MAKALAH CIVIL LAW
MAKALAH
PENGANTAR
ILMU HUKUM
“SEJARAH CIVIL LAW BESERTA SUMBER CIVIL
LAW”
DI
S
U
S
U
N
OLEH:
Ilkham SyahPutra NIM
: 2042017008
Fakultas :
Syariah
Prodi :
Hukum pidana islam
Mata kuliah
: Pengantar ilmu hukum
Dosen : Dr.
DRS. Muzakir Samidan, SH.,MH.,M.Pd

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TAHUN AJARAN 2018
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang,
penulis panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah ilmiah ini.
Makalah ilmiah ini telah penulis susun dengan
maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan banyak
terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan
makalah ini.
Terlepas dari semua itu, penulis
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka penulis menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah
ilmiah ini.
Akhir kata penulis berharap semoga
makalah ilmiah ini ada manfaatnya untuk masyarakat dan dapat memberikan
manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
Langsa, 21
Mei 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................. ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar belakang........................................................................................................ 1
B. Rumusa masalah..................................................................................................... 1
C. Tujuan..................................................................................................................... 1
A.Latar belakang........................................................................................................ 1
B. Rumusa masalah..................................................................................................... 1
C. Tujuan..................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian system hukum...................................................................................... 2
B.
System hukum indonesia....................................................................................... 4
C.
Awal mula berkembang system hukum eropa kontinental.................................... 5
D.
Sistem hukum eropa kontinental......................................................................... 12
E.
Pengertian Civil Law........................................................................................... 18
F.
Sejarah perkembangan civil law.......................................................................... 20
G.
Sumber menurut system hukum civil law............................................................ 24
A.Kesimpulan.........................................................................................................
25
B.Saran..................................................................................................................... 25
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 26
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Setelah
bangsa ini mengalami peralihan masa dari orde baru ke orde reformasi, tampak
adanya perkembangan dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat. Untuk
mengantisipasi keadaan itu akan terjadi ketidak seimbangan hidup. Oleh karena
itu lahirlah dengan pesat macam-macam aturan hukum yang wajib ditaati oleh
masyarakat.[1]
Hukum
merupakan sebagai alat yang mengikat dan memaksa masyarakat untuk menaatinya,
begitu pula dengan hukum pidana yang mengatur akan hal-hal yang melanggar hukum
di masyarakat bahkan dan jelas merugikan masyarakat, oleh karena itu makalah
ilmiah ini akan membahas tentang peranan hukum umum dan hukum pidana sebagai
alat untuk mengontrol social.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa
itu pengertian system hukum?
2.
Apa
itu pengertian system Civil Law?
C.
Tujuan masalah
1.
Untuk
mengetahui pengertian system hukum.
2.
Untuk
mengetahui pengertian Civil Law
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sistem Hukum
Berbicara mengenai sistem hukum, walaupun secara singkat, hendaknya
harus diketahui terlebih dahulu arti dari sistem itu. Dalam suatu sistem
terdapat ciri-ciri tertentu, yaitu terdiri dari komponen-komponen yang saling
berhubungan, saling mengalami ketergantungan dalam keutuhan organisasi yang
teratur serta terintegrasi. Kaitannya dengan hukum, Prof. Subekti, S.H. (dalam
Seminar Hukum Nasional IV Maret 1979 di Jakarta) berpendapat bahwa "suatu
sistem adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruhan yang
terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut
suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu
tujuan”.
Dalam suatu sistem yang baik
tidak boleh terdapat suatu pertentangan atau benturan antara bagian-bagian.
Selain itu, juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih (over
lapping) di antara bagian-bagian itu. Dicontohkan, Prof. B ter Haar an dalam
bukunya yang terkenal berbicara tentang "beginselen" en
"stelsel" (van het Adatrecht). Menurutnya yang dinamakan
"stelsel" itu adalah sistem yang kita maksudkan. Sementara itu,
"beginselen" adalah asas-asas (basic principles) atau pondasi yang
mendukung sistem.
Penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan
negara. Termasuk dalam hukum publik ini ialah:
a. Hukum Tata Negara;
b. Hukum Administrasi Negara;
c. Hukum Pidana.
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur
tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi
hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat ialah:
a. Hukum Sipil; dan
b. Hukum Dagang
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas
yang jelas antara hukum publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan.
Hal itu disebabkan faktor-faktor berikut.
a. Terjadinya proses sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari
makin banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya
memperlihatkan adanya unsur "kepentingan umum/masyarakat" yang perlu
dilindungi dan dijamin. Misalnya saja bidang hukum perburuhan dan hukum
agraria.
Makin banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang
sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan. Misalnya saja bidang
perdagangan, bidang perjanjian, dan sebagainya.
Di awal pembahasan sistem hukum sipil sebagai sistem hukum Barat
merupakan konsep hukum modern yang diadopsi hampir oleh mayoritas bangsa-bangsa
di dunia. Sebelum memanifestasi sebagai sistem hukum yang mapan, ternyata di
Eropa pada awalnya sistem hukum sipil juga mengalami suatu proses transisi dari
sistem hukum yang tidak teratur, kacau, tumpang tindih, dan sulit diterapkan.
Dalam konteks ini Harold Berman berpendapat bahwa:
Besides canon law, there was the feudal or seignitorial law, royal
law, manorial law, urban law and lex mercatoria, (selain hukum kanonik,
terdapat hukum feudal, hukum seigniorial, hukum kerajaan, hukum manorial dan
hukum bagi urban dan hukum perniagaan)
Pluralisme tersebut diperjelas kembali oleh kondisi bahwa orang
yang sama untuk kasus yang sama akan berhadapan dengan institusi dan instrumen
hukum yang berbeda, sehingga sistem hukum ketika itu merupakan legal system was
thus complex, cumbersome, chaotic and arbitrary. Sebagai sistem hukum yang
kompleks, hukum susah diterapkan, berubah-ubah, kacau dan sewenang-wenang.
Sebagai contoh, seorang pembantu akan datang ke pengadilan Kota untuk
memperoleh
perlindungan dari kekejaman tuannya, seorang vassal akan datang ke
pengadilan raja untuk melindungi diri dari Tuannya, cleric akan datang ke
ecclesiastical court (pengadilan gereja) untuk memperoleh perlin. dungan dari
kesewenang-wenangan raja.
Berangkat dari kondisi tersebut, kebebasan untuk berperkara harus
tidak ditradisikan lebih lanjut bagi sebuah masyarakat urban komersial, Suatu
hal yang perlu dipersiapkan adalah suatu standar yang menjamin berbagai
aktivitas komersial khususnya dan ada jaminan secara hukum seperti dalam hal
melakukan transaksi komersial, kebebasan berkontrak termasuk contractual
security harus dijamin.
B.
Sistem Hukum Indonesia
Sebelumnya, konsep sistem hukum di sini tidak diredusir. Pengertiannya
sebatas sistem peraturan belaka meskipun dalam kenyataan sistem peraturan
sebagai kerangka penataan pergaulan hidup manusia cenderung memiliki peranan
paling dominan pasca lahirnya negara-negara modern yang ditopang oleh asas
trias politica. Selain itu, pengertian penting lainnya ialah pendekatan dalam sistem
hukum yang penulis gunakan bersifat praktikal. Sistem tersebut akan memperoleh
tempatnya yang layak dalam, terutama, proses peradilan ketika melalui
perdebatan yang berlangsung akan diuji apakah hukum sebagai keharusan benar ada
dan hakim mengakuinya untuk melegitimasi putusan-putusannya.
Sistem hukum Indonesia lebih dari sekadar sistem peraturan yang
berlaku di Indonesia sebagai sumber hukum bagi pengadilan, para hakim, untuk
memformulasikan putusan, tetapi juga sekaligus pada momen yang sama meliputi
nilai-nilai atau ideal yang melandasinya. Setiap masyarakat tentu memiliki
sistem nilainya sendiri meskipun pada aras tertentu, yang paling abstrak
tingkatannya, sistem nilai tersebut cenderung universal. Sebagai suatu pedoman
seperti yang telah dipaparkan.
Misalnya, sebagai sebuah kebenaran fundamental dari pernyataan ini,
semua masyarakat pasti menolak praktik ketakadilan dan lebih mendambakan
terciptanya keadilan sebagai tali pengikat kehidupan bersama di antara para
anggota masyarakat itu sendiri. Namun, juga tidak terlalu keliru teori bahwa
setiap bangsa memiliki sistem hukumnya sendiri, beserta sistem nilai yang
melandasinya, termasuk dalam hal ini Indonesia.
C.
Awal Mula Perkembangan Sistem Hukum Eropa Kontinental
Hukum Romawi merupakan cikal bakal dari sistem hukum Eropa
Kontinental. Meskipun hukum Romawi merupakan roh dari sistem hukum Eropa
Kontinental, tetapi pengaruh hukum Romawi tersebut juga kuat terasa dalam
perkembangan sistem hukum Anglo Saxon. Karena, banyak pencipta kaidah dalam
sistem hukum Anglo Saxon, sudah terlebih dahulu mempelajari sistem hukum
Romawi, atau sistem hukum Eropa Kontinental.
Misalnya hukum Amerika
Serikat dalam perkembangannya, dalam beberapa bidang justru lebih banyak
dipengaruhi oleh ajaran dari hukum Romawi ketimbang dari ajaran sistem hukum
Anglo Saxon sendiri. Misalnya pengaruh hukum Romawi sangat jelas kelihatan
dalam Uniform Commercial Code (UCC) di USA, karena para perancang UCC banyak
yang telah mendapat pendidikan hukum Romawi.
Perkembangan sistem hukum Eropa Kontinental terjadi dalam beberapa
fase sebagai berikut:
1. Fase Formasi Hukum Romawi; Fase formasi hukum Romawi dimulai
saat lahirnya sistem hukum Eropa
Kontinental, yakni ketika mulai berlakunya Undang-Undang Dua Belas
Pasal (The Twelve Tables) di Romawi. Hal tersebut terjadi di sekitar tahun 400
SM.
2. Fase Kematangan Hukum Romawi;
Fase kematangan hukum Romawi terjadi pada saat mulai berlakunya
kumpulan undang-undang yang sangat spektakuler di Romawi, yakni saat mulai berlakunya Corpus Juris Civilis, yang dibuat atas supervisi
dari raja Justinian, diabad VI Masehi.
Fase Kebangkitan Kembali Hukum Romawi;
Fase Kebangkitan Kembali Hukum Romawi ini terjadi tatkala timbulnya
semangat di Eropah untuk memahami dan menerapkan kembali hukum Romawi, yang
terjadi pada abad Xl Masehi. Hal ini dimulai dengan mereka beramai-ramai
mempelajari hukum Romawi di University of Bologna (Italia), yang dilakukan
dalam tahun ll Masehi.
4. Fase Resepsi Hukum Romawi;
Fase Resepsi Hukum Romawi ini terjadi tatkala sistem hukum Romawi,
khususnya yang disebut dengan Jus Commune, diberlakukan di berbagai negara
Eropa, yang terjadi sejak awal abad XVI Masehi.
5. Fase Kodifikasi Hukum;
Fase kodifikasi ini terjadi tatkala dibuat beberapa kodifikasi di
berbagai negara, yang paling spektakuler tentu saja Code Napoleon di Perancis,
yangterdiri dari Code Civil, CodePenal, Code Du Commrece, dan Codetentang Hukum
Acara Perdata dan Pidana. Hal ini terjadi sejak awal abad XIX.
6. Fase Resepsi Kodifikasi;
Fase Resepsi Kodifikasi ini terjadi tidak lama setelah terciptanya
kodifikasi di Perancis (dengan Code Napoleon), di tandai dengan banyaknya
negara di benua Eropa dan juga negara-negara di benua lain yang memberlakukan
Code Napoleon, dengan di sana-sini dilakukan perubahan Belanda misalnya mulai
antara lain memberlakukan Burgerlijke Wetboek dalam tahun 1838, yang kemudian
di bawa ke Indonesia dan berlaku dalam tahun 1848.
Disamping itu, ada juga para ahli perbandingan hukum yang membagi
tahap-tahap perkembangan sistem hukum Eropa Kontinental sebagai berikut:
1. Tahap pra-klasik.
2 Tahap klasik.
3 Tahap Corpus Juris Civilis.
4. Tahap Komentar dari para Glossators dan Commentators.
5.Tahap penulisan oleh The Humanist.
6 Tahap Kodifikasi di Perancis.
7.Tahap aliran sejarah hukum dari Von Savigny.
8. Tahap BGB (kodifikasi di Jerman). (John Henry Merryman,
1969:1511
Sejarah hukum menunjukkan bahwa pembentukan dan perkembangan hukum
Romawi di zaman Romawi terjadi sekitar 1000 tahun. Dimulai dari awal berlakunya
Undang-Undang Dua Belas Pasal (The Twelve Tables) di tahun 450 SM, sampai
dengan terbentuknya kompilasi hukum Justinian, di sekitar tahun 534 Masehi,
dengan para ahli hukum Romawi seperti Ulpianus, Papianianus, dan Gaius. Namun
demikian, setelah lebih kurang 1000 tahun perkembangan ilmu, teori, doktrin,
dan kaidah ilmu hukum Romawi, hukum Romawi masih mengepak sayapnya, dan
berlakunya semakin meluas ke berbagai negara, terutama hukum Romawi versi
Justinian yang terdapat dalam Corpus Juris Civilis, yang berisikan banyak
perbedaan dengan aturan hukum klasik yang sebelumnya telah berlaku di Romawi.
Corpus Juris Civilis itu sendiri merupakan kompilasi aturan hukum yang dibuat
atas arahan dari Raja Byzantine yaitu Justinian di abad Vl Masehi
tersebut,yakni di masa setelah jatuhnya kekuasaan dari Barat (Western Empire).
Dan, karena dibuat di zaman pertengahan, maka sedikit banyaknya Corpus Juris
Civilis juga dipengaruhi oleh ide-ide gereja/Kristen.
Corpus Juris Civilis itu sendiri terdiri dari empat bagian sebagai
berikut:
1. The Institute
2. The Digest
3. The Code
4. The Novels
The Institute hanya berisikan teks yang merupakan pengantar saja,
sedangkan The Code merupakan kumpulan aturan legislasi bangsa Romawi yang
disusun secara sistematis, dan The Novels merupakan aturan legislasi yang
dibuat setelah selesainya pembuatan The Digest dan The Code. Tetapi yang terpenting
dari semuanya adalah The Digest yang merupakan kumpulan aturan hukum yang
paling lengkap, dan yang sangat mempengaruhi perkembangan hukum selanjutnya
dalam sistem hukum Eropah Kontinental, khususnya dalam bidang-bidang seperti
status personal, perbuatan melawan hukum, pemilikan barang tanpa hak, kontrak,
masalah ganti rugi, dan lain-lain. Bahkan dapat dikatakan bahwa The Digest
bersama dengan The Code inilah yang merupakan dasar dari hukum Romawi yang
berkembang melalui sistem hukum Eropa Kontinental sampai saat ini.
Demikianlah maka hukum Romawi sebagaimana terdapat dalam Corpus
Juris Civilis terus saja berlaku dan berkembang, kecuali beberapa abad di masa
invasi dari bangsa Arab, Slavia, dan Lombardia. Bahkan seteiah jatuhnya
kerajaan Romawi, di dunia Barat terdapat kerajaan-kerajaan kecil yang salingterpecah-pecah,
hukum Romawi tetap diberlakukan, dan hukum Romawi bahkan tetap diberlakukan
oleh para penakluk dari bangsa Germania, disamping berlakunya hukum Kanonik
(gerejawi).
Memang, dengan jatuhnya
kerajaan Romawi, penggunaan CorpusJurs Civilis juga semakin meredup. Para
penakluk, di samping membawa hukumnya yang merupakan hukum Germania di samping
juga memberlakukan juga hukum Romawi tetapi dalam Versi yang kurang jelimet dan
lebih kasar pengaturannya, khususnya yang diberlakukan di semenanjung Italia.
Sehingga, hukum Romawi yang asli (bukan) dari (Corpus Juris Civilis) yang
bercampur dengan hukum Germania kemudian berlaku di Italia, Perancis Selatan
dan semenanjung liberia. Namun demikian sejarah menunjukkan bahwa hukum Romawi
campuran germania, yang dianggap hukum Romawi yang vulgar dan barbar, di
kemudian hari tidak diikuti lagi dan hanya tinggal dalam sejarah saja.
Di samping itu, dalam abad pertengahan, hukum kebiasaan bangsa
Germania yang mulai ditulis pada abad V Masehi itu juga sedikit banyaknya menit
pengaruhi perkembangan sistem hukum Eropa Kontinental, seperti dalam bidang
hukum harta perkawinan dan hukum waris. Hanya saja, pengaruh dan hukum bangsa
Germania ini kemudian meredup, dikarenakan sifatnya yang sangat simpel (lay
character) dan hukum acara yang kasar, seperti penggunaan mistik dalam bentuk
ordeal misalnya. Dan hukum-hukum seperti bidang kepemilikan moderen dan hukum
dagang, ternyatajuga tidak berasal dari hukum Romawi, tetapi merupakan hukum
yang tercipta pada Abad Pertengahan.
Kemudian, masa kebangkitan kembali hukum Romawi terjadi di abaXm
Masehi, dengan munculnya kembali keinginan dari para ahli hukum, setelah
bersusah payah memberlakukan instrumen-instrumen hukum peninggalan zaman Romawi
klasik dan karya cipta ahli hukum zaman Byzantine, untuk kembali memberlakukan
hukum Romawi, dan kemudian memberlakukan kembali Corpus Juris Civilis. Proses
ini dikenal dalam sejarah hukum sebagai proses kebangkitan kembali (revival)
dari hukum Romawi.
Kebangkitan kembali hukum
Romawi ini dimulai dari Bologna (italia) di penghujung abad Xi. Di Bologna,
sejak saat itu berkembang universitas modern yang terkenal yaitu University of
Bologna, yang utamanya mempelajari hukum Romawi. khususnya hukum Romawi versi
Corpus Juris Civilis. Selanjutnya, muncul berbagai universitas untuk
mempelajari hukum Romawi di italia, di mana mahasiswanya datang dari berbagai
negara Eropa. Di universitas-universitas tersebut kemudian terbentuk
kelompok-kelompok ahli hukum yang disebut dengan Glossator dan Commentator.
Mereka banyak mengarang buku-buku hukum. Glossator adalah generasi pertama dari
Universitas Bologna yang mencoba menafsirkan kembali hukum Romawi yang sudah
banyak tidak dimengerti lagi oleh orang-orang saat itu. Sedangkan Commentator
datang Iebih kemudian (abad XIII Masehi), yang juga menafsirkan hukum Romawi.
Bortolus dikenal sebagai Commentator terhebat saat itu.
Setelah tamat belajar dari vuniversitas-universitas di Italia
tersebut, para mahasiswanya kembali ke negerinya masing-masing, dan di
negerinya mereka mendirikan universitas-universitas serta mengajari hukum
Romawi versi Corf pusJuris Civilis sesuai versi Glossator dan
Comentator.Sehingga, hukum Romawi yang bertaburan bahasa latin seperti itu menyebar
ke berbagai negara di Eropa, bahkan termasuk ke negara-negara yang berlaku
sistem Common Law. Hukum Romawi versi Corpus Juris Civilis, Glossator dan
Comentator ini kemudian disebut dengan istilah ”Cus Commune”. Di zaman
kebangkitan kembali hukum Romawi, hukum Romawi versi Corpus Juris Civilis
adalah yang dipilih. Hal ini dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut (John
Henry Merryman, 1953: 10):
1. Konsep Imperium Romawi Suci (Holy Roman Empire) sangat kuat
bergema di zaman itu. Dalam hal ini, Raja Justinian dianggap sebagai raja suci
Romawi dengan Corpus Juris Civilis sebagai legislasi imperiumnya.
2. Pengakuan dari banyak ahli hukum bahwa Corpus Juris Civilis
merupakan kitab hukum yang sangat berkualitas, berbeda jauh jika dibandingkan
dengan hukum dari bangsa penjajah Romawi, yaitu hukum Germania, yang bahkan
terkesan masih sangat kasar dan barbar.
Tetapi, pada abad XVI dan XVII, pusat-pusat pendidikan hukum telah
berpindah ke Perancis dan Belanda. Dalam hal ini, metode-metode yang dilakukan
oleh Commentators di Italia (Bologna) telah diganti dengan metode yang
dikembangkan oleh kaum The Humanists di Perancis atau aliran hukum alam moderen
di Belanda. Kaum Humanist menggunakan teknik sejarah dan philology dalam
mempelajari hukum Romawi, sehingga hukum Romawi sebagaimana yang terdapat dalam
Corpus Juris Civilis dianggap sebagai bahan sejarah semata-mata. Sedangkan di
negeri Balanda, para ahli hukum mengembangkan sistem hukum secara sistematis
sebagai suatu hukum alam yang berlaku universal.
Sebagaimana telah pernah disinggung bahwa di Abad Pertengahan,
hukum anonik (gerejawi) juga berlaku di Eropa, terutama setelah jatuhnya
kerajaan Romawi dan sebelum kebangkitan kembali hukum Romawi pada abad Xl.
Karena hukum Kanonik merupakan hukum agama, tentu saja hukum Ini sangat
dipengaruhi oleh ajaran agama, dalam hal ini agama Kristen.
D.
Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa” daratan yang
sering disebut sebagai "Civil Law". Sebenarnya semula berasal dari
kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan
Kaisar Justinianus abad VI sebelum masehi. Peraturan-peraturan hukumnya
merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justinianus
yang kemudian disebut "Corpus Juris Civilis". Dalam perkembangannya,
prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan
dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan, seperti
Jerman, Belanda, Prancis dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk
Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda.
Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Empa Kontinental itu
ialah "hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam
peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik
di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu". Prinsip dasar ini dianut
mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah "kepastian
hukum".
Kepastian hukum hanya dapat
diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur
dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis. Dengan tujuan hukum itu dan
berdasarkan sistem hukum yang dianut, hakim tidak dapat leluasa menciptakan
hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi
"menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas
wewenangnya". Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat
para pihak yang berperkara saja (doktrins Res Ajudicata).
Sejalan dengan pertumbuhan negara-negara nasional di Eropa yang
bertitik tolak kepada unsur kedaulatan (sovereignty) nasional termasuk
kedaulatan untuk menetapkan hukum, maka yang menjadi sumber hukum di dalam
sistem hukum Eropa Kontinental adalah "undang-undang." Undang-undang
itu dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif. Selain itu, diakui
"peraturanperaturan" yang dibuat pemegang kekuasaan eksekutif
berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan oleh undang-undang
(peraturan-peraturan hukum administrasi negara) dan
"kebiasaan-kebiasaan" yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh
masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Berdasarkan sumber-sumber hukum itu, maka sistem hukum Empa
Kontinental penggolongannya ada dua yaitu penggolongan ke dalam bidang “hukum
publik” dan ”hukum privat". Hukum publik mencakup peraturan-peraturan
hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang dalam sistem civil law berupa
peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi. Dalam
rangka menemukan keadilan, para yuris dan lembagalembaga yudisial maupun
quasi-judisial merujuk kepada sumber-sumber tersebut. Dari sumber-sumber itu,
yang menjadi rujukan pertama dalam tradisi sistem civil law adalah peraturan
perundang-undangan.Peraturan perundang-undangan mempunyai dua karakteristik,
yaitu berlaku umum dan isinya mengikat keluar. Sifat berlaku umum itulah yang
membedakan antara peraturan perundang-undangan dan penetapan.
Penetapan berlaku secara individual tetapi harus dis hormati oleh
orang lain. Sebagai contoh penetapan, misalnya, pemberian grasi oleh Presiden
Republik Indonesia melalui suatu keputusan presiden (Keppres) kepada seorang
terpidana yang putusan pemidanaannya telah memiliki kekuatan yang tetap. Begitu
pula putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan penetapan status dan fungsi
seseorang, misalnya, untuk diangkat menjadi notaris pengganti, merupakan suatu
penetapan, bukan vonis. Penetapan oleh pengadilan terjadi karena permohonan
artinya yurisdiksi pengadilan dalam menangani perkara permohonan itu bersifat
voluntaire bukan contentieust artinya bukan karena adanya sengketa. Vonis '
dijatuhkan manakala terjadi sengketa (contentieux jurisdiction).
Dalam perbincangan mengenai peraturan perundangundangan terdapat
adanya hierarki dan asas preferensi. Hierarki merujuk kepada tata urutan
peraturan perundang-undangan dan dalam hal ini isi peraturan perundang-undangan
yang berada pada urutan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan isi
peraturan perundang-undangan yang berada pada urutan lebih tinggi. Sedangkan
asas preferensi merujuk kepada dua peraturan yang berada dalam urutan yang sama
dan mengenai hal yang sama tetapi tanggal pengundangannya berbeda dan dua
peraturan yang berada dalam urutan yang sama dan mengenai hal yang sama tetapi
yang satu lebih bersifat khusus dan yang lain bersifat umum. Terhadap dua
peraturan yang berada dalam urutan yang sama dan mengenai hal yang sama tetapi
tanggal pengundangannya berbeda, Modestinus mengemukakan adagium Lex posterior
derogat legis priori” yang terjemahannya adalah undangundang yang terkemudian
menyisihkan undang-undang terdahulu. Berdasarkan asas ini apabila terdapat dua
undang-undang mengatur hal yang sama dan pada undang-undang baru tidak secara
jelas-jelas dituangkan ke tentuan yang mencabut undang-undang lama tersebut,
yang harus diberlakukan adalah undang-undang baru.
Sedangkan terhadap dua
peraturan yang berada dalam urutan yang sama dan mengenai hal yang sama tetapi
yang satu lebih bersifat khusus dan yang lain bersifat umum, Papinianus mengemukakan
adagium Lex spesialisderogaz legi general, yang artinya apabila dalam suatu
sengketa atau masalah terdapat dua undang-undang yang dapat diterapkan, yang
harus diterapkan adalah undang-undang yang secara khusus mengatur perkara itu.
Sebagai contoh dapat dikemukakan, misalnya, terjadi penipuan dalam perdagangan
saham di bursa efek., yang diterapkan seyogianya Pasal 90 s.d. Pasal 93 UU ,
No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal bukan Pasal 378 KUHP karena UU No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal adalah lex spesialis yang mengatur khusus tentang
penipuan dalam transaksi pasar modal, sedangkan Pasal 378 KUHP merupakan lex
generalis karena mengatur penipuan pada umumnya.
Negara-negara penganut civil law menempatkan konstitusi pada urutan
tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Semua negara penganut
civil law mempunyai konstitusi tertulis. C. F Strong mendefinisikan konstitusi
sebagai “a collection of principles according to which the powers of the
government; the rights of the governed, and the relations between the two are
Pada saat ini, telah berkembang adanya uji materiil apakah
ketentuan undang-undang bertentangan dengan ketentuan konstitusi atau tidak.
Lembaga mana yang melakukan uji materiil tersebut berbeda antara satu negara
dan negara lainnya. Di Jepang dan negara-negara Amerika Latin sebagaimana di
Amerika Serikat, hakim mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu ketentuan
undang-undang bersifat inkonstitusional dan atas kontrol Mahkamah Agung dapat
menolak menerapkan ketentuan yang inkonstitusional tersebut.
Di negara-negara Eropa dan Afrika, kewenangan untuk menyatakan
suatu ketentuan undang-Undang inkonstitusional dibentuk pengadilan khusus untuk
hal itu, misalnya di Jerman, Austria, Italia, Monako, Siprus, dan Turki. Pengadilan
umum di negara-negara ini apabila ragu-ragu terhadap konstitusionalitas suatu
undang-undang, lembaga yudisial tersebut dapat menunda acara pemeriksaan dan
menyerahkan acara pemeriksaan terlebih dahulu kepada Mahkamah Konstitusi.20
Bahkan di Jerman, Kolumbia, Kuba, Panama, dan Venezuela terbuka bagi
pejabat-pejabat tertentu dan perorangan untuk menguji konstitusionalitas
undang-undang terlepas dari kasus pokoknya. Di Perancis, berdasarkan alasan
historis yang panjang, pengadilan sama sekali tidak boleh mengganggu gugat
undang-undang.
Peringkat kedua dalam hierarki peraturan perundangundangan adalah
undang-undang. Di negara-negara dengan sistem pemerintahan parlementer,
undang-undang dibuat bersama-sama oleh parlemen dan pemerintah yang
rancangannya biasanya perlu mendapat pengesahan dari kepala negara baik raja di
negara-negara monarki atau presiden di negara-negara republi.
Prosedur pembuatan undang-undang ditetapkan oleh setiap negara
dengan mengacu kepada Undang-Undang Dasar negara masing-masing. Setelah rancangan
undang-undang disahkan menjadi undang-undang, dilakukan pengun dangan dan
karena pengundangan inilah undang-undang itu kemudian berlaku dan mempunyai
kekuatan mengikat semua orang di negara itu. Pada kenyataannya, tidak semua
orang yang ada di negara itu tahu adanya undang-undang tersebut. Dalam hal
inilah berlaku praesumptio iuris et de iure yang dimaknai sebagai suatu
persangkaan kebenarannya tidak terbantahkan. Dengan berpegang kepada pr sumptio
iuris et de iure, tidak ada alasan bagi seseorang untuk menyatakan bahwa ia
tidak tahu adanya hukum yang mengatur bahwa ia tidak boleh melakukan suatu
perbuatan tertentu.
Bahkan apabila berpegang kepada pr sumptio iuris et de iure, bukan
saja orang dapat dikenai aturan undang-undang, melainkan juga dapat dikenai
aturan hukum kebiasaan atau yurisprudensi meskipun orang tersebut tidak
mengetahui adanya hukum kebiasaan dan yurisprudensi itu. Apabila persangkaan
itu hanya untuk adanya undang-undang, niscaya bunyinya bukan pr sumptio iuris
et de iure, melainkan pr sumptio legis ex lege.
Acap kali pr sumptio iuris et de iure dibandingkan dengan pr
sumptio iuris tantum yang terjemahan harfiahnya persangkaan hukum yang sangat
kuat. Jika persangkaan pada pr sumptio iuris et de iure kebenarannya tidak
terbantahkan, persangkaan pada pr sumptio iuris tantum meskipun sangat kuat
tetap masih dapat dibantah. Pr sumptio iuris tantun biasanya diterapkan oleh
hakim dalam acara pembuktian pada hukum perdata.
Persangkaan hukum harus dibedakan dengan fiksi hukum. Persangkaan merupakan
suatu dugaan tentang sesuatu yang sungguh-sungguh ada dalam realita, sedangkan
fiksi merupakan suatu yang tidak nyata. Pembuat undang-undang sedapat mungkin
tidak menggunakan fiksi sebagai sarana teknik legislatif. Akan tetapi, tidak
dapat disangkal bahwa yuris menjumpai adanya berbagai fiksi yang bersentuhan
dengan peraturan perundang-undangan dan doktrin.Dalam hal demikian, ia harus
waspada dan jangan sampai terjerembab dan menggunakan fiksi itu. Oleh Rudolf
von Ihering, fiksi dikualifikasi sebagai technische Notl ge.”
Dalam konteks ini, technische Notl ge merupakan mekanisme
penyederhanaan terhadap keadaan yang sebenarnya. Apa yang dikemukakan oleh Von
Ihering ini perlu dipertimbangkan karena menyederhanakan suatu keadaan yang
sebenarnya dapat menghilangkan esensi keadaan sebenarnya tersebut. Oleh karena
itu, dapat diterima pandangan Von Ihering yang menyatakan bahwa dengan
menggunakan fiksi, hitam dapat dibuat menjadi putih dan sebaliknya. Apabila
techniscbe Notl ge ini digunakan secara gampangan baik oleh pembentuk
undang-undang, bukan saja kebenaran tidak akan tercapai melainkan juga esensi
hukum juga hilang.
E.
Pengertian Civil Law
Sebelum mengelaborasi pengertian hukum sipil secara menyeluruh,
pemberian nama civil law juga dijelaskan terlebih dahulu. Istilah hukum sipil
yang merupakan terjemahan dari civil law merupakan istilah yang diambil dari
sumber hukum sipil itu sendiri pada zaman Kaisar Justinianus yang bernama
corpus juris civilis yang terdiri dari empat bagian. Adapun pengertian civil
law dapat dipaparkan dalam definisi berikut ini:
Civil law may he defined as that legal tradition which has its
origin in Roman Law, as codified in the Corpus juris Civilis of Justinian, and
subsequently developed in Continental Europe and around the world. Civil Law
eventually divided into two streams: The codified Roman Law (French Civil Code
4 804 and its progeny and imitators-continental Europe, Quebec and Louisiana)
and uncodified Roman Law (Scotland and South
Africa). Civil law is highly systematized and structured and relies
on declarations of board, general principles, often ignoring details.
Apabila diterjemahkan lebih kurang demikian: Hukum sipil dapat
didefinisikan sebagai suatu tradisi hukum yang berasal dari Hukum Roma yang
terkodifikasi dalam Corpus ]uris Civilis Justinian dan tersebar ke seluruh
benua Eropa dan seluruh dunia. Kode sipil terbagi ke dalam dua cabang, yaitu:
1. Hukum Romawi yang terkodifikasi (Kode sipil Prancis 1804) dan
daerah lainnya di benua Eropa yang mengadopsinya, Quebec dan Lousiana); dan
2. Hukum Romawi yang tidak dikodifikasi (Skotlandia dan Afrika
Selatan). Hukum Kode sipil sangat sistematis, terstruktur yang berdasarkan
deklarasi para dewan, prinsip-prinsip umum dan sering menghindari hal-hal yang
detail. Mengenai substansi dari Corpus Iuris Civilis terdiri dari empat bagian,
yaitu:
The Corpus juris Civilis is the name given to a four part
compilation of Roman Law prepared between 528-534 AD by a commission appointed
by emperorjustinian and headed by the jurist Tribonian. Corpus includes:
Code (a compilation of Roman imperial decrees issued prior to ]
ustinian's time and still in force, arrange systematically according to subject
matter); Digest (or pandects), fragments of classical text of Roman law by well
lenown Roman Authors such as Ulpian and Paul, composed from the 45' to 4 th centuries
AD, arranged in 50 books subdivided into titles;
Institues (A coherent, explanatory text serving as an introduction
to the digest, based on similar and earlier worle by jurist ( Caius); and
Novellae (Novels), a compilation of new imperial decrees issued by
]ustinian himself3
F.
Sejarah Perkembangan Hukum Sipil
Sebagai langkah awal kita perlu melihat perkembangan sistem hukum
Barat ke dalam dua tahapan, yaitu:
1.Perkembangan di Eropa
2. Perkembangan di luar Eropa (non-Eropean Territory)
1. Perkembangan di Eropa
a. Prancis
Persoalan yang muncul kemudian, apakah semua wilayah ke. kaisaran
Romawi mengadopsi hukum yang terkodifikasi (Corpus juris Civilis), ternyata
wilayah lainnya seperti Prancis dan negara Eropa lainnya mengombinasikan dengan
kebiasaan lokal. Permasalahan pun menjadi melebar pada dualisme sumber hukum
yang harus ditaati, yaitu kode sipil atau hukum kebiasaan (customary law).
Fenomena seperti ini terjadi di Prancis dengan mengadopsi kebiasaan lokal
(local custom) atau coutumes. Upaya unifikasi antara hukum kebiasaan yang tidak
tertulis dengan Hukum Romawi dilakukan pada tahun 1454. Pengaruh Hukum Romawi
secara tegas dijelaskan oleh W.J. Zwalve sebagai berikut:
The process of drawing up these coutomes was carried out under the
supervision of royal commissioners, who could greatly influence their redaction
and it is well known that by their influence Roman law crept into
the various French ”coutomes”. This way French customary law was 'Ramanized'
without expressly receiving Roman Law.
Bagaimana respons dari hukum kode sipil atas perkembangan yang mengarah
pada duality sources of law (Local, Customary law, supported by Roman law?,
jawabannya bisa dilihat dalam Corpus Iuris tepatnya pada D. 1,1, 9 yang
dijelaskan oleh seorang lawyer Itali Gaius:
Every people that is governed by statutes and customes observes
partly its own peculiar law and partly the common law of mankind” (ome populi,
qui legibus et moribus reguntur partim suo proprio, partim communi omnium
hominum iure utuntur). Setiap orang yang diatur oleh statute dan kebiasaan
sebagian memiliki keganjilan hukum dan sebagai bagian dari hukum umat manusia
pada umumnya.
Dengan jawaban di atas, sistem hukum Romawi memiliki kultur yang
kuat untuk tetap diterapkan dan mengklaim dirinya sebagai the common law of all
mankind bahkan tidak sebatas itu, klaim lebih tegas dan melibatkan hukum gereja
Katolik yang dapat disimak dalam statemen berikut ini:
in the middle ages no other law could be considered as the ius
commune omnium hominum, the common law of all mankind, than the law of Rome. It
was not only the the law of empire, but also the law of Catholic Church.
b. Jerman
Pengaruh Hukum Romawi pada teritorial Jerman dapat ditelusuri sejak
tahun 1495 dengan didirikannya pengadilan tingkat banding dengan nama
Rechtkammergericht yang berlokasi di Speyer. Namun, pengadilan ini terletak di
sebuah kota kecil Wetzlar sebelah utara Frankfurt. Reichtleammergericht
menandai permulaan penerimaan hukum Romawi secara massif pada teritorial
Jerman. Pengaruh Rechtkammeru gericht juga memengaruhi sistem dan fungsi peradilan
lainnya, sebagai
Reichtleammergericht influenced other German Courts for limited as
lts Practical jurisdiction might have been, the reichleammergerich carried all
the dignity of the empire, of Roman Law and of clasical antiquity the latter
being Of enormous and prestige in the age of the Renaisance”. Setelah berjalan
beratus-ratus tahun, penerimaan hukum Romawi bukan lagi sekadar hal yang ilusi,
tapi fakta sebagaimana puncaknya terbentuk Kode Sipil Jerman, German Civil Law
atau Burgerliches Cesetzhuch (BCB). Peng“ kodifikasian dan positivasi hukum
semakin nyata dengan menggeser hukum adat. Pada saat itu Friedrich Carl Savigny
(1779-1861) menulis buku yang berjudul Vom Beruf Unserer Zeit fur Gezetgehung
und Rechwissenschaft ( On the Vacation of our age for legislation and
jurisprudence). Tulisan ini merupakan kritik terhadap ahli hukum A.P.J.Thibaut
(1772-1840) untuk mengodiiikasi Hukum Perdata Jerman.
c. Belanda
Pengenalan hukum Romawi di Belanda hampir sama dengan penerimaan
reception di wilayah Jerman. Penyikapan diberikan oleh ahli hukum Belanda yang
dikenal dengan the founder of modern public international Law, Hugo Crotius
(1588-1645). Berikut pendapatnya tentang Hukum Romawi:
When no general written laws, preveleges, hy laws or customs were
found touching the matter in hand, the judges were from times of old admonished
by oath to follow the path of reason according to their knowledge and
discretion. But since the roman laws, particularly as codified under justinian,
were considered hymen of understanding to be full of wisdom and equity, these
were first received as patterns of wisdom and equity and in course of time by
custom as law.
Nama Hugo merupakan nama besar dan merupakan bapak Hukum
Internasional dengan aliran hukum alam“-rasional, di mana konsep yang dia anut
menitikberatkan pada hukum alam dan rasin atau akal manusia. Walaupun demikian,
dengan pendapatnya di atah dia juga mengakui dan respek pada kualitas dan
keunggulan hukum Romawi yang dikodifikasi oleh Justinian. Secara singkat,
apabila tidak ada hukum umum yang tertulis, dan tidak ditemukan hukum kebiasaan
dalam menangani perkara, hakim dari zaman old admonish (peradilan sistem lama
dalam mengadili perkara) berdasarkan sumpah mengikuti alur logika menurut ilmu
pengetahuan dan diskresi. Namun, sejak hukum Romawi, khususnya sebagai hukum
terkodifikasi oleh Justinian dapat dipertimbangkan oleh semua orang untuk
memperoleh kebijaksanaan dan keadilan secara sempurna dan diterima sebagai pola
kebijaksanaan dan keadilan dalam periode kebiasaan sebagai hukum.
Sistem Hukum Belanda menganut sistem kodifikasi sebagaimana juga
kita mengenalnya dengan beberapa kitab, yaitu Kitab UndangUndang Hukum Perdata,
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan
peraturan Kepailitan. Sistematika yang dipakai merupakan adopsi dari hukum
Napoleon (Lihat lampiran). Kecuali dengan beberapa pembaruan hukum yang telah
dilakukan setelah periode kemerdekaan, secara legal substance. Tidak banyak
perbedaan antara sistem hukum Indonesia dengan Belanda, tapi dalam struktur
(legal structure) sistem penegakan hukum (pidana), ada perbedaan yang
fundamental. Sebagai contoh, kedudukan polisi berada di bawah minister van
justltie atau menteri kehakiman, sedangkan di Indonesia posisinya oleh
komunitas tentara tidak dianggap elemen yang siap untuk berperang, tetapi
pernah berada di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan dan juga jelas-jelas
tidak berada di bawah Departemen Hukum dan Perundang-undangan.
G.
Sumber-sumber menurut system hukum Civil Law
Bentuk-bentuk sumber huktnm dalam arti formal dalam sistem civil
law berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan
yurisprudensi. Dalam rangka menemukan keadilan, para yuris dan lembagalembaga
yudisial maupun quasi-judicial merujuk kepada sumber-sumber tersebut. Dari
sumber-sumber itu, yang menjadi rujukan pertama dalam tradisi sistem civil law
adalah peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan mempunyai dua karakteristik, yaitu
berlaku umum dan isinya mengikat keluar. Sifat berlaku umum itulah yang
membedakan antara peraturan perundang-undangan dan penetapan.Penetapan berlaku
secara individual tetapi harus dihormati oleh orang lain. Sebagai contoh
penetapan, misalnya, pemberian grasi oleh Presiden Republik Indonesia melalui
suatu keputusan presiden (Keppres) kepada seorang terpidana yang putusan
pemidanaannya telah memiliki kekuatan yang tetap. Begitu pula putusan
pengadilan yang mengabulkan permohonan penetapan status dan fungsi seseorang,
misalnya, untuk diangkat menjadi notaris pengganti, merupakan suatu penetapan,
bukan vonis. Penetapan oleh pengadilan terjadi karena permohonan artinya
yurisdiksi pengadilan dalam menangani perkara permohonan itu bersifat
voluntaire bukan contentiuex artinya bukan karena adanya sengketa. Vonis
dijatuhkan manakala terjadi Sengketa (contentieux iurisdiction).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berbicara
mengenai sistem hukum, walaupun secara singkat, hendaknya harus diketahui
terlebih dahulu arti dari sistem itu. Dalam suatu sistem terdapat ciri-ciri tertentu,
yaitu terdiri dari komponen-komponen yang saling berhubungan, saling mengalami
ketergantungan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi.
Istilah hukum
sipil yang merupakan terjemahan dari civil law merupakan istilah yang diambil dari
sumber hukum sipil itu sendiri pada zaman Kaisar Justinianus yang bernama
corpus juris civilis yang terdiri dari empat bagian.
B.
Saran
Semoga makalah
ini dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan baik bagi penulis maupun
pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Mahmud, Peter
Marzuki. 2008. Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media
Group.
Mahmud, Peter
Marzuki. 2014. Pengantar ilmu hukum edisi Revisi. Jakarta: Kencana
Prenamedia Group.
Suherman, Ade
maman. 2012. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Jamali, R.
Abdul. 2006. Pengantar hukum Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada.
Manan, Abdul.
2005. Aspek-aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Fuady, Munir. 2007. Perbandingan Ilmu hukum.
Bandung: PT Refika Aditama.
Kurnia, Titon
Slamet. 2009. Pengantar system hukum Indonesia. Bandung: PT Alumni Bandung.
Samidan, Muzakir. 2018. Pengantar ilmu hukum. Langsa: IAIN
Langsa.
Fuady, Munir. 2009. Sejarah hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Bisri, Ilhami. 2013. System hukum Indonesia. Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada.
Komentar
Posting Komentar