PENGERTIAN HUKUM PIDANA, Mahrus Ali
PENGERTIAN HUKUM PIDANA
Memberikan deskripsi tentang pengertian hukum pidana tidaklah mudah. Sebab, suatu pengertian yang diberikan para ahli tentang pengertian hukum pidana akan berkaitan dengan cara pandang, batasan dan ruang lingkup dari pengertian tersebut. Seorang ahli hukum pidana yang mengartikan hukum pidana berdasarkan cara pandang tertentu akan berimplikasi pada batasan dan ruang lingkup hukum pidana. Hal demikian tentu berbeda dengan ahli lain yang memberikan pengertian hukum pidana berdasarkan cara pandang yang lain. Tidak mengherankan jika dijumpai banyak sekali pengertian hukum
pidana yang dikemukakan oleh para ahli hukum pidana yang berbeda antara satu dengan yang lain. Moeljatno mengartikan hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggarnya.
Memberikan deskripsi tentang pengertian hukum pidana tidaklah mudah. Sebab, suatu pengertian yang diberikan para ahli tentang pengertian hukum pidana akan berkaitan dengan cara pandang, batasan dan ruang lingkup dari pengertian tersebut. Seorang ahli hukum pidana yang mengartikan hukum pidana berdasarkan cara pandang tertentu akan berimplikasi pada batasan dan ruang lingkup hukum pidana. Hal demikian tentu berbeda dengan ahli lain yang memberikan pengertian hukum pidana berdasarkan cara pandang yang lain. Tidak mengherankan jika dijumpai banyak sekali pengertian hukum
pidana yang dikemukakan oleh para ahli hukum pidana yang berbeda antara satu dengan yang lain. Moeljatno mengartikan hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggarnya.
HLM 1
2. Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah mela kukan larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana seba. gaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang diduga telah melanggar ketentuan tersebut.
Pengertian hukum pidana yang dikemukakan oleh Moeljatno dalam konteks yang lebih luas, tidak hanya berkaitan dengan hukum pidana materiil (poin 1 clan 2), tetapi juga hukum pidana formil (poin 3). Hukum pidana tidak hanya berkaitan dengan penentuan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana serta kapan orang yang melakukan perbuatan pidana itu dijatuhi pidana, tapi juga proses peradilan yang harus dijalankan oleh orang tersebut.
Van Bemmelen secara eksplisit mengartikan hukum pidana dalam dua hal, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formal. Menurutnya, hukum pidana materiil terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut-turut, peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan itu, dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu. Sedangkan hukum pidana formal adalah mengatur cara bagaimana acara pidana seharusnya dilakukan dan menentukan tata tertib yang harus diperhatikan pada kesempatan itu.2 Pengertian van Bemmelen ini agak sama dengan pengertian hukum pidana yang dikemukakan Moeljatno, yaitu dalam kategori hukum pidana materiil dan hukum pidana formal.
Wirjono Prodjodikoro memberikan pengertian hukum pidana ke dalam hukum pidana materiil dan hukum pidana formal. Menurutnya isi hukum pidana materiil adalah penunjukan dan gambaran dari perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukum pidana; penunjukan syarat umum yang harus dipenuhi agar perbuatan itu merupakan perbuatan yang pembuatnya dapat dihukum pidana; penunjukan orang atau badan hukum yang pada umumnya dapat dihukum pidana; dan penunjukan jenis hukuman pidana yang dapat dijatuhkan. Sedangkan hukum pidana formal (hukum acara pidana) berhubungan erat dengan diadakannya hukum pidana materiil, oleh karena.
2. Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah mela kukan larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana seba. gaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang diduga telah melanggar ketentuan tersebut.
Pengertian hukum pidana yang dikemukakan oleh Moeljatno dalam konteks yang lebih luas, tidak hanya berkaitan dengan hukum pidana materiil (poin 1 clan 2), tetapi juga hukum pidana formil (poin 3). Hukum pidana tidak hanya berkaitan dengan penentuan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana serta kapan orang yang melakukan perbuatan pidana itu dijatuhi pidana, tapi juga proses peradilan yang harus dijalankan oleh orang tersebut.
Van Bemmelen secara eksplisit mengartikan hukum pidana dalam dua hal, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formal. Menurutnya, hukum pidana materiil terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut-turut, peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan itu, dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu. Sedangkan hukum pidana formal adalah mengatur cara bagaimana acara pidana seharusnya dilakukan dan menentukan tata tertib yang harus diperhatikan pada kesempatan itu.2 Pengertian van Bemmelen ini agak sama dengan pengertian hukum pidana yang dikemukakan Moeljatno, yaitu dalam kategori hukum pidana materiil dan hukum pidana formal.
Wirjono Prodjodikoro memberikan pengertian hukum pidana ke dalam hukum pidana materiil dan hukum pidana formal. Menurutnya isi hukum pidana materiil adalah penunjukan dan gambaran dari perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukum pidana; penunjukan syarat umum yang harus dipenuhi agar perbuatan itu merupakan perbuatan yang pembuatnya dapat dihukum pidana; penunjukan orang atau badan hukum yang pada umumnya dapat dihukum pidana; dan penunjukan jenis hukuman pidana yang dapat dijatuhkan. Sedangkan hukum pidana formal (hukum acara pidana) berhubungan erat dengan diadakannya hukum pidana materiil, oleh karena.
HLM 2
merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan badan pemerintah yang berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.
Sudarto, ahli hukum pidana lain, mendefinisikan hukum pidana sebagai hukum yang memuat aturan-aturan hukum yang mengikatkan kepada perbuatan-perbuatan yang memenuhi syarat tertentu suatu akibat pidana. Sejalan dengan hal ini, maka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat dua hal pokok, yaitu:
1. Memuat pelukisan-pelukisan dari perbuatan-perbuatan yang diancam pidana, yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan pidana. Jadi, di sini seolah-olah negara menyatakan kepada umum dan juga kepada para penegak hukum, perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan siapa yang dapat dipidana.
2. KUHP menetapkan dan mengumumkan reaksi apa yang akan diterima oleh orang yang melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang itu. Dalam hukum pidana modern reaksi ini tidak hanya berupa pidana akan tetapi juga apa yang disebut dengan tindakan, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang merugikannya.
Pengertian yang dikemukakan oleh Sudarto lebih sempit dari pengertian yang diuraikan oleh Moeljatno, van Bemmelen, dan Wirjono Prodjodikoro. Karena Sudarto hanya mengartikan hukum pidana sebagai hukum pidana materiil, yakni berkaitan dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana.
Pengertian hukum pidana juga dikemukakan oleh Adami Chazawi. Dia mengartikan hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik yang memuat atau berisi ketentuan-ketentuan tentang:
merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan badan pemerintah yang berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.
Sudarto, ahli hukum pidana lain, mendefinisikan hukum pidana sebagai hukum yang memuat aturan-aturan hukum yang mengikatkan kepada perbuatan-perbuatan yang memenuhi syarat tertentu suatu akibat pidana. Sejalan dengan hal ini, maka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat dua hal pokok, yaitu:
1. Memuat pelukisan-pelukisan dari perbuatan-perbuatan yang diancam pidana, yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan pidana. Jadi, di sini seolah-olah negara menyatakan kepada umum dan juga kepada para penegak hukum, perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan siapa yang dapat dipidana.
2. KUHP menetapkan dan mengumumkan reaksi apa yang akan diterima oleh orang yang melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang itu. Dalam hukum pidana modern reaksi ini tidak hanya berupa pidana akan tetapi juga apa yang disebut dengan tindakan, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang merugikannya.
Pengertian yang dikemukakan oleh Sudarto lebih sempit dari pengertian yang diuraikan oleh Moeljatno, van Bemmelen, dan Wirjono Prodjodikoro. Karena Sudarto hanya mengartikan hukum pidana sebagai hukum pidana materiil, yakni berkaitan dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana.
Pengertian hukum pidana juga dikemukakan oleh Adami Chazawi. Dia mengartikan hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik yang memuat atau berisi ketentuan-ketentuan tentang:
HLM 3
Aturan umum hukum pidana dan yang berkaitan dengan larangan mela. kukan perbuatan-perbuatan (aktif/positif maupun pasif/negatif) tertentu
yang disertai dengan ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan tersebut.
Syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi/harus ada bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya.
Tindakan dan upaya-upaya lain yang boleh atau harus dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya polisi, jaksa, hakim), terhadap yang disangka dan didakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha menentukan, menjatuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus dilakukan oleh tersangka dan terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam usaha melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara menegakkan hukum pidana tersebut.
Pengertian hukum pidana yang Adami Chazawi tersebut lebih luas lagi, yang tidak hanya pengertian hukum pidana dalam arti materiil dan formil, tetapi juga dalam arti hukum pidana eksekutoriil. Artinya, hukum pidana tidak hanya berhubungan dengan penentuan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana, kapan orang yang melakukan perbuatan pidana itu dijatuhi pidana, dan proses peradilan yang harus dijalankan oleh orang tersebut, tetapi juga bagaimana pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada orang itu.
Andi Zainal Abidin mengartikan hukum pidana meliputi; pertama, perintah dan larangan, yang atas pelanggarannya atau pengabaiannya telah ditetapkan sanksi terlebih dahulu oleh badan-badan negara yang helwenang; peraturan-peraturan yang harus ditaati dan diindahkan oleh setiap orang; kedua, ketentuan-ketentuan yang menetapkan dengan cara apa atau alat apa dapat diadakan reaksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan itu; dan ketiga, kaidah-kaidah yang menentukan ruang lingkup berlakunya peraturan itu pada waktu dan di wilayah negara tertentu.
Aturan umum hukum pidana dan yang berkaitan dengan larangan mela. kukan perbuatan-perbuatan (aktif/positif maupun pasif/negatif) tertentu
yang disertai dengan ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan tersebut.
Syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi/harus ada bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya.
Tindakan dan upaya-upaya lain yang boleh atau harus dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya polisi, jaksa, hakim), terhadap yang disangka dan didakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha menentukan, menjatuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus dilakukan oleh tersangka dan terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam usaha melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara menegakkan hukum pidana tersebut.
Pengertian hukum pidana yang Adami Chazawi tersebut lebih luas lagi, yang tidak hanya pengertian hukum pidana dalam arti materiil dan formil, tetapi juga dalam arti hukum pidana eksekutoriil. Artinya, hukum pidana tidak hanya berhubungan dengan penentuan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana, kapan orang yang melakukan perbuatan pidana itu dijatuhi pidana, dan proses peradilan yang harus dijalankan oleh orang tersebut, tetapi juga bagaimana pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada orang itu.
Andi Zainal Abidin mengartikan hukum pidana meliputi; pertama, perintah dan larangan, yang atas pelanggarannya atau pengabaiannya telah ditetapkan sanksi terlebih dahulu oleh badan-badan negara yang helwenang; peraturan-peraturan yang harus ditaati dan diindahkan oleh setiap orang; kedua, ketentuan-ketentuan yang menetapkan dengan cara apa atau alat apa dapat diadakan reaksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan itu; dan ketiga, kaidah-kaidah yang menentukan ruang lingkup berlakunya peraturan itu pada waktu dan di wilayah negara tertentu.
HLM 4
Berdasarkan uraian tentang pengertian hukum pidana yang dikemukakan oleh para ahli dengan cara pandang yang berbeda di atas, dapat disimpulkan bahwa di dalam istilah hukum pidana pada dasarnya tercakup beberapa pengertian. Pertama, adakalnya istilah hukum pidana bermakna sebagai hukum pidana materiil (substantive criminal law), yaitu aturan hukum yang berisi ketentuan mengenai perbuatan yang dinyatakan terlarang, hal-hal atau syarat-syarat yang menjadikan seseorang dapat dikenai tindakan hukum tertentu berupa pidana atau tindakan karena telah melakukan perbuatan yang dilarang itu, dan berisi ketentuan mengenai sanksi hukum berupa ancaman pidana baik sanksi pidana maupun sanksi tindakan. Ketiga hal tersebut dalam khazanah teori hukum pidana lazim disebut dengan perbuatan pidana (criminal act), pertanggungjawaban pidana (criminal responsibilty/liability), dan pidana atau tindakan (punishment/treatment).
Kedua, istilah hukum pidana juga bermakna sebagai hukum pidana formil (law of criminal procedure), yaitu aturan hukum yang berisi ketentuan mengenai tata cara atau prosedur penjatuhan sanksi pidana atau tindakan bagi seseorang yang diduga telah melanggar aturan dalam hu-kum pidana materiil. Makna yang kedua ini disebut juga dengan hukum acara pidana. Ketiga, istilah hukum pidana juga diartikan sebagai hukum pelaksanaan pidana (law of criminal execution), yaitu aturan hukum yang berisi ketentuan mengenai bagaimana suatu sanksi pidana yang telah dijatuhkan terhadap seorang pelanggar hukum pidana materiil itu harus dilaksanakan.
Dalam buku ini pengertian hukum pidana dibatasi pada pengertian hukum pidana dalam arti hukum pidana materiil, mengingat yang dibahas berkaitan dengan tiga masalah pokok dalam hukum pidana, yaitu perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pidana atau tindakan. Sedangkan pengertian hukum pidana dalam arti hukum pidana formil dan hukum pidana eksekutoriil merupakan bidang hukum pidana lain yang memang terpisah walaupun ketiganya memiliki hubungan yang erat. Hukum pidana materiil tidak akan ada artinya jika tidak didukung oleh hukum pidana formil. Hukum pidana formil tidak ada artinya jika tidak didukung oleh hukum pidana eksekutoriil.
Berdasarkan uraian tentang pengertian hukum pidana yang dikemukakan oleh para ahli dengan cara pandang yang berbeda di atas, dapat disimpulkan bahwa di dalam istilah hukum pidana pada dasarnya tercakup beberapa pengertian. Pertama, adakalnya istilah hukum pidana bermakna sebagai hukum pidana materiil (substantive criminal law), yaitu aturan hukum yang berisi ketentuan mengenai perbuatan yang dinyatakan terlarang, hal-hal atau syarat-syarat yang menjadikan seseorang dapat dikenai tindakan hukum tertentu berupa pidana atau tindakan karena telah melakukan perbuatan yang dilarang itu, dan berisi ketentuan mengenai sanksi hukum berupa ancaman pidana baik sanksi pidana maupun sanksi tindakan. Ketiga hal tersebut dalam khazanah teori hukum pidana lazim disebut dengan perbuatan pidana (criminal act), pertanggungjawaban pidana (criminal responsibilty/liability), dan pidana atau tindakan (punishment/treatment).
Kedua, istilah hukum pidana juga bermakna sebagai hukum pidana formil (law of criminal procedure), yaitu aturan hukum yang berisi ketentuan mengenai tata cara atau prosedur penjatuhan sanksi pidana atau tindakan bagi seseorang yang diduga telah melanggar aturan dalam hu-kum pidana materiil. Makna yang kedua ini disebut juga dengan hukum acara pidana. Ketiga, istilah hukum pidana juga diartikan sebagai hukum pelaksanaan pidana (law of criminal execution), yaitu aturan hukum yang berisi ketentuan mengenai bagaimana suatu sanksi pidana yang telah dijatuhkan terhadap seorang pelanggar hukum pidana materiil itu harus dilaksanakan.
Dalam buku ini pengertian hukum pidana dibatasi pada pengertian hukum pidana dalam arti hukum pidana materiil, mengingat yang dibahas berkaitan dengan tiga masalah pokok dalam hukum pidana, yaitu perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pidana atau tindakan. Sedangkan pengertian hukum pidana dalam arti hukum pidana formil dan hukum pidana eksekutoriil merupakan bidang hukum pidana lain yang memang terpisah walaupun ketiganya memiliki hubungan yang erat. Hukum pidana materiil tidak akan ada artinya jika tidak didukung oleh hukum pidana formil. Hukum pidana formil tidak ada artinya jika tidak didukung oleh hukum pidana eksekutoriil.
HLM 5
Buku Mahrus ali, S.H., M.H.
Judul Dasar-dasar hukum pidana
Penerbit: Sinar Grafika
Lokasi penerbitan: Jakarta
Tahun: 2012
Komentar
Posting Komentar