SEJARAH TIMBULNYA ILMU HUKUM
SEJARAH TIMBULNYA ILMU HUKUM
Timbulnya ilmu hukum tidak dapat dipisahkan dari tradisi peradaban Barat. Berbeda dengan peradaban Timur seperti Tiongkok, India, Jepang, dan Afrika yang tidak menempatkan hukum sebagai faktor sentral, dalam peradaban Barat hukum dipandang sebagai prinsip sentral kehidupan. Hal ini bisa dilacak dari sejarah peradaban tersebut.
PeradabanBarat bersumber kepada peradaban Yunani. Pada tahaptahap yang menentukan dalam sejarah Yunani, negara teritorial merupakan suatu organisasi politik yang sangat penting. Negara dipandang lebih penting dari semua organisasi yang dibuat oleh manusia. Oleh orang Yunani, dunia dapat diterangkan melalui hukum alam.“
Dijadikannya hukum sebagai prinsip sentral dalam kehidupan tidak lama setelah tahun 1.200 SM, yaitu bermula sejak Dorian yang datang dari Utara menduduki pusat kekuasaan Mysia.” Para pengungsi yang terusir menyeberangi Aegea untuk menetap di ujung Asia Kecil. Mereka tidak membawa serta pola pemerintahan mereka.
hlm 10
Mereka menciptakan seperangkat hukum dan sistem pemerintahan yang kuat untuk menjamin kerja sama dalam pemukiman baru. Mereka lalu mendirikan negara kota yang dalam bahasa Yunani disebut polis." Polis-polis tersebut berukuran kecil dan penduduknya pun sedikit. Oleh karena itulah, setiap orang dapat berpartisipasi secara langsung dalam kehidupan politik. Tidak heran kalau orang Yunani berhasil mengatasi persoalan-persoalan lahiriah manusia. Akan tetapi, untuk masalah-masalah batiniah mereka perlu belajar lebih banyak lagi. Mereka lalu menengok ke Timur. Namun, ketika mereka gagal berunding dengan ahli yang memiliki kedudukan sebagai pemuka agama, mereka lalu mencari hal-hal batiniah itu dengan cara mereka sendiri. Mereka kemudian menemukannya dan mulai menjelaskan fenomena dengan menggunakan penalaran yang bersifat imajinatif. Dengan menggunakan penalaran, mereka menolak adanya pandangan yang menyatakan bahwa dewa-dewa merupakan penguasa alam semesta. Sebagai gantinya, mereka kemudian mengembangkan hukum alam untuk menjelaskan fenomena alam.
Menurut telaah Surya Prakash Sinha, ada empat tahap perkembangan pikiran Yunani, yaitu pikiran herois, pikiran visioner, pikiran teoretis, dan pikiran rasional. Pikiran herois mendasarkan pemikiran pada pengalaman-pengalaman konkret secara fisik dan memperkayanya dengan fantasi dan mitos-mitos seperti yang terdapat pada karya Homerus. Pikiran visioner terjadi seiring dengan pembentukan polis, yaitu dengan mencari sesuatu yang dapat membuat tertib melalui penggabungan antara dunia gagasan dan dunia indera. Hal itu terungkap melalui puisi dan drama seperti misalnya yang ditulis oleh Pindar, Aeschylus, dan Sophocles. Pikiran teoretis didorong oleh timbulnya Athena sebagai metropolis. Pikiran teoretis menggunakan kekuatan analitis untuk melihat sesuatu di bawah permukaan. Pikiran rasional merujuk kepada tertib akal sebagaimana yang dikemukakan oleh Plato (429-348 SM) dan Aristoteles (384-322 SM). Dalam pikiran rasional
hlm 11
dikonsepsikan adanya logos, yaitu instrumen untuk mendapatkan keniscayaan dan keadilan dengan cara memikirkan dan mendiskusikan isu yang ada, arete. yaitu nilai manusia sebagai makhluk berpikir dan metron. yaitu konsep ukuran dan proporsi untuk menghindari hubris atau sesuatu yang melampaui batas.
Dengan ketiga hal tersebut, manusia memiliki kemampuan untuk berpikir, kebebasan memilih. dan kemampuan untuk membuat putusan. Ia hidup untuk dirinya sendiri dan bukan untuk orang lain atau kekuatan supranatural. Di sinilah mulai timbul individualisme. Konsekuensi politis dari individualisme ini adalah adanya independensi negara yang warganya memiliki hak-hak secara hukum dan politik yang tertuang di dalam the rule of law. Hukum. dengan demikian, menyediakan sarana bagi pelaksanaan hak-hak tersebut. Oleh karena itulah, hukum menjadi prinsip sentral dalam organisasi sosial.”
Dominasi Athena ternyata kemudian dipatahkan oleh Sparta pada 404 SM. Selanjutnya, Makedonia menaklukkan Sparta tahun 338 SM. Penaklukan oleh Makedonia ini telah melenyapkan kedaulatan polis lokal. Raja-raja Makedonia menganut Hellenisme. Akan tetapi, pada tahun 146 Yunani dan Makedonia jatuh ke tangan Romawi. Pada masa pemerintahan Romawi ini Hellenisme tersebar ke Italia. Meskipun bahasa Latin merupakan bahasa yang berlaku, para intelektual, di antaranya Cicero (106-43 SM), masih menganut filsafat Yunani. Menurut Cicero, pemerintah berasal dari perjanjian sukarela di antara warga negara dan hukum harus merupakan prinsip pemerintahan tertinggi. Gagasan ini menghasilkan timbulnya hukum Romawi yang merupakan titik anjak yang signiilkan dalam telaah ini. Apa yang dikemukakan oleh Surya Prakash Sinha ini merupakan kebenaran sejarah yang dapat dilacak dan dibuktikan. Hal ini berbeda dengan teori perjanjian masyarakat yang bersifat spekulatif yang dikemukakan oleh Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (16321704). dan Jean Jacques Rousseau (1712-1778). Oleh karena tu, studi yang
hlm 12
dilakukan oleh Surya Prakash Sinha ini mempunyai arti penting dalam pembahasan epistemologi hukum. Hukum Romawi, yang menjadi acuan hukum Barat, sebenarnya bersumber pada Corpus Iuris Civilis hasil kodifikasi Kaisar Iustinianus. Guarnerius yang menurut sejarah disebut lrnerius telah melakukan studi yang sistematis terhadap hukum Romawi sebagai suatu sarana untuk menghilangkan kebingungan dalam hukum lokal Eropa. Ia mulai mengajar di Universitas Bologna di Italia pada tahun 1087.“ Saat itu dipandang sebagai saat timbulnya studi hukum secara sistematis sebagai suatu pengetahuan. Hal ini disebabkan pada saat itu hukum diajarkan sebagai sesuatu yang terpisah dari politik dan agama. Pada saat itu aturan-aturan dan putusan-putusan mengenai sengketa dipelajari dan diterangkan dalam kerangka prinsip-prinsip umum. Para lulusan universitas yang telah mengenyam pendidikan ini kemudian bekerja sebagai konsultan. hakim, advokat, administrator, dan perancang undang-undang. Mereka menerapkan apa yang mereka pelajari untuk membangun dan membuat koherensi norma-norma hukum yang terakumulasi secara massal. Dengan demikian, mereka mengukir sistem hukum baru yang lain dari hukum yang telah ada yang tidak dipisahkan dari kebiasaan, politik, dan agama.
Sebagaimana telah dikemukakan, bahwa sejak diajarkannya hukum secara sistematis di universitas-universitas di Eropa, hukum dipisahkan dari politik, kebiasaan masyarakat, dan agama. Hal ini tentu ' saja menimbulkan pertanyaan mengenai apa yang diajarkan oleh para pengajar tersebut. Apakah mungkin mereka mengajarkan hukum terpisah dari kebiasaan masyarakat. politik, dan agama sedangkan hukum yang berlaku saat itu masih tidak bisa dilepaskan dari kepercayaan dan praktik-praktik keagamaan, politik, ekonomi, dan kehidupan sosial pada umumnya?
Ternyata yang diajarkan secara sistematis untuk pertama kalinya
di universitas-universitas itu bukan hukum yang sedang berlaku di Dunia Barat saat itu, tetapi yang diajarkan adalah hukum yang tertu
hlm 13
ang dalam naskah kuno yang terdapat di perpustakaan Italia dan dapat digunakan untuk mengatur hubungan dalam hidup bermasyarakatan dan menghadapi masalah-masalah yang terjadi pada akhir abad XI. Naskah itu merupakan salinan dari koleksi yang hebat bahan-bahan hukum yang dikompilasi oleh Kaisar Romawi lustinianus sekitar tahun 534 Masehi.”
Hukum Romawi yang dikompilasi oleh Kaisar lustinianus di Konstantinopel merupakan suatu hukum yang sangat berkembang yang berbeda dengan hukum rakyat Germania. Perlu dikemukakan di sini bahwa pada 476 Masehi, Kaisar Romawi Barat terakhir terdepak. Akan tetapi. jauh sebelumnya peradaban Romawi di Barat telah ditaklukkan dan didominasi oleh peradaban suku-suku primitif seperti suku Franka, Vandal, Saksa. dan Goth. Di bagian Timur. Kekaisaran Romawi tetap berjaya dengan sebutan Byzantium. Kaisar Konstantin mendirikan ibu kota baru di Byzantium dan mengubah nama ibu kota itu menjadi Konstantinopel. Kaisar Konstantin inilah yang menetapkan agama Kristen sebagai agama negara. Selanjutnya, Kaisar Theodosius melarang agama lain selain Kristen.“ Kekaisaran Romawi Timur ini meliputi juga Italia Selatan. Beberapa aturan dan konsep hukum yang dikembangkan di Romawi Timur kadang-kadang muncul dalam penetapan-penetapan penguasa di bagian Barat maupun tertuang di dalam kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang menghuni daerah yang saat ini disebut Perancis dan Italia Utara. Begitu juga pada masa berkuasanya dinasti Carolingus'7 dan sesudahnya berkuasa di Perancis, prinsipprinsip Hukum Romawi juga digalakkan. Koleksi yang agak longgar terhadap aturan-aturan dan prinsip-prinsip Hukum Romawi diundangkan oleh raja-raja Germania.
Akan tetapi, hukum Romawi sebagai suatu sistem hukum berlakunya sangat terbatas di Eropa Barat ketika karya lustinianus itu diketemukan di Italia. Dan yang berlaku saat itu adalah hukum yang
hlm 14
dibuat oleh raja-raja Germania dan Franka. Hukum Romawi merupakan suatu sistem hukum yang merefleksikan suatu peradaban yang tinggi enam abad sebelumnya. Oleh karena itulah, dapat dipahami kalau Hukum Romawi itu kemudian menjadi objek studi hukum secara sistematis yang pertama kali.
Perlu untuk dikemukakan di sini bahwa para yuris yang mempelajari naskah kuno itu percaya bahwa peradaban mereka, yaitu peradaban Kekaisaran Romawi, tetap ada baik di Timur maupun di Barat. Peradaban itu tetap hidup dalam bentuk baru. Lebih dari itu mereka percaya bahwa prinsip-prinsip itu bersifat permanen dan universal.” Mereka memandang hukum Iustinianus bukan sebagai hukum yang berlaku di Byzantium, melainkan sebagai hukum yang berlaku sepanjang waktu dan di semua tempat. Sebagai contoh, apa yang tertulis di dalam kompilasi Iustinianus tentang kepemilikan tanah tidak ada sangkut pautnya dengan pengaturan hak milik feodal yang berlaku pada tahun l 100 di Tuscania dan Normandia, tidak berarti bahwa yang tertuang di dalam karya Iustinianus itu bukan hukum. Sebaliknya, ketentuan itu benar-benar hukum yang merupakan hasil dari penalaran. Lagi pula, Tuscania dan Normandia dipandang sebagai kelanjutan dari Roma sebagaimana gereja dan kekristenan dipandang sebagai kelanjutan dari Israel.29
Di samping diketemukannya karya Iustinianus sekitar tahun 1080, terdapat dua unsur lagi yang perlu dalam studi hukum secara sistematis pertama kali. Pertama, adalah penggunaan metode analisis dan sintesis yang diterapkan kepada naskah-naskah hukum. Metode ini pada saat ini biasanya disebut sebagai metode Skolastik. Kedua, adalah adanya pengajaran di universitas yang menggunakan metode itu. Kedua unsur itu merupakan akar dalam studi hukum. Tidak dapat disangkal bahwa hukum Romawi memberikan khazanah hukum kepada semua negara Eropa termasuk Inggris. Adapun metode Skolastik sampai saat ini masih digunakan.
hlm 15
Hal yang diajarkan pada masa yang mula-mula di Bologna adalah teks-teks hukum Romawi yang dikompilasi oleh Iustinianus abad VI. Sebenarnya. Fakultas Hukum Universitas Bologna didirikan terutama untuk mempelajari teks-teks lustinianus tersebut.
Naskah lustinianus terdiri dari empat bagian, yaitu Caudex, yaitu aturan-aturan dan putusan-putusan yang dibuat oleh para kaisar sebelum Iustinianus; Novella. yaitu aturan-aturan hukum yang diundangkan oleh Kaisar lustinianus sendiri; Instituti, suatu buku ajar kecil yang dimaksudkan untuk pengantar bagi mereka yang baru belajar hukum; dan Digesta, yang merupakan sekumpulan besar pendapat para yuris Romawi mengenai ribuan proposisi hukum yang berkaitan dengan bukan saja hak milik, testamen, kontrak, perbuatan melanggar hukum, dan cabang-cabang hukum dalam ruang lingkup yang saat ini disebut sebagai hukum perdata, tetapi juga yang berkaitan dengan hukum pidana, hukum tata negara, dan cabang-cabang hukum yang mengatur warga negara Romawi. Oleh karena itulah, dapat dipahami kalau yang paling penting dari keempat naskah itu adalah Digesta yang juga sering disebut Pandectae. Digesta bersama-sama dengan Caudex, Novellae, Instituti, dan Digesta disebut sebagai Corpus Iuris Civilis.
Proposisi hukum yang sering kali tertuang di dalam Digesta berupa asas-asas hukum yang ditarik untuk suatu putusan dalam kasuskasus yang sebenarnya. Di samping itu, juga berisi edict!"0 dari pm:toris”| mengenai bagaimana mereka menyelesaikan kasus-kasus yang prospektif.
Corpus Iuris Civilis ternyata mencerminkan gagasan budaya Romawi. Hal itu disebabkan di satu pihak karya Iustinianus itu tidak dirasakan asing bagi masyarakat Eropa Barat mengingat karya itu merupakan kompilasi dari hukum Romawi klasik sehingga sesuai dengan Volksgeist masyarakat Eropa.32 Di lain pihak, tidak dapat diabaikan
hlm 16
peranan para glossator dan commentator yang mengolah karya itu untuk disesuaikan dengan situasi yang ada pada saat itu. Tidak dapat disangkal bahwa penalaran memegang peranan utama dalam menerapkan hukum lama terhadap situasi baru.”
Tugas glossator terutama adalah mempelajari makna Corpus laris Civilis.“ Para glossator adalah para dosen di Fakultas Hukum Universitas Bologna. Kurikulum fakultas hukum abad XII terutama adalah mempelajari teks Digesta. Dosen membaca dan mengoreksi bahasa teks yang ditulis tangan dan para mahasiswa menyimak salinan naskah dengan sesekali membetulkan jika memang dosen membuat kesalahan. Oleh karena teks yang dibaca itu sangat sukar dipahami, teks itu perlu dijelaskan. Oleh karena itulah, setelah membaca teks itu dosen lalu melakukan glossir, yaitu memberi keterangan kata demi kata dan baris demi baris. Mereka memberi ilustrasi mengenai makna dari ' suatu paragraf tertentu. Mengingat mereka menganggap karya Iustinianus sakral seperti Alkitab, mereka menghormati teks-teks yang ada. Oleh karena itulah, mereka tidak ingin memberi penilaian terhadap teks-teks itu. Mereka lalu menengok kepada paragraf-paragraf yang paralel dengan yang ia hadapi untuk memberikan membatasi penafsiran tertentu.
Pada abad XIII, glossatordigantikan oleh commentator yang bekerja atas dasar-dasar yang diletakkan oleh para glossator. Mereka selangkah lebih maju dengan melakukan glossir bukan terhadap setiap teks satu per satu dan mempersiapkan komentar yang sistematis terhadap masalah-masalah hukum. Mereka tidak mengabaikan hukum yang ada, tetapi membuat sintesis dengan hukum yang ada tersebut
hlm 17
dan dengan demikian mereka memberikan sumbangan dalam mengantarkan mempraktikkan hukum yang tertuang di dalam Corpus Juris Civilis. Mereka memperluas cakrawala mereka dengan memerhatikan sepenuhnya dunia pada masa mereka dan apa yang dibutuhkan oleh situasi pada saat itu. Karya mereka berkaitan dengan masalah-masalah mereka pada zaman mereka hidup dan berada di luar kata-kata Corpus Iuris Civil, sehingga dapat dimengerti dan siap untuk digunakan di pengadilan."7 Oleh karena itu, dapat dipahami kalau mereka sering memberikan nasihat kepada pihak-pihak yang beperkara dan juga kepada pengadilan untuk kasus-kasus yang spesifik.
Glossa, yaitu hasil kegiatan glossir oleh dosen, didiktekan dan disalin oleh mahasiswa. Oleh karena itulah, makin lama makin panjang sehingga glossa tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan naskah yang di-glossir. Pada tahun sekitar 1520, Glossa Ordinaria merupakan karya resmi pada Digesta secara keseluruhan.
Glossa terdiri dari beberapa jenis. Beberapa disebut notabilia, yaitu ringkasan isi naskah yang di-glossir. Lainnya disebut brocardica yang merupakan pernyataan mengenai prinsip hukum yang bersifat umum” didasarkan pada bagian teks yang di-glossir. Di samping itu, para dosen akan melakukan anotasi terhadap teks itu melalui klasifikasi yang disebut distinctiones. Caranya adalah mereka mulai dengan suatu terminologi atau konsep yang bersifat luas dan membaginya menjadi berbagai bagian yang selanjutnya dibagi lagi menjadi beberapa subbagian sampai ke hal-hal yang mendetail. Akhirnya, di samping membuat distinctiones, para dosen tersebut juga mengajukan questiones dengan menguji doktrin yang Iuas itu untuk diterapkan kepada masalah tertentu.
Di samping membaca teks-teks dan glossa dan menganalisis kedua hal itu melalui distinctiones dan quzstiones, kurikulum di Universitas Bologna meliputi juga disputatio,” yaitu suatu diskusi mengenai isu
hlm 18
hukum dalam bentuk sengketa antara dua mahasiswa di bawah bimbingan seorang dosen atau antara dosen dan mahasiswa. Kira-kira pada masa kini disputio itu sama dengan moot court.“
Dengan berjalannya waktu, kurikulum di Universitas Bologna, Paris, Oxford, dan universitas-universitas lain di Eropa diperluas bukan hanya yang terdapat pada Corpus Iuris Civilis saja, melainkan juga meliputi hukum Kanonik yang ditetapkan oleh Paus dan Dewan Gereja Katholik dan sistem hukum sekuler yang dikembangkan oleh kerajaan-kerajaan di Eropa yang biasanya dibuat atas bimbingan para yuris lulusan Universitas Bologna. Dalam menganalisis teks-teks Iustinianus, para dosen mengintroduksi masalah-masalah hukum yang aktual dan signifikan saat itu dan menganalisisnya dalam kerangka hukum Romawi dan hukum Kanonik. Metode pengajaran di Fakultas Hukum Universitas Bologna dan universitas-universitas lain di Dunia Barat pada abad XII dan XIII merupakan suatu metode baru tentang analisis dan sintesis. Metode inilah yang kemudian dikenal sebagai metode “skolastik.”“ Metode ini yang pertama kali dikembangkan pada awal 1100-an berpangkal pada pra-anggapan mengenai otoritas absolut buku-buku tertentu yang dipandang berisi doktrin-doktrin yang lengkap dan terintegrasi.42 Namun demikian, mereka juga menduga adanya lubang-lubang maupun kontradiksi. Oleh karena itu, mereka lalu membuat argumen-argumen yang dapat menutupi lubang-lubang itu dan menyelesaikan kontradiksi-kontradiksi itu. Metode ini disebut dialectica, yaitu mencari titik temu dari dua hal yang bertentangan.43 Metode demikian sebenarnya pertama kali dikembangkan pada zaman Yunani kuno. Istilah dialectica dalam bahasa Latin merupakan adaptasi dari istilah Yunani dialektika yang artinya suatu diskusi dan penalaran melalui dialog sebagai suatu metode investigasi intelektual yang dikembangkan pada masa Socrates, Plato, dan Aristoteles. Dari sejarah perkembangan ilmu hukum tersebut dapat dikemu
hlm 19
kakan tiga hal. Pertama, ilmu hukum lahir sebagai suatu ilmu terapan. Berkaitan dengan hal itu, Kode Iustinianus diajarkan secara sistematis pada abad XI. Pada saat itu di Italia dan Perancis Selatan terdapat dua pola kehidupan bermasyarakat, yaitu agraris dan perdagangan. Hal ini menimbulkan masalah-masalah baru. Oleh karena itulah, diperlukan pemecahan baru. Dalam hal inilah kemudian ditengok karya Iustinianus yang tidak asing bagi budaya Eropa meskipun karya itu dibuat enam abad sebelumnya. Kedua, ilmu hukum mempelajari aturanaturan yang ditetapkan oleh penguasa, putusan-putusan yang diambil dari sengketa yang timbul, dan doktrin-doktrin yang dikembangkan oleh ahli hukum. Hal itu terlihat dari kurikulum yang dibuat di Universitas Bologna tempat diajarkannya hukum secara sistematis untuk pertama kalinya. Kurikulum itu tak ayal lagi bersumber dari empat karya lustinianus, yaitu Caudex, Novelle, Instituti, dan Digesta, yang kesemuanya disebut sebagai Corpus Iuris Civilis. Ketiga, metode yang digunakan di dalam ilmu hukum adalah penalaran. Dengan penalaran dilakukan analisis dan sintesis. Cara menggunakan metode demikian juga dengan cara dialectica. Dari metode ini dapat dihasilkan prinsip-prinsip hukum yang bersifat umum. Kiranya berdasarkan telaah sejarah keilmuan hukum ini dapat diperoleh karakteristik keilmuan hukum yang berbeda dari ilmu empiris. Oleh karena itulah metode yang digunakan dalam keilmuan hukum juga bukan scientijic method seperti yang digunakan di dalam ilmu alamiah dan ilmu sosial. Akan tetapi, metode ini tidak kalah kuatnya dengan scientific method karena memang metode ini sesuai dengan objek kajian, yaitu bukan gejala yang bersifat kasatmata atau empiris.
hlm 20
Timbulnya ilmu hukum tidak dapat dipisahkan dari tradisi peradaban Barat. Berbeda dengan peradaban Timur seperti Tiongkok, India, Jepang, dan Afrika yang tidak menempatkan hukum sebagai faktor sentral, dalam peradaban Barat hukum dipandang sebagai prinsip sentral kehidupan. Hal ini bisa dilacak dari sejarah peradaban tersebut.
PeradabanBarat bersumber kepada peradaban Yunani. Pada tahaptahap yang menentukan dalam sejarah Yunani, negara teritorial merupakan suatu organisasi politik yang sangat penting. Negara dipandang lebih penting dari semua organisasi yang dibuat oleh manusia. Oleh orang Yunani, dunia dapat diterangkan melalui hukum alam.“
Dijadikannya hukum sebagai prinsip sentral dalam kehidupan tidak lama setelah tahun 1.200 SM, yaitu bermula sejak Dorian yang datang dari Utara menduduki pusat kekuasaan Mysia.” Para pengungsi yang terusir menyeberangi Aegea untuk menetap di ujung Asia Kecil. Mereka tidak membawa serta pola pemerintahan mereka.
hlm 10
Mereka menciptakan seperangkat hukum dan sistem pemerintahan yang kuat untuk menjamin kerja sama dalam pemukiman baru. Mereka lalu mendirikan negara kota yang dalam bahasa Yunani disebut polis." Polis-polis tersebut berukuran kecil dan penduduknya pun sedikit. Oleh karena itulah, setiap orang dapat berpartisipasi secara langsung dalam kehidupan politik. Tidak heran kalau orang Yunani berhasil mengatasi persoalan-persoalan lahiriah manusia. Akan tetapi, untuk masalah-masalah batiniah mereka perlu belajar lebih banyak lagi. Mereka lalu menengok ke Timur. Namun, ketika mereka gagal berunding dengan ahli yang memiliki kedudukan sebagai pemuka agama, mereka lalu mencari hal-hal batiniah itu dengan cara mereka sendiri. Mereka kemudian menemukannya dan mulai menjelaskan fenomena dengan menggunakan penalaran yang bersifat imajinatif. Dengan menggunakan penalaran, mereka menolak adanya pandangan yang menyatakan bahwa dewa-dewa merupakan penguasa alam semesta. Sebagai gantinya, mereka kemudian mengembangkan hukum alam untuk menjelaskan fenomena alam.
Menurut telaah Surya Prakash Sinha, ada empat tahap perkembangan pikiran Yunani, yaitu pikiran herois, pikiran visioner, pikiran teoretis, dan pikiran rasional. Pikiran herois mendasarkan pemikiran pada pengalaman-pengalaman konkret secara fisik dan memperkayanya dengan fantasi dan mitos-mitos seperti yang terdapat pada karya Homerus. Pikiran visioner terjadi seiring dengan pembentukan polis, yaitu dengan mencari sesuatu yang dapat membuat tertib melalui penggabungan antara dunia gagasan dan dunia indera. Hal itu terungkap melalui puisi dan drama seperti misalnya yang ditulis oleh Pindar, Aeschylus, dan Sophocles. Pikiran teoretis didorong oleh timbulnya Athena sebagai metropolis. Pikiran teoretis menggunakan kekuatan analitis untuk melihat sesuatu di bawah permukaan. Pikiran rasional merujuk kepada tertib akal sebagaimana yang dikemukakan oleh Plato (429-348 SM) dan Aristoteles (384-322 SM). Dalam pikiran rasional
hlm 11
dikonsepsikan adanya logos, yaitu instrumen untuk mendapatkan keniscayaan dan keadilan dengan cara memikirkan dan mendiskusikan isu yang ada, arete. yaitu nilai manusia sebagai makhluk berpikir dan metron. yaitu konsep ukuran dan proporsi untuk menghindari hubris atau sesuatu yang melampaui batas.
Dengan ketiga hal tersebut, manusia memiliki kemampuan untuk berpikir, kebebasan memilih. dan kemampuan untuk membuat putusan. Ia hidup untuk dirinya sendiri dan bukan untuk orang lain atau kekuatan supranatural. Di sinilah mulai timbul individualisme. Konsekuensi politis dari individualisme ini adalah adanya independensi negara yang warganya memiliki hak-hak secara hukum dan politik yang tertuang di dalam the rule of law. Hukum. dengan demikian, menyediakan sarana bagi pelaksanaan hak-hak tersebut. Oleh karena itulah, hukum menjadi prinsip sentral dalam organisasi sosial.”
Dominasi Athena ternyata kemudian dipatahkan oleh Sparta pada 404 SM. Selanjutnya, Makedonia menaklukkan Sparta tahun 338 SM. Penaklukan oleh Makedonia ini telah melenyapkan kedaulatan polis lokal. Raja-raja Makedonia menganut Hellenisme. Akan tetapi, pada tahun 146 Yunani dan Makedonia jatuh ke tangan Romawi. Pada masa pemerintahan Romawi ini Hellenisme tersebar ke Italia. Meskipun bahasa Latin merupakan bahasa yang berlaku, para intelektual, di antaranya Cicero (106-43 SM), masih menganut filsafat Yunani. Menurut Cicero, pemerintah berasal dari perjanjian sukarela di antara warga negara dan hukum harus merupakan prinsip pemerintahan tertinggi. Gagasan ini menghasilkan timbulnya hukum Romawi yang merupakan titik anjak yang signiilkan dalam telaah ini. Apa yang dikemukakan oleh Surya Prakash Sinha ini merupakan kebenaran sejarah yang dapat dilacak dan dibuktikan. Hal ini berbeda dengan teori perjanjian masyarakat yang bersifat spekulatif yang dikemukakan oleh Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (16321704). dan Jean Jacques Rousseau (1712-1778). Oleh karena tu, studi yang
hlm 12
dilakukan oleh Surya Prakash Sinha ini mempunyai arti penting dalam pembahasan epistemologi hukum. Hukum Romawi, yang menjadi acuan hukum Barat, sebenarnya bersumber pada Corpus Iuris Civilis hasil kodifikasi Kaisar Iustinianus. Guarnerius yang menurut sejarah disebut lrnerius telah melakukan studi yang sistematis terhadap hukum Romawi sebagai suatu sarana untuk menghilangkan kebingungan dalam hukum lokal Eropa. Ia mulai mengajar di Universitas Bologna di Italia pada tahun 1087.“ Saat itu dipandang sebagai saat timbulnya studi hukum secara sistematis sebagai suatu pengetahuan. Hal ini disebabkan pada saat itu hukum diajarkan sebagai sesuatu yang terpisah dari politik dan agama. Pada saat itu aturan-aturan dan putusan-putusan mengenai sengketa dipelajari dan diterangkan dalam kerangka prinsip-prinsip umum. Para lulusan universitas yang telah mengenyam pendidikan ini kemudian bekerja sebagai konsultan. hakim, advokat, administrator, dan perancang undang-undang. Mereka menerapkan apa yang mereka pelajari untuk membangun dan membuat koherensi norma-norma hukum yang terakumulasi secara massal. Dengan demikian, mereka mengukir sistem hukum baru yang lain dari hukum yang telah ada yang tidak dipisahkan dari kebiasaan, politik, dan agama.
Sebagaimana telah dikemukakan, bahwa sejak diajarkannya hukum secara sistematis di universitas-universitas di Eropa, hukum dipisahkan dari politik, kebiasaan masyarakat, dan agama. Hal ini tentu ' saja menimbulkan pertanyaan mengenai apa yang diajarkan oleh para pengajar tersebut. Apakah mungkin mereka mengajarkan hukum terpisah dari kebiasaan masyarakat. politik, dan agama sedangkan hukum yang berlaku saat itu masih tidak bisa dilepaskan dari kepercayaan dan praktik-praktik keagamaan, politik, ekonomi, dan kehidupan sosial pada umumnya?
Ternyata yang diajarkan secara sistematis untuk pertama kalinya
di universitas-universitas itu bukan hukum yang sedang berlaku di Dunia Barat saat itu, tetapi yang diajarkan adalah hukum yang tertu
hlm 13
ang dalam naskah kuno yang terdapat di perpustakaan Italia dan dapat digunakan untuk mengatur hubungan dalam hidup bermasyarakatan dan menghadapi masalah-masalah yang terjadi pada akhir abad XI. Naskah itu merupakan salinan dari koleksi yang hebat bahan-bahan hukum yang dikompilasi oleh Kaisar Romawi lustinianus sekitar tahun 534 Masehi.”
Hukum Romawi yang dikompilasi oleh Kaisar lustinianus di Konstantinopel merupakan suatu hukum yang sangat berkembang yang berbeda dengan hukum rakyat Germania. Perlu dikemukakan di sini bahwa pada 476 Masehi, Kaisar Romawi Barat terakhir terdepak. Akan tetapi. jauh sebelumnya peradaban Romawi di Barat telah ditaklukkan dan didominasi oleh peradaban suku-suku primitif seperti suku Franka, Vandal, Saksa. dan Goth. Di bagian Timur. Kekaisaran Romawi tetap berjaya dengan sebutan Byzantium. Kaisar Konstantin mendirikan ibu kota baru di Byzantium dan mengubah nama ibu kota itu menjadi Konstantinopel. Kaisar Konstantin inilah yang menetapkan agama Kristen sebagai agama negara. Selanjutnya, Kaisar Theodosius melarang agama lain selain Kristen.“ Kekaisaran Romawi Timur ini meliputi juga Italia Selatan. Beberapa aturan dan konsep hukum yang dikembangkan di Romawi Timur kadang-kadang muncul dalam penetapan-penetapan penguasa di bagian Barat maupun tertuang di dalam kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang menghuni daerah yang saat ini disebut Perancis dan Italia Utara. Begitu juga pada masa berkuasanya dinasti Carolingus'7 dan sesudahnya berkuasa di Perancis, prinsipprinsip Hukum Romawi juga digalakkan. Koleksi yang agak longgar terhadap aturan-aturan dan prinsip-prinsip Hukum Romawi diundangkan oleh raja-raja Germania.
Akan tetapi, hukum Romawi sebagai suatu sistem hukum berlakunya sangat terbatas di Eropa Barat ketika karya lustinianus itu diketemukan di Italia. Dan yang berlaku saat itu adalah hukum yang
hlm 14
dibuat oleh raja-raja Germania dan Franka. Hukum Romawi merupakan suatu sistem hukum yang merefleksikan suatu peradaban yang tinggi enam abad sebelumnya. Oleh karena itulah, dapat dipahami kalau Hukum Romawi itu kemudian menjadi objek studi hukum secara sistematis yang pertama kali.
Perlu untuk dikemukakan di sini bahwa para yuris yang mempelajari naskah kuno itu percaya bahwa peradaban mereka, yaitu peradaban Kekaisaran Romawi, tetap ada baik di Timur maupun di Barat. Peradaban itu tetap hidup dalam bentuk baru. Lebih dari itu mereka percaya bahwa prinsip-prinsip itu bersifat permanen dan universal.” Mereka memandang hukum Iustinianus bukan sebagai hukum yang berlaku di Byzantium, melainkan sebagai hukum yang berlaku sepanjang waktu dan di semua tempat. Sebagai contoh, apa yang tertulis di dalam kompilasi Iustinianus tentang kepemilikan tanah tidak ada sangkut pautnya dengan pengaturan hak milik feodal yang berlaku pada tahun l 100 di Tuscania dan Normandia, tidak berarti bahwa yang tertuang di dalam karya Iustinianus itu bukan hukum. Sebaliknya, ketentuan itu benar-benar hukum yang merupakan hasil dari penalaran. Lagi pula, Tuscania dan Normandia dipandang sebagai kelanjutan dari Roma sebagaimana gereja dan kekristenan dipandang sebagai kelanjutan dari Israel.29
Di samping diketemukannya karya Iustinianus sekitar tahun 1080, terdapat dua unsur lagi yang perlu dalam studi hukum secara sistematis pertama kali. Pertama, adalah penggunaan metode analisis dan sintesis yang diterapkan kepada naskah-naskah hukum. Metode ini pada saat ini biasanya disebut sebagai metode Skolastik. Kedua, adalah adanya pengajaran di universitas yang menggunakan metode itu. Kedua unsur itu merupakan akar dalam studi hukum. Tidak dapat disangkal bahwa hukum Romawi memberikan khazanah hukum kepada semua negara Eropa termasuk Inggris. Adapun metode Skolastik sampai saat ini masih digunakan.
hlm 15
Hal yang diajarkan pada masa yang mula-mula di Bologna adalah teks-teks hukum Romawi yang dikompilasi oleh Iustinianus abad VI. Sebenarnya. Fakultas Hukum Universitas Bologna didirikan terutama untuk mempelajari teks-teks lustinianus tersebut.
Naskah lustinianus terdiri dari empat bagian, yaitu Caudex, yaitu aturan-aturan dan putusan-putusan yang dibuat oleh para kaisar sebelum Iustinianus; Novella. yaitu aturan-aturan hukum yang diundangkan oleh Kaisar lustinianus sendiri; Instituti, suatu buku ajar kecil yang dimaksudkan untuk pengantar bagi mereka yang baru belajar hukum; dan Digesta, yang merupakan sekumpulan besar pendapat para yuris Romawi mengenai ribuan proposisi hukum yang berkaitan dengan bukan saja hak milik, testamen, kontrak, perbuatan melanggar hukum, dan cabang-cabang hukum dalam ruang lingkup yang saat ini disebut sebagai hukum perdata, tetapi juga yang berkaitan dengan hukum pidana, hukum tata negara, dan cabang-cabang hukum yang mengatur warga negara Romawi. Oleh karena itulah, dapat dipahami kalau yang paling penting dari keempat naskah itu adalah Digesta yang juga sering disebut Pandectae. Digesta bersama-sama dengan Caudex, Novellae, Instituti, dan Digesta disebut sebagai Corpus Iuris Civilis.
Proposisi hukum yang sering kali tertuang di dalam Digesta berupa asas-asas hukum yang ditarik untuk suatu putusan dalam kasuskasus yang sebenarnya. Di samping itu, juga berisi edict!"0 dari pm:toris”| mengenai bagaimana mereka menyelesaikan kasus-kasus yang prospektif.
Corpus Iuris Civilis ternyata mencerminkan gagasan budaya Romawi. Hal itu disebabkan di satu pihak karya Iustinianus itu tidak dirasakan asing bagi masyarakat Eropa Barat mengingat karya itu merupakan kompilasi dari hukum Romawi klasik sehingga sesuai dengan Volksgeist masyarakat Eropa.32 Di lain pihak, tidak dapat diabaikan
hlm 16
peranan para glossator dan commentator yang mengolah karya itu untuk disesuaikan dengan situasi yang ada pada saat itu. Tidak dapat disangkal bahwa penalaran memegang peranan utama dalam menerapkan hukum lama terhadap situasi baru.”
Tugas glossator terutama adalah mempelajari makna Corpus laris Civilis.“ Para glossator adalah para dosen di Fakultas Hukum Universitas Bologna. Kurikulum fakultas hukum abad XII terutama adalah mempelajari teks Digesta. Dosen membaca dan mengoreksi bahasa teks yang ditulis tangan dan para mahasiswa menyimak salinan naskah dengan sesekali membetulkan jika memang dosen membuat kesalahan. Oleh karena teks yang dibaca itu sangat sukar dipahami, teks itu perlu dijelaskan. Oleh karena itulah, setelah membaca teks itu dosen lalu melakukan glossir, yaitu memberi keterangan kata demi kata dan baris demi baris. Mereka memberi ilustrasi mengenai makna dari ' suatu paragraf tertentu. Mengingat mereka menganggap karya Iustinianus sakral seperti Alkitab, mereka menghormati teks-teks yang ada. Oleh karena itulah, mereka tidak ingin memberi penilaian terhadap teks-teks itu. Mereka lalu menengok kepada paragraf-paragraf yang paralel dengan yang ia hadapi untuk memberikan membatasi penafsiran tertentu.
Pada abad XIII, glossatordigantikan oleh commentator yang bekerja atas dasar-dasar yang diletakkan oleh para glossator. Mereka selangkah lebih maju dengan melakukan glossir bukan terhadap setiap teks satu per satu dan mempersiapkan komentar yang sistematis terhadap masalah-masalah hukum. Mereka tidak mengabaikan hukum yang ada, tetapi membuat sintesis dengan hukum yang ada tersebut
hlm 17
dan dengan demikian mereka memberikan sumbangan dalam mengantarkan mempraktikkan hukum yang tertuang di dalam Corpus Juris Civilis. Mereka memperluas cakrawala mereka dengan memerhatikan sepenuhnya dunia pada masa mereka dan apa yang dibutuhkan oleh situasi pada saat itu. Karya mereka berkaitan dengan masalah-masalah mereka pada zaman mereka hidup dan berada di luar kata-kata Corpus Iuris Civil, sehingga dapat dimengerti dan siap untuk digunakan di pengadilan."7 Oleh karena itu, dapat dipahami kalau mereka sering memberikan nasihat kepada pihak-pihak yang beperkara dan juga kepada pengadilan untuk kasus-kasus yang spesifik.
Glossa, yaitu hasil kegiatan glossir oleh dosen, didiktekan dan disalin oleh mahasiswa. Oleh karena itulah, makin lama makin panjang sehingga glossa tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan naskah yang di-glossir. Pada tahun sekitar 1520, Glossa Ordinaria merupakan karya resmi pada Digesta secara keseluruhan.
Glossa terdiri dari beberapa jenis. Beberapa disebut notabilia, yaitu ringkasan isi naskah yang di-glossir. Lainnya disebut brocardica yang merupakan pernyataan mengenai prinsip hukum yang bersifat umum” didasarkan pada bagian teks yang di-glossir. Di samping itu, para dosen akan melakukan anotasi terhadap teks itu melalui klasifikasi yang disebut distinctiones. Caranya adalah mereka mulai dengan suatu terminologi atau konsep yang bersifat luas dan membaginya menjadi berbagai bagian yang selanjutnya dibagi lagi menjadi beberapa subbagian sampai ke hal-hal yang mendetail. Akhirnya, di samping membuat distinctiones, para dosen tersebut juga mengajukan questiones dengan menguji doktrin yang Iuas itu untuk diterapkan kepada masalah tertentu.
Di samping membaca teks-teks dan glossa dan menganalisis kedua hal itu melalui distinctiones dan quzstiones, kurikulum di Universitas Bologna meliputi juga disputatio,” yaitu suatu diskusi mengenai isu
hlm 18
hukum dalam bentuk sengketa antara dua mahasiswa di bawah bimbingan seorang dosen atau antara dosen dan mahasiswa. Kira-kira pada masa kini disputio itu sama dengan moot court.“
Dengan berjalannya waktu, kurikulum di Universitas Bologna, Paris, Oxford, dan universitas-universitas lain di Eropa diperluas bukan hanya yang terdapat pada Corpus Iuris Civilis saja, melainkan juga meliputi hukum Kanonik yang ditetapkan oleh Paus dan Dewan Gereja Katholik dan sistem hukum sekuler yang dikembangkan oleh kerajaan-kerajaan di Eropa yang biasanya dibuat atas bimbingan para yuris lulusan Universitas Bologna. Dalam menganalisis teks-teks Iustinianus, para dosen mengintroduksi masalah-masalah hukum yang aktual dan signifikan saat itu dan menganalisisnya dalam kerangka hukum Romawi dan hukum Kanonik. Metode pengajaran di Fakultas Hukum Universitas Bologna dan universitas-universitas lain di Dunia Barat pada abad XII dan XIII merupakan suatu metode baru tentang analisis dan sintesis. Metode inilah yang kemudian dikenal sebagai metode “skolastik.”“ Metode ini yang pertama kali dikembangkan pada awal 1100-an berpangkal pada pra-anggapan mengenai otoritas absolut buku-buku tertentu yang dipandang berisi doktrin-doktrin yang lengkap dan terintegrasi.42 Namun demikian, mereka juga menduga adanya lubang-lubang maupun kontradiksi. Oleh karena itu, mereka lalu membuat argumen-argumen yang dapat menutupi lubang-lubang itu dan menyelesaikan kontradiksi-kontradiksi itu. Metode ini disebut dialectica, yaitu mencari titik temu dari dua hal yang bertentangan.43 Metode demikian sebenarnya pertama kali dikembangkan pada zaman Yunani kuno. Istilah dialectica dalam bahasa Latin merupakan adaptasi dari istilah Yunani dialektika yang artinya suatu diskusi dan penalaran melalui dialog sebagai suatu metode investigasi intelektual yang dikembangkan pada masa Socrates, Plato, dan Aristoteles. Dari sejarah perkembangan ilmu hukum tersebut dapat dikemu
hlm 19
kakan tiga hal. Pertama, ilmu hukum lahir sebagai suatu ilmu terapan. Berkaitan dengan hal itu, Kode Iustinianus diajarkan secara sistematis pada abad XI. Pada saat itu di Italia dan Perancis Selatan terdapat dua pola kehidupan bermasyarakat, yaitu agraris dan perdagangan. Hal ini menimbulkan masalah-masalah baru. Oleh karena itulah, diperlukan pemecahan baru. Dalam hal inilah kemudian ditengok karya Iustinianus yang tidak asing bagi budaya Eropa meskipun karya itu dibuat enam abad sebelumnya. Kedua, ilmu hukum mempelajari aturanaturan yang ditetapkan oleh penguasa, putusan-putusan yang diambil dari sengketa yang timbul, dan doktrin-doktrin yang dikembangkan oleh ahli hukum. Hal itu terlihat dari kurikulum yang dibuat di Universitas Bologna tempat diajarkannya hukum secara sistematis untuk pertama kalinya. Kurikulum itu tak ayal lagi bersumber dari empat karya lustinianus, yaitu Caudex, Novelle, Instituti, dan Digesta, yang kesemuanya disebut sebagai Corpus Iuris Civilis. Ketiga, metode yang digunakan di dalam ilmu hukum adalah penalaran. Dengan penalaran dilakukan analisis dan sintesis. Cara menggunakan metode demikian juga dengan cara dialectica. Dari metode ini dapat dihasilkan prinsip-prinsip hukum yang bersifat umum. Kiranya berdasarkan telaah sejarah keilmuan hukum ini dapat diperoleh karakteristik keilmuan hukum yang berbeda dari ilmu empiris. Oleh karena itulah metode yang digunakan dalam keilmuan hukum juga bukan scientijic method seperti yang digunakan di dalam ilmu alamiah dan ilmu sosial. Akan tetapi, metode ini tidak kalah kuatnya dengan scientific method karena memang metode ini sesuai dengan objek kajian, yaitu bukan gejala yang bersifat kasatmata atau empiris.
hlm 20
Buku: Prof. Dr. Peter mahmud marzuki, S.H., M.S., LL.M
Judul: Pengantar ilmu hukum
Tahun: 2008
Penerbit: KENCANA PRAMEDIA GROUP
Lokasi penerbit: Jakarta
Komentar
Posting Komentar