TUJUAN HUKUM PIDANA ( MAHRUS ALI)
TUJUAN HUKUM PIDANA
Para ahli hukum pidana memiliki pandangan yang berbeda mengenai tujuan hukum pidana, tetapi perbedaan tersebut mengarah pada kecenderungan yang sama, yaitu menyamakan antara tujuan hukum pidana dan tujuan penjatuhan pidana/pemidanaan. Ketika mereka membahas tujuan hukum pidana, umumnya mereka mengkaitkannya dengan tujuan pemidanaan, karena antara keduanya memang tidak terdapat perbedaan prinsipil.
Secara umum dapat dikatakan bahwa sasaran yang hendak dituju oleh hukum pidana adalah melindungi kepentingan masyarakat dan perseorangan dari tindakan-tindakan yang tidak menyenangkan akibat adanya suatu pelanggaran oleh seseorang. Hukum pidana tidak hanya menitikberatkan kepada perlindungan masyarakat, tetapi juga individu perseorangan, sehingga tercipta keseimbangan dan keserasian. Menekankan pada kepentingan masyarakat akan mengabaikan kepentingan individu, sedangkan menitikberatkan pada perlindungan individu merupakan cerminan dari pemikiran Barat yang individualistis, yang tidak sesuai dengan alam Indonesia. Dalam khazanah teori hukum pidana, tujuan hukum pidana termanifestasi kepada tiga aliran pemikiran hukum pidana. Pertama, aliran klasik.
Hlm 13
Secara historis aliran ini merupakan reaksi terhadap ancien regime yang arbitrair pada abad ke-18 di Prancis yang banyak menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidaksamaan dalam hukum dan ketidakadilan. Aliran ini terutama menghendaki hukum pidana yang tersusun secara sistematis dan menitik beratkan kepada kepastian hukum. Aliran klasik menitikberatkan pada perbuatan pelaku kejahatan (daad/ perbuatan). Sepanjang dalam realitas terdapat orang yang melakukan tindak pidana, maka orang tersebut harus dijatuhi sanksi pidana tanpa melihat latarbelakang dan motivasi yang mendorongnya melakukan tindak pidana. Singkatnya, yang diperhatikan bukan pada orang yang melakukan tindak pidana, tetapi pada perbuatannya.
Konsepsi aliran klasik yang demikian dipengaruhi oleh paham indeterminisme mengenai kebebasan kehendak manusia yang menekankan kepada perbuatan pelaku kejahatan sehingga dikehendakilah hukum pidana perbuatan (daadstrafrecht). Perumusan undang-undang dan perbuatan yang melawan hukum merupakan titik sentral yang menjadi perhatian hukum pidana. Perbuatan di sini diartikan secara abstrak dan dilihat secara yuridis belaka terlepas dari orang yang melakukannya. Iadi, aliran ini ingin mengobjektifkan hukum pidana dari sifat-sifat pribadi si pelaku. Implikasinya adalah sistem pemidanaan ditetapkan secara pasti (the definite sentence). Penetapan sanksi dalam undang-undang tidak dipakai sistem peringanan atau pemberatan yang berhubungan dengan faktor usia, keadaan jiwa, si pelaku, kejahatan-kejahatan yang dilakukannya terdahulu maupun keadaan-keadaan khusus dari perbuatan yang dilakukan. Pendek kata, tidak digunakan sistem individualisasi pidana.
Hlm 14
Baca juga fungsi hukum pidana
Terdapat tiga pemikiran utama yang dijadikan dasar berpijak aliran klasik, yaitu:
1. Asas legalitas, yang menyatakan bahwa tiada pidana tanpa undang-undang, tiada tindak pidana tanpa undang-undang, dan tiada penuntutan tanpa undang-undang;
2. Asas kesalahan, yang berisi bahwa orang hanya dapat dipidana untuk tindak pidana yang dilakukannya dengan sengaja dan kealpaan;
3. Asas pengimbalan (pembalasan) yang sekuler, yang berisi bahwa pidana secara konkret tidak dikenakan dengan maksud untuk mencapai sesuatu
hasil yang bermanfaat, melainkan setimpal dengan berat ringannya perbuatan yang dilakukan. Apabila aliran klasik dalam hukum pidana tersebut dihubungkan dengan tujuan pemidanaan, maka aliran tersebut merupakan cermin atau penjabaran dari konsep mengenai tujuan diadakannya hukum pidana yaitu untuk melindungi kepentingan masyarakat. Karena begitu terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan seseorang, maka demi untuk melindungi kepentingan masyarakat, orang itu harus segera dijatuhi pidana tanpa memperhatikan kondisi dirinya saat berbuat tindak pidana.
Dalam konteks teori pemidanaan, pemikiran aliran klasik sejalan dengan teori absolut atau teori retributif. Menurut teori ini pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana. Pidana merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Iadi, dasar pembenar dari pidana terletak pada adanya atau terjadinya kejahatan itu sendiri. Dengan demikian. dasar hukum dari pidana adalah alam pikiran untuk pembalasan (vergelding). Mengenai teori tujuan pemidanaan akan dijelaskan lebih mendalam pada bab berikutnya tentang pemidanaan.
Para ahli hukum pidana memiliki pandangan yang berbeda mengenai tujuan hukum pidana, tetapi perbedaan tersebut mengarah pada kecenderungan yang sama, yaitu menyamakan antara tujuan hukum pidana dan tujuan penjatuhan pidana/pemidanaan. Ketika mereka membahas tujuan hukum pidana, umumnya mereka mengkaitkannya dengan tujuan pemidanaan, karena antara keduanya memang tidak terdapat perbedaan prinsipil.
Secara umum dapat dikatakan bahwa sasaran yang hendak dituju oleh hukum pidana adalah melindungi kepentingan masyarakat dan perseorangan dari tindakan-tindakan yang tidak menyenangkan akibat adanya suatu pelanggaran oleh seseorang. Hukum pidana tidak hanya menitikberatkan kepada perlindungan masyarakat, tetapi juga individu perseorangan, sehingga tercipta keseimbangan dan keserasian. Menekankan pada kepentingan masyarakat akan mengabaikan kepentingan individu, sedangkan menitikberatkan pada perlindungan individu merupakan cerminan dari pemikiran Barat yang individualistis, yang tidak sesuai dengan alam Indonesia. Dalam khazanah teori hukum pidana, tujuan hukum pidana termanifestasi kepada tiga aliran pemikiran hukum pidana. Pertama, aliran klasik.
Hlm 13
Secara historis aliran ini merupakan reaksi terhadap ancien regime yang arbitrair pada abad ke-18 di Prancis yang banyak menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidaksamaan dalam hukum dan ketidakadilan. Aliran ini terutama menghendaki hukum pidana yang tersusun secara sistematis dan menitik beratkan kepada kepastian hukum. Aliran klasik menitikberatkan pada perbuatan pelaku kejahatan (daad/ perbuatan). Sepanjang dalam realitas terdapat orang yang melakukan tindak pidana, maka orang tersebut harus dijatuhi sanksi pidana tanpa melihat latarbelakang dan motivasi yang mendorongnya melakukan tindak pidana. Singkatnya, yang diperhatikan bukan pada orang yang melakukan tindak pidana, tetapi pada perbuatannya.
Konsepsi aliran klasik yang demikian dipengaruhi oleh paham indeterminisme mengenai kebebasan kehendak manusia yang menekankan kepada perbuatan pelaku kejahatan sehingga dikehendakilah hukum pidana perbuatan (daadstrafrecht). Perumusan undang-undang dan perbuatan yang melawan hukum merupakan titik sentral yang menjadi perhatian hukum pidana. Perbuatan di sini diartikan secara abstrak dan dilihat secara yuridis belaka terlepas dari orang yang melakukannya. Iadi, aliran ini ingin mengobjektifkan hukum pidana dari sifat-sifat pribadi si pelaku. Implikasinya adalah sistem pemidanaan ditetapkan secara pasti (the definite sentence). Penetapan sanksi dalam undang-undang tidak dipakai sistem peringanan atau pemberatan yang berhubungan dengan faktor usia, keadaan jiwa, si pelaku, kejahatan-kejahatan yang dilakukannya terdahulu maupun keadaan-keadaan khusus dari perbuatan yang dilakukan. Pendek kata, tidak digunakan sistem individualisasi pidana.
Hlm 14
Baca juga fungsi hukum pidana
Terdapat tiga pemikiran utama yang dijadikan dasar berpijak aliran klasik, yaitu:
1. Asas legalitas, yang menyatakan bahwa tiada pidana tanpa undang-undang, tiada tindak pidana tanpa undang-undang, dan tiada penuntutan tanpa undang-undang;
2. Asas kesalahan, yang berisi bahwa orang hanya dapat dipidana untuk tindak pidana yang dilakukannya dengan sengaja dan kealpaan;
3. Asas pengimbalan (pembalasan) yang sekuler, yang berisi bahwa pidana secara konkret tidak dikenakan dengan maksud untuk mencapai sesuatu
hasil yang bermanfaat, melainkan setimpal dengan berat ringannya perbuatan yang dilakukan. Apabila aliran klasik dalam hukum pidana tersebut dihubungkan dengan tujuan pemidanaan, maka aliran tersebut merupakan cermin atau penjabaran dari konsep mengenai tujuan diadakannya hukum pidana yaitu untuk melindungi kepentingan masyarakat. Karena begitu terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan seseorang, maka demi untuk melindungi kepentingan masyarakat, orang itu harus segera dijatuhi pidana tanpa memperhatikan kondisi dirinya saat berbuat tindak pidana.
Dalam konteks teori pemidanaan, pemikiran aliran klasik sejalan dengan teori absolut atau teori retributif. Menurut teori ini pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana. Pidana merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Iadi, dasar pembenar dari pidana terletak pada adanya atau terjadinya kejahatan itu sendiri. Dengan demikian. dasar hukum dari pidana adalah alam pikiran untuk pembalasan (vergelding). Mengenai teori tujuan pemidanaan akan dijelaskan lebih mendalam pada bab berikutnya tentang pemidanaan.
Hlm 15
Kedua, aliran modern. Aliran ini sering juga disebut aliran positif karena dalam mencari sebab kejahatan menggunakan metode ilmu alam dan bermaksud untuk langsung mendekati dan mempengaruhi penjahat secara positif sejauh dia masih dapat diperbaiki. Perbuatan seseorang tidak dapat dilihat secara abstrak dari sudut yuridis semata-mata terlepas dari orang yang melakukannya, tetapi harus dilihat secara konkret bahwa dalam kenyataannya perbuatan seseorang itu dipengaruhi oleh watak pribadinya, faktor biologis, maupun faktor lingkungan kemasyarakatan. Jadi, aliran ini bertitik tolak pada paham determinisme, karena manusia dipandang tidak memiliki kebebasan kehendak tapi dipengaruhi oleh watak dan lingkungannya, maka ia tidak dapat dipersalahkan atau dipertanggungjawabkan dan dipidana.
'Dengan demikian, titik sentral pemikiran aliran modern adalah pada diri pelaku kejahatan (daader/pelaku). Ketika terjadi suatu tindak pidana, maka tidaklah otomatis pelakunya harus dijatuhi sanksi pidana tertentu sesuai dengan ketentuan hukum (pidana). Yang pertama kali harus dilakukan adalah pembuktian terlebih dahulu apa yang sesungguhnya menjadi latar belakang dan motivasi dari pelaku saat melakukan tindak pidana, sehingga akhirnya dari pembuktian tersebut bisa dipastikan bahwa pelaku memang patut dicela atas tindak pidana yang telah dilakukannya itu. Dalam hubungan ini penjatuhan pidana kepada pelaku memiliki justifikasi yang kuat.
Penjatuhan pidana dengan adanya keharusan memperhatikan dan mem buktikan kesalahan pada diri pelaku mencerminkan bahwa aliran modern sudah menerapkan ide individualisasi pidana yang bertujuan untuk mengadakan resosialisasi pelaku kejahatan. Ide individualisasi pidana memiliki tiga karakter penting, yaitu, pertanggung jawaban pidana bersifat pribadi, pidana hanya dapat dijatuhkan kepada orang yang bersalah, dan pidana harus disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi si pelaku. Ini berarti harus ada
Hlm 16
kelonggaran/fleksibilitas bagi hakim dalam memilih sanksi pidana dan harus ada kemungkinan modifikasi pidana dalam pelaksanaannya.
Apabila pemikiran aliran hukum pidana modern dikaitkan dengan tujuan hukum pidana, maka bisa dikatakan bahwa aliran tersebut merupakan cerminan atau penjabaran dari tujuan hukum pidana yakni melindungi kepentingan individu perseorangan. Hal ini terlihat dari pemikiran aliran modern yang menghendaki agar pemidanaan terhadap pelaku kejahatan secara mutlak haruslah memperhatikan aspek kondisional dalam diri pelaku. Tujuannya adalah agar pelaku kejahatan yang menjadi calon terpidana tersebut pun dapat tetap terjamin perlindungan hak-hak-nya dari kemungkinan kesewenangwenangan penguasa.“
Ketiga, aliran neo-klasik. Aliran ini berkembang selama abad XIX dan mulai mempertimbangkan kebutuhan adanya pembinaan individual terhadap pelaku tindak pidana. Aliran ini juga menyatakan secara tegas bahwa konsep keadilan sosial berdasarkan hukum tidak realistis dan bahkan tidak adil. Aliran neo-klasik berpangkal dari aliran klasik yang dalam perkembangannya kemudian dipengaruhi aliran modern. Ciri dari aliran ini yang relevan dengan prinsip individualisasi pidana adalah modifikasi dari doktrin kebebasan berkehendak dan doktrin pertanggungjawaban pidana. Beberapa modifikasi lainnya adalah diterima berlakunya keadaan-keadaan yang meringankan dan diperkenankan masuknya kesaksian untuk menentukan derajat pertanggung jawaban pidana.
Karena aliran noe-klasik merupakan modifikasi dari aliran klasik dan dipengaruhi juga oleh aliran modern, maka tema sentral pemikirannya adalah pada aspek perbuatan pidana dan pelaku dari perbuatan pidana secara seimbang (daad-daader/perbuatan dan pelakunya). Suatu pidana haruslah didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan secara matang dan seimbang antara fakta berupa telah terjadinya tindak pidana yang dilakukan seseorang
Hlm 17
maupun kondisi subjektif dari pelaku tindak pidana khususnya saat ia berbuat. Gabungan antara keduanya harus bisa melahirkan keyakinan bahwa orang tersebut memang pelaku sebenarnya dari tindak pidana yang terjadi dan untuk itu ia memang patut dicela, yaitu dalam bentuk pengenaan pidana kepadanya.“
Dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku atas tercelanya tindak pidana yang dilakukan, pidana yang dijatuhkan tidak hanya sanksi pidana seperti pidana mati, pidana penjara, denda, dan sejenisnya, tetapi juga sanksi tindakan. Keduanya dikenal dengan double track system (sistem dua jalan). Dalam double track system tidak sepenuhnya menggunakan satu di antara dua jenis sanksi itu. Sistem dua jalur ini menempatkan kedua jenis sanksi tersebut dalam keadaan setara. Penekanan pada kesetaraan sanksi pidana dan sanksi tindakan dalam kerangka double track system, sesungguhnya terkait dengan faktor bahwa unsur pencelaan/penderitaan dan unsur pembinaan sama-sama penting.“
Jika aliran neo-klasik tersebut dikaitkan dengan tujuan hukum pidana, maka bisa dikatakan bahwa aliran tersebut merupakan penjabaran dari tujuan hukum pidana, yaitu melindungi kepentingan masyarakat dan individu perseorangan. Pemidanaan menurut aliran ini selain harus didasarkan pada aspek perbuatan pidana yang telah terjadi, juga harus didasarkan pada kondisi subjektif pelaku perbuatan pidana. Hal ini menunjukkan bahwa keharusan perhatian terhadap realitas tentang telah terjadinya perbuatan pidana, kiranya dapat disamakan dengan orientasi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan yang bersifat publik. Sedangkan keha' rusan perhatian terhadap kondisi subjektif pelaku perbuatan pidana, kiranya dapat disamakan dengan orientasi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan yang bersifat perseorangan.
Dalam konteks bangunan hukum pidana Indonesia yang tertuang dalam KUHP. sesungguhnya pengaruh aliran klasik begitu kental di dalamnya. Hal ini terbukti dari rumusan pasal di dalam KUHP yang kebanyakan dimulai
Hlm 18
dengan kata, “barangsiapa melakukan .…dan diancam dengan pidana Yang ditekankan adalah terbuktinya suatu perbuatan pidana, sehingga penjatuhan pidana memiliki dasar yang kuat dan legitimated. Tentu saja hal demikian bisa dimengerti mengingat KUHP sendiri lahir bersamaan dengan berkembang dan kuatnya pengaruh aliran klasik yang menitikberatkan kepada perbuatan pelaku, bukan pelakunya sendiri, sehingga kelemahan itu tidak bisa dihindari.
Oleh karena itu, dalam bangunan hukum pidana yang akan diterapkan di masa mendatang (RUU KUHP), aliran klasik yang menjadi dasar bangunan hukum pidana saat ini dengan kelemahan-kelemahannya tidak diikuti lagi dan diganti dengan dianutnya aliran neo-klasik yang menekankan pada keseimbangan antara perbuatan dan pelaku (daad-daader strafrecht). Ide keseimbangan menjadi dasar materi penyusunan RUU KUHP, yang antara lain mencakup; keseimbangan monodualistik antara kepentingan umum masyarakat dan kepentingan individu perseorangan; keseimbangan antara perlindungan kepentingan pelaku tindak pidana (ide individualisasi pidana) dan korban tindak pidana; keseimbangan antara unsur objektif (perbuatan lahiriah) dan unsur subjektif (orang/sikap batin); keseimbangan antara kriteria formal dan kriteria materiil, keseimbangan antara kepastian hukum, kelenturan/elastisitas/fleksibilitas, dan keadilan; dan keseimbangan nilai-nilai nasional dan nilai-nilai internasional.
Hlm 19
Buku Mahrus ali, S.H., M.H.
Judul Dasar-dasar hukum pidana
Penerbit: Sinar Grafika
Lokasi penerbitan: Jakarta
Tahun: 2012

Komentar
Posting Komentar