Makalah Tata cara pelaksanaan hukuman bagi peminum khamr (fiqh jinayah)

MAKALAH
FIQH JINAYAH
“TATA CARA PELAKSANAAN HUKUMAN BAGI PEMINUM KHAMAR”
DI
S
U
S
U
N
OLEH:
 Ilkham SyahPutra                                                                NIM : 2042017008
                  Khairi Rudi                                                                           NIM : 2042017010
                  Edward Syah Rizky Pohan                                                  NIM : 2042017005
Prodi : Hukum pidana islam
Mata kuliah : Fiqh jinayat
Dosen : Muhammad Alwin Abdillah, Lc., L.L.M.
                                                  
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TAHUN AJARAN 2018

KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang, penulis panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ilmiah ini.

Makalah  ilmiah ini telah penulis susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.

Terlepas dari semua itu, penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka penulis menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.

Akhir kata penulis berharap semoga makalah ilmiah ini ada manfaatnya untuk masyarakat dan dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
                                                                            

    Langsa, 22 November  2018


                                                                                                         Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................................. ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................... iii

BAB I  PENDAHULUAN
A. Latar belakang...................................................................................................... iv
B. Rumusa masalah.................................................................................................... iv
C. Tujuan.................................................................................................................... iv

BAB II PEMBAHASAN
            A.    Penetepan hukuman bagi peminum dan mabuk.................................................... 1
            B.     Apakah had dapat ditegakkan di mesjid............................................................... 5

BAB III  PENUTUP
A.Kesimpulan............................................................................................................. 6
B.Saran........................................................................................................................ 6

DAFTAR PUSTAKA   









BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar belakang
Budaya minum minuman keras memang sudah ada sejak dulu, tidak hanya di Bali, di Indonesia, bahkan di seluruh belahan dunia mengenal apa yang disebut dengan minuman keras. Di belahan Eropa terdapat berbagai jenis minuman keras yang memiliki berbagai nama tergantung dari bahan, kegunaan serta kadar alkohol dari minuman itu sendiri, seperti anggur, wiski, tequila, bourbon dan lain-lain. Di daerah Amerika Latin dimana sebagian besar penduduknya merupakan campuran antara keturunan Indian-Spanyol-Portugis, juga terdapat minuman keras berupa jägermeister, dan chianti. Begitu pula dengan di Jepang terdapan minuman keras yang khas yaitu sake.
Semakin lama hal tersebut menyebabkan terjadinya perubahan nilai terhadap minuman keras di masyarakat, minuman keras yang secara hukum maupun agama dianggap hal yang tidak baik menjadi sesuatu yang dianggap lumrah dan wajar untuk dilakukan. Akibat kebiasaan minum tersebut maka timbulah dampak-dampak terutama yang bersifat negatif dalam hal sosial, ekonomi dan terutama adalah kesehatan masyarakat di daerah tersebut. Dampak yang ditimbulkan misalnya mulai dari meningkatnya kasus kriminal terutama perkelahian remaja, sehingga meresahkan warga masyarakat sekitar, timbulnya kesenjangan antara kaum peminum tua dan peminum remaja atau antara peminum daerah satu dengan yang lain, dan kemiskinan yang semakin bertambah. Kebiasaan minum tersebut juga tentunya berdampak terhadap kesehatan masyarakat di daerah tersebut, bahkan jika diperhatikan bentuk fisik dari para peminum mulai berubah, perut mereka menjadi buncit dengan kantung mata hitam pertanda sering minum miniman keras dan kurang tidur.

B.                 Rumusan masalah
1.                  Bagaimana penerepan hukuman khamr?
2.                  Apakah had boleh dilaksanakan di mesjid?
C.                Tujuan Masalah
1.                  Untuk mengetahui hukuman khamr
2.                  untuk mengetahui boleh atau tidak had dilakukan di mesjid






BAB II
PEMBAHASAN
A.                Penetepan hukuman bagi peminum dan mabuk

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafqahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir.[QS. Al-Baqarah : 219]


Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.( QS. an-nisa ayat 43)
$  
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. ).(QS al-Maidah ayat 90)

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).(QS al-Maidah ayat 91)

Penetapan hukum peminum khamar
Hukuman cambuk  bagi peminum khamar telah dilaksanakan oleh Rasulullah seperti yang tertuang dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Anas bin Malik yaitu: “Bahwa seseorang yang yang telah meminum khamar dibawa ke depan Rasul saw, maka Rasul saw. mencambuknya dengan dua buah cambuk sebanyak empat puluh kali.”  Hal seperti ini juga dilakukan oleh sahabat yaitu Abu Bakar.[1]
Para ulama berbeda pendapat terhadap berapa banyaknya cambuk bagi peminum khamar. Menurut Abu Hanifah  dan Imam Malik, hukum peminum khamar adalah cambukkan sebanyak delapan puluh kali. Mereka berpendapat seperti ini karena mengikuti praktek sahabat Umar. Disini dapat dibuktikan bahwa peminum khamar masuk kedalam uqubat hudud dan buka takzir.
Dalam hal ini ketentuan dari Allah untuk orang yang minum khamar, mabuk atau tidak mabuk adalah dicambuk, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
مَنْ شَرِبَ الخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ
Orang yang minum khamar maka cambuklah (HR. Muttafaqun 'alaih).
Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah

وعن عائشة رضي الله عنها اَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قال : اَقِيْلُوْا ذَوِى الْهَيْئَاتِ عَثَرَا تِهِمْ اِلاَّ الْحُدُوْدَ (رواه احمد وابوداود والنسائ والبيهق)
Dari Aisyah ra. Bahwa Nabi saw. bersabda: “Ringankanlah hukuman bagi orang-orang yang tidak pernah melakukan kejahatan atas perbuatan mereka, kecuali dalam jarimah-jarimah hudud. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Baihaqi)[2]
Sedangkan Imam Asy-Syafi`i ra. berpendapat berbeda dengan Imam Hanafi, Maliki dan Ahmad, bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali. Dan imam Syafi’i menggunakan dalil sebagai berikut:
كَانَ النَّبِيُّ r يَضْرِبُ فيِ الخَمْرِ بِالجَرِيْدِ وَالنِّعَالِ أَرْبَعِيْنَ
Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali". (H.R. Bukhari, Muslim, Tirmizy, Abu Daud).
Menurut Imam syafi’i, hukuman untuk jarimah syurb al-khamar ini adalah empat puluh kali dera sebagai hukuman had, sedangkan empat puluh kali cambukkan lainnya tidak termasuk had melainkan ta’zir , bila menurut hakim perlu dikenakan. Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa delapan puluh kali cambukan tersebut semuanya merupakan hukuman had.
Jumhur ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali ra.,
Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk. (HR. Ad-Daruquthuni, Malik).
 Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata,
 “Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali) lebih aku sukai”. (HR. Muslim)
Ali bin Abi Thalib menyarankan agar peminum khamar dicambuk sebanyak 80 kali cambuk dikarenakan setiap peminum khamar akan mabuk, jika mabuk ia mengigau , apabila mengigau ia menfitnah, sedang hukum pembuat fitnah (qadz) adalah 80 kali cambuk. Saran tersebut kemudian mendapat persetujuan dari para sahabat yang lain. Jadi sumber larangan minum minuman keras berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, hukumnya berdasarkan Hadis dan jumlah cambukan sebanyak 80 kali berdasarkan kepada ijma’ sahabat.[3]
            Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Ali bin Abi Thalib dan  diriwayatkan oleh Muslim yang artinya:
Rasulullah telah menjilid orang yang minum khamar sebanyak empat puluh kali, dan Abu Bakar telah menyebat sebanyak empat puluh kali, dan Umar menyebat sebanyak delapan puluh kali. Semuanya adalah sunnah Rasulullah, dan ini  yang lebih aku sukai. (H.R. Muslim).

Dalil-Dalil Hukuman Ta’zir Terhadap Khamar
Para ulama berbeda dalam memasukkan kejahatan yang dianggap kepada hudud. Kebanyakan dari para ulama memasukkan tujuh dari kejahatan kedalam hudud yaitu: Perrzinahan, tuduhan zina, meminum minuman keras, pencurian, perampokan, keluar dari agama islam dan pemberontakkan.
Ada sebagian fuqaha’ yang berpendapat bahwa meminum khamar dan keluar dari islam adalah tidak masuk ke dalam katagori hudud, tetapi masuk kedalam katagori  jarimah takzir dengan alasan bahwa al-quran dan sunnah tidak menentukan hukuman secara spesifik. Ada pula sebagian fuqaha yang tidak memasukkan pemberontakan kedalam jarimah hudud. Dari sini dapat kita lihat bahwa bukan hanya minuman keras yang tidak dimasukkan oleh para ulama ke dalam jarimah hudud, tetapi juga yang lain-lainnya. Hal ini terjadi dikarenakan praktek Rasulullah dengan para sahabat berbeda.
Disamping itu pelanggaran yang dikenai hukuman hudud yang telah ditentukan kadar hukumannya dalam al-qur’an bisa saja berubah menjadi hukuman yang lebih ringan yaitu ta’zir disebabkan adanya keraguan, Rasulullah saw bersabda:
“Hindarilah hukuman had (hudud dan qishash) apabila ada keraguan.”

Pelaksanaan Hukum peminum Khamar

           Pelaksanaan had bagi peminum khamr sama dengan pelaksanaan dera pada jarimah lainya. Namun dalam pelaksanaan tidak diperbolehkan disertai emosi atau dalam keadaan marah. sedang alat dera yang digunakan adalah pelepah daun kurma atau sejenisnya.

Pembuktian untuk Jarimah Khamr
1.                  Persaksian, jumlah saksi adalah dua orang laki-laki atau empat orang wanita. Menurut Imam Abu Hanifah ra dan Abu Yusuf ra, saksi harus mencium bau minuman yang memabukkan ketika menyaksikanya.
2.                  Pengakuan dari peminum, pengakuan ini cukup satu kali saja.
3.                 Bau mulut, menurut Imam Maliki ra bau mulut orang meminum minuman yang memabukkan dapat dianggap sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah meminum khamr.
4.                  Mabuk, Imam Abu Hanifah ra berpendapat bahwa mabuk dapat dianggap sebagai alat bukti minum khamr. Sedang Imam Syafi’i ra tidak demikian, karena mabuk itu memberi banyak kemungkinan, terutama dipaksa atau terpaksa.
5.                  Muntah, menurut Imam Maliki ra beranggapan bahwa muntah dapat dijadikan sebagai bukti minum khamr. Hal ini pernah dilakukan ketika Usman bin Afan ra menjatuhkan hukuman dera bagi orang yang muntah-muntah akibat meminum khamr

Hapusnya hukuman khamr

Hukuman had bagi peminum khamr dapat dihapus atau dibatalkan apabila:
1.          Para saksi menarik kesaksianya, apabila tidak ada bukti yang menguatkan.
2.          Pelaku menarik kembali persaksianya, karena tidak ada bukti yang menguatkan.
3.          Kebenaran bukti-bukti masih dipertanyakan, atau masih diragukan kebenaranya

B.                 Apakah had dapat ditegakkan di mesjid
Tidak diperbolehkan melaksanakan hukum had di dalam masjid seperti potong tangan, cambuk, atau qishash hukuman mati.
لَا تُقَامُ الْحُدُودُ فِي الْمَسَاجِدِ
“Tidaklah ditegakkan hukum had di masjid-masjid.” (H.R Abu Dawud, Ahmad dari Hakiim bin Hizaam, dilemahkan sanadnya oleh al-Hafidz dalam Bulughul Maram namun dinyatakan sanadnya tidak mengapa dalam at-Talkhiisul Habiir, dan dihasankan al-Albany)

BAB III
PENUTUP
A.                Kesimpulan
1.                  Hukuman cambuk  bagi peminum khamar telah dilaksanakan oleh Rasulullah seperti yang tertuang dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Anas bin Malik yaitu: “Bahwa seseorang yang yang telah meminum khamar dibawa ke depan Rasul saw, maka Rasul saw. mencambuknya dengan dua buah cambuk sebanyak empat puluh kali.”  Hal seperti ini juga dilakukan oleh sahabat yaitu Abu Bakar
2.                  Tidak diperbolehkan melaksanakan hukum had di dalam masjid seperti potong tangan, cambuk, atau qishash hukuman mati.

B.                 Saran
mohon kritik dan saran agar menjadi masukan bagi pemakalah 







DAFTAR PUSTAKA
Muhammad. 2001. Subul al-Salam, Bandung: Dahlan
Muhammad, Abu bakar.1995. Terjemahan Subulussalam Jilid IV, Surabaya: al iklas
Hanafi, Ahmad.2005. Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang



[1] Muhammad bin Ismail al-Kahlani, Subul al-Salam, (Bandung: Dahlan, 2010.) hal. 28.

[2] Abubakar Muhammad, Terjemahan Subulussalam Jilid IV, Al- Ikhlas, Surabaya, Cetakan ke 1, 1995, hal. 157

[3] Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 2005). Hal. 201-202.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SIFAT HUKUM PIDANA. MAHRUS ALI

MAKALAH CIVIL LAW

TUJUAN HUKUM PIDANA ( MAHRUS ALI)