MAKALAH QADZHAF LI'AN


MAKALAH
TAFSIR
“QADZAF LI’AN”
DI
S
U
S
U
N
OLEH KELOMPOK LAKI-LAKI
Fakultas : Syariah
Prodi : Hukum pidana islam
Mata kuliah : Tafsir
Dosen : Pak Muhajir, S.Ag., L.L.M.
                                                  
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TAHUN AJARAN 2018


KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah ini.
         
          Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.

          Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.

          Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah ini ada manfaatnya untuk masyarakat dan dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
                                                                            

    Langsa, 28 Oktober 2018

                                                                                                           Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................................. ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................... iii

BAB I  PENDAHULUAN
A. Latar belakang....................................................................................................... 1
B. Rumusan masalah................................................................................................... 1
C. Tujuan..................................................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN
A.    Kosakata dalam surah an-nur 6-10........................................................................ 1
B.     Surah, tafsir dan asbabun nuzul............................................................................. 3
C.     Hukum yang terkandung....................................................................................... 9
D.    Dalil Pendukung.................................................................................................. 21

BAB III  PENUTUP
A.Kesimpulan........................................................................................................... 23
B.Saran...................................................................................................................... 23

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................ 24


BAB I
PENDAHULUAN

A.                LATAR BELAKANG
Persoalan menuduh seseorang sebagai pemerkosa atau penzina adalah kesalahan yang serius dalam Islam. Malahan Islam membuat kehormatan pada salah satu dari lima kebutuhan dasar yang mesti dijaga dalam Islam. Manakala sesuatu tuduhan zina pada seseorang tanpa barang bukti adalah salah satu dari tujuh dosa besar. Hal ini disebutkan dalam al-Qur’an surat an-nur ayat 6;
dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar.
Berkaitan dengan perbuatan ini, Nabi Muhammad s.a.w. bersabda dalam hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim juga agar kaum muslimin sangat berhati-hati dalam melemparkan tuduhan keji atau tuduhan zina. Sehingga hukum hududpun seharusnya ditinggalkan tanpa adanya bukti dan saksi yang sahih.

B.                 RUMUSAN MASALAH
1.                  Apa itu hukum qadzhaf yang ada pada surat an-nur 6-10?
2.                  Apa itu pengertian qadzhaf li’an?

C.                TUJUAN
1.                  Untuk mengetahui hukum Qadzhaf pada surat an-nur.
2.                  Untuk mengetahui apa itu qadzhaf li’an.





BAB II
PEMBAHASAN
A.                KOSAKATA DALAM SURAH AN-NUR 6-10
6. Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak memiliki saksi-saksi selain dirinya sendiri, maka persaksian orang itu adalah empat kali bersumpah dengan Nama Allah bahwasanya dia sungguh termasuk orang-orang yang benar.
Wal ladzīna yarmūna azwājahum (dan orang-orang yang menuduh istrinya [berzina]) dengan suatu tuduhan.
Wa lam yakul lahum syuhadā-u (padahal mereka tidak memiliki saksi-saksi) atas apa yang ia tuduhkan.
Illā aηfusuhum fa syahādatu ahadihim arba‘u syahādātim billāhi (selain dirinya sendiri, maka persaksian orang itu adalah empat kali bersumpah dengan Nama Allah), yakni maka orang itu mesti bersumpah atas Nama Allah yang tidak ada tuhan selain Dia, sebanyak empat kali.
 (bahwasanya dia sungguh-sungguh termasuk orang yang benar) atas ucapannya/tuduhannya terhadap si istri.
Innahū la minash shādiqīn
7. Dan pada yang kelima kalinya (dia bersumpah): bahwa Laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.
Wal khāmisatu anna la‘natallāhi ‘alaihi (dan pada yang kelima kalinya [dia bersumpah]: bahwa Laknat Allah atasnya), yakni dan pada ucapan yang kelima —setelah dia bersumpah sebanyak empat kali— dia mengucapkan, “Laknat Allah atas dirinya”.
Ing kāna minal kādzibīn (jika dia termasuk orang-orang yang berdusta) atas apa yang ia ucapkan/tuduhkan terhadap istrinya.
8. Dan istrinya dihindarkan dari hukuman dengan bersumpah empat kali atas Nama Allah bahwasanya dia benar-benar termasuk orang yang berdusta.
Wa yadra-ū ‘anhal ‘adzāba (dan istrinya dihindarkan dari hukuman), yakni hakim membatalkan hukuman rajam terhadap istrinya (istri dari suami yang menuduhnya berzina).
Aη tasyhada arba‘a syahādātim billāhi (dengan bersumpah empat kali atas Nama Allah), yakni apabila si istri bersumpah atas Nama Allah yang tidak ada tuhan selain Dia, sebanyak empat kali.
Innahū (bahwasanya dia), yakni suaminya.
Laminal kādzibīn (benar-benar termasuk orang yang berdusta) atas atas apa yang ia ucapkan/tuduhkan terhadap dirinya.
9. Dan pada yang kelima kalinya (dia bersumpah): bahwa Laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang benar.
Wal khāmisatu anna ghadlaballāhi ‘alaihā (dan pada yang kelima kalinya [dia bersumpah]: bahwa Laknat Allah atasnya), yakni menimpa dirinya.
Ing kāna (jika dia), yakni suaminya.
Minash shādiqīn (termasuk orang-orang yang benar) atas apa yang ia ucapkan/tuduhkan terhadap dirinya.
10. Dan seandainya tidak ada Karunia Allah dan Rahmat-Nya atas kalian. Dan sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Bijaksana.
Wa lau lā fadl-lullāhi (dan seandainya tidak ada Karunia Allah), yakni Anugerah Allah.
‘Alaikum wa rahmatuhū (dan Rahmat-Nya atas kalian), niscaya Dia akan Menampakkan orang yang berdusta di antara kalian itu.
Wa annallāha tawwābun (dan sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat), yakni Maha Pemberi Ampunan kepada orang-orang yang bertobat.
Hakīm (lagi Maha Bijaksana) dengan menetapkan ketentuan li‘an bagi suami atau istri yang menuduh (berzina terhadap pasangannya). Ayat ini diturunkan berkenaan dengan ‘Ashim bin ‘Adi al-Anshari yang Diuji Allah Dengan peristiwa li‘an.

B.                 SURAT AN-NISA AYAT 6-10, TAFSIR, SERTA ASBABUN NUZUL

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (٦) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (٧) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (٨) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (٩) وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ (١٠
6. [20]Dan orang-orang yang menuduh istrinya[21](berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri[22], maka kesaksian[23] masing-masing orang itu ialah empat kali bersaksi dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar[24].
7. (Persaksian) yang kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya, jika dia termasuk orang yang berdusta[25].
8. Istri itu terhindar dari hukuman[26] apabila dia bersaksi empat kali atas nama Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta[27]
9. Dan (persaksian) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri) jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar[28].
10. Dan sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu (niscaya kamu akan menemui kesulitan)[29]. Dan sesunguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Mahabijaksana.
TAFSIR
[20]Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Sahl bin Sa’ad, bahwa ‘Uwaimir datang kepada ‘Ashim bin ‘Addiy tokoh Bani ‘Ajlan, ia berkata, “Bagaimana menurutmu tentang seorang laki-laki yang mendapati istrinya bersama laki-laki lain, apakah ia perlu membunuhnya sehingga kamu membunuhnya atau bagaimana yang ia lakukan? Tanyakanlah tentang hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untukku.” Maka ‘Ashim mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah,” Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (tampak) tidak suka terhadap pertanyaan itu, maka ‘Uwaimir menanyakan (hal tersebut) kepadanya (‘Ashim), ‘Ashim menjawab, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak suka pertanyaan itu dan mencelanya.” ‘Uwaimir berkata, “Demi Allah, saya tidak akan berhenti sampai saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu.”

‘Uwaimir pun datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendapati istrinya bersama laki-laki lain, apakah ia harus membunuh sehingga kamu membunuhnya atau apa yang ia lakukan?” Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Allah telah menurunkan Al Qur’an tentang dirimu dan istrimu.” Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan mereka berdua melakukan li’an sesuai yang Allah sebutkan dalam kitab-Nya, lalu ‘Uwaimir melakukannya. Kemudian ‘Uwaimir berkata, “Wahai Rasulullah, jika aku menahannya, maka aku sama saja telah menzaliminya,” ia pun menalaknya, dan hal itu pun menjadi sunnah bagi orang-orang setelahnya yang melakukan li’an. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Lihatlah! Jika anak itu lahir dalam keadaan berkulit hitam dan matanya lebar dan hitam, besar bokongnya, dan berisi (gemuk) betisnya, maka aku mengira bahwa ‘Uwaimir berkata benar tentangnya. Tetapi jika anaknya agar kemerah-merahan seperti (warna) waharah (binatang sejenis tokek), maka menurutku ‘Uwaimir dusta. Ternyata anak itu lahir sesuai yang disifatkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan kebenaran ‘Uwamir, oleh karenanya anak itu dinasabkan kepada ibunya.”

Imam Bukhari juga meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum, bahwa Hilal bin Umayyah pernah menuduh istrinya berbuat serong dengan Syarik bin Sahmaa’ di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Mana buktinya, atau jika tidak ada maka punggungmu diberi had?” Hilal berkata, “Wahai Rasulullah, apakah apabila seseorang di antara kami melihat ada orang lain yang berjalan dengan istrinya butuh mendatangkan bukti?” Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tetap berkata, “Mana buktinya, atau jika tidak ada maka punggungmu diberi had?” Hilal berkata, “Demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya aku benar-benar jujur. Allah tentu akan menurunkan ayat yang menghindarkan had dari punggungku.

” Jibril kemudian turun dan menurunkan kepada Beliau ayat, “Walladziiyna yarmuuna azwaajahum…dst. sampai in kaana minash shaadiqin.” Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pergi dan mengirimkan orang kepadanya (Hilal dan istrinya), maka Hilal datang, lalu bersaksi, sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kamu berdua ada yang berdusta, adakah yang mau bertobat?” Lalu istrinya bangkit dan bersaksi. Ketika ia bersaksi pada yang kelimanya, maka orang-orang menghentikannya dan berkata kepadanya, bahwa ucapan itu akan menimpanya. Ibnu Abbas berkata, “Istrinya agak lambat dan hampir mundur sehingga kami mengira bahwa ia akan mundur, lalu ia berkata, “Aku tidak akan mempermalukan kaumku sepanjang hari.” Maka ia melanjutkan (persaksian yang kelima). Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Lihatlah wanita itu, jika anaknya lahir dalam keadaan matanya seperti bercelak, besar bokongnya dan berisi (gemuk) kedua betisnya, maka ia anak Syarik bin Sahma’, ternyata anak itu lahir seperti itu. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Kalau bukan karena apa yang berlaku di kitab Allah, tentu antara aku dengan wanita itu ada urusan.”
Disebutkan dalam ‘Aunul Ma’bud menukil dari Fathul Bari, “Para imam berselisih tentang hal ini. Di antara mereka ada yang menguatkan, bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan ‘Uwaimir, di antara mereka ada yang menguatkan, bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan Hilal, dan di antara mereka ada yang menggabung antara kedua hadits itu, bahwa kejadian pertama menimpa pada Hilal dan ternyata bersamaan dengan kedatangan ‘Uwaimir, sehingga ayat tersebut turun berkenaan dengan keduanya dalam waktu yang sama. Imam Nawawi lebih cenderung kepadanya, dan sebelumnya Al Khathib telah mendahului, ia berkata, “Mungkin keduanya sama-sama datang secara bersamaan dalam waktu yang sama.
Tidak ada penghalang dengan adanya beberapa kisah namun turunnya hanya satu. Bisa juga, bahwa ayat tersebut telah lebih dulu turun karena sebab Hilal. Ketika ‘Uwaimir datang, sedangkan dia belum mengetahui peristiwa yang menimpa Hilal, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan hukumnya. Oleh karena itu, dalam kisah Hilal disebutkan, “Jibril pun turun.”, sedangkan dalam kisah ‘Uwaimir disebutkan, “Sungguh, Allah telah menurunkan berkenaan denganmu”, Maksud, “Sungguh, Allah telah menurunkan berkenaan denganmu” yakni berkenaan orang-orang yang sepertimu. Inilah yang dijawab oleh Ibnu Shabbagh dalam Asy Syaamil, dan Al Qurthubi lebih cenderung bahwa mungkinnya ayat tersebut turun dua kali. Al Haafizh berkata, “Kemungkinan-kemungkinan ini meskipun dipandang jauh lebih layak didahulukan daripada menyalahkan rawi-rawi yang hafizh.” (Demikianlah perkataan Al Haafizh secara singkat).
[21] Yang merdeka, bukan budak.
[22] Persaksian suami terhadap istrinya dapat menolak had qadzaf, karena biasanya suami tidaklah berani menuduh istrinya yang sesungguhnya juga mengotori dirinya, kecuali apabila ia benar, dan lagi ia memiliki hak di sana serta karena takut dinisbatkan anak kepadanya padahal bukan anaknya, dsb.

[23] Allah sebut syahadah (kesaksian) karena ia menduduki posisi para saksi.

[24] Yaitu dengan mengatakan, “Aku bersaksi dengan nama Allah, sesungguhnya aku sungguh benar dalam tuduhanku kepadanya.”

[25] Setelah bersaksi dengan nama Allah empat kali persaksian, bahwa dia adalah benar dalam tuduhannya itu. Kemudian dia bersaksi sekali lagi bahwa dia akan terkena laknat Allah jika dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan Li'an. Dengan cara seperti ini, si penuduh terlepas dari had qadzaf (menuduh). Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah ditegakkan had terhadap wanita itu karena li’an dari suaminya dan si wanita mundur dari persaksiannya atau cukup dipenjarakan? Dalam masalah ini ada dua pendapat ulama, namun yang ditunjukkan oleh dalil adalah bahwa kepada wanita itu ditegakkan had (jika mundur) berdasarkan ayat 8.

[26] Yaitu had zina yang awalnya tetap berdasarkan persaksian suaminya.

[27] Istri dihindarkan dari had karena persaksian suaminya dilawan dengan persaksiannya yang sama kuat.

[28] Apabila li’an telah sempurna, maka suami-istri itu dipisahkan untuk selamanya.

[29] Jawab dari syarat (seandainya) menurut Syaikh As Sa’diy adalah, “Tentu akan menimpa kepada salah seorang yang berdusta di antara dua orang yang melakukan li’an doa buruk terhadapnya, dan di antara rahmat dan karunia-Nya adalah berlakunya hukum yang khusus terkait dengan suami-istri ini karena sangat diperlukan sekali, demikian pula Dia menerangkan betapa buruknya perbuatan zina, dan menuduh orang lain berzina, dan Dia pun mensyariatkan tobat dari dosa besar ini, dan dosa besar lainnya.”

ASBABUN NUZUL

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Hilal bin Umayyah mengadu kepada Rasulullah saw. bahwa istrinya berzina. Nabi saw, meminta bukti kepadanya, dan kalau tidak, ia sendiri yang akan dicambuk. Hilal berkata: “Ya Rasulullah! Sekiranya salah seorang dari kami melihat laki-laki lain beserta istrinya, apakah ia mesti mencari saksi lebih dahulu?” Nabi saw, tetap meminta bukti atau ia sendiri yang akan dicambuk. Berkatalah Hilal: “Demi Allah, Dzat yang mengutus engkau dengan hak, sesungguhnya akulah yang benar. Mudah-mudahan Allah menurunkan sesuatu yang akan melepaskanku dari hukuman cambuk.” Maka turunlah Jibril membawa ayat ini (QS: 24 an-Nur: 6) sebagai petunjuk bagaimana seharusnya menyelesaikan masalah seperti ini. [Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari jalan ‘Ikrimah yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas]

Dalam riwayat lain dikemukakan, ketika turun ayat, wal ladzina yarmunal muhshanat… [Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) sampai…syahadatan abada…(…kesaksian mereka buat selam-lamanya…) ](QS: 24 an-Nur: 4), berkatalah Sa’ad bin ‘Ubadah, seorang pimpinan kaum Anshar: “Apakah demikian lafal ayat itu, ya Rasulullah?” bersabdalah Rasulullah: “Hai kaum Ansar! Tidaklah kalian dengar ucapan pemimpinmu itu?” berkatalah kaum Anshar: “Ya Rasulullah, janganlah tuan mencelanya. Sesungguhnya ia seorang yang sangat pencemburu. Demi Allah, karena sangat pencemburanya, tidak seorang pun yang berani mengawini wanita yang disukai Sa’d.” Berkatalah Sa’d: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku tahu bahwa ayat tersebut (QS: 24 an-Nur: 4) adalah hak dan ayat tersebut dari Allah. Akan tetapi aku merasa aneh apabila aku dapatkan wanita jahat yang beradu paha dengan seorang laki-laki, aku tidak boleh memisahkan atau mengusiknya sebelum aku membawa empat orang saksi. Demi Allah, aku tidak akan dapat mendatangkan (empat orang saksi) sebelum mereka selesai memuaskan nafsunya.”

Beberapa hari kemudian terjadilah suatu peristiwa yang dialami oleh Hilal bin Umayyah (salah seorang dari tiga orang yang diampuni Allah karena tidak turut perang Tabuk). Ia mengadu ke Rasulullah saw tentang kejadian yang dialaminya pada malam hari, ketika ia pulang dari kebunnya. Ia melihat dengan mata kepalanya sendiri. Istrinya sedang ditiduri seorang laki-laki. Namun ia dapat menahan diri hingga mengadukannya kepada Rasulullah. Pengaduan Hilal ini menyebabkan Rasulullah tidak merasa senang dan bahkan menyulitkannya. Maka berkumpullah kaum Ansar membicarakan peristiwa Hilal itu. Mereka brekata: “Kita benar-benar diuji dengan apa yang pernah dikatakan oleh Sa’ad bin ‘Ubadah. Sekarang Rasulullah pasti membatalkan kesaksian Hilal dan akan menjilidnya (menghukum dengan pukulan).”
Berkatalah Hilal: “Demi Allah, sesungguhnya aku berharap agar Allah memberikan Jalan keluar bagiku.” Kaum Anshar berkata: “Pasti Rasulullah akan memerintahkan menghukum Hilal.” Maka turunlah ayat (QS: 24 an-Nur: 6) sehingga mereka menangguhkan hukuman terhadap Hilal itu. Ayat ini menegaskan bahwa seseorang yang menuduh istrinya berzina dapat diterima pengaduannya apabila ia bersumpah empat kali. [Diriwayatkan oleh Ahmad. Diriwayatkan pula oleh Abu Ya’la yang bersumber dari Anas.]

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa ‘Uwaimir datang kepada ‘Ashim bin ‘Adi sambil meminta bantuannya: “Tolong tanyakan kepada Rasulullah, bagaimana pendapat beliau jika seorang laki-laki mendapatkan istrinya ditiduri orang lain, apakah ia boleh membunuhnya,kemudian si pembunuh itu dihukum bunuh. Atau hukuman apa yang harus dikenakan kepada pezina tadi?Ashim menanyakan hal ini ke pada Rasulullah, tetapi Rasulullah saw mencela pertanyaan tersebut.

Ketika bertemu kembali dengan ‘Uwaimir, ‘Ashim berkata bahwa masalah yang diajukannya tidak memberi kebaikan kepadanya, malah ia dicela oleh Rasulullah saw, berkatalah ‘Uwaimir: “Aku akan datang sendiri untuk menanyakannya kepada Rasulullah saw…” Rasulullah saw, bersabda: “Sesungguhnya telah turun ayat berkenaan denganmu dan istrimu (QS: 24 an-Nur: 6).” [Diriwayatkan oleh asy-Syaikhan (al-Bukhari dan Muslim) dan lain-lain, yang bersumber dari Sahl bin Sa’d].



C.                HUKUM YANG TERKANDUNG
Qadzaf atau fitnah merupakan suatu pelanggaran yang terjadi bila seeorang dengan bohong menuduh seorang muslim berzina atau meragukan silsilahnya. Ia merupakan kejahatan yang besar dalam islam dan yang melakukanya disebut pelanggar yang berdosa oleh Al-Quran:[1]

Dan Orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan 4 saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali deraan, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka  selama-lamanya. dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (an-nur: 4)

setiap muslim diharapkan agar memelihara kehormatan dan keluhuran saudaranya, sesama muslim, bukan menenlanjangi maupun membuka rahasia yang akan mencemarkan muslim lain: maka kalau ada seseorang yang menuduh muslim berzina, namun tak dapat membuktikanya dengan mengemukakan empat orang saksi yang (juga) telah melihat kejahatan itu tengah dilakukan saat dan tempat yang sama, maka si penuduh akan dihukum cambuk delapan puluh kali, dianggap sebagai seorang yang fasik dan kesaksianya tidak akan terima lagi kapan pun dia mengajukan persaksian.

Nabi SAW juga menyebutkan sebagai suatu kejahatan yang besar dan memperingatkan kaum muslimin agar menghindarinya[2]:
Diriwayatkan oleh abu hurairah bahwa Nabi SAW telah bersabda:” jauhkanlah olehmu tujuh perbuatan yang dapat dibenci. Beliau Nabi SAW Ditanya:” wahai Rasulullah apakah yang tujuh itu? Nabi SAW menjawab:” mempersekutukan Allah, sihir, membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari jihad jalan Allah, dan memfitnah wanita-wanita baik namun alfa.(H.R. Bukhari)

Pengertian Li’an
Secara  etimologis,  kata Li’an berasal  dari  bahasa  Arab, La’ana bentuk mashdar dari susunan fi’il (kata kerja) ﻦﻌﻟ- ﻦﻋﻼﯾ- نﺎﻌﻟ yang berarti jauh dan laknat atau kutukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Li’an diartikan “sumpah seorang suami dengan tuduhan bahwa istrinya berzina, sebaliknya istrinya juga bersumpah  dengan  tuduhan bahwa suaminya  bohong  (masing-masing mengucapkannya  empat  kali, sedangkan  yang  kelima  mereka  berikrar  bersedia mendapat  laknat  Allah jika  berdusta)  sehingga suami  istri  bercerai  dan  haram menikah kembali seumur hidup”.
Sedangkan dalam Ensiklopedia Hukum Islam, Li’an didefinisikan: “ jauh dari nikmat Allah”.Secara terminologi li’an merupakan suatu ucapan sumpah yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya dengan lima kali sumpah dan pada sumpah yang terakhir suami mengucapkan sumpah yang diikuti dengan laknat kepadanya jika dia dusta Menurut  istilah  Hukum  Islam, li’an adalah  sumpah  yang  diucapkan  oleh suami  ketika  ia  menuduh  istrinya  berbuat  zina  dengan  empat  kali  kesaksian bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya, kemudian pada sumpah kesaksian kelima disertai persyaratan bahwa ia bersedia menerima laknat Allah jika ia berdusta dalam tuduhannya itu.

Dasar Hukum Li’an
Setiap peristiwa hukum yang diatur oleh syara’ baik itu merupakan perkara yang  diperbolehkan  maupun  perkara  yang  dilarang sekalipun,  pada  dasarnya memiliki  rujukan  atau  landasan  sebagai  dasar landasan  berpijak. Demikian halnya  dengan  perkara li’an juga  tidak  terlepas  dari dasar  hukumnya, firman Allah:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ öNßgy_ºurør& óOs9ur `ä3tƒ öNçl°; âä!#ypkà­ HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/   ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ   èp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmøn=tã bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$# ÇÐÈ  
6. dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar.
7. dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta. (Surah An-Nur 6-7)

Syarat dan Rukun Li’an
Di syariatkannya li’an adalah  untuk  menjaga  hubungan  suci antara  anak dengan bapaknya (nasab) sehingga keturunannya menjadi jelas dan tidak kacau serta tidak ada keragu-raguan. Dalam melakukan li’an suami tidak boleh hanya berdasarkan desas-desus, fitnahan, atau tuduhan dari orang lain.
Dalam hukum islam, terdapat beberapa rukun dan syarat li’an, antara lain:


1. Rukun Li’an
Rukun li’an adalah sebagai berikut:
a. Suami,  tidak  akan  jatuh li’an apabila  yang  menuduh  zina  atau  yang mengingkari  anak  itu  laki-laki  lain  yang  tidak  mempunyai  ikatan pernikahan (bukan suaminya).
b. Istri, tidak akan jatuh li’an apabila yang dituduh tersebut bukan istrinya
c. Shighat atau lafadz  li’an,  yaitu  lafadz  yang  menunjukkan  tuduhan  zina atau pengingkaran kandungan kepada istrinya.
d. Kesaksian yang dikuatkan dengan sumpah.

2. Syarat Li’an
Syarat-syarat li’an:
a.                   Syarat wajib
b.                  Syarat pelaksanaan
Menurut mazhab Hanafi, syarat wajib li’an ada tiga:
1)      Adanya  ikatan  perkawinan  dengan  seorang  wanita,  meski  si  suami
belum mencampurinya.
2)      Hukum nikahnya sah (mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali menolak syarat
ini). Dan bukanlah pada nikah fasid (nikah tanpa wali atau nikah tanpa
saksi)
3)      Suami dan istri memiliki kelayakan atau kecakapan untuk bersaksi atas lainnya,  yaitu  mereka  berdua  merdeka,  berakal,  baligh,  muslim,  bisa berbicara  dan  tidak  dibatasi  dalam  menuduh.  Mazhab  Maliki  menolak ke Islaman pada diri istri dan hanya mensyaratkan Islam pada diri suami.

Tentang syarat pelaksanaan, Mazhab Hanafi menyebutkan enam syarat:
1)      Di hadapan hakim atau wakilnya
2)      Dilakukan setelah diperintahkan hakim
3)      Mengucapkan lima lafal li’an
4)      masing-masing keduanya  mengucapkan  lafal-lafal  itu  seperti  saling melaknat, sebagaimana yang sudah disebutkan dalam al-Qur’an.
5)      Lafal-lafal li’an diucapkan secara berurutan. Suami juga harus memulai sumpah dan setelahnya istri yang mengucapkannya.
6)      Masing-masing dari keduanya menunjuk pihak lain bila dia ada (hadir) atau menyebut namanya bila dia tidak ada.

Bentuk-bentuk tuduhan yang mewajibkan li’an ada dua. Pertama, tuduhan
zina. Kedua, pengingkaran kandungan.
1.                  Wajibnya li’an karena tuduhan berzina (istri) Wajibnya li’an karena  tuduhan  zina,  yaitu  apabila  suami  mengaku melihatnya  sendiri,  tidak  ada  silang  pendapat fuqaha dalam  masalah  ini. Ulama  Malikiyah  mengatakan  bahwa  yang  diperselisihkan  adalah  apabila suami  mengatakan  bahwa  ia  tidak  mencampurinya  dan  tidak  boleh  berli’an hanya  karena  tuduhan  semata.  Sedangkan  ulama  yang  lain,  seperti  Syafi’i, Abu Hanifah, Tsauri, Ahmad Dawud dan lain-lain, mengatakan bahwa li’an boleh berdasarkan tuduhan semata.

Syarat-syarat Sah Li’an:
a. Syarat-syarat penuduh zina (suami)
Li’an diperbolehkan dan dianggap sah jika penuduh (suami), tidak bisa menunjukkan bukti atas perzinahan yang ia tuduhkan pada istrinya. Sebab Allah SWT mensyaratkan hal tersebut dalam al-Qur’an surat an-Nur ayat 6-9.  Adapun  jika  ia  dapat  menghadirkan  saksi  yang  menyatakan  bahwa istrinya telah berzina, maka li’an tidak diperbolehkan dan sebagai gantinya pelaksanaan hukuman zina atas dirinya. Jika suami mampu menghadirkan bukti,  maka  ia  berhak  untuk  tidak  mengajukan  bukti  (empat  saksi)  dan menuntut li’an saja. Hal  itu  diperbolehkan  baginya  karena  bukti  (empat saksi) dan li’an merupakan dua bukti (yang memiliki kekuatan yang sama) dalam menetapkan hak suami, sehingga ia pun boleh memilih salah satunya meskipun mampu melaksanakan yang lain.

b. Syarat-syarat tertuduh zina (istri)
1)      Istri menyangkal tudingan zina atas dirinya. Jika  ia  mengakui  perzinaannya,  maka  ia  langsung  dikenai hukuman  zina karena  terbuktinya  perbuatan  zina  dengan pengakuannya dan tidak perlu dilakukan li’an. Sebab li’an berstatus sebagai bukti yang hanya boleh dilakukan jika ada penyangkalan dari pihak istri.
2)      Istri dikenal sebagai pribadi yang konsisten menjaga kehormatannya dan bersih dari perzinaan.
c. Syarat-syarat bersama kedua belah pihak
1)      Adanya jalinan perkawinan antara mereka
Allah  mengkhususkan  ketentuan li’an bagi  pasangan  suami istri,  dan  menjadikan li’an mereka  sebagai  bukti  atas  apa  yang dituduhkan  suami  terhadap  istrinya.  Allah  SWT  berfirman,  “Dan orang-orang  yang  menuduh  istrinya (berzina)”.  Qs. an-Nur  ayat  6. Karena itu, li’an hanya sah jika dilakukan oleh pasangan yang terikat sebagai  suami  istri  dengan  pernikahan  yang  sah,  baik  si  istri  telah dicampuri  ataupun  belum.  Syarat  ini  disepakati  oleh  seluruh  ulama sebagai ijma’. Adapun jika  perkawinan  mereka  tergolong  pernikahan  yang fasid, maka menurut pendapat yang rajih suami boleh melakukan li’an untuk menyangkal penasaban bayi yang dilahirkan si istri kepadanya.
Namun jika ia tidak ingin menyangkal anak tersebut, maka tidak ada had atas  tuduhan  zinanya  dan  tidak  ada li’an diantara  keduanya.  Ini adalah pendapat kalangan mazhab Syafi’i dan Hambali Alasan  dibolehkannya  melakukan li’an dalam  kondisi pernikahan yang tidak sah (fasid) adalah karena li’an bertujuan untuk menyangkal anak, mengingat nasab dalam pernikahan yang fasid tetap diakui  (sebagai  anak  suami)  sebagai  halnya  dalam  pernikahan  yang sah, sehingga dari sisi ini li’an bisa diberlakukan di dalamnya.
2. Mengingkari Kandungan
Jika  suami  mengingkari  kandungan  dan  ia  mengaku  bahwa  ia telah  mengistibrakkan istrinya  dan  tidak  menggaulinya  sesudah  istibrak.
a. Waktu mengingkari kandungan
Jumhur ulama  berpendapat  bahwa  suami  boleh  mengingkari kandungan  sewaktu  istrinya hamil  dan  dalam  ikatan  perkawinan. Abu  Hanifah  berpendapat,  suami tidak  boleh  mengingkari  anak sampai  istrinya  melahirkan Karena  kandungan  itu  kadang-kadang mengalami  keguguran.  Oleh  karena  itu,  hanya  keyakinan  yang menjadi  alasan  terkuat  untuk  melakukan li’an. Abu  Hanifah  juga berpendapat  bahwa  suami  boleh  berli’an sekalipun  ia  tidak mengingkari  kandungan,  kecuali  pada  waktu  melahirkan  dan menjelang  saat  melahirkan.  Tetapi  Abu  Hanifah  tidak  memberikan batasan waktu untuk pengingkaran tersebut.
b. Pengingkaran Kandungan Setelah Talak
Segolongan fuqaha berpendapat  bahwa  suami  tidak  boleh mengingkari  kandungan  kecuali  pada  masa iddah saja.  Jika  ia mengingkarinya  selain  pada  masa iddah, maka  ia  terkena  hukuman hadd, dan anak yang dalam kandunga dinasabkan pada suami
c. Masa Berlangsungnya Hukuman Li’an
Jumhur  ulama  berpendapat  bahwa li’an berlangsung  hingga akhirnya  masa  mengandung  yang  panjang. Fuqaha Zhahiri berpendapat  bahwa  batasan  pendek  masa  hamil  yang  wajib  hukum li’an adalah seperti lumrahnya masa hamil, yaitu Sembilan bulan dan mendekati sepuluh bulan
Mekanisme Pelaksanaan Li’an
Dari  penulusuran  terhadap nash al-Qur’an  dan  hadits-hadits  yang shahih, maka  dapat  dirumuskan  mekanisme  dan  teknik  pelaksanaan li’an sebagai berikut:
1.                  Pelaksanaan li’an dilaksanakan  secara  terbuka  dengan dihadiri  dan disaksikan oleh masyarakat umum. Ibnu Abbas, Sahl, Ibnu Sa’ad dan Ibnu Umar mengaku pernah mengahadiri pelaksanaan li’an sewaktu masih kecil. Hal  ini  menunjukkan  bahwa  aksi  tersebut  dihadiri  oleh  banyak  orang,  dan anak-anak pasti hadir bersama orang-orang tua. Disebutkan oleh Sahl dalam hadits  sebelumnya  :  “Keduanya  saling  melaknat  (li’an) sementara aku bersama orang-orang (menyaksikan) di hadapan Nabi SAW.
2.                  Kedua  pasangan  berdiri  selama  melakukan li’an agar  bisa  disaksikan  oleh hadirin.  Hal  itu akan  menambah  kepopuleran  dan  kesan  di dalam  diri hadirin.
3.                  Sebelum  kedua  peli’an saling  melaknat,  hakim  mengingatkan  keduanya untuk  bertaubat.  Nabi  SAW  dalam  Hadits  Inu  Abbas  berkata  kepada pasangan li’an, “Sesungguhnya  Allah  Maha  Mengetahui  bahwa  salah satu diantara  kalian  telah  berdusta,  adakah  diantara  kalian  yang  hendak bertaubat?” Jika suami melontarkan tuduhan zina menolak untuk melakukan li’an, maka menurut jumhur ia langsung dikenai hukuman qadzaf (cambuk delapan puluh  kali).  Sementara  menurut  kalangan  mazhab  Hanafi,  ia  perlu  ditahan sampai  mau  melakukan li’an atau  mendustakan  dirinya  sendiri. Di sini pendapat jumhur lebih shahih, sebab  hukuman hadd berlaku  umum  bagi setiap  pelontar  tuduhan  zina,  baik  orang  asing maupun  suami  sendiri,  jika memang  ia  tidak  bisa  menghadirkan  (empat)  saksi.  Allah  menetapkan li’an bagi  suami  sebagai  pengganti  saksi.  Jika  suami  mangkir  dan  menolak melakukan li’an, maka ia berstatus sebagai orang yang melontarkan tuduhan zina  tanpa  bisa menghadirkan  saksi.  Atau  dengan  kata  lain,  ia  dikenai hukuman  tuduhan  zina  tanpa  bukti  (80  cambukan).  Begitu  pula  jika  ia mendustakan  dirinya  dan  menarik  kembali  apa  yang  ia  tuduhkan  terhadap istrinya, maka ia pun tetap dikenai hukuman.
4.                  jika  ia  bersiteguh  melakukan li’an, maka Hakim  mengawali  prosesi li’an dari  pihak  suami  terlebih  dahulu,  sembari  menyuruhnya  berdiri  dan mengatakan  kepadanya,  “Katakanlah  empat  kali  :”Aku  bersaksi  atas  nama Allah bahwa  aku  termasuk  orang-orang  yang  benar  dalam  menuduh  zina istriku  ini”  sementara  dalam  prosesi li’an penyangkalan  anak,  hakim memerintahkannya untuk berkata empat kali : “Aku bersaksi dengan nama Allah,  ia  benar-benar  telah  berzina,  dan  anak  itu  bukan  anakku”  sembari menunjuk si anak.
5.                  Suami menyatakan empat kali berturut-turut: “Aku bersaksi atas nama Allah bahwa aku termasuk orang-orang yang benar”.
6.                  Sebelum  kesaksian  yang  kelima,  hakim  perlu  memerintahkannya  untuk meletakkan  tangannya  di  mulut,  sembari  berkata  kepadanya,”Bertakwalah kepada Allah, sesengguhnya ia benar-benar mengundang (siksa yang pedih jika kamu bohong)” agar ia tidak terburu-buru  mengucapkan sumpah  yang kelima sebelum hakim menasehatinya bahwa siksa dunia jauh lebih ringan dari pada siksa akhirat.
7.                  Jika si suami mundur dan menarik kembali apa yang dituduhkannya, maka ia dikenai hukuman qadzaf (tuduhan zina tanpa bukti).
8.                  Jika  ia  tetap  bersiteguh  melanjutkan  kesaksiannya,  maka  ia  dipersilahkan untuk menyatakan kesaksian yang kelima :”Dan laknat Allah atas diriku jika aku termasuk orang-orang yang berdusta”. dengan pernyataan ini, gugurlah hukuman qadzaf atas dirinya.
9.                  Selanjutnya, hakim berkata kepada si istri, “Sekarang giliranmu menyatakan li’an, jika  tidak,  kamu  dikenai  hukuman  zina”  jika  ia  menolak  melakukan li’an, maka  menurut  jumhur  ia  langsung  dikenai  hukuman  zina  (rajam hingga  mati  karena  telah  bersuami).  Sedangkan  menurut  kalangan  mazhab Hanafi  dan  Hambali,  ia  perlu  dikurung  hingga  mau  melakukan li’an atau membenarkan tuduhan zina suaminya atas dirinya.
10.              Jika si istri bersiteguh untuk melakukan li’an, maka ia diperintahkan untuk bersaksi  sebanyak  empat  kali:”Aku  bersaksi  dengan  nama  Allah,  bahwa  ia termasuk orang-orang yang berdusta”.          
11.              Sebelum  sumpah  yang  kelima,  hakim  perlu  menghentikannya  sesuai  guna menasehati  dan  memberitahukan  kepadanya,  bahwa  ia  bisa  mengundang murka Allah.
12.              Jika ia mundur dan mengakui perbuatan zinanya, maka ia dikenai hukuman zina.
13.              Sedangkan  jika  tetap  menolak,  maka  ia  diperintahkan  untuk  mengatakan, “Murka Allah atas diriku jika ia termasuk orang-orang yang benar”. Apabila ia  menyatakan  demikian,  maka  gugurlah  ancaman  hukuman  zina  atas dirinya, dan sempurnalah li’an dengan segala konsekuensi dan pengaruhnya.

Kekuatan Hukum Li’an
Apabila suami isteri melakukan mula’anah atau li’an, maka berlakukan pada keduanya hukum-hukum berikut ini :
1.                  Keduanya harus diceraikan, berdasarkan hadist: Dari Ibnu Umar r.a , ia berkata, “Nabi saw memutuskan hukum di antara seorang suami dan isteri dari kaum Anshar, dan menceraikan antara keduanya.”
2.                  Keduanya haram ruju’ untuk selama-lamanya. Dari Sahl bin Sa’d ra, ia berkata, “Telah berlaku sunnah Nabi saw tentang suami isteri yang saling bermula’anah di mana mereka diceraikan antara keduanya, kemudian mereka tidak (boleh) ruju’ buat selama-lamanya.”
3.                  Wanita yang bermula’anah berhak memiliki mahar Dari Ayyub bin Sa’id bin Jubair, ia bercerita: Saya pernah bertanya kepada Ibnu Umar ra, “(Wahai Ibnu Umar), bagaimana kedudukan seorang suami yang menuduh isterinya berbuat serong?” Jawab Ibnu Umar, “Nabi saw pernah menceraikan antara dua orang yang bersaudara (yaitu suami isteri) dari Bani ’Ajlan, dan Beliau bersabda (kepada keduanya), “Allah mengetahui bahwa seorang di antara kalian berdua pasti berbohong, karena itu adakah di antara kalian yang mau bertaubat?” Ternyata mereka berdua enggan (memenuhi tawaran Beliau). Nabi bersabda lagi, “Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kalian berdua pasti bohong, karena itu, adakah di antara kalian yang mau bertaubat?” Ternyata mereka enggan, lalu Nabi pun bersabda, “Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kalian berdua pasti bohong, karena itu adakah di antara kalian yang mau bertaubat?” Namun mereka berdua enggan (untuk memenuhi tawaran Beliau). Maka selanjutnya Beliau menceraikan antara keduanya.” Ayyub berkata, “Kemudian Amr bin Dinar mengatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya di dalam hadist tersebut ada sebagian yang saya perhatikan belum engkau sampaikan, yaitu laki-laki yang bermula’anah itu menanyakan, “Mana hartaku (maharku)?” Dijawab (oleh Nabi saw), “Tidak ada harta (mahar) bagimu. Jika kamu jujur, berarti kamu sudah pernah bercampur dengannya; jika kamu bohong, maka ia (mahar) itu kian jauh darimu.”
4.                  Anak yang lahir dari isteri yang bermula’anah, harus diserahkan kepada sang isteri (ibunya).
Dari Ibnu Umar r.a ia berkata, “Sesungguhnya Nabi saw pernah memutuskan untuk mula’anah antara seorang suami dengan isterinya kemudian ia (suami) dipisahkan dari anaknya, lantas Beliau menceraikan antara mereka berdua, kemudian anak itu Rasulullah serahkan kepada isterinya.”
5.                  Isteri yang bermula’anah berhak menjadi ahli waris anaknya dan begitu juga sebaliknya.
Dari Ibnu Syihab dalam hadist Sahl bin Sa’ad, ia berkata “Menurut Sunnah Nabi saw, sesudah suami isteri yang bermula’anah dicerai, padahal sang isteri hamil maka anaknya dinisbatkan kepada ibunya. Kemudian sunnah Beliau saw berlaku mengenai hak warisnya, dimana ia (ibu tersebut) berhak menjadi ahli waris anaknya dan anaknya pun berhak menjadi ahli warisnya sesuai apa yang telah Allah tetapkan untuknya.
Pembuktian Jarimah Qadzaf
            Jarimah qadzaf dapat dibuktikan dengan tiga macam alat bukti, yaitu sebagai berikut .
1.      Dengan saksi
            Saksi merupakan salah satu alat bukti untuk jarimah qadzaf, dengan sekurang-kurangya dua orang saksi. Syarat-syarat saksi sama dengan syarat saksi dalam jarimah zina, yaitu balig, berakal, adil, islami, dapat berbicara, dan tidak ada penghalang menjadi saksi.
2.      Dengan pengakuan
            Jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan adanya pengakuan dari pelaku (penuduh), dan cukup dinyatakan satu kali dalam pengadilan.
3.      Dengan sumpah
            Menurut Imam Syafi’i, jarimah qadzaf dapat dibuktikan dengan sumpah apabila tidak saksi dan pengakuan. Sedangkan Imam Malik dan Imam Hanafi tidak membenarkan pembuktian dengan sumpah, sebagaimana yang dikemukakan oleh mazhab Syafi’i. Sedangkan sebagian ulama hanafiyah pendapatnya sama dengan mazhab Syafi’i, yaitu membenarkan pembuktian dengan sumpah, tetapi sebagian lagi tidak membenarkannya.

Hukuman untuk jarimah qadzaf ada dua macam, yaitu sebagai berikut.
1.      Hukuman Pokok, yaitu jilid atau dera sebanyak-banyaknya delapan puluh kali. Hukuman ini adalah merupakan hukuman had yang telah ditentukan oleh syara’.
2.      Hukuman tambahan, yaitu tidak diterima persaksiannya.
Jumlah jilid adalah 80 kali, tidak dikurangi dan tidak ditambah, bila ia bertobat. Menurut Imam Abu Hanifah tetap tidak dapat diterima. Sedangkan menurut Imam Ahmad, Imam Syafi’i, Imam Malik dapat diterima kembali persaksiannya apabila telah tobat.  Perbedaan pendapat ini kembali kepada perbedaan mereka dalam mengartikan Surat An-nur ayat 4 tentang istisna (eksepsi) apakah istisnanya kembali kepada kata yang terdekat ataukah kembali kepada seluruhnya.
Di samping itu, menurut Imam Malik bila seseorang malakukan qadzaf dan minum khamar maka sanksinya cukup satu kali, yaitu delapan puluh kali jilid. Karena baik qadzaf maupun minum khamar sama-sama diancam dengan delapan puluh kali jilid. Dan karena sanksi kedua tindak pidana ini memiliki tujuan yang sama. Sedangkan menurut ketiga Imam lainnya sanksi qadzaf tidak dapat bergabung dengan sanksi jarimah lainnya, masing-masing berdiri sendiri.[3]

 Hal-hal Yang Menggugurkan Hukuman
Hukuman qadzaf (orang yang menuduh) dapat gugur karena hal-hal berikut ini.
1.                  Karena orang yang dituduh melakukan zina membenarkan tuduhan penuduh.
2.                  Karena li’an. Yaitu orang yang tidak mempunyai saksi bisa diterima dengan bersumpah menyebut nama Allah SWT. Empat kali bahwa dia adalah benar dalam tuduhannya.
3.                  Karena penuduh dapat mendatangkan empat orang saksi, bahwa tertuduh benar-benar melakukan zina.

Perbedaan Pendapat seputar qadzhad li’an
Akibat li’an adalah terjadinya perceraian antara suami istri. Akan tetapi hal ini  masih  diperselisihkan  oleh  para fuqaha, antara  lain,  apakah  “perceraian” diwajibkan atau tidak?. Jika diwajibkan, maka kapan perpisahan itu diwajibkan? Apakah li’an itu  diwajibkan  atas li’an itu  sendiri  ataukah  karena  keputusan hakim?  Dan  jika  perpisahan  diantara  keduanya  itu  terjadi  apakah  dinamakan talak atau fasakh.
Jumhur ulama  berpendapat  bahwa  perceraian  terjadi  karena li’an, karena hal ini telah terkenal melalui hadits-hadits li’an yang menyatakan:“Bahwa Rasulullah SAW memisahkan antara keduanya”
Ibnu  Syihab  mengatakan  menurut  riwayat  Malik.  Demikianlah Sunnah yang tetap berlaku  diantara  dua  orang  yang  berli’an. Mereka  juga  beralasan  dengan sabda Nabi SAW :

 Tidak ada lagi bagimu kepadanya
Ustman  al-Batti  dan  segolongan  ulama  Basrah  mengatakan  bahwa li’an tidak  mengakibatkan  perpisahan  diantara  suami  istri. Mereka  mengemukakan alasan bahwa hukum perpisahan tersebut tidak termuat di dalam ayat li’an, dan tidak pula dijelaskan dalam hadits-hadits tentang li’an.
Karena  dalam  hadits  yang masyhur menyebutkan  bahwa  suami  telah menceraikan  istrinya  di  hadapan  Rasulullah  SAW,  sedang  beliau  tidak mengingkari  perbuatan  itu.  Lagi  pula li’an disyari’atkan  tidak  lain  untuk mengingkari  perbuatan  itu  dan  bertujuan  menghindari  hukuman hadd karena menuduh istri berzina Jumhur  ulama  mengemukakan  alasan  bahwa  pada  dasarnya  diantara keduanya  telah  terjadi  pemutusan  hubungan,  saling  membenci,  saling mengumbar  nafsu  dan  merusak  batasan-batasan  Allah,  yang  kesemuanya mengharuskan  keduanya  tidak  berkumpul  kembali  selamanya.  Demikian  itu karena  pada  dasarnya  hubungan  suami  itu  dibina  atas  dasar  kasih  sayang,
sementara mereka tidak  memiliki lagi rasa kasih sayang ini sama sekali.Maka hukuman yang layak bagi keduanya adalah bercerai dan berpisah. Mengenai  apakah  perceraian  diwajibkan,  Malik  al-Laits  dan  segolongan fuqaha berpendapat  bahwa  perpisahan  terjadi  apabila  keduanya  telah  selesai berli’an. Syafi’i  berpendapat,  bahwa  jika  suami  telah  menyelesaikan li’annya, maka perpisahan pun terjadi. Sedangkan menurut Abu Hanifah, perpisahan tidak terjadi  kecuali  berdasarkan  keputusan  hakim.  Pendapat  ini  juga  dikemukakan oleh Tsauri dan Ahmad. Syafi’i  mengemukakan  alasan  bahwa li’an istri  tidak  lain  untuk menghindarkan  hukuman hadd atas  dirinya  semata,  sedang li’an suami  itulah yang  berpengaruh  bagi  pengingkaran  nasab.  Maka  seharusnya,  jika li’an itu mempunyai pengaruh bagi perpisahan, maka berpengaruh itu li’an suami, karena li’an suami disamakan dengan talak.
Alasan Malik dan Syafi’i terhadap Abu Hanifah berpendapat adalah bahwa Nabi  SAW  memberitahukan  kepada  suami  istri  itu  atas  terjadinya  perpisahan begitu  keduanya  mengucapkan li’an. Ini  menunjukkan  bahwa li’an itulah  yang menyebabkan perpisahan. Sedang Abu Hanifah berpendapat bahwa perpisahan hanya dapat terlaksana berdasarkan keputusan dan perintah Rasulullah SAW. Yang menyatakan hal itu, ketika  beliau  bersabda,  “Tidak  ada  jalan  bagimu  kepadanya”. Oleh  karena  ituAbu  Hanifah  berpendapat  bahwa  keputusan  Nabi  SAW  merupakan  syarat  bagijatuhnya perpisahan, seperti keputusan beliau juga menjadi syarat sahnya li’an
                                                                                                                                       
D.                DALIL PENDUKUNG (Al-QURAN DAN HADIS)



¨bÎ) tûïÏ%©!$# šcqãBötƒ ÏM»uZ|ÁósãKø9$# ÏM»n=Ïÿ»tóø9$# ÏM»oYÏB÷sßJø9$# (#qãZÏèä9 Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur öNçlm;ur ë>#xtã ×LìÏàtã ÇËÌÈ  
23. Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar (an-nur ayat 24)
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ  
4. dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.( an-nur ayat 4)
Dari Anas bin Malik r.a, dia berkata. “awal mula li’an dalam islam ialah Syarik Ibnu Sahma’ dituduh Hilal ibnu Umayyah telah berzina dengan isterinya. Maka Nabi Saw bersabda, ‘tunjukkanbukti (saksi)! Jika tidak, maka punggungmu akan dicambuk.’” (H.R Abu Ya’la Para perawinya dapat dipercaya)
Dari aisyah r.a. dia berkata, “ketika turun ayat yang membebaskanku (dari tuduhan penzinaan). Rasulullah saw berdiri diatas mimbar. Kemudian beliau menyebutkan hal itu dan mebaca Al-quran. Setelah turun beliau memerintahkan dua orang laki-laki dan seorang perempuan agar dicambuk sebagai hukuman. (H.R. Ahmad dan empat orang imam. Al-bukhari memberikan isyarat terhadap hadits ini)














BAB III
PENUTUP
A.                KESIMPULAN
1.                  dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.( an-nur ayat 4)
2.                  Secara  etimologis,  kata Li’an berasal  dari  bahasa  Arab, La’ana bentuk mashdar dari susunan fi’il (kata kerja) ﻦﻌﻟ- ﻦﻋﻼﯾ- نﺎﻌﻟ yang berarti jauh dan laknat atau kutukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Li’an diartikan “sumpah seorang suami dengan tuduhan bahwa istrinya berzina, sebaliknya istrinya juga bersumpah  dengan  tuduhan bahwa suaminya  bohong  (masing-masing mengucapkannya  empat  kali, sedangkan  yang  kelima  mereka  berikrar  bersedia mendapat  laknat  Allah jika  berdusta)  sehingga suami  istri  bercerai  dan  haram menikah kembali seumur hidup”.


B.                 SARAN
Demikian makalah kami semoga dapat bermanfaat dan mohon kritik dan saran agar makalah kami menjadi lebih baik










DAFTAR PUSTAKA
Rahman, A. 2002. Penjelasan lengkap hukum-hukum Allah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ali, Zainudin. 2007. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Djazuli, A . 1997. Fiqih Jinayah. Jakarta: Raja Garfindo Persada
Muslih, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika.
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:x_6YCSX5IjYJ:repository.uin-suska.ac.id/8937/4/BAB%2520III.pdf+&cd=9&hl=id&ct=clnk&gl=id


                                           


[1] A.. Rahman I. Doi, Penjelasan lengkap hukum-hukum Allah ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 322
[2] Ibid., hlm. 323
[3]  A. Djazuli. Fiqih Jinayah. (Jakarta: Raja Garfindo Persada, 1997), hlm. 68-69

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SIFAT HUKUM PIDANA. MAHRUS ALI

MAKALAH CIVIL LAW

TUJUAN HUKUM PIDANA ( MAHRUS ALI)