MAKALAH QADZHAF LI'AN
MAKALAH
TAFSIR
“QADZAF LI’AN”
DI
S
U
S
U
N
OLEH KELOMPOK
LAKI-LAKI
Fakultas : Syariah
Prodi : Hukum pidana islam
Mata kuliah : Tafsir
Dosen : Pak Muhajir, S.Ag., L.L.M.
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI (IAIN)
TAHUN AJARAN
2018
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi
maha penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang
telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ilmiah ini.
Makalah
ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari
berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu
kami menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas
dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir
kata kami berharap semoga makalah ilmiah ini ada manfaatnya untuk masyarakat
dan dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
Langsa, 28
Oktober 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................. ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang....................................................................................................... 1
B. Rumusan masalah................................................................................................... 1
C. Tujuan..................................................................................................................... 1
A. Latar belakang....................................................................................................... 1
B. Rumusan masalah................................................................................................... 1
C. Tujuan..................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Kosakata dalam surah
an-nur 6-10........................................................................ 1
B. Surah, tafsir dan
asbabun nuzul............................................................................. 3
C. Hukum yang terkandung....................................................................................... 9
D. Dalil Pendukung.................................................................................................. 21
BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan...........................................................................................................
23
B.Saran...................................................................................................................... 23
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................
24
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Persoalan menuduh seseorang sebagai pemerkosa atau penzina adalah
kesalahan yang serius dalam Islam. Malahan Islam membuat kehormatan pada salah
satu dari lima kebutuhan dasar yang mesti dijaga dalam Islam. Manakala sesuatu
tuduhan zina pada seseorang tanpa barang bukti adalah salah satu dari tujuh
dosa besar. Hal ini disebutkan dalam al-Qur’an surat an-nur ayat 6;
dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka
tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian
orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah
Termasuk orang-orang yang benar.
Berkaitan dengan perbuatan ini, Nabi Muhammad s.a.w. bersabda dalam
hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim juga agar
kaum muslimin sangat berhati-hati dalam melemparkan tuduhan keji atau tuduhan
zina. Sehingga hukum hududpun seharusnya ditinggalkan tanpa adanya bukti dan
saksi yang sahih.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
itu hukum qadzhaf yang ada pada surat an-nur 6-10?
2.
Apa
itu pengertian qadzhaf li’an?
C.
TUJUAN
1.
Untuk
mengetahui hukum Qadzhaf pada surat an-nur.
2.
Untuk
mengetahui apa itu qadzhaf li’an.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KOSAKATA DALAM SURAH AN-NUR 6-10
6. Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka
tidak memiliki saksi-saksi selain dirinya sendiri, maka persaksian orang itu
adalah empat kali bersumpah dengan Nama Allah bahwasanya dia sungguh termasuk
orang-orang yang benar.
Wal
ladzīna yarmūna azwājahum (dan
orang-orang yang menuduh istrinya [berzina]) dengan suatu tuduhan.
Wa
lam yakul lahum syuhadā-u (padahal
mereka tidak memiliki saksi-saksi) atas apa yang ia tuduhkan.
Illā
aηfusuhum fa syahādatu ahadihim arba‘u syahādātim billāhi (selain dirinya sendiri, maka persaksian orang itu adalah empat
kali bersumpah dengan Nama Allah), yakni maka orang itu mesti bersumpah atas
Nama Allah yang tidak ada tuhan selain Dia, sebanyak empat kali.
(bahwasanya dia sungguh-sungguh termasuk orang
yang benar) atas ucapannya/tuduhannya terhadap si istri.
Innahū
la minash shādiqīn
7. Dan
pada yang kelima kalinya (dia bersumpah): bahwa Laknat Allah atasnya, jika dia
termasuk orang-orang yang berdusta.
Wal
khāmisatu anna la‘natallāhi ‘alaihi
(dan pada yang kelima kalinya [dia bersumpah]: bahwa Laknat Allah atasnya),
yakni dan pada ucapan yang kelima —setelah dia bersumpah sebanyak empat kali—
dia mengucapkan, “Laknat Allah atas dirinya”.
Ing
kāna minal kādzibīn (jika dia
termasuk orang-orang yang berdusta) atas apa yang ia ucapkan/tuduhkan terhadap
istrinya.
8. Dan
istrinya dihindarkan dari hukuman dengan bersumpah empat kali atas Nama Allah
bahwasanya dia benar-benar termasuk orang yang berdusta.
Wa
yadra-ū ‘anhal ‘adzāba (dan istrinya
dihindarkan dari hukuman), yakni hakim membatalkan hukuman rajam terhadap
istrinya (istri dari suami yang menuduhnya berzina).
Aη
tasyhada arba‘a syahādātim billāhi
(dengan bersumpah empat kali atas Nama Allah), yakni apabila si istri bersumpah
atas Nama Allah yang tidak ada tuhan selain Dia, sebanyak empat kali.
Innahū
(bahwasanya dia), yakni suaminya.
Laminal
kādzibīn (benar-benar termasuk orang yang
berdusta) atas atas apa yang ia ucapkan/tuduhkan terhadap dirinya.
9. Dan
pada yang kelima kalinya (dia bersumpah): bahwa Laknat Allah atasnya, jika dia
termasuk orang-orang yang benar.
Wal
khāmisatu anna ghadlaballāhi ‘alaihā (dan
pada yang kelima kalinya [dia bersumpah]: bahwa Laknat Allah atasnya), yakni
menimpa dirinya.
Ing
kāna (jika dia), yakni suaminya.
Minash
shādiqīn (termasuk orang-orang yang benar)
atas apa yang ia ucapkan/tuduhkan terhadap dirinya.
10. Dan
seandainya tidak ada Karunia Allah dan Rahmat-Nya atas kalian. Dan sesungguhnya
Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Bijaksana.
Wa
lau lā fadl-lullāhi (dan
seandainya tidak ada Karunia Allah), yakni Anugerah Allah.
‘Alaikum
wa rahmatuhū (dan
Rahmat-Nya atas kalian), niscaya Dia akan Menampakkan orang yang berdusta di
antara kalian itu.
Wa
annallāha tawwābun (dan
sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat), yakni Maha Pemberi Ampunan kepada
orang-orang yang bertobat.
Hakīm
(lagi Maha Bijaksana) dengan menetapkan ketentuan li‘an bagi suami atau istri
yang menuduh (berzina terhadap pasangannya). Ayat ini diturunkan berkenaan
dengan ‘Ashim bin ‘Adi al-Anshari yang Diuji Allah Dengan peristiwa li‘an.
B.
SURAT AN-NISA AYAT 6-10, TAFSIR, SERTA ASBABUN NUZUL
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ
يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ
شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (٦) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ
لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (٧) وَيَدْرَأُ عَنْهَا
الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ
الْكَاذِبِينَ (٨) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ
الصَّادِقِينَ (٩) وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ
اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ (١٠
6. [20]Dan orang-orang yang menuduh
istrinya[21](berzina), padahal mereka tidak
mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri[22], maka kesaksian[23] masing-masing orang itu ialah empat kali bersaksi dengan
nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar[24].
7. (Persaksian) yang kelima bahwa
laknat Allah akan menimpanya, jika dia termasuk orang yang berdusta[25].
8. Istri itu terhindar dari
hukuman[26] apabila dia bersaksi empat kali
atas nama Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang
berdusta[27]
9. Dan (persaksian) yang kelima
bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri) jika dia (suaminya) itu termasuk
orang yang berkata benar[28].
10. Dan sekiranya bukan karena
karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu (niscaya kamu akan menemui kesulitan)[29]. Dan sesunguhnya Allah Maha
Penerima Tobat lagi Mahabijaksana.
TAFSIR
[20]Imam
Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Sahl bin Sa’ad, bahwa
‘Uwaimir datang kepada ‘Ashim bin ‘Addiy tokoh Bani ‘Ajlan, ia berkata,
“Bagaimana menurutmu tentang seorang laki-laki yang mendapati istrinya bersama
laki-laki lain, apakah ia perlu membunuhnya sehingga kamu membunuhnya atau
bagaimana yang ia lakukan? Tanyakanlah tentang hal itu kepada Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam untukku.” Maka ‘Ashim mendatangi Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah,” Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam (tampak) tidak suka terhadap pertanyaan itu, maka ‘Uwaimir
menanyakan (hal tersebut) kepadanya (‘Ashim), ‘Ashim menjawab, “Sesungguhnya
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak suka pertanyaan itu dan mencelanya.”
‘Uwaimir berkata, “Demi Allah, saya tidak akan berhenti sampai saya bertanya
kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu.”
‘Uwaimir
pun datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendapati
istrinya bersama laki-laki lain, apakah ia harus membunuh sehingga kamu
membunuhnya atau apa yang ia lakukan?” Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, “Allah telah menurunkan Al Qur’an tentang dirimu dan istrimu.” Maka
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan mereka berdua melakukan
li’an sesuai yang Allah sebutkan dalam kitab-Nya, lalu ‘Uwaimir melakukannya.
Kemudian ‘Uwaimir berkata, “Wahai Rasulullah, jika aku menahannya, maka aku
sama saja telah menzaliminya,” ia pun menalaknya, dan hal itu pun menjadi
sunnah bagi orang-orang setelahnya yang melakukan li’an. Kemudian Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Lihatlah! Jika anak itu lahir dalam
keadaan berkulit hitam dan matanya lebar dan hitam, besar bokongnya, dan berisi
(gemuk) betisnya, maka aku mengira bahwa ‘Uwaimir berkata benar tentangnya.
Tetapi jika anaknya agar kemerah-merahan seperti (warna) waharah (binatang
sejenis tokek), maka menurutku ‘Uwaimir dusta. Ternyata anak itu lahir sesuai
yang disifatkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan
kebenaran ‘Uwamir, oleh karenanya anak itu dinasabkan kepada ibunya.”
Imam Bukhari juga meriwayatkan dengan sanadnya
yang sampai kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum, bahwa Hilal bin Umayyah
pernah menuduh istrinya berbuat serong dengan Syarik bin Sahmaa’ di hadapan
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, “Mana buktinya, atau jika tidak ada maka punggungmu diberi had?”
Hilal berkata, “Wahai Rasulullah, apakah apabila seseorang di antara kami
melihat ada orang lain yang berjalan dengan istrinya butuh mendatangkan bukti?”
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tetap berkata, “Mana buktinya, atau jika
tidak ada maka punggungmu diberi had?” Hilal berkata, “Demi Allah yang
mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya aku benar-benar jujur. Allah tentu
akan menurunkan ayat yang menghindarkan had dari punggungku.
” Jibril kemudian turun dan menurunkan kepada
Beliau ayat, “Walladziiyna yarmuuna azwaajahum…dst. sampai in kaana minash shaadiqin.” Maka Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam pergi dan mengirimkan orang kepadanya (Hilal dan istrinya),
maka Hilal datang, lalu bersaksi, sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, “Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kamu
berdua ada yang berdusta, adakah yang mau bertobat?” Lalu istrinya bangkit dan
bersaksi. Ketika ia bersaksi pada yang kelimanya, maka orang-orang
menghentikannya dan berkata kepadanya, bahwa ucapan itu akan menimpanya. Ibnu
Abbas berkata, “Istrinya agak lambat dan hampir mundur sehingga kami mengira
bahwa ia akan mundur, lalu ia berkata, “Aku tidak akan mempermalukan kaumku
sepanjang hari.” Maka ia melanjutkan (persaksian yang kelima). Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda, “Lihatlah wanita itu, jika anaknya lahir dalam
keadaan matanya seperti bercelak, besar bokongnya dan berisi (gemuk) kedua
betisnya, maka ia anak Syarik bin Sahma’, ternyata anak itu lahir seperti itu.
Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Kalau bukan karena apa yang
berlaku di kitab Allah, tentu antara aku dengan wanita itu ada urusan.”
Disebutkan
dalam ‘Aunul Ma’bud menukil dari Fathul Bari, “Para imam berselisih tentang hal
ini. Di antara mereka ada yang menguatkan, bahwa ayat tersebut turun berkenaan
dengan ‘Uwaimir, di antara mereka ada yang menguatkan, bahwa ayat tersebut
turun berkenaan dengan Hilal, dan di antara mereka ada yang menggabung antara
kedua hadits itu, bahwa kejadian pertama menimpa pada Hilal dan ternyata
bersamaan dengan kedatangan ‘Uwaimir, sehingga ayat tersebut turun berkenaan
dengan keduanya dalam waktu yang sama. Imam Nawawi lebih cenderung kepadanya,
dan sebelumnya Al Khathib telah mendahului, ia berkata, “Mungkin keduanya
sama-sama datang secara bersamaan dalam waktu yang sama.
Tidak
ada penghalang dengan adanya beberapa kisah namun turunnya hanya satu. Bisa
juga, bahwa ayat tersebut telah lebih dulu turun karena sebab Hilal. Ketika
‘Uwaimir datang, sedangkan dia belum mengetahui peristiwa yang menimpa Hilal,
maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan hukumnya. Oleh karena
itu, dalam kisah Hilal disebutkan, “Jibril pun turun.”, sedangkan dalam kisah
‘Uwaimir disebutkan, “Sungguh, Allah telah menurunkan berkenaan denganmu”,
Maksud, “Sungguh, Allah telah menurunkan berkenaan denganmu” yakni berkenaan
orang-orang yang sepertimu. Inilah yang dijawab oleh Ibnu Shabbagh dalam Asy
Syaamil, dan Al Qurthubi lebih cenderung bahwa mungkinnya ayat tersebut turun
dua kali. Al Haafizh berkata, “Kemungkinan-kemungkinan ini meskipun dipandang
jauh lebih layak didahulukan daripada menyalahkan rawi-rawi yang hafizh.”
(Demikianlah perkataan Al Haafizh secara singkat).
[21] Yang merdeka, bukan budak.
[22] Persaksian suami terhadap istrinya dapat
menolak had qadzaf, karena biasanya suami tidaklah berani menuduh istrinya yang
sesungguhnya juga mengotori dirinya, kecuali apabila ia benar, dan lagi ia
memiliki hak di sana serta karena takut dinisbatkan anak kepadanya padahal
bukan anaknya, dsb.
[23] Allah sebut syahadah (kesaksian) karena ia
menduduki posisi para saksi.
[24] Yaitu dengan mengatakan, “Aku bersaksi dengan
nama Allah, sesungguhnya aku sungguh benar dalam tuduhanku kepadanya.”
[25] Setelah bersaksi dengan nama Allah empat
kali persaksian, bahwa dia adalah benar dalam tuduhannya itu. Kemudian dia bersaksi
sekali lagi bahwa dia akan terkena laknat Allah jika dia berdusta. Masalah ini
dalam fiqih dikenal dengan Li'an. Dengan cara seperti ini, si penuduh terlepas
dari had qadzaf (menuduh). Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah ditegakkan
had terhadap wanita itu karena li’an dari suaminya dan si wanita mundur dari
persaksiannya atau cukup dipenjarakan? Dalam masalah ini ada dua pendapat
ulama, namun yang ditunjukkan oleh dalil adalah bahwa kepada wanita itu
ditegakkan had (jika mundur) berdasarkan ayat 8.
[26] Yaitu had zina yang awalnya tetap berdasarkan
persaksian suaminya.
[27] Istri dihindarkan dari had karena persaksian
suaminya dilawan dengan persaksiannya yang sama kuat.
[28] Apabila li’an telah sempurna, maka suami-istri
itu dipisahkan untuk selamanya.
[29] Jawab dari syarat (seandainya) menurut Syaikh
As Sa’diy adalah, “Tentu akan menimpa kepada salah seorang yang berdusta di
antara dua orang yang melakukan li’an doa buruk terhadapnya, dan di antara
rahmat dan karunia-Nya adalah berlakunya hukum yang khusus terkait dengan
suami-istri ini karena sangat diperlukan sekali, demikian pula Dia menerangkan
betapa buruknya perbuatan zina, dan menuduh orang lain berzina, dan Dia pun
mensyariatkan tobat dari dosa besar ini, dan dosa besar lainnya.”
ASBABUN NUZUL
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Hilal bin Umayyah mengadu
kepada Rasulullah saw. bahwa istrinya berzina. Nabi saw, meminta bukti
kepadanya, dan kalau tidak, ia sendiri yang akan dicambuk. Hilal berkata: “Ya
Rasulullah! Sekiranya salah seorang dari kami melihat laki-laki lain beserta
istrinya, apakah ia mesti mencari saksi lebih dahulu?” Nabi saw, tetap meminta
bukti atau ia sendiri yang akan dicambuk. Berkatalah Hilal: “Demi Allah, Dzat
yang mengutus engkau dengan hak, sesungguhnya akulah yang benar. Mudah-mudahan
Allah menurunkan sesuatu yang akan melepaskanku dari hukuman cambuk.” Maka
turunlah Jibril membawa ayat ini (QS: 24 an-Nur: 6) sebagai petunjuk bagaimana
seharusnya menyelesaikan masalah seperti ini. [Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari jalan ‘Ikrimah yang bersumber
dari Ibnu ‘Abbas]
Dalam riwayat lain dikemukakan, ketika turun ayat, wal
ladzina yarmunal muhshanat… [Dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) sampai…syahadatan abada…(…kesaksian
mereka buat selam-lamanya…) ](QS: 24 an-Nur: 4), berkatalah Sa’ad bin ‘Ubadah,
seorang pimpinan kaum Anshar: “Apakah demikian lafal ayat itu, ya Rasulullah?”
bersabdalah Rasulullah: “Hai kaum Ansar! Tidaklah kalian dengar ucapan
pemimpinmu itu?” berkatalah kaum Anshar: “Ya Rasulullah, janganlah tuan
mencelanya. Sesungguhnya ia seorang yang sangat pencemburu. Demi Allah, karena
sangat pencemburanya, tidak seorang pun yang berani mengawini wanita yang
disukai Sa’d.” Berkatalah Sa’d: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku tahu bahwa
ayat tersebut (QS: 24 an-Nur: 4) adalah hak dan ayat tersebut dari Allah. Akan
tetapi aku merasa aneh apabila aku dapatkan wanita jahat yang beradu paha
dengan seorang laki-laki, aku tidak boleh memisahkan atau mengusiknya sebelum
aku membawa empat orang saksi. Demi Allah, aku tidak akan dapat mendatangkan
(empat orang saksi) sebelum mereka selesai memuaskan nafsunya.”
Beberapa hari kemudian terjadilah
suatu peristiwa yang dialami oleh Hilal bin Umayyah (salah seorang dari tiga
orang yang diampuni Allah karena tidak turut perang Tabuk). Ia mengadu ke
Rasulullah saw tentang kejadian yang dialaminya pada malam hari, ketika ia
pulang dari kebunnya. Ia melihat dengan mata kepalanya sendiri. Istrinya sedang
ditiduri seorang laki-laki. Namun ia dapat menahan diri hingga mengadukannya
kepada Rasulullah. Pengaduan Hilal ini menyebabkan Rasulullah tidak merasa
senang dan bahkan menyulitkannya. Maka berkumpullah kaum Ansar membicarakan
peristiwa Hilal itu. Mereka brekata: “Kita benar-benar diuji dengan apa yang
pernah dikatakan oleh Sa’ad bin ‘Ubadah. Sekarang Rasulullah pasti membatalkan
kesaksian Hilal dan akan menjilidnya (menghukum dengan pukulan).”
Berkatalah Hilal: “Demi Allah, sesungguhnya aku berharap agar
Allah memberikan Jalan keluar bagiku.” Kaum Anshar berkata: “Pasti Rasulullah
akan memerintahkan menghukum Hilal.” Maka turunlah ayat (QS: 24 an-Nur: 6)
sehingga mereka menangguhkan hukuman terhadap Hilal itu. Ayat ini menegaskan
bahwa seseorang yang menuduh istrinya berzina dapat diterima pengaduannya
apabila ia bersumpah empat kali. [Diriwayatkan oleh Ahmad.
Diriwayatkan pula oleh Abu Ya’la yang bersumber dari Anas.]
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa ‘Uwaimir datang kepada ‘Ashim
bin ‘Adi sambil meminta bantuannya: “Tolong tanyakan kepada Rasulullah,
bagaimana pendapat beliau jika seorang laki-laki mendapatkan istrinya ditiduri
orang lain, apakah ia boleh membunuhnya,kemudian si pembunuh itu dihukum bunuh.
Atau hukuman apa yang harus dikenakan kepada pezina tadi?Ashim menanyakan hal
ini ke pada Rasulullah, tetapi Rasulullah saw mencela pertanyaan tersebut.
Ketika bertemu kembali dengan ‘Uwaimir, ‘Ashim berkata bahwa
masalah yang diajukannya tidak memberi kebaikan kepadanya, malah ia dicela oleh
Rasulullah saw, berkatalah ‘Uwaimir: “Aku akan datang sendiri untuk
menanyakannya kepada Rasulullah saw…” Rasulullah saw, bersabda: “Sesungguhnya
telah turun ayat berkenaan denganmu dan istrimu (QS: 24 an-Nur: 6).” [Diriwayatkan oleh asy-Syaikhan (al-Bukhari dan Muslim) dan
lain-lain, yang bersumber dari Sahl bin Sa’d].
C.
HUKUM YANG TERKANDUNG
Qadzaf
atau fitnah merupakan suatu pelanggaran yang terjadi bila seeorang dengan
bohong menuduh seorang muslim berzina atau meragukan silsilahnya. Ia merupakan
kejahatan yang besar dalam islam dan yang melakukanya disebut pelanggar yang
berdosa oleh Al-Quran:[1]
Dan Orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik (berbuat zina)
dan mereka tidak mendatangkan 4 saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapan puluh kali deraan, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. dan mereka itulah orang-orang
yang fasik. (an-nur: 4)
setiap
muslim diharapkan agar memelihara kehormatan dan keluhuran saudaranya, sesama
muslim, bukan menenlanjangi maupun membuka rahasia yang akan mencemarkan muslim
lain: maka kalau ada seseorang yang menuduh muslim berzina, namun tak dapat
membuktikanya dengan mengemukakan empat orang saksi yang (juga) telah melihat
kejahatan itu tengah dilakukan saat dan tempat yang sama, maka si penuduh akan
dihukum cambuk delapan puluh kali, dianggap sebagai seorang yang fasik dan
kesaksianya tidak akan terima lagi kapan pun dia mengajukan persaksian.
Nabi
SAW juga menyebutkan sebagai suatu kejahatan yang besar dan memperingatkan kaum
muslimin agar menghindarinya[2]:
Diriwayatkan oleh abu hurairah bahwa Nabi SAW telah bersabda:”
jauhkanlah olehmu tujuh perbuatan yang dapat dibenci. Beliau Nabi SAW Ditanya:”
wahai Rasulullah apakah yang tujuh itu? Nabi SAW menjawab:” mempersekutukan
Allah, sihir, membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang
dibenarkan, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari jihad
jalan Allah, dan memfitnah wanita-wanita baik namun alfa.(H.R. Bukhari)
Pengertian
Li’an
Secara etimologis,
kata Li’an berasal dari bahasa
Arab, La’ana bentuk mashdar dari susunan fi’il (kata kerja) ﻦﻌﻟ- ﻦﻋﻼﯾ- نﺎﻌﻟ
yang berarti jauh dan laknat atau kutukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Li’an diartikan “sumpah seorang suami dengan tuduhan bahwa istrinya berzina,
sebaliknya istrinya juga bersumpah
dengan tuduhan bahwa suaminya bohong
(masing-masing mengucapkannya
empat kali, sedangkan yang
kelima mereka berikrar
bersedia mendapat laknat Allah jika
berdusta) sehingga suami istri
bercerai dan haram menikah kembali seumur hidup”.
Sedangkan
dalam Ensiklopedia Hukum Islam, Li’an didefinisikan: “ jauh dari nikmat Allah”.Secara
terminologi li’an merupakan suatu ucapan sumpah yang dilakukan oleh seorang suami
kepada istrinya dengan lima kali sumpah dan pada sumpah yang terakhir suami
mengucapkan sumpah yang diikuti dengan laknat kepadanya jika dia dusta
Menurut istilah Hukum
Islam, li’an adalah sumpah yang
diucapkan oleh suami ketika
ia menuduh istrinya
berbuat zina dengan
empat kali kesaksian bahwa ia termasuk orang yang benar
dalam tuduhannya, kemudian pada sumpah kesaksian kelima disertai persyaratan
bahwa ia bersedia menerima laknat Allah jika ia berdusta dalam tuduhannya itu.
Dasar
Hukum Li’an
Setiap
peristiwa hukum yang diatur oleh syara’ baik itu merupakan perkara yang diperbolehkan
maupun perkara yang
dilarang sekalipun, pada dasarnya memiliki rujukan
atau landasan sebagai
dasar landasan berpijak. Demikian
halnya dengan perkara li’an juga tidak
terlepas dari dasar hukumnya, firman Allah:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt öNßgy_ºurør& óOs9ur `ä3t öNçl°; âä!#ypkà HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/ ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 úüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ èp|¡ÏJ»sø:$#ur ¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmøn=tã bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$# ÇÐÈ
6. dan orang-orang yang menuduh isterinya
(berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka
sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama
Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar.
7. dan (sumpah)
yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang
berdusta. (Surah An-Nur 6-7)
Syarat
dan Rukun Li’an
Di
syariatkannya li’an adalah untuk menjaga
hubungan suci antara anak dengan bapaknya (nasab) sehingga
keturunannya menjadi jelas dan tidak kacau serta tidak ada keragu-raguan. Dalam
melakukan li’an suami tidak boleh hanya berdasarkan desas-desus, fitnahan, atau
tuduhan dari orang lain.
Dalam
hukum islam, terdapat beberapa rukun dan syarat li’an, antara lain:
1.
Rukun Li’an
Rukun li’an
adalah sebagai berikut:
a.
Suami, tidak akan
jatuh li’an apabila yang menuduh
zina atau yang mengingkari anak
itu laki-laki lain
yang tidak mempunyai
ikatan pernikahan (bukan suaminya).
b.
Istri, tidak akan jatuh li’an apabila yang dituduh tersebut bukan istrinya
c.
Shighat atau lafadz li’an, yaitu
lafadz yang menunjukkan
tuduhan zina atau pengingkaran
kandungan kepada istrinya.
d.
Kesaksian yang dikuatkan dengan sumpah.
2.
Syarat Li’an
Syarat-syarat
li’an:
a.
Syarat
wajib
b.
Syarat
pelaksanaan
Menurut
mazhab Hanafi, syarat wajib li’an ada tiga:
1)
Adanya ikatan
perkawinan dengan seorang
wanita, meski si
suami
belum
mencampurinya.
2)
Hukum
nikahnya sah (mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali menolak syarat
ini).
Dan bukanlah pada nikah fasid (nikah tanpa wali atau nikah tanpa
saksi)
3)
Suami
dan istri memiliki kelayakan atau kecakapan untuk bersaksi atas lainnya, yaitu
mereka berdua merdeka,
berakal, baligh, muslim,
bisa berbicara dan tidak
dibatasi dalam menuduh.
Mazhab Maliki menolak ke Islaman pada diri istri dan hanya
mensyaratkan Islam pada diri suami.
Tentang
syarat pelaksanaan, Mazhab Hanafi menyebutkan enam syarat:
1)
Di
hadapan hakim atau wakilnya
2)
Dilakukan
setelah diperintahkan hakim
3)
Mengucapkan
lima lafal li’an
4)
masing-masing
keduanya mengucapkan lafal-lafal
itu seperti saling melaknat, sebagaimana yang sudah
disebutkan dalam al-Qur’an.
5)
Lafal-lafal
li’an diucapkan secara berurutan. Suami juga harus memulai sumpah dan
setelahnya istri yang mengucapkannya.
6)
Masing-masing
dari keduanya menunjuk pihak lain bila dia ada (hadir) atau menyebut namanya
bila dia tidak ada.
Bentuk-bentuk
tuduhan yang mewajibkan li’an ada dua. Pertama, tuduhan
zina.
Kedua, pengingkaran kandungan.
1.
Wajibnya
li’an karena tuduhan berzina (istri) Wajibnya li’an karena tuduhan
zina, yaitu apabila
suami mengaku melihatnya sendiri,
tidak ada silang
pendapat fuqaha dalam
masalah ini. Ulama Malikiyah
mengatakan bahwa yang
diperselisihkan adalah apabila suami
mengatakan bahwa ia
tidak mencampurinya dan
tidak boleh berli’an hanya karena
tuduhan semata. Sedangkan
ulama yang lain,
seperti Syafi’i, Abu Hanifah, Tsauri,
Ahmad Dawud dan lain-lain, mengatakan bahwa li’an boleh berdasarkan tuduhan
semata.
Syarat-syarat
Sah Li’an:
a.
Syarat-syarat penuduh zina (suami)
Li’an diperbolehkan dan dianggap sah jika penuduh (suami), tidak
bisa menunjukkan bukti atas perzinahan yang ia tuduhkan pada istrinya. Sebab
Allah SWT mensyaratkan hal tersebut dalam al-Qur’an surat an-Nur ayat 6-9. Adapun
jika ia dapat
menghadirkan saksi yang
menyatakan bahwa istrinya telah
berzina, maka li’an tidak diperbolehkan dan sebagai gantinya pelaksanaan
hukuman zina atas dirinya. Jika suami mampu menghadirkan bukti, maka
ia berhak untuk
tidak mengajukan bukti
(empat saksi) dan menuntut li’an saja. Hal itu
diperbolehkan baginya karena
bukti (empat saksi) dan li’an
merupakan dua bukti (yang memiliki kekuatan yang sama) dalam menetapkan hak
suami, sehingga ia pun boleh memilih salah satunya meskipun mampu melaksanakan
yang lain.
b.
Syarat-syarat tertuduh zina (istri)
1)
Istri
menyangkal tudingan zina atas dirinya. Jika
ia mengakui perzinaannya,
maka ia langsung
dikenai hukuman zina karena terbuktinya
perbuatan zina dengan pengakuannya dan tidak perlu dilakukan
li’an. Sebab li’an berstatus sebagai bukti yang hanya boleh dilakukan jika ada
penyangkalan dari pihak istri.
2)
Istri
dikenal sebagai pribadi yang konsisten menjaga kehormatannya dan bersih dari
perzinaan.
c.
Syarat-syarat bersama kedua belah pihak
1)
Adanya
jalinan perkawinan antara mereka
Allah mengkhususkan ketentuan li’an bagi pasangan
suami istri, dan menjadikan li’an mereka sebagai
bukti atas apa
yang dituduhkan suami terhadap
istrinya. Allah SWT
berfirman, “Dan orang-orang yang
menuduh istrinya (berzina)”. Qs. an-Nur
ayat 6. Karena itu, li’an hanya
sah jika dilakukan oleh pasangan yang terikat sebagai suami
istri dengan pernikahan
yang sah, baik
si istri telah dicampuri ataupun
belum. Syarat ini
disepakati oleh seluruh
ulama sebagai ijma’. Adapun jika
perkawinan mereka tergolong
pernikahan yang fasid, maka
menurut pendapat yang rajih suami boleh melakukan li’an untuk menyangkal
penasaban bayi yang dilahirkan si istri kepadanya.
Namun jika ia tidak ingin menyangkal anak tersebut, maka tidak ada
had atas tuduhan zinanya
dan tidak ada li’an diantara keduanya.
Ini adalah pendapat kalangan mazhab Syafi’i dan Hambali Alasan dibolehkannya
melakukan li’an dalam kondisi
pernikahan yang tidak sah (fasid) adalah karena li’an bertujuan untuk menyangkal
anak, mengingat nasab dalam pernikahan yang fasid tetap diakui (sebagai
anak suami) sebagai
halnya dalam pernikahan
yang sah, sehingga dari sisi ini li’an bisa diberlakukan di dalamnya.
2.
Mengingkari Kandungan
Jika suami
mengingkari kandungan dan
ia mengaku bahwa
ia telah mengistibrakkan istrinya dan
tidak menggaulinya sesudah istibrak.
a.
Waktu mengingkari kandungan
Jumhur ulama
berpendapat bahwa suami
boleh mengingkari kandungan sewaktu
istrinya hamil dan dalam
ikatan perkawinan. Abu Hanifah
berpendapat, suami tidak boleh
mengingkari anak sampai istrinya
melahirkan Karena kandungan itu
kadang-kadang mengalami
keguguran. Oleh karena
itu, hanya keyakinan
yang menjadi alasan terkuat
untuk melakukan li’an. Abu Hanifah
juga berpendapat bahwa suami
boleh berli’an sekalipun ia
tidak mengingkari kandungan, kecuali
pada waktu melahirkan
dan menjelang saat melahirkan.
Tetapi Abu Hanifah
tidak memberikan batasan waktu
untuk pengingkaran tersebut.
b. Pengingkaran Kandungan Setelah Talak
Segolongan fuqaha berpendapat
bahwa suami tidak
boleh mengingkari kandungan kecuali
pada masa iddah saja. Jika
ia mengingkarinya selain pada
masa iddah, maka ia terkena
hukuman hadd, dan anak yang dalam kandunga dinasabkan pada suami
c. Masa Berlangsungnya Hukuman Li’an
Jumhur ulama berpendapat
bahwa li’an berlangsung hingga akhirnya masa
mengandung yang panjang. Fuqaha Zhahiri berpendapat bahwa
batasan pendek masa
hamil yang wajib
hukum li’an adalah seperti lumrahnya masa hamil, yaitu Sembilan bulan
dan mendekati sepuluh bulan
Mekanisme Pelaksanaan Li’an
Dari penulusuran terhadap nash al-Qur’an dan
hadits-hadits yang shahih, maka dapat
dirumuskan mekanisme dan teknik pelaksanaan li’an sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan
li’an dilaksanakan secara terbuka
dengan dihadiri dan disaksikan
oleh masyarakat umum. Ibnu Abbas, Sahl, Ibnu Sa’ad dan Ibnu Umar mengaku pernah
mengahadiri pelaksanaan li’an sewaktu masih kecil. Hal ini
menunjukkan bahwa aksi
tersebut dihadiri oleh
banyak orang, dan anak-anak pasti hadir bersama orang-orang
tua. Disebutkan oleh Sahl dalam hadits
sebelumnya : “Keduanya
saling melaknat (li’an) sementara aku bersama orang-orang
(menyaksikan) di hadapan Nabi SAW.
2.
Kedua pasangan
berdiri selama melakukan li’an agar bisa
disaksikan oleh hadirin. Hal
itu akan menambah kepopuleran
dan kesan di dalam
diri hadirin.
3.
Sebelum kedua
peli’an saling melaknat, hakim
mengingatkan keduanya untuk bertaubat.
Nabi SAW dalam
Hadits Inu Abbas
berkata kepada pasangan li’an,
“Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui bahwa salah satu diantara kalian
telah berdusta, adakah
diantara kalian yang
hendak bertaubat?” Jika suami melontarkan tuduhan zina menolak untuk
melakukan li’an, maka menurut jumhur ia langsung dikenai hukuman qadzaf (cambuk
delapan puluh kali). Sementara
menurut kalangan mazhab
Hanafi, ia perlu
ditahan sampai mau melakukan li’an atau mendustakan
dirinya sendiri. Di sini pendapat
jumhur lebih shahih, sebab hukuman hadd
berlaku umum bagi setiap
pelontar tuduhan zina,
baik orang asing maupun
suami sendiri, jika memang
ia tidak bisa
menghadirkan (empat) saksi.
Allah menetapkan li’an bagi suami
sebagai pengganti saksi.
Jika suami mangkir
dan menolak melakukan li’an, maka
ia berstatus sebagai orang yang melontarkan tuduhan zina tanpa
bisa menghadirkan saksi. Atau
dengan kata lain,
ia dikenai hukuman tuduhan
zina tanpa bukti
(80 cambukan). Begitu
pula jika ia mendustakan dirinya
dan menarik kembali
apa yang ia
tuduhkan terhadap istrinya, maka
ia pun tetap dikenai hukuman.
4.
jika ia
bersiteguh melakukan li’an, maka
Hakim mengawali prosesi li’an dari pihak
suami terlebih dahulu,
sembari menyuruhnya berdiri
dan mengatakan kepadanya, “Katakanlah
empat kali :”Aku
bersaksi atas nama Allah bahwa aku
termasuk orang-orang yang
benar dalam menuduh
zina istriku ini” sementara
dalam prosesi li’an
penyangkalan anak, hakim memerintahkannya untuk berkata empat
kali : “Aku bersaksi dengan nama Allah,
ia benar-benar telah
berzina, dan anak
itu bukan anakku”
sembari menunjuk si anak.
5.
Suami
menyatakan empat kali berturut-turut: “Aku bersaksi atas nama Allah bahwa aku
termasuk orang-orang yang benar”.
6.
Sebelum kesaksian
yang kelima, hakim
perlu memerintahkannya untuk meletakkan tangannya
di mulut, sembari
berkata kepadanya,”Bertakwalah kepada
Allah, sesengguhnya ia benar-benar mengundang (siksa yang pedih jika kamu
bohong)” agar ia tidak terburu-buru
mengucapkan sumpah yang kelima
sebelum hakim menasehatinya bahwa siksa dunia jauh lebih ringan dari pada siksa
akhirat.
7.
Jika
si suami mundur dan menarik kembali apa yang dituduhkannya, maka ia dikenai
hukuman qadzaf (tuduhan zina tanpa bukti).
8.
Jika ia
tetap bersiteguh melanjutkan
kesaksiannya, maka ia
dipersilahkan untuk menyatakan kesaksian yang kelima :”Dan laknat Allah
atas diriku jika aku termasuk orang-orang yang berdusta”. dengan pernyataan
ini, gugurlah hukuman qadzaf atas dirinya.
9.
Selanjutnya,
hakim berkata kepada si istri, “Sekarang giliranmu menyatakan li’an, jika tidak,
kamu dikenai hukuman
zina” jika ia
menolak melakukan li’an,
maka menurut jumhur
ia langsung dikenai
hukuman zina (rajam hingga
mati karena telah
bersuami). Sedangkan menurut
kalangan mazhab Hanafi dan
Hambali, ia perlu
dikurung hingga mau
melakukan li’an atau membenarkan tuduhan zina suaminya atas dirinya.
10.
Jika
si istri bersiteguh untuk melakukan li’an, maka ia diperintahkan untuk bersaksi sebanyak
empat kali:”Aku bersaksi
dengan nama Allah,
bahwa ia termasuk orang-orang
yang berdusta”.
11.
Sebelum sumpah
yang kelima, hakim
perlu menghentikannya sesuai
guna menasehati dan memberitahukan kepadanya,
bahwa ia bisa
mengundang murka Allah.
12.
Jika
ia mundur dan mengakui perbuatan zinanya, maka ia dikenai hukuman zina.
13.
Sedangkan jika
tetap menolak, maka
ia diperintahkan untuk
mengatakan, “Murka Allah atas diriku jika ia termasuk orang-orang yang
benar”. Apabila ia menyatakan demikian,
maka gugurlah ancaman
hukuman zina atas dirinya, dan sempurnalah li’an dengan
segala konsekuensi dan pengaruhnya.
Kekuatan Hukum Li’an
Apabila suami
isteri melakukan mula’anah atau li’an, maka berlakukan pada keduanya
hukum-hukum berikut ini :
1.
Keduanya harus
diceraikan, berdasarkan hadist: Dari Ibnu
Umar r.a , ia berkata, “Nabi saw memutuskan hukum di antara seorang suami dan
isteri dari kaum Anshar, dan menceraikan antara keduanya.”
2.
Keduanya haram
ruju’ untuk selama-lamanya. Dari Sahl bin
Sa’d ra, ia berkata, “Telah berlaku sunnah Nabi saw tentang suami isteri yang
saling bermula’anah di mana mereka diceraikan antara keduanya, kemudian mereka
tidak (boleh) ruju’ buat selama-lamanya.”
3.
Wanita yang
bermula’anah berhak memiliki mahar Dari Ayyub
bin Sa’id bin Jubair, ia bercerita: Saya pernah bertanya kepada Ibnu Umar ra,
“(Wahai Ibnu Umar), bagaimana kedudukan seorang suami yang menuduh isterinya
berbuat serong?” Jawab Ibnu Umar, “Nabi saw pernah menceraikan antara dua orang
yang bersaudara (yaitu suami isteri) dari Bani ’Ajlan, dan Beliau bersabda
(kepada keduanya), “Allah mengetahui bahwa seorang di antara kalian berdua
pasti berbohong, karena itu adakah di antara kalian yang mau bertaubat?”
Ternyata mereka berdua enggan (memenuhi tawaran Beliau). Nabi bersabda lagi,
“Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kalian berdua pasti bohong,
karena itu, adakah di antara kalian yang mau bertaubat?” Ternyata mereka
enggan, lalu Nabi pun bersabda, “Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara
kalian berdua pasti bohong, karena itu adakah di antara kalian yang mau
bertaubat?” Namun mereka berdua enggan (untuk memenuhi tawaran Beliau). Maka
selanjutnya Beliau menceraikan antara keduanya.” Ayyub berkata, “Kemudian Amr
bin Dinar mengatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya di dalam hadist tersebut ada
sebagian yang saya perhatikan belum engkau sampaikan, yaitu laki-laki yang
bermula’anah itu menanyakan, “Mana hartaku (maharku)?” Dijawab (oleh Nabi saw),
“Tidak ada harta (mahar) bagimu. Jika kamu jujur, berarti kamu sudah pernah
bercampur dengannya; jika kamu bohong, maka ia (mahar) itu kian jauh darimu.”
4.
Anak yang
lahir dari isteri yang bermula’anah, harus diserahkan kepada sang isteri
(ibunya).
Dari Ibnu Umar r.a ia berkata, “Sesungguhnya Nabi saw pernah memutuskan untuk mula’anah antara seorang suami dengan isterinya kemudian ia (suami) dipisahkan dari anaknya, lantas Beliau menceraikan antara mereka berdua, kemudian anak itu Rasulullah serahkan kepada isterinya.”
Dari Ibnu Umar r.a ia berkata, “Sesungguhnya Nabi saw pernah memutuskan untuk mula’anah antara seorang suami dengan isterinya kemudian ia (suami) dipisahkan dari anaknya, lantas Beliau menceraikan antara mereka berdua, kemudian anak itu Rasulullah serahkan kepada isterinya.”
5.
Isteri yang
bermula’anah berhak menjadi ahli waris anaknya dan begitu juga sebaliknya.
Dari Ibnu Syihab dalam hadist Sahl bin Sa’ad, ia berkata “Menurut Sunnah Nabi saw, sesudah suami isteri yang bermula’anah dicerai, padahal sang isteri hamil maka anaknya dinisbatkan kepada ibunya. Kemudian sunnah Beliau saw berlaku mengenai hak warisnya, dimana ia (ibu tersebut) berhak menjadi ahli waris anaknya dan anaknya pun berhak menjadi ahli warisnya sesuai apa yang telah Allah tetapkan untuknya.
Dari Ibnu Syihab dalam hadist Sahl bin Sa’ad, ia berkata “Menurut Sunnah Nabi saw, sesudah suami isteri yang bermula’anah dicerai, padahal sang isteri hamil maka anaknya dinisbatkan kepada ibunya. Kemudian sunnah Beliau saw berlaku mengenai hak warisnya, dimana ia (ibu tersebut) berhak menjadi ahli waris anaknya dan anaknya pun berhak menjadi ahli warisnya sesuai apa yang telah Allah tetapkan untuknya.
Pembuktian
Jarimah Qadzaf
Jarimah qadzaf dapat dibuktikan dengan tiga macam alat bukti, yaitu sebagai
berikut .
1. Dengan
saksi
Saksi
merupakan salah satu alat bukti untuk jarimah qadzaf, dengan sekurang-kurangya
dua orang saksi. Syarat-syarat saksi sama dengan syarat saksi dalam jarimah
zina, yaitu balig, berakal, adil, islami, dapat berbicara, dan tidak ada
penghalang menjadi saksi.
2. Dengan
pengakuan
Jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan adanya pengakuan dari pelaku (penuduh),
dan cukup dinyatakan satu kali dalam pengadilan.
3. Dengan
sumpah
Menurut
Imam Syafi’i, jarimah qadzaf dapat dibuktikan dengan sumpah apabila tidak saksi
dan pengakuan. Sedangkan Imam Malik dan Imam Hanafi tidak membenarkan
pembuktian dengan sumpah, sebagaimana yang dikemukakan oleh mazhab Syafi’i.
Sedangkan sebagian ulama hanafiyah pendapatnya sama dengan mazhab Syafi’i,
yaitu membenarkan pembuktian dengan sumpah, tetapi sebagian lagi tidak
membenarkannya.
Hukuman untuk jarimah
qadzaf ada dua macam, yaitu sebagai berikut.
1. Hukuman
Pokok, yaitu jilid atau dera sebanyak-banyaknya delapan puluh kali. Hukuman ini
adalah merupakan hukuman had yang telah ditentukan oleh syara’.
2. Hukuman
tambahan, yaitu tidak diterima persaksiannya.
Jumlah jilid adalah 80
kali, tidak dikurangi dan tidak ditambah, bila ia bertobat. Menurut Imam Abu
Hanifah tetap tidak dapat diterima. Sedangkan menurut Imam Ahmad, Imam Syafi’i,
Imam Malik dapat diterima kembali persaksiannya apabila telah tobat.
Perbedaan pendapat ini kembali kepada perbedaan mereka dalam mengartikan Surat
An-nur ayat 4 tentang istisna (eksepsi) apakah istisnanya kembali kepada kata
yang terdekat ataukah kembali kepada seluruhnya.
Di
samping itu, menurut Imam Malik bila seseorang malakukan qadzaf dan minum
khamar maka sanksinya cukup satu kali, yaitu delapan puluh kali jilid. Karena
baik qadzaf maupun minum khamar sama-sama diancam dengan delapan puluh kali
jilid. Dan karena sanksi kedua tindak pidana ini memiliki tujuan yang sama.
Sedangkan menurut ketiga Imam lainnya sanksi qadzaf tidak dapat bergabung
dengan sanksi jarimah lainnya, masing-masing berdiri sendiri.[3]
Hal-hal
Yang Menggugurkan Hukuman
Hukuman
qadzaf (orang yang menuduh) dapat gugur karena hal-hal berikut ini.
1.
Karena orang yang dituduh
melakukan zina membenarkan tuduhan penuduh.
2.
Karena li’an. Yaitu orang
yang tidak mempunyai saksi bisa diterima dengan bersumpah menyebut nama Allah
SWT. Empat kali bahwa dia adalah benar dalam tuduhannya.
3.
Karena penuduh dapat
mendatangkan empat orang saksi, bahwa tertuduh benar-benar melakukan zina.
Perbedaan
Pendapat seputar qadzhad li’an
Akibat li’an adalah terjadinya perceraian antara suami
istri. Akan tetapi hal ini masih diperselisihkan oleh
para fuqaha, antara lain, apakah
“perceraian” diwajibkan atau tidak?. Jika diwajibkan, maka kapan
perpisahan itu diwajibkan? Apakah li’an itu
diwajibkan atas li’an itu sendiri
ataukah karena keputusan hakim? Dan
jika perpisahan diantara
keduanya itu terjadi
apakah dinamakan talak atau
fasakh.
Jumhur ulama
berpendapat bahwa perceraian
terjadi karena li’an, karena hal
ini telah terkenal melalui hadits-hadits li’an yang menyatakan:“Bahwa
Rasulullah SAW memisahkan antara keduanya”
Ibnu Syihab mengatakan
menurut riwayat Malik.
Demikianlah Sunnah yang tetap berlaku
diantara dua orang
yang berli’an. Mereka juga
beralasan dengan sabda Nabi SAW :
“Tidak ada lagi
bagimu kepadanya”
Ustman
al-Batti dan segolongan
ulama Basrah mengatakan
bahwa li’an tidak mengakibatkan perpisahan
diantara suami istri. Mereka
mengemukakan alasan bahwa hukum perpisahan tersebut tidak termuat di
dalam ayat li’an, dan tidak pula dijelaskan dalam hadits-hadits tentang li’an.
Karena dalam hadits
yang masyhur menyebutkan
bahwa suami telah menceraikan istrinya
di hadapan Rasulullah
SAW, sedang beliau
tidak mengingkari perbuatan itu.
Lagi pula li’an
disyari’atkan tidak lain
untuk mengingkari perbuatan itu
dan bertujuan menghindari
hukuman hadd karena menuduh istri berzina Jumhur ulama
mengemukakan alasan bahwa
pada dasarnya diantara keduanya telah
terjadi pemutusan hubungan,
saling membenci, saling mengumbar nafsu
dan merusak batasan-batasan Allah,
yang kesemuanya mengharuskan keduanya
tidak berkumpul kembali
selamanya. Demikian itu karena
pada dasarnya hubungan
suami itu dibina
atas dasar kasih
sayang,
sementara mereka tidak
memiliki lagi rasa kasih sayang ini sama sekali.Maka hukuman yang layak
bagi keduanya adalah bercerai dan berpisah. Mengenai apakah
perceraian diwajibkan, Malik
al-Laits dan segolongan fuqaha berpendapat bahwa
perpisahan terjadi apabila
keduanya telah selesai berli’an. Syafi’i berpendapat,
bahwa jika suami
telah menyelesaikan li’annya,
maka perpisahan pun terjadi. Sedangkan menurut Abu Hanifah, perpisahan tidak
terjadi kecuali berdasarkan
keputusan hakim. Pendapat
ini juga dikemukakan oleh Tsauri dan Ahmad. Syafi’i mengemukakan
alasan bahwa li’an istri tidak
lain untuk menghindarkan hukuman hadd atas dirinya
semata, sedang li’an suami itulah yang
berpengaruh bagi pengingkaran
nasab. Maka seharusnya,
jika li’an itu mempunyai pengaruh bagi perpisahan, maka berpengaruh itu
li’an suami, karena li’an suami disamakan dengan talak.
Alasan Malik dan Syafi’i terhadap Abu Hanifah berpendapat
adalah bahwa Nabi SAW memberitahukan kepada
suami istri itu
atas terjadinya perpisahan begitu keduanya
mengucapkan li’an. Ini
menunjukkan bahwa li’an
itulah yang menyebabkan perpisahan.
Sedang Abu Hanifah berpendapat bahwa perpisahan hanya dapat terlaksana
berdasarkan keputusan dan perintah Rasulullah SAW. Yang menyatakan hal itu,
ketika beliau bersabda,
“Tidak ada jalan
bagimu kepadanya”. Oleh karena
ituAbu Hanifah berpendapat
bahwa keputusan Nabi
SAW merupakan syarat
bagijatuhnya perpisahan, seperti keputusan beliau juga menjadi syarat
sahnya li’an
D.
DALIL PENDUKUNG (Al-QURAN DAN
HADIS)
¨bÎ) tûïÏ%©!$# cqãBöt ÏM»uZ|ÁósãKø9$# ÏM»n=Ïÿ»tóø9$# ÏM»oYÏB÷sßJø9$# (#qãZÏèä9 Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur öNçlm;ur ë>#xtã ×LìÏàtã ÇËÌÈ
23.
Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi
beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi
mereka azab yang besar (an-nur ayat 24)
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ wur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
4. dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.( an-nur ayat 4)
Dari Anas bin Malik r.a, dia
berkata. “awal mula li’an dalam islam ialah Syarik Ibnu Sahma’ dituduh Hilal
ibnu Umayyah telah berzina dengan isterinya. Maka Nabi Saw bersabda,
‘tunjukkanbukti (saksi)! Jika tidak, maka punggungmu akan dicambuk.’” (H.R Abu
Ya’la Para perawinya dapat dipercaya)
Dari aisyah r.a. dia berkata,
“ketika turun ayat yang membebaskanku (dari tuduhan penzinaan). Rasulullah saw
berdiri diatas mimbar. Kemudian beliau menyebutkan hal itu dan mebaca Al-quran.
Setelah turun beliau memerintahkan dua orang laki-laki dan seorang perempuan
agar dicambuk sebagai hukuman. (H.R. Ahmad dan empat orang imam. Al-bukhari
memberikan isyarat terhadap hadits ini)
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.( an-nur ayat 4)
2.
Secara etimologis,
kata Li’an berasal dari bahasa
Arab, La’ana bentuk mashdar dari susunan fi’il (kata kerja) ﻦﻌﻟ- ﻦﻋﻼﯾ- نﺎﻌﻟ
yang berarti jauh dan laknat atau kutukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Li’an diartikan “sumpah seorang suami dengan tuduhan bahwa istrinya berzina,
sebaliknya istrinya juga bersumpah
dengan tuduhan bahwa
suaminya bohong (masing-masing mengucapkannya empat
kali, sedangkan yang kelima
mereka berikrar bersedia mendapat laknat
Allah jika berdusta) sehingga suami istri
bercerai dan haram menikah kembali seumur hidup”.
B.
SARAN
Demikian makalah kami semoga dapat
bermanfaat dan mohon kritik dan saran agar makalah kami menjadi lebih baik
DAFTAR PUSTAKA
Rahman, A. 2002. Penjelasan lengkap hukum-hukum Allah.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ali, Zainudin. 2007. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar
Grafika.
Djazuli, A . 1997. Fiqih Jinayah. Jakarta: Raja Garfindo Persada
Muslih, Ahmad Wardi. 2005. Hukum
Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika.
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:x_6YCSX5IjYJ:repository.uin-suska.ac.id/8937/4/BAB%2520III.pdf+&cd=9&hl=id&ct=clnk&gl=id
Komentar
Posting Komentar