Postingan

Featured Post

TUJUAN HUKUM PIDANA ( MAHRUS ALI)

Gambar
TUJUAN HUKUM PIDANA Para ahli hukum pidana memiliki pandangan yang berbeda mengenai tujuan hukum pidana, tetapi perbedaan tersebut mengarah pada kecenderungan yang sama, yaitu menyamakan antara tujuan hukum pidana dan tujuan penjatuhan pidana/pemidanaan. Ketika mereka membahas tujuan hukum pidana, umumnya mereka mengkaitkannya dengan tujuan pemidanaan, karena antara keduanya memang tidak terdapat perbedaan prinsipil. Secara umum dapat dikatakan bahwa sasaran yang hendak dituju oleh hukum pidana adalah melindungi kepentingan masyarakat dan perseorangan dari tindakan-tindakan yang tidak menyenangkan akibat adanya suatu pelanggaran oleh seseorang. Hukum pidana tidak hanya menitikberatkan kepada perlindungan masyarakat, tetapi juga individu perseorangan, sehingga tercipta keseimbangan dan keserasian. Menekankan pada kepentingan masyarakat akan mengabaikan kepentingan individu, sedangkan menitikberatkan pada perlindungan individu merupakan cerminan dari pemikiran Barat yang...

FUNGSI HUKUM PIDANA (Mahrus Ali)

Gambar
FUNGSI HUKUM PIDANA Sesuai dengan sifat sanksi pidana sebagai sanksi terberat atau paling keras dibandingkan dengan jenis-jenis sanksi dalam berbagai bidang hukum yang lain, idealnya fungsionalisasi hukum pidana haruslah ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium). Penggunaan hukum pidana dalam praktik penegakan hukum seharusnya dilakukan setelah berbagai bidang hukum yang lain itu untuk mengkondisikan masyarakat agar kembali kepada sikap tunduk dan patuh terhadap hukum, dinilai tidak efektif lagi. Fungsi hukum pidana yang demikian dalam teori seringkali pula disebut sebagai fungsi subsidiaritas. Artinya, penggunaan hukum pidana itu haruslah dilakukan secara hati-hati dan penuh dengan berbagai pertimbangan secara komprehensif. Sebab selain sanksi hukum pidana yang bersifat keras, juga karena dampak penggunaan hukum pidana yang dapat melahirkan penalisasi maupun stigmatisasi yang cenderung negatif dan berkepanjangan. Hlm 11 Secara komprehensif Muladi dan...

SIFAT HUKUM PIDANA. MAHRUS ALI

Gambar
  SIFAT HUKUM PIDANA Sudah menjadi pendapat umum bahwa hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Dengan kedudukan demikian kepentingan yang hendak dilindungi oleh hukum pidana adalah kepentingan umum, sehingga kedudukan negara dengan alat penegak hukumnya menjadi dominan. Tidak sedikit para ahli yang dengan tegas menyatakan bahwa hukum pidana memang meru Hlm 6 pakan hukum publik. Moeljatno mengatakan bahwa hukum pidana digolongkan dalam golongan hukum publik, yaitu mengatur hubungan antara negara dan perseorangan atau mengatur kepentingan umum. Pendapat yang sama dikemukakan oleh Simons. Dia mengatakan bahwa hukum pidana mengatur hubungan antara para individu sebagai anggota masyarakat dengan warga negara, sehingga merupakan bagian dari hukum publik. Alga juga mengemukakan pendapatnya bahwa hukum pidana termasuk hukum publik, karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yang dapat dipi...

PENGERTIAN HUKUM PIDANA, Mahrus Ali

Gambar
  PENGERTIAN HUKUM PIDANA Memberikan deskripsi tentang pengertian hukum pidan a tidaklah mudah. Sebab, suatu pengertian yang diberikan para ahli tentang pengertian hukum pidana akan berkaitan dengan cara pandang, batasan dan ruang lingkup dari pengertian tersebut. Seorang ahli hukum pidana yang mengartikan hukum pidana berdasarkan cara pandang tertentu akan berimplikasi pada batasan dan ruang lingkup hukum pidana. Hal demikian tentu berbeda dengan ahli lain yang memberikan pengertian hukum pidana berdasarkan cara pandang yang lain. Tidak mengherankan jika dijumpai banyak sekali pengertian hukum pidana yang dikemukakan oleh para ahli hukum pidana yang berbeda antara satu dengan yang lain. Moeljatno mengartikan hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: 1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi pidana tertentu ba...

Pengertian pengantar hukum indonesia dan pengantar ilmu hukum lengkap dengan sumber

Gambar
  Pengertian Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) Pengantar Hukum Indonesia merupakan basis atau mata kuliah dasar yang tidak bisa ditinggalkan oleh seseorang yang ingin mempelajari keseluruhan hukum positif di Indonesia. Pengantar Hukum Indonesia (PHI) terdiri dari kata Pengantar dan Hukum Indonesia. Pengantar berarti membawa ke tempat yang dituju mempelajari masalah-masalah dan cabang-cabang hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah mata kuliah dasar yang mempelajari keseluruhan hukum positifl Indonesia sebagai suatu sistem hukum yang sedang berlaku di Indonesia dalam garis besarnya. Dengan demikian, objek dari Pengantar Hukum Indonesia adalah hukum positif lndonesia. Fungsinya adalah mengantarkan setiap mahasiswa atau orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia. Sedangkan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata kuliah yang merupakan dasar bagi setiap mahasiswa atau orang yang akan mempelajari ilmu hukum d...