TUJUAN HUKUM PIDANA ( MAHRUS ALI)
TUJUAN HUKUM PIDANA Para ahli hukum pidana memiliki pandangan yang berbeda mengenai tujuan hukum pidana, tetapi perbedaan tersebut mengarah pada kecenderungan yang sama, yaitu menyamakan antara tujuan hukum pidana dan tujuan penjatuhan pidana/pemidanaan. Ketika mereka membahas tujuan hukum pidana, umumnya mereka mengkaitkannya dengan tujuan pemidanaan, karena antara keduanya memang tidak terdapat perbedaan prinsipil. Secara umum dapat dikatakan bahwa sasaran yang hendak dituju oleh hukum pidana adalah melindungi kepentingan masyarakat dan perseorangan dari tindakan-tindakan yang tidak menyenangkan akibat adanya suatu pelanggaran oleh seseorang. Hukum pidana tidak hanya menitikberatkan kepada perlindungan masyarakat, tetapi juga individu perseorangan, sehingga tercipta keseimbangan dan keserasian. Menekankan pada kepentingan masyarakat akan mengabaikan kepentingan individu, sedangkan menitikberatkan pada perlindungan individu merupakan cerminan dari pemikiran Barat yang...