Makalah Tata cara pelaksanaan hukuman bagi peminum khamr (fiqh jinayah)
MAKALAH
FIQH
JINAYAH
“TATA CARA PELAKSANAAN HUKUMAN BAGI
PEMINUM KHAMAR”
DI
S
U
S
U
N
OLEH:
Ilkham SyahPutra NIM
: 2042017008
Khairi Rudi
NIM : 2042017010
Edward Syah Rizky Pohan
NIM : 2042017005
Prodi :
Hukum pidana islam
Mata kuliah
: Fiqh jinayat
Dosen :
Muhammad Alwin Abdillah, Lc., L.L.M.

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TAHUN AJARAN 2018
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang,
penulis panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah ilmiah ini.
Makalah ilmiah ini telah penulis susun dengan
maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan banyak
terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan
makalah ini.
Terlepas dari semua itu, penulis
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka penulis menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah
ilmiah ini.
Akhir kata penulis berharap semoga
makalah ilmiah ini ada manfaatnya untuk masyarakat dan dapat memberikan
manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
Langsa, 22
November 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................. ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang...................................................................................................... iv
B. Rumusa masalah.................................................................................................... iv
C. Tujuan.................................................................................................................... iv
A. Latar belakang...................................................................................................... iv
B. Rumusa masalah.................................................................................................... iv
C. Tujuan.................................................................................................................... iv
BAB II PEMBAHASAN
A.
Penetepan hukuman bagi peminum dan mabuk.................................................... 1
B.
Apakah had dapat ditegakkan di mesjid............................................................... 5
BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan.............................................................................................................
6
B.Saran........................................................................................................................ 6
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Budaya minum minuman keras memang sudah ada sejak dulu, tidak hanya
di Bali, di Indonesia, bahkan di seluruh belahan dunia mengenal apa yang
disebut dengan minuman keras. Di belahan Eropa terdapat berbagai jenis minuman
keras yang memiliki berbagai nama tergantung dari bahan, kegunaan serta kadar
alkohol dari minuman itu sendiri, seperti anggur, wiski, tequila, bourbon dan
lain-lain. Di daerah Amerika Latin dimana sebagian besar penduduknya merupakan
campuran antara keturunan Indian-Spanyol-Portugis, juga terdapat minuman keras
berupa jägermeister, dan chianti. Begitu pula dengan di Jepang terdapan minuman
keras yang khas yaitu sake.
Semakin lama hal tersebut menyebabkan terjadinya perubahan nilai
terhadap minuman keras di masyarakat, minuman keras yang secara hukum maupun
agama dianggap hal yang tidak baik menjadi sesuatu yang dianggap lumrah dan
wajar untuk dilakukan. Akibat kebiasaan minum tersebut maka timbulah
dampak-dampak terutama yang bersifat negatif dalam hal sosial, ekonomi dan
terutama adalah kesehatan masyarakat di daerah tersebut. Dampak yang
ditimbulkan misalnya mulai dari meningkatnya kasus kriminal terutama
perkelahian remaja, sehingga meresahkan warga masyarakat sekitar, timbulnya
kesenjangan antara kaum peminum tua dan peminum remaja atau antara peminum
daerah satu dengan yang lain, dan kemiskinan yang semakin bertambah. Kebiasaan
minum tersebut juga tentunya berdampak terhadap kesehatan masyarakat di daerah
tersebut, bahkan jika diperhatikan bentuk fisik dari para peminum mulai berubah,
perut mereka menjadi buncit dengan kantung mata hitam pertanda sering minum
miniman keras dan kurang tidur.
B.
Rumusan masalah
1.
Bagaimana
penerepan hukuman khamr?
2.
Apakah
had boleh dilaksanakan di mesjid?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk
mengetahui hukuman khamr
2.
untuk
mengetahui boleh atau tidak had dilakukan di mesjid
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Penetepan hukuman bagi peminum dan
mabuk
Mereka
bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu
terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka
nafqahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir.[QS. Al-Baqarah : 219]
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri
mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja,
hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang
dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak
mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah
mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.( QS.
an-nisa ayat 43)
$
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. ).(QS al-Maidah ayat 90)
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan
dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu
(dari mengerjakan pekerjaan itu).(QS al-Maidah ayat 91)
Penetapan hukum peminum khamar
Hukuman
cambuk bagi peminum khamar telah dilaksanakan oleh Rasulullah
seperti yang tertuang dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan
Anas bin Malik yaitu: “Bahwa seseorang yang yang telah meminum khamar dibawa
ke depan Rasul saw, maka Rasul saw. mencambuknya dengan dua buah cambuk
sebanyak empat puluh kali.” Hal seperti ini juga dilakukan oleh
sahabat yaitu Abu Bakar.[1]
Para ulama
berbeda pendapat terhadap berapa banyaknya cambuk bagi peminum
khamar. Menurut Abu Hanifah dan Imam Malik, hukum peminum
khamar adalah cambukkan sebanyak delapan puluh kali. Mereka berpendapat seperti
ini karena mengikuti praktek sahabat Umar. Disini dapat dibuktikan bahwa
peminum khamar masuk kedalam uqubat hudud dan buka takzir.
Dalam hal
ini ketentuan dari Allah untuk orang yang minum khamar, mabuk atau tidak mabuk
adalah dicambuk, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
مَنْ شَرِبَ الخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ
Orang yang
minum khamar maka cambuklah (HR. Muttafaqun 'alaih).
Hadis Nabi
yang diriwayatkan oleh Aisyah
وعن عائشة رضي الله عنها اَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قال : اَقِيْلُوْا ذَوِى الْهَيْئَاتِ عَثَرَا تِهِمْ اِلاَّ الْحُدُوْدَ (رواه احمد وابوداود والنسائ والبيهق)
Dari
Aisyah ra. Bahwa Nabi saw. bersabda: “Ringankanlah hukuman bagi orang-orang
yang tidak pernah melakukan kejahatan atas perbuatan mereka, kecuali dalam
jarimah-jarimah hudud. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Baihaqi)[2]
Sedangkan Imam
Asy-Syafi`i ra. berpendapat berbeda dengan Imam Hanafi, Maliki dan Ahmad, bahwa
hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali. Dan imam Syafi’i menggunakan dalil
sebagai berikut:
كَانَ النَّبِيُّ r يَضْرِبُ فيِ
الخَمْرِ بِالجَرِيْدِ وَالنِّعَالِ أَرْبَعِيْنَ
Dari Anas
ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah
dan sandal sebanyak 40 kali". (H.R. Bukhari, Muslim, Tirmizy, Abu Daud).
Menurut
Imam syafi’i, hukuman untuk jarimah syurb al-khamar ini adalah empat puluh kali
dera sebagai hukuman had, sedangkan empat puluh kali cambukkan lainnya tidak
termasuk had melainkan ta’zir , bila menurut hakim perlu dikenakan. Sedangkan
jumhur ulama berpendapat bahwa delapan puluh kali cambukan tersebut
semuanya merupakan hukuman had.
Jumhur
ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka
bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Pendapat mereka didasarkan
kepada perkataan Sayyidina Ali ra.,
“Bila
seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau
maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk. (HR. Ad-Daruquthuni,
Malik).
Dalam
riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata,
“Rasulullah
SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali.
Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini (80 kali)
lebih aku sukai”. (HR. Muslim)
Ali bin
Abi Thalib menyarankan agar peminum khamar dicambuk sebanyak 80 kali cambuk
dikarenakan setiap peminum khamar akan mabuk, jika mabuk ia mengigau , apabila
mengigau ia menfitnah, sedang hukum pembuat fitnah (qadz) adalah 80 kali
cambuk. Saran tersebut kemudian mendapat persetujuan dari para sahabat yang
lain. Jadi sumber larangan minum minuman keras berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis,
hukumnya berdasarkan Hadis dan jumlah cambukan sebanyak 80 kali berdasarkan
kepada ijma’ sahabat.[3]
Hal
ini sebagaimana dinyatakan oleh Ali bin Abi Thalib dan diriwayatkan oleh
Muslim yang artinya:
Rasulullah
telah menjilid orang yang minum khamar sebanyak empat puluh kali, dan Abu Bakar
telah menyebat sebanyak empat puluh kali, dan Umar menyebat sebanyak delapan
puluh kali. Semuanya adalah sunnah Rasulullah, dan ini yang lebih
aku sukai. (H.R. Muslim).
Dalil-Dalil
Hukuman Ta’zir Terhadap Khamar
Para ulama
berbeda dalam memasukkan kejahatan yang dianggap kepada hudud. Kebanyakan dari
para ulama memasukkan tujuh dari kejahatan kedalam hudud yaitu: Perrzinahan,
tuduhan zina, meminum minuman keras, pencurian, perampokan, keluar dari agama
islam dan pemberontakkan.
Ada
sebagian fuqaha’ yang berpendapat bahwa meminum khamar dan keluar dari islam
adalah tidak masuk ke dalam katagori hudud, tetapi masuk kedalam
katagori jarimah takzir dengan alasan bahwa al-quran dan sunnah
tidak menentukan hukuman secara spesifik. Ada pula sebagian fuqaha yang tidak
memasukkan pemberontakan kedalam jarimah hudud. Dari sini dapat kita lihat
bahwa bukan hanya minuman keras yang tidak dimasukkan oleh para ulama ke dalam
jarimah hudud, tetapi juga yang lain-lainnya. Hal ini terjadi dikarenakan
praktek Rasulullah dengan para sahabat berbeda.
Disamping
itu pelanggaran yang dikenai hukuman hudud yang telah ditentukan kadar
hukumannya dalam al-qur’an bisa saja berubah menjadi hukuman yang lebih ringan
yaitu ta’zir disebabkan adanya keraguan, Rasulullah saw bersabda:
“Hindarilah
hukuman had (hudud dan qishash) apabila ada keraguan.”
Pelaksanaan Hukum peminum Khamar
Pelaksanaan had bagi peminum khamr sama dengan pelaksanaan dera pada jarimah lainya. Namun dalam pelaksanaan tidak diperbolehkan disertai emosi atau dalam keadaan marah. sedang alat dera yang digunakan adalah pelepah daun kurma atau sejenisnya.
Pembuktian untuk Jarimah Khamr
1.
Persaksian, jumlah saksi adalah dua orang laki-laki atau
empat orang wanita. Menurut Imam Abu Hanifah ra dan Abu Yusuf ra, saksi
harus mencium bau minuman yang memabukkan ketika menyaksikanya.
2.
Pengakuan dari peminum, pengakuan ini cukup satu kali saja.
3.
Bau mulut, menurut Imam Maliki ra bau mulut orang meminum
minuman yang memabukkan dapat dianggap sebagai bukti bahwa yang bersangkutan
telah meminum khamr.
4.
Mabuk, Imam Abu Hanifah ra berpendapat bahwa mabuk dapat
dianggap sebagai alat bukti minum khamr. Sedang Imam Syafi’i ra tidak demikian,
karena mabuk itu memberi banyak kemungkinan, terutama dipaksa atau terpaksa.
5.
Muntah, menurut Imam Maliki ra beranggapan bahwa muntah dapat
dijadikan sebagai bukti minum khamr. Hal ini pernah dilakukan ketika Usman bin
Afan ra menjatuhkan hukuman dera bagi orang yang muntah-muntah akibat meminum
khamr
Hapusnya hukuman khamr
Hukuman had bagi peminum khamr dapat dihapus atau dibatalkan apabila:
1. Para saksi menarik kesaksianya, apabila tidak ada bukti yang menguatkan.
2. Pelaku menarik kembali persaksianya, karena tidak ada bukti yang menguatkan.
3. Kebenaran bukti-bukti masih dipertanyakan, atau masih diragukan kebenaranya
B.
Apakah had dapat ditegakkan di
mesjid
Tidak
diperbolehkan melaksanakan hukum had di dalam masjid seperti potong tangan,
cambuk, atau qishash hukuman mati.
لَا تُقَامُ الْحُدُودُ فِي
الْمَسَاجِدِ
“Tidaklah
ditegakkan hukum had di masjid-masjid.” (H.R Abu Dawud, Ahmad dari Hakiim bin
Hizaam, dilemahkan sanadnya oleh al-Hafidz dalam Bulughul Maram namun
dinyatakan sanadnya tidak mengapa dalam at-Talkhiisul Habiir, dan dihasankan
al-Albany)
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Hukuman
cambuk bagi peminum khamar telah dilaksanakan oleh Rasulullah
seperti yang tertuang dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan
Anas bin Malik yaitu: “Bahwa seseorang yang yang telah meminum khamar dibawa
ke depan Rasul saw, maka Rasul saw. mencambuknya dengan dua buah cambuk
sebanyak empat puluh kali.” Hal seperti ini juga dilakukan oleh
sahabat yaitu Abu Bakar
2.
Tidak diperbolehkan melaksanakan
hukum had di dalam masjid seperti potong tangan, cambuk, atau qishash hukuman
mati.
B.
Saran
mohon kritik dan saran agar menjadi masukan bagi pemakalah
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad. 2001. Subul al-Salam, Bandung:
Dahlan
Muhammad, Abu bakar.1995. Terjemahan Subulussalam
Jilid IV, Surabaya:
al iklas
Hanafi, Ahmad.2005. Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan
Bintang
[2]
Abubakar
Muhammad, Terjemahan Subulussalam Jilid IV, Al- Ikhlas, Surabaya,
Cetakan ke 1, 1995, hal. 157
Komentar
Posting Komentar