MAKALAH CIVIL LAW


MAKALAH
PENGANTAR ILMU HUKUM
“SEJARAH CIVIL LAW BESERTA SUMBER CIVIL LAW”
DI
S
U
S
U
N
OLEH:
 Ilkham SyahPutra                                                                NIM : 2042017008
Fakultas : Syariah
Prodi : Hukum pidana islam
Mata kuliah : Pengantar ilmu hukum
Dosen : Dr. DRS. Muzakir Samidan, SH.,MH.,M.Pd
                                                   
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TAHUN AJARAN 2018

KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang, penulis panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ilmiah ini.

Makalah  ilmiah ini telah penulis susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.

Terlepas dari semua itu, penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka penulis menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.

Akhir kata penulis berharap semoga makalah ilmiah ini ada manfaatnya untuk masyarakat dan dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
                                                                            

    Langsa, 21 Mei 2018


                                                                                                           Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................................. ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................... iii

BAB I  PENDAHULUAN
A.Latar belakang........................................................................................................ 1
B. Rumusa masalah..................................................................................................... 1
C. Tujuan..................................................................................................................... 1 

BAB II PEMBAHASAN
            A.    Pengertian system hukum...................................................................................... 2
            B.     System hukum indonesia....................................................................................... 4
            C.     Awal mula berkembang system hukum eropa kontinental.................................... 5
            D.    Sistem hukum eropa kontinental......................................................................... 12
            E.     Pengertian Civil Law........................................................................................... 18
            F.      Sejarah perkembangan civil law.......................................................................... 20
           G.    Sumber menurut system hukum civil law............................................................ 24

     BAB III  PENUTUP
A.Kesimpulan......................................................................................................... 25
B.Saran..................................................................................................................... 25

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 26


BAB I
PENDAHULUAN
A.               Latar belakang
Setelah bangsa ini mengalami peralihan masa dari orde baru ke orde reformasi, tampak adanya perkembangan dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat. Untuk mengantisipasi keadaan itu akan terjadi ketidak seimbangan hidup. Oleh karena itu lahirlah dengan pesat macam-macam aturan hukum yang wajib ditaati oleh masyarakat.[1]
Hukum merupakan sebagai alat yang mengikat dan memaksa masyarakat untuk menaatinya, begitu pula dengan hukum pidana yang mengatur akan hal-hal yang melanggar hukum di masyarakat bahkan dan jelas merugikan masyarakat, oleh karena itu makalah ilmiah ini akan membahas tentang peranan hukum umum dan hukum pidana sebagai alat untuk mengontrol social.
B.               Rumusan masalah
1.      Apa itu pengertian system hukum?
2.      Apa itu pengertian system Civil Law?

C.               Tujuan masalah
1.      Untuk mengetahui pengertian system hukum.
2.      Untuk mengetahui pengertian Civil Law


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Sistem Hukum
Berbicara mengenai sistem hukum, walaupun secara singkat, hendaknya harus diketahui terlebih dahulu arti dari sistem itu. Dalam suatu sistem terdapat ciri-ciri tertentu, yaitu terdiri dari komponen-komponen yang saling berhubungan, saling mengalami ketergantungan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi. Kaitannya dengan hukum, Prof. Subekti, S.H. (dalam Seminar Hukum Nasional IV Maret 1979 di Jakarta) berpendapat bahwa "suatu sistem adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan”.
 Dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan atau benturan antara bagian-bagian. Selain itu, juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih (over lapping) di antara bagian-bagian itu. Dicontohkan, Prof. B ter Haar an dalam bukunya yang terkenal berbicara tentang "beginselen" en "stelsel" (van het Adatrecht). Menurutnya yang dinamakan "stelsel" itu adalah sistem yang kita maksudkan. Sementara itu, "beginselen" adalah asas-asas (basic principles) atau pondasi yang mendukung sistem.
Penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. Termasuk dalam hukum publik ini ialah:
a. Hukum Tata Negara;
b. Hukum Administrasi Negara;
c. Hukum Pidana.
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat ialah:
a. Hukum Sipil; dan
b. Hukum Dagang
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara hukum publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan. Hal itu disebabkan faktor-faktor berikut.
a. Terjadinya proses sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya memperlihatkan adanya unsur "kepentingan umum/masyarakat" yang perlu dilindungi dan dijamin. Misalnya saja bidang hukum perburuhan dan hukum agraria.
Makin banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan. Misalnya saja bidang perdagangan, bidang perjanjian, dan sebagainya.
Di awal pembahasan sistem hukum sipil sebagai sistem hukum Barat merupakan konsep hukum modern yang diadopsi hampir oleh mayoritas bangsa-bangsa di dunia. Sebelum memanifestasi sebagai sistem hukum yang mapan, ternyata di Eropa pada awalnya sistem hukum sipil juga mengalami suatu proses transisi dari sistem hukum yang tidak teratur, kacau, tumpang tindih, dan sulit diterapkan. Dalam konteks ini Harold Berman berpendapat bahwa:

Besides canon law, there was the feudal or seignitorial law, royal law, manorial law, urban law and lex mercatoria, (selain hukum kanonik, terdapat hukum feudal, hukum seigniorial, hukum kerajaan, hukum manorial dan hukum bagi urban dan hukum perniagaan)
Pluralisme tersebut diperjelas kembali oleh kondisi bahwa orang yang sama untuk kasus yang sama akan berhadapan dengan institusi dan instrumen hukum yang berbeda, sehingga sistem hukum ketika itu merupakan legal system was thus complex, cumbersome, chaotic and arbitrary. Sebagai sistem hukum yang kompleks, hukum susah diterapkan, berubah-ubah, kacau dan sewenang-wenang. Sebagai contoh, seorang pembantu akan datang ke pengadilan Kota untuk memperoleh
perlindungan dari kekejaman tuannya, seorang vassal akan datang ke pengadilan raja untuk melindungi diri dari Tuannya, cleric akan datang ke ecclesiastical court (pengadilan gereja) untuk memperoleh perlin. dungan dari kesewenang-wenangan raja.
Berangkat dari kondisi tersebut, kebebasan untuk berperkara harus tidak ditradisikan lebih lanjut bagi sebuah masyarakat urban komersial, Suatu hal yang perlu dipersiapkan adalah suatu standar yang menjamin berbagai aktivitas komersial khususnya dan ada jaminan secara hukum seperti dalam hal melakukan transaksi komersial, kebebasan berkontrak termasuk contractual security harus dijamin.
B.     Sistem Hukum Indonesia
Sebelumnya, konsep sistem hukum di sini tidak diredusir. Pengertiannya sebatas sistem peraturan belaka meskipun dalam kenyataan sistem peraturan sebagai kerangka penataan pergaulan hidup manusia cenderung memiliki peranan paling dominan pasca lahirnya negara-negara modern yang ditopang oleh asas trias politica. Selain itu, pengertian penting lainnya ialah pendekatan dalam sistem hukum yang penulis gunakan bersifat praktikal. Sistem tersebut akan memperoleh tempatnya yang layak dalam, terutama, proses peradilan ketika melalui perdebatan yang berlangsung akan diuji apakah hukum sebagai keharusan benar ada dan hakim mengakuinya untuk melegitimasi putusan-putusannya.
Sistem hukum Indonesia lebih dari sekadar sistem peraturan yang berlaku di Indonesia sebagai sumber hukum bagi pengadilan, para hakim, untuk memformulasikan putusan, tetapi juga sekaligus pada momen yang sama meliputi nilai-nilai atau ideal yang melandasinya. Setiap masyarakat tentu memiliki sistem nilainya sendiri meskipun pada aras tertentu, yang paling abstrak tingkatannya, sistem nilai tersebut cenderung universal. Sebagai suatu pedoman seperti yang telah dipaparkan.
Misalnya, sebagai sebuah kebenaran fundamental dari pernyataan ini, semua masyarakat pasti menolak praktik ketakadilan dan lebih mendambakan terciptanya keadilan sebagai tali pengikat kehidupan bersama di antara para anggota masyarakat itu sendiri. Namun, juga tidak terlalu keliru teori bahwa setiap bangsa memiliki sistem hukumnya sendiri, beserta sistem nilai yang melandasinya, termasuk dalam hal ini Indonesia.
C.    Awal Mula Perkembangan Sistem Hukum Eropa Kontinental
Hukum Romawi merupakan cikal bakal dari sistem hukum Eropa Kontinental. Meskipun hukum Romawi merupakan roh dari sistem hukum Eropa Kontinental, tetapi pengaruh hukum Romawi tersebut juga kuat terasa dalam perkembangan sistem hukum Anglo Saxon. Karena, banyak pencipta kaidah dalam sistem hukum Anglo Saxon, sudah terlebih dahulu mempelajari sistem hukum Romawi, atau sistem hukum Eropa Kontinental.
 Misalnya hukum Amerika Serikat dalam perkembangannya, dalam beberapa bidang justru lebih banyak dipengaruhi oleh ajaran dari hukum Romawi ketimbang dari ajaran sistem hukum Anglo Saxon sendiri. Misalnya pengaruh hukum Romawi sangat jelas kelihatan dalam Uniform Commercial Code (UCC) di USA, karena para perancang UCC banyak yang telah mendapat pendidikan hukum Romawi.
Perkembangan sistem hukum Eropa Kontinental terjadi dalam beberapa fase sebagai berikut:
1. Fase Formasi Hukum Romawi; Fase formasi hukum Romawi dimulai saat lahirnya sistem hukum Eropa
Kontinental, yakni ketika mulai berlakunya Undang-Undang Dua Belas Pasal (The Twelve Tables) di Romawi. Hal tersebut terjadi di sekitar tahun 400 SM.
2. Fase Kematangan Hukum Romawi;
Fase kematangan hukum Romawi terjadi pada saat mulai berlakunya kumpulan undang-undang yang sangat spektakuler di Romawi, yakni saat mulai berlakunya Corpus Juris Civilis, yang dibuat atas supervisi dari raja Justinian, diabad VI Masehi.
Fase Kebangkitan Kembali Hukum Romawi;
Fase Kebangkitan Kembali Hukum Romawi ini terjadi tatkala timbulnya semangat di Eropah untuk memahami dan menerapkan kembali hukum Romawi, yang terjadi pada abad Xl Masehi. Hal ini dimulai dengan mereka beramai-ramai mempelajari hukum Romawi di University of Bologna (Italia), yang dilakukan dalam tahun ll Masehi.
4. Fase Resepsi Hukum Romawi;
Fase Resepsi Hukum Romawi ini terjadi tatkala sistem hukum Romawi, khususnya yang disebut dengan Jus Commune, diberlakukan di berbagai negara Eropa, yang terjadi sejak awal abad XVI Masehi.
5. Fase Kodifikasi Hukum;
Fase kodifikasi ini terjadi tatkala dibuat beberapa kodifikasi di berbagai negara, yang paling spektakuler tentu saja Code Napoleon di Perancis, yangterdiri dari Code Civil, CodePenal, Code Du Commrece, dan Codetentang Hukum Acara Perdata dan Pidana. Hal ini terjadi sejak awal abad XIX.
6. Fase Resepsi Kodifikasi;
Fase Resepsi Kodifikasi ini terjadi tidak lama setelah terciptanya kodifikasi di Perancis (dengan Code Napoleon), di tandai dengan banyaknya negara di benua Eropa dan juga negara-negara di benua lain yang memberlakukan Code Napoleon, dengan di sana-sini dilakukan perubahan Belanda misalnya mulai antara lain memberlakukan Burgerlijke Wetboek dalam tahun 1838, yang kemudian di bawa ke Indonesia dan berlaku dalam tahun 1848.
Disamping itu, ada juga para ahli perbandingan hukum yang membagi tahap-tahap perkembangan sistem hukum Eropa Kontinental sebagai berikut:
1. Tahap pra-klasik.
2 Tahap klasik.
3 Tahap Corpus Juris Civilis.
4. Tahap Komentar dari para Glossators dan Commentators.
5.Tahap penulisan oleh The Humanist.
6 Tahap Kodifikasi di Perancis.
7.Tahap aliran sejarah hukum dari Von Savigny.
8. Tahap BGB (kodifikasi di Jerman). (John Henry Merryman, 1969:1511
Sejarah hukum menunjukkan bahwa pembentukan dan perkembangan hukum Romawi di zaman Romawi terjadi sekitar 1000 tahun. Dimulai dari awal berlakunya Undang-Undang Dua Belas Pasal (The Twelve Tables) di tahun 450 SM, sampai dengan terbentuknya kompilasi hukum Justinian, di sekitar tahun 534 Masehi, dengan para ahli hukum Romawi seperti Ulpianus, Papianianus, dan Gaius. Namun demikian, setelah lebih kurang 1000 tahun perkembangan ilmu, teori, doktrin, dan kaidah ilmu hukum Romawi, hukum Romawi masih mengepak sayapnya, dan berlakunya semakin meluas ke berbagai negara, terutama hukum Romawi versi Justinian yang terdapat dalam Corpus Juris Civilis, yang berisikan banyak perbedaan dengan aturan hukum klasik yang sebelumnya telah berlaku di Romawi. Corpus Juris Civilis itu sendiri merupakan kompilasi aturan hukum yang dibuat atas arahan dari Raja Byzantine yaitu Justinian di abad Vl Masehi tersebut,yakni di masa setelah jatuhnya kekuasaan dari Barat (Western Empire). Dan, karena dibuat di zaman pertengahan, maka sedikit banyaknya Corpus Juris Civilis juga dipengaruhi oleh ide-ide gereja/Kristen.
Corpus Juris Civilis itu sendiri terdiri dari empat bagian sebagai berikut:
1. The Institute
2. The Digest
 3. The Code
4. The Novels
The Institute hanya berisikan teks yang merupakan pengantar saja, sedangkan The Code merupakan kumpulan aturan legislasi bangsa Romawi yang disusun secara sistematis, dan The Novels merupakan aturan legislasi yang dibuat setelah selesainya pembuatan The Digest dan The Code. Tetapi yang terpenting dari semuanya adalah The Digest yang merupakan kumpulan aturan hukum yang paling lengkap, dan yang sangat mempengaruhi perkembangan hukum selanjutnya dalam sistem hukum Eropah Kontinental, khususnya dalam bidang-bidang seperti status personal, perbuatan melawan hukum, pemilikan barang tanpa hak, kontrak, masalah ganti rugi, dan lain-lain. Bahkan dapat dikatakan bahwa The Digest bersama dengan The Code inilah yang merupakan dasar dari hukum Romawi yang berkembang melalui sistem hukum Eropa Kontinental sampai saat ini.
Demikianlah maka hukum Romawi sebagaimana terdapat dalam Corpus Juris Civilis terus saja berlaku dan berkembang, kecuali beberapa abad di masa invasi dari bangsa Arab, Slavia, dan Lombardia. Bahkan seteiah jatuhnya kerajaan Romawi, di dunia Barat terdapat kerajaan-kerajaan kecil yang salingterpecah-pecah, hukum Romawi tetap diberlakukan, dan hukum Romawi bahkan tetap diberlakukan oleh para penakluk dari bangsa Germania, disamping berlakunya hukum Kanonik (gerejawi).
 Memang, dengan jatuhnya kerajaan Romawi, penggunaan CorpusJurs Civilis juga semakin meredup. Para penakluk, di samping membawa hukumnya yang merupakan hukum Germania di samping juga memberlakukan juga hukum Romawi tetapi dalam Versi yang kurang jelimet dan lebih kasar pengaturannya, khususnya yang diberlakukan di semenanjung Italia. Sehingga, hukum Romawi yang asli (bukan) dari (Corpus Juris Civilis) yang bercampur dengan hukum Germania kemudian berlaku di Italia, Perancis Selatan dan semenanjung liberia. Namun demikian sejarah menunjukkan bahwa hukum Romawi campuran germania, yang dianggap hukum Romawi yang vulgar dan barbar, di kemudian hari tidak diikuti lagi dan hanya tinggal dalam sejarah saja.
Di samping itu, dalam abad pertengahan, hukum kebiasaan bangsa Germania yang mulai ditulis pada abad V Masehi itu juga sedikit banyaknya menit pengaruhi perkembangan sistem hukum Eropa Kontinental, seperti dalam bidang hukum harta perkawinan dan hukum waris. Hanya saja, pengaruh dan hukum bangsa Germania ini kemudian meredup, dikarenakan sifatnya yang sangat simpel (lay character) dan hukum acara yang kasar, seperti penggunaan mistik dalam bentuk ordeal misalnya. Dan hukum-hukum seperti bidang kepemilikan moderen dan hukum dagang, ternyatajuga tidak berasal dari hukum Romawi, tetapi merupakan hukum yang tercipta pada Abad Pertengahan.
Kemudian, masa kebangkitan kembali hukum Romawi terjadi di abaXm Masehi, dengan munculnya kembali keinginan dari para ahli hukum, setelah bersusah payah memberlakukan instrumen-instrumen hukum peninggalan zaman Romawi klasik dan karya cipta ahli hukum zaman Byzantine, untuk kembali memberlakukan hukum Romawi, dan kemudian memberlakukan kembali Corpus Juris Civilis. Proses ini dikenal dalam sejarah hukum sebagai proses kebangkitan kembali (revival) dari hukum Romawi.
 Kebangkitan kembali hukum Romawi ini dimulai dari Bologna (italia) di penghujung abad Xi. Di Bologna, sejak saat itu berkembang universitas modern yang terkenal yaitu University of Bologna, yang utamanya mempelajari hukum Romawi. khususnya hukum Romawi versi Corpus Juris Civilis. Selanjutnya, muncul berbagai universitas untuk mempelajari hukum Romawi di italia, di mana mahasiswanya datang dari berbagai negara Eropa. Di universitas-universitas tersebut kemudian terbentuk kelompok-kelompok ahli hukum yang disebut dengan Glossator dan Commentator. Mereka banyak mengarang buku-buku hukum. Glossator adalah generasi pertama dari Universitas Bologna yang mencoba menafsirkan kembali hukum Romawi yang sudah banyak tidak dimengerti lagi oleh orang-orang saat itu. Sedangkan Commentator datang Iebih kemudian (abad XIII Masehi), yang juga menafsirkan hukum Romawi. Bortolus dikenal sebagai Commentator terhebat saat itu.
Setelah tamat belajar dari vuniversitas-universitas di Italia tersebut, para mahasiswanya kembali ke negerinya masing-masing, dan di negerinya mereka mendirikan universitas-universitas serta mengajari hukum Romawi versi Corf pusJuris Civilis sesuai versi Glossator dan Comentator.Sehingga, hukum Romawi yang bertaburan bahasa latin seperti itu menyebar ke berbagai negara di Eropa, bahkan termasuk ke negara-negara yang berlaku sistem Common Law. Hukum Romawi versi Corpus Juris Civilis, Glossator dan Comentator ini kemudian disebut dengan istilah ”Cus Commune”. Di zaman kebangkitan kembali hukum Romawi, hukum Romawi versi Corpus Juris Civilis adalah yang dipilih. Hal ini dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut (John Henry Merryman, 1953: 10):
1. Konsep Imperium Romawi Suci (Holy Roman Empire) sangat kuat bergema di zaman itu. Dalam hal ini, Raja Justinian dianggap sebagai raja suci Romawi dengan Corpus Juris Civilis sebagai legislasi imperiumnya.
2. Pengakuan dari banyak ahli hukum bahwa Corpus Juris Civilis merupakan kitab hukum yang sangat berkualitas, berbeda jauh jika dibandingkan dengan hukum dari bangsa penjajah Romawi, yaitu hukum Germania, yang bahkan terkesan masih sangat kasar dan barbar.
Tetapi, pada abad XVI dan XVII, pusat-pusat pendidikan hukum telah berpindah ke Perancis dan Belanda. Dalam hal ini, metode-metode yang dilakukan oleh Commentators di Italia (Bologna) telah diganti dengan metode yang dikembangkan oleh kaum The Humanists di Perancis atau aliran hukum alam moderen di Belanda. Kaum Humanist menggunakan teknik sejarah dan philology dalam mempelajari hukum Romawi, sehingga hukum Romawi sebagaimana yang terdapat dalam Corpus Juris Civilis dianggap sebagai bahan sejarah semata-mata. Sedangkan di negeri Balanda, para ahli hukum mengembangkan sistem hukum secara sistematis sebagai suatu hukum alam yang berlaku universal.
Sebagaimana telah pernah disinggung bahwa di Abad Pertengahan, hukum anonik (gerejawi) juga berlaku di Eropa, terutama setelah jatuhnya kerajaan Romawi dan sebelum kebangkitan kembali hukum Romawi pada abad Xl. Karena hukum Kanonik merupakan hukum agama, tentu saja hukum Ini sangat dipengaruhi oleh ajaran agama, dalam hal ini agama Kristen.
D.    Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa” daratan yang sering disebut sebagai "Civil Law". Sebenarnya semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus abad VI sebelum masehi. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut "Corpus Juris Civilis". Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda, Prancis dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda.
Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Empa Kontinental itu ialah "hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu". Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah "kepastian hukum".
 Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis. Dengan tujuan hukum itu dan berdasarkan sistem hukum yang dianut, hakim tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi "menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya". Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins Res Ajudicata).
Sejalan dengan pertumbuhan negara-negara nasional di Eropa yang bertitik tolak kepada unsur kedaulatan (sovereignty) nasional termasuk kedaulatan untuk menetapkan hukum, maka yang menjadi sumber hukum di dalam sistem hukum Eropa Kontinental adalah "undang-undang." Undang-undang itu dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif. Selain itu, diakui "peraturanperaturan" yang dibuat pemegang kekuasaan eksekutif berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan oleh undang-undang (peraturan-peraturan hukum administrasi negara) dan "kebiasaan-kebiasaan" yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Berdasarkan sumber-sumber hukum itu, maka sistem hukum Empa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu penggolongan ke dalam bidang “hukum publik” dan ”hukum privat". Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang dalam sistem civil law berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi. Dalam rangka menemukan keadilan, para yuris dan lembagalembaga yudisial maupun quasi-judisial merujuk kepada sumber-sumber tersebut. Dari sumber-sumber itu, yang menjadi rujukan pertama dalam tradisi sistem civil law adalah peraturan perundang-undangan.Peraturan perundang-undangan mempunyai dua karakteristik, yaitu berlaku umum dan isinya mengikat keluar. Sifat berlaku umum itulah yang membedakan antara peraturan perundang-undangan dan penetapan.
Penetapan berlaku secara individual tetapi harus dis hormati oleh orang lain. Sebagai contoh penetapan, misalnya, pemberian grasi oleh Presiden Republik Indonesia melalui suatu keputusan presiden (Keppres) kepada seorang terpidana yang putusan pemidanaannya telah memiliki kekuatan yang tetap. Begitu pula putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan penetapan status dan fungsi seseorang, misalnya, untuk diangkat menjadi notaris pengganti, merupakan suatu penetapan, bukan vonis. Penetapan oleh pengadilan terjadi karena permohonan artinya yurisdiksi pengadilan dalam menangani perkara permohonan itu bersifat voluntaire bukan contentieust artinya bukan karena adanya sengketa. Vonis ' dijatuhkan manakala terjadi sengketa (contentieux jurisdiction).
Dalam perbincangan mengenai peraturan perundangundangan terdapat adanya hierarki dan asas preferensi. Hierarki merujuk kepada tata urutan peraturan perundang-undangan dan dalam hal ini isi peraturan perundang-undangan yang berada pada urutan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan isi peraturan perundang-undangan yang berada pada urutan lebih tinggi. Sedangkan asas preferensi merujuk kepada dua peraturan yang berada dalam urutan yang sama dan mengenai hal yang sama tetapi tanggal pengundangannya berbeda dan dua peraturan yang berada dalam urutan yang sama dan mengenai hal yang sama tetapi yang satu lebih bersifat khusus dan yang lain bersifat umum. Terhadap dua peraturan yang berada dalam urutan yang sama dan mengenai hal yang sama tetapi tanggal pengundangannya berbeda, Modestinus mengemukakan adagium Lex posterior derogat legis priori” yang terjemahannya adalah undangundang yang terkemudian menyisihkan undang-undang terdahulu. Berdasarkan asas ini apabila terdapat dua undang-undang mengatur hal yang sama dan pada undang-undang baru tidak secara jelas-jelas dituangkan ke tentuan yang mencabut undang-undang lama tersebut, yang harus diberlakukan adalah undang-undang baru.
 Sedangkan terhadap dua peraturan yang berada dalam urutan yang sama dan mengenai hal yang sama tetapi yang satu lebih bersifat khusus dan yang lain bersifat umum, Papinianus mengemukakan adagium Lex spesialisderogaz legi general, yang artinya apabila dalam suatu sengketa atau masalah terdapat dua undang-undang yang dapat diterapkan, yang harus diterapkan adalah undang-undang yang secara khusus mengatur perkara itu. Sebagai contoh dapat dikemukakan, misalnya, terjadi penipuan dalam perdagangan saham di bursa efek., yang diterapkan seyogianya Pasal 90 s.d. Pasal 93 UU , No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal bukan Pasal 378 KUHP karena UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah lex spesialis yang mengatur khusus tentang penipuan dalam transaksi pasar modal, sedangkan Pasal 378 KUHP merupakan lex generalis karena mengatur penipuan pada umumnya.
Negara-negara penganut civil law menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Semua negara penganut civil law mempunyai konstitusi tertulis. C. F Strong mendefinisikan konstitusi sebagai “a collection of principles according to which the powers of the government; the rights of the governed, and the relations between the two are
Pada saat ini, telah berkembang adanya uji materiil apakah ketentuan undang-undang bertentangan dengan ketentuan konstitusi atau tidak. Lembaga mana yang melakukan uji materiil tersebut berbeda antara satu negara dan negara lainnya. Di Jepang dan negara-negara Amerika Latin sebagaimana di Amerika Serikat, hakim mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu ketentuan undang-undang bersifat inkonstitusional dan atas kontrol Mahkamah Agung dapat menolak menerapkan ketentuan yang inkonstitusional tersebut.
Di negara-negara Eropa dan Afrika, kewenangan untuk menyatakan suatu ketentuan undang-Undang inkonstitusional dibentuk pengadilan khusus untuk hal itu, misalnya di Jerman, Austria, Italia, Monako, Siprus, dan Turki. Pengadilan umum di negara-negara ini apabila ragu-ragu terhadap konstitusionalitas suatu undang-undang, lembaga yudisial tersebut dapat menunda acara pemeriksaan dan menyerahkan acara pemeriksaan terlebih dahulu kepada Mahkamah Konstitusi.20 Bahkan di Jerman, Kolumbia, Kuba, Panama, dan Venezuela terbuka bagi pejabat-pejabat tertentu dan perorangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terlepas dari kasus pokoknya. Di Perancis, berdasarkan alasan historis yang panjang, pengadilan sama sekali tidak boleh mengganggu gugat undang-undang.
Peringkat kedua dalam hierarki peraturan perundangundangan adalah undang-undang. Di negara-negara dengan sistem pemerintahan parlementer, undang-undang dibuat bersama-sama oleh parlemen dan pemerintah yang rancangannya biasanya perlu mendapat pengesahan dari kepala negara baik raja di negara-negara monarki atau presiden di negara-negara republi.
Prosedur pembuatan undang-undang ditetapkan oleh setiap negara dengan mengacu kepada Undang-Undang Dasar negara masing-masing. Setelah rancangan undang-undang disahkan menjadi undang-undang, dilakukan pengun dangan dan karena pengundangan inilah undang-undang itu kemudian berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat semua orang di negara itu. Pada kenyataannya, tidak semua orang yang ada di negara itu tahu adanya undang-undang tersebut. Dalam hal inilah berlaku praesumptio iuris et de iure yang dimaknai sebagai suatu persangkaan kebenarannya tidak terbantahkan. Dengan berpegang kepada pr sumptio iuris et de iure, tidak ada alasan bagi seseorang untuk menyatakan bahwa ia tidak tahu adanya hukum yang mengatur bahwa ia tidak boleh melakukan suatu perbuatan tertentu.
Bahkan apabila berpegang kepada pr sumptio iuris et de iure, bukan saja orang dapat dikenai aturan undang-undang, melainkan juga dapat dikenai aturan hukum kebiasaan atau yurisprudensi meskipun orang tersebut tidak mengetahui adanya hukum kebiasaan dan yurisprudensi itu. Apabila persangkaan itu hanya untuk adanya undang-undang, niscaya bunyinya bukan pr sumptio iuris et de iure, melainkan pr sumptio legis ex lege.
Acap kali pr sumptio iuris et de iure dibandingkan dengan pr sumptio iuris tantum yang terjemahan harfiahnya persangkaan hukum yang sangat kuat. Jika persangkaan pada pr sumptio iuris et de iure kebenarannya tidak terbantahkan, persangkaan pada pr sumptio iuris tantum meskipun sangat kuat tetap masih dapat dibantah. Pr sumptio iuris tantun biasanya diterapkan oleh hakim dalam acara pembuktian pada hukum perdata.
Persangkaan hukum harus dibedakan dengan fiksi hukum. Persangkaan merupakan suatu dugaan tentang sesuatu yang sungguh-sungguh ada dalam realita, sedangkan fiksi merupakan suatu yang tidak nyata. Pembuat undang-undang sedapat mungkin tidak menggunakan fiksi sebagai sarana teknik legislatif. Akan tetapi, tidak dapat disangkal bahwa yuris menjumpai adanya berbagai fiksi yang bersentuhan dengan peraturan perundang-undangan dan doktrin.Dalam hal demikian, ia harus waspada dan jangan sampai terjerembab dan menggunakan fiksi itu. Oleh Rudolf von Ihering, fiksi dikualifikasi sebagai technische Notl ge.”
Dalam konteks ini, technische Notl ge merupakan mekanisme penyederhanaan terhadap keadaan yang sebenarnya. Apa yang dikemukakan oleh Von Ihering ini perlu dipertimbangkan karena menyederhanakan suatu keadaan yang sebenarnya dapat menghilangkan esensi keadaan sebenarnya tersebut. Oleh karena itu, dapat diterima pandangan Von Ihering yang menyatakan bahwa dengan menggunakan fiksi, hitam dapat dibuat menjadi putih dan sebaliknya. Apabila techniscbe Notl ge ini digunakan secara gampangan baik oleh pembentuk undang-undang, bukan saja kebenaran tidak akan tercapai melainkan juga esensi hukum juga hilang.
E.     Pengertian Civil Law
Sebelum mengelaborasi pengertian hukum sipil secara menyeluruh, pemberian nama civil law juga dijelaskan terlebih dahulu. Istilah hukum sipil yang merupakan terjemahan dari civil law merupakan istilah yang diambil dari sumber hukum sipil itu sendiri pada zaman Kaisar Justinianus yang bernama corpus juris civilis yang terdiri dari empat bagian. Adapun pengertian civil law dapat dipaparkan dalam definisi berikut ini:
Civil law may he defined as that legal tradition which has its origin in Roman Law, as codified in the Corpus juris Civilis of Justinian, and subsequently developed in Continental Europe and around the world. Civil Law eventually divided into two streams: The codified Roman Law (French Civil Code 4 804 and its progeny and imitators-continental Europe, Quebec and Louisiana) and uncodified Roman Law (Scotland and South
Africa). Civil law is highly systematized and structured and relies on declarations of board, general principles, often ignoring details.
Apabila diterjemahkan lebih kurang demikian: Hukum sipil dapat didefinisikan sebagai suatu tradisi hukum yang berasal dari Hukum Roma yang terkodifikasi dalam Corpus ]uris Civilis Justinian dan tersebar ke seluruh benua Eropa dan seluruh dunia. Kode sipil terbagi ke dalam dua cabang, yaitu:
1. Hukum Romawi yang terkodifikasi (Kode sipil Prancis 1804) dan daerah lainnya di benua Eropa yang mengadopsinya, Quebec dan Lousiana); dan
2. Hukum Romawi yang tidak dikodifikasi (Skotlandia dan Afrika Selatan). Hukum Kode sipil sangat sistematis, terstruktur yang berdasarkan deklarasi para dewan, prinsip-prinsip umum dan sering menghindari hal-hal yang detail. Mengenai substansi dari Corpus Iuris Civilis terdiri dari empat bagian, yaitu:
The Corpus juris Civilis is the name given to a four part compilation of Roman Law prepared between 528-534 AD by a commission appointed by emperorjustinian and headed by the jurist Tribonian. Corpus includes:
Code (a compilation of Roman imperial decrees issued prior to ] ustinian's time and still in force, arrange systematically according to subject matter); Digest (or pandects), fragments of classical text of Roman law by well lenown Roman Authors such as Ulpian and Paul, composed from the 45' to 4 th centuries AD, arranged in 50 books subdivided into titles;
Institues (A coherent, explanatory text serving as an introduction to the digest, based on similar and earlier worle by jurist ( Caius); and

Novellae (Novels), a compilation of new imperial decrees issued by ]ustinian himself3
F.     Sejarah Perkembangan Hukum Sipil
Sebagai langkah awal kita perlu melihat perkembangan sistem hukum Barat ke dalam dua tahapan, yaitu:
1.Perkembangan di Eropa
2. Perkembangan di luar Eropa (non-Eropean Territory)
1. Perkembangan di Eropa
a. Prancis
Persoalan yang muncul kemudian, apakah semua wilayah ke. kaisaran Romawi mengadopsi hukum yang terkodifikasi (Corpus juris Civilis), ternyata wilayah lainnya seperti Prancis dan negara Eropa lainnya mengombinasikan dengan kebiasaan lokal. Permasalahan pun menjadi melebar pada dualisme sumber hukum yang harus ditaati, yaitu kode sipil atau hukum kebiasaan (customary law). Fenomena seperti ini terjadi di Prancis dengan mengadopsi kebiasaan lokal (local custom) atau coutumes. Upaya unifikasi antara hukum kebiasaan yang tidak tertulis dengan Hukum Romawi dilakukan pada tahun 1454. Pengaruh Hukum Romawi secara tegas dijelaskan oleh W.J. Zwalve sebagai berikut:
The process of drawing up these coutomes was carried out under the supervision of royal commissioners, who could greatly influence their redaction
and it is well known that by their influence Roman law crept into the various French ”coutomes”. This way French customary law was 'Ramanized' without expressly receiving Roman Law.
Bagaimana respons dari hukum kode sipil atas perkembangan yang mengarah pada duality sources of law (Local, Customary law, supported by Roman law?, jawabannya bisa dilihat dalam Corpus Iuris tepatnya pada D. 1,1, 9 yang dijelaskan oleh seorang lawyer Itali Gaius:
Every people that is governed by statutes and customes observes partly its own peculiar law and partly the common law of mankind” (ome populi, qui legibus et moribus reguntur partim suo proprio, partim communi omnium hominum iure utuntur). Setiap orang yang diatur oleh statute dan kebiasaan sebagian memiliki keganjilan hukum dan sebagai bagian dari hukum umat manusia pada umumnya.
Dengan jawaban di atas, sistem hukum Romawi memiliki kultur yang kuat untuk tetap diterapkan dan mengklaim dirinya sebagai the common law of all mankind bahkan tidak sebatas itu, klaim lebih tegas dan melibatkan hukum gereja Katolik yang dapat disimak dalam statemen berikut ini:
in the middle ages no other law could be considered as the ius commune omnium hominum, the common law of all mankind, than the law of Rome. It was not only the the law of empire, but also the law of Catholic Church.
b. Jerman
Pengaruh Hukum Romawi pada teritorial Jerman dapat ditelusuri sejak tahun 1495 dengan didirikannya pengadilan tingkat banding dengan nama Rechtkammergericht yang berlokasi di Speyer. Namun, pengadilan ini terletak di sebuah kota kecil Wetzlar sebelah utara Frankfurt. Reichtleammergericht menandai permulaan penerimaan hukum Romawi secara massif pada teritorial Jerman. Pengaruh Rechtkammeru gericht juga memengaruhi sistem dan fungsi peradilan lainnya, sebagai
Reichtleammergericht influenced other German Courts for limited as lts Practical jurisdiction might have been, the reichleammergerich carried all the dignity of the empire, of Roman Law and of clasical antiquity the latter being Of enormous and prestige in the age of the Renaisance”. Setelah berjalan beratus-ratus tahun, penerimaan hukum Romawi bukan lagi sekadar hal yang ilusi, tapi fakta sebagaimana puncaknya terbentuk Kode Sipil Jerman, German Civil Law atau Burgerliches Cesetzhuch (BCB). Peng“ kodifikasian dan positivasi hukum semakin nyata dengan menggeser hukum adat. Pada saat itu Friedrich Carl Savigny (1779-1861) menulis buku yang berjudul Vom Beruf Unserer Zeit fur Gezetgehung und Rechwissenschaft ( On the Vacation of our age for legislation and jurisprudence). Tulisan ini merupakan kritik terhadap ahli hukum A.P.J.Thibaut (1772-1840) untuk mengodiiikasi Hukum Perdata Jerman.
c. Belanda
Pengenalan hukum Romawi di Belanda hampir sama dengan penerimaan reception di wilayah Jerman. Penyikapan diberikan oleh ahli hukum Belanda yang dikenal dengan the founder of modern public international Law, Hugo Crotius (1588-1645). Berikut pendapatnya tentang Hukum Romawi:
When no general written laws, preveleges, hy laws or customs were found touching the matter in hand, the judges were from times of old admonished by oath to follow the path of reason according to their knowledge and discretion. But since the roman laws, particularly as codified under justinian, were considered hymen of understanding to be full of wisdom and equity, these were first received as patterns of wisdom and equity and in course of time by custom as law.
Nama Hugo merupakan nama besar dan merupakan bapak Hukum Internasional dengan aliran hukum alam“-rasional, di mana konsep yang dia anut menitikberatkan pada hukum alam dan rasin atau akal manusia. Walaupun demikian, dengan pendapatnya di atah dia juga mengakui dan respek pada kualitas dan keunggulan hukum Romawi yang dikodifikasi oleh Justinian. Secara singkat, apabila tidak ada hukum umum yang tertulis, dan tidak ditemukan hukum kebiasaan dalam menangani perkara, hakim dari zaman old admonish (peradilan sistem lama dalam mengadili perkara) berdasarkan sumpah mengikuti alur logika menurut ilmu pengetahuan dan diskresi. Namun, sejak hukum Romawi, khususnya sebagai hukum terkodifikasi oleh Justinian dapat dipertimbangkan oleh semua orang untuk memperoleh kebijaksanaan dan keadilan secara sempurna dan diterima sebagai pola kebijaksanaan dan keadilan dalam periode kebiasaan sebagai hukum.
Sistem Hukum Belanda menganut sistem kodifikasi sebagaimana juga kita mengenalnya dengan beberapa kitab, yaitu Kitab UndangUndang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan Kepailitan. Sistematika yang dipakai merupakan adopsi dari hukum Napoleon (Lihat lampiran). Kecuali dengan beberapa pembaruan hukum yang telah dilakukan setelah periode kemerdekaan, secara legal substance. Tidak banyak perbedaan antara sistem hukum Indonesia dengan Belanda, tapi dalam struktur (legal structure) sistem penegakan hukum (pidana), ada perbedaan yang fundamental. Sebagai contoh, kedudukan polisi berada di bawah minister van justltie atau menteri kehakiman, sedangkan di Indonesia posisinya oleh komunitas tentara tidak dianggap elemen yang siap untuk berperang, tetapi pernah berada di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan dan juga jelas-jelas tidak berada di bawah Departemen Hukum dan Perundang-undangan.
G.    Sumber-sumber menurut system hukum Civil Law
Bentuk-bentuk sumber huktnm dalam arti formal dalam sistem civil law berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi. Dalam rangka menemukan keadilan, para yuris dan lembagalembaga yudisial maupun quasi-judicial merujuk kepada sumber-sumber tersebut. Dari sumber-sumber itu, yang menjadi rujukan pertama dalam tradisi sistem civil law adalah peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan mempunyai dua karakteristik, yaitu berlaku umum dan isinya mengikat keluar. Sifat berlaku umum itulah yang membedakan antara peraturan perundang-undangan dan penetapan.Penetapan berlaku secara individual tetapi harus dihormati oleh orang lain. Sebagai contoh penetapan, misalnya, pemberian grasi oleh Presiden Republik Indonesia melalui suatu keputusan presiden (Keppres) kepada seorang terpidana yang putusan pemidanaannya telah memiliki kekuatan yang tetap. Begitu pula putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan penetapan status dan fungsi seseorang, misalnya, untuk diangkat menjadi notaris pengganti, merupakan suatu penetapan, bukan vonis. Penetapan oleh pengadilan terjadi karena permohonan artinya yurisdiksi pengadilan dalam menangani perkara permohonan itu bersifat voluntaire bukan contentiuex artinya bukan karena adanya sengketa. Vonis  dijatuhkan manakala terjadi Sengketa (contentieux iurisdiction).
BAB III
PENUTUP
A.               Kesimpulan
Berbicara mengenai sistem hukum, walaupun secara singkat, hendaknya harus diketahui terlebih dahulu arti dari sistem itu. Dalam suatu sistem terdapat ciri-ciri tertentu, yaitu terdiri dari komponen-komponen yang saling berhubungan, saling mengalami ketergantungan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi.
Istilah hukum sipil yang merupakan terjemahan dari civil law merupakan istilah yang diambil dari sumber hukum sipil itu sendiri pada zaman Kaisar Justinianus yang bernama corpus juris civilis yang terdiri dari empat bagian.

B.               Saran
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan baik bagi penulis maupun pembaca.








DAFTAR PUSTAKA
Mahmud, Peter Marzuki. 2008. Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mahmud, Peter Marzuki. 2014. Pengantar ilmu hukum edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenamedia Group.
Suherman, Ade maman. 2012. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Jamali, R. Abdul. 2006. Pengantar hukum Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Manan, Abdul. 2005. Aspek-aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Fuady,  Munir. 2007. Perbandingan Ilmu hukum. Bandung: PT Refika Aditama.
Kurnia, Titon Slamet. 2009. Pengantar system hukum Indonesia. Bandung: PT Alumni Bandung.
Samidan, Muzakir. 2018. Pengantar ilmu hukum. Langsa: IAIN Langsa.
Fuady, Munir. 2009. Sejarah hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Bisri, Ilhami. 2013. System hukum Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

SIFAT HUKUM PIDANA. MAHRUS ALI

TUJUAN HUKUM PIDANA ( MAHRUS ALI)