SIFAT HUKUM PIDANA. MAHRUS ALI
SIFAT HUKUM PIDANA
Sudah menjadi pendapat umum bahwa hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Dengan kedudukan demikian kepentingan yang hendak dilindungi oleh hukum pidana adalah kepentingan umum, sehingga kedudukan negara dengan alat penegak hukumnya menjadi dominan. Tidak sedikit para ahli yang dengan tegas menyatakan bahwa hukum pidana memang meru
Hlm 6
pakan hukum publik. Moeljatno mengatakan bahwa hukum pidana digolongkan dalam golongan hukum publik, yaitu mengatur hubungan antara negara dan perseorangan atau mengatur kepentingan umum. Pendapat yang sama dikemukakan oleh Simons. Dia mengatakan bahwa hukum pidana mengatur hubungan antara para individu sebagai anggota masyarakat dengan warga negara, sehingga merupakan bagian dari hukum publik.
Alga juga mengemukakan pendapatnya bahwa hukum pidana termasuk hukum publik, karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yang dapat dipidana misalnya dinyatakan oleh badan perundang-undangan. Demikian juga penuntutan perkara pidana dilakukan oleh badan lembaga kejaksaan.“ Sementara, Van Hamel berpendapat bahwa hukum pidana itu sebagai hukum publik, karena yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah (negara).
Pendapat yang sedikit berbeda dikemukakan oleh Andi Zainal Abidin yang mengatakan bahwa, sebagian besar kaidah-kaidah dalam hukum pidana bersifat (hukum) publik, sebagian lagi bercampur dengan hukum publik dan hukum privat, memiliki sanksi istimewa karena sifatnya yang keras yang melebihi sanksi di bidang hukum lain, berdiri sendiri, dan kadangkala menciptakan kaidah baru yang sifat dan tujuannya berbeda dengan kaidah hukum yang telah ada.Lebih lanjut dikatakan olehnya bahwa ketentuan hukum pidana memang bersifat publik dan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum. Sekalipun pihak yang dirugikan karena pencurian misalnya tidak melapor terjadinya tindak pidana, polisi tetap berkewajiban untuk menyidik
Hlm 7
dan memeriksa perkara tersebut, dan penuntut umum wajib menuntut per tersebut di pengadilan.“
Secara teoretis terdapat beberapa kriteria yang dapat dijadikan dasar apakah suatu bidang hukum itu merupakan hukum publik dan hukum privat. Pertama kepentingan hukum yang dilindungi. Apabila substansi pada suatu bidang hukum itu lebih berorientasi untuk memberikan perlidungan terhadap kepentingan yang bersifat perseorangan, maka bidang hukum tersebut dapat dikatakan sebagai hukum privat. Namun jika yang hendak dilindungi adalah kepentingan yan bersifat umum, maka bidang hukum itu dikatakan sebagai hukum public Kedua, kedudukan para pihak di mata hukum (negara). Jika pihak-pihak yang berperkara di hadapan hukum negara memiliki kedudukan yang sejajar dan bersifat individual, hal demikian disebut sebagai hukum privat. Tetapi jika para pihak yang berperkara itu tidak dalam kedudukan yang sejajar, dalam arti satu pihak memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak lain, maka hal demikian disebut sebagai hukum publik. Kedudukan jaksa sebagai wakil dari hukum negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kedudukan terdakwa di pengadilan.
Ketiga, pihak yang mempertahankan kepentingan jika pihak yang mempertahankan kepentingan atas terjadinya pelanggaran hukum di hadapan hukum negara adalah perseorangan, maka bidang hukum yang demikian disebut dengan bidang hukum privat. Namun bila pihak yang mempertahankan kepentingan atas terjadinya pelanggaran hukum adalah bukan perseorangan, tetapi negara, maka bidang hukum itu dikelompokkan ke dalam hukum publik.
Tiga kriteria tersebut yang kemudian memasukkan hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik ternyata menimbulkan implikasi yang luas terutama berkaitan dengan konsep pelanggaran, kedudukan hukum negara dan penegak hukumnya, dan proses penyelesaian pelanggaran. Tiga hal itu sesungguhnya
Hlm 8
merupakan implikasi yang secara langsung disebabkan oleh konstruksi bahwa hukum pidana sebagai bagian hukum publik.
Manakala hukum pidana dikonsepsikan sebagai hukum publik, maka terjadinya pelanggaran esensinya merupakan pelanggaran terhadap tertib publik (public order) atau suatu perbuatan melawan masyarakat, melawan badan kolektif dari warga negara, dan menentang serangkaian standar oleh institusiinstitusi demokratik masyarakat. Hanya perbuatan-perbuatan tertentu yang secara eksplisit dinyatakan sebagai perbuatan terlarang oleh negara yang pantas disebut sebagai pelanggaran.lSedangkan eksistensi korban kejahatan tidak dianggap sebagai pihak dalam proses peradilan pidana; ia adalah the forgotten people in the system.
Ketika negara merupakan satu-satunya pihak yang berhak menentukan mana yang disebut pelanggaran dan mana yang tidak, maka kedudukan hukum Negara dan aparat penegak hukumnya lebih tinggi dibandingkan dengan perseorangan dan korban yang dirugikan secara langsung akibat perbuatan pelaku. Hanya polisi yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan, hanya jaksa yang berhak melakukan penuntutan dan hanya hakim yang berhak memutus bersalah tidaknya seseorang. Hukum negara dan aparat penegak hukumnya memonopoli semua pelanggaran, dan korban hanya berhak menjadi penonton, tidak boleh masuk ke dalam sistem yang dibuat dan ditentukan oleh hukum negara.Demikian halnya dengan proses penyelesaian semua pelanggaran tanpa melihat karakter dari masing-masing pelanggaran itu dan kerugian yang di
Hlm 9
alami oleh korban. Ketika terjadi pelanggaran yang bersifat publik, malq negara sudah menyediakan cara bagaimana menyelesaikan pelanggaran terx sebut, pelanggar dijatuhi hukuman ketika terbukti bersalah dan hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh hukum negara‘ Singkatnya, penjatuhan hukuman oleh hukum negara bertujuan sebagai pemba. lasan, pencegahan, dan membuat jera," sehingga pelanggar tidak mengulangi perbuatannya itu.
Padahal, konsepsi hukum pidana sebagai hukum publik sebenarnya merupakan warisan dari ilmu hukum Romawi dan sebelumnya tidak dikenal dalam ilmu hukum Eropa Barat. Pembagian hukum menjadi hukum privat dan hukum publik dan menjadikan hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik bukanlah perbedaan yang asasi, melainkan karena tradisi atau hasil studi sistemik terhadap peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Kranenburg berpendapat bahwa pembagian tersebut dipengaruhi oleh suatu sistem tertentu yang diadakan berhubungan dengan proses diferensiasi yang sudah lama berkembang dalam ilmu hukum. Proses diferensiasi tersebut saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Kalau pun ada perbedaan, itu disebabkan karena peraturan perundang-undangan mengaturnya demikian, atau karena mengikuti tradisi. Oleh karena itu, pem' bagian hukum ke dalam hukum privat dan hukum publik hanya mendatangkan kepuasaan di tingkat teoretis, tetapi tidak demikian dalam kenyataan dalam praktik.
Atas dasar itu, eksistensi hukum pidana sebagai hukum publik seyogia' nya diganti karena kurang memiliki dasar legitimasi yang kuat. Penggantian tersebut di satu sisi dikaitkan dengan segi teoretis serta kenyataan dalam praktik dan di sisi dikaitkan dengan eksistensi nilai-nilai budaya masyarakat yang masih berlaku dan dipertahankan oleh mereka. Hukum pidana dalam
Hlm 10
konteks ini merupakan hukum publik yang berdimensi privat. Dimensi privat ini berkaitan dengan dua hal. Pertama, diakuinya peradilan adat yang merupakan kekayaan budaya bangsa Indonesia. Kedua, dimungkinkannya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan sehingga mediasi pidana (penal mediation) yang mempertemukan pelaku dan korban untuk menyelesaikan perkaranya bisa terwujud.
Selama ini, penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan ditabukan bahkan dianggap sebagai hal yang “haram”. Hanya polisi yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana, dan hanya hakim yang berhak memutus bersalah tidaknya seseorang. Perdamaian antara pelaku dan korban tidak dikenal dalam hukum pidana karena ia merupakan bagian dari hukum publik. Padahal, di berbagai negara mediasi pidana telah banyak diakui dan diterapkan dalam proses peradilan pidana.
Hlm 11
Sudah menjadi pendapat umum bahwa hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Dengan kedudukan demikian kepentingan yang hendak dilindungi oleh hukum pidana adalah kepentingan umum, sehingga kedudukan negara dengan alat penegak hukumnya menjadi dominan. Tidak sedikit para ahli yang dengan tegas menyatakan bahwa hukum pidana memang meru
Hlm 6
pakan hukum publik. Moeljatno mengatakan bahwa hukum pidana digolongkan dalam golongan hukum publik, yaitu mengatur hubungan antara negara dan perseorangan atau mengatur kepentingan umum. Pendapat yang sama dikemukakan oleh Simons. Dia mengatakan bahwa hukum pidana mengatur hubungan antara para individu sebagai anggota masyarakat dengan warga negara, sehingga merupakan bagian dari hukum publik.
Alga juga mengemukakan pendapatnya bahwa hukum pidana termasuk hukum publik, karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yang dapat dipidana misalnya dinyatakan oleh badan perundang-undangan. Demikian juga penuntutan perkara pidana dilakukan oleh badan lembaga kejaksaan.“ Sementara, Van Hamel berpendapat bahwa hukum pidana itu sebagai hukum publik, karena yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah (negara).
Pendapat yang sedikit berbeda dikemukakan oleh Andi Zainal Abidin yang mengatakan bahwa, sebagian besar kaidah-kaidah dalam hukum pidana bersifat (hukum) publik, sebagian lagi bercampur dengan hukum publik dan hukum privat, memiliki sanksi istimewa karena sifatnya yang keras yang melebihi sanksi di bidang hukum lain, berdiri sendiri, dan kadangkala menciptakan kaidah baru yang sifat dan tujuannya berbeda dengan kaidah hukum yang telah ada.Lebih lanjut dikatakan olehnya bahwa ketentuan hukum pidana memang bersifat publik dan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum. Sekalipun pihak yang dirugikan karena pencurian misalnya tidak melapor terjadinya tindak pidana, polisi tetap berkewajiban untuk menyidik
Hlm 7
dan memeriksa perkara tersebut, dan penuntut umum wajib menuntut per tersebut di pengadilan.“
Secara teoretis terdapat beberapa kriteria yang dapat dijadikan dasar apakah suatu bidang hukum itu merupakan hukum publik dan hukum privat. Pertama kepentingan hukum yang dilindungi. Apabila substansi pada suatu bidang hukum itu lebih berorientasi untuk memberikan perlidungan terhadap kepentingan yang bersifat perseorangan, maka bidang hukum tersebut dapat dikatakan sebagai hukum privat. Namun jika yang hendak dilindungi adalah kepentingan yan bersifat umum, maka bidang hukum itu dikatakan sebagai hukum public Kedua, kedudukan para pihak di mata hukum (negara). Jika pihak-pihak yang berperkara di hadapan hukum negara memiliki kedudukan yang sejajar dan bersifat individual, hal demikian disebut sebagai hukum privat. Tetapi jika para pihak yang berperkara itu tidak dalam kedudukan yang sejajar, dalam arti satu pihak memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak lain, maka hal demikian disebut sebagai hukum publik. Kedudukan jaksa sebagai wakil dari hukum negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kedudukan terdakwa di pengadilan.
Ketiga, pihak yang mempertahankan kepentingan jika pihak yang mempertahankan kepentingan atas terjadinya pelanggaran hukum di hadapan hukum negara adalah perseorangan, maka bidang hukum yang demikian disebut dengan bidang hukum privat. Namun bila pihak yang mempertahankan kepentingan atas terjadinya pelanggaran hukum adalah bukan perseorangan, tetapi negara, maka bidang hukum itu dikelompokkan ke dalam hukum publik.
Tiga kriteria tersebut yang kemudian memasukkan hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik ternyata menimbulkan implikasi yang luas terutama berkaitan dengan konsep pelanggaran, kedudukan hukum negara dan penegak hukumnya, dan proses penyelesaian pelanggaran. Tiga hal itu sesungguhnya
Hlm 8
merupakan implikasi yang secara langsung disebabkan oleh konstruksi bahwa hukum pidana sebagai bagian hukum publik.
Manakala hukum pidana dikonsepsikan sebagai hukum publik, maka terjadinya pelanggaran esensinya merupakan pelanggaran terhadap tertib publik (public order) atau suatu perbuatan melawan masyarakat, melawan badan kolektif dari warga negara, dan menentang serangkaian standar oleh institusiinstitusi demokratik masyarakat. Hanya perbuatan-perbuatan tertentu yang secara eksplisit dinyatakan sebagai perbuatan terlarang oleh negara yang pantas disebut sebagai pelanggaran.lSedangkan eksistensi korban kejahatan tidak dianggap sebagai pihak dalam proses peradilan pidana; ia adalah the forgotten people in the system.
Ketika negara merupakan satu-satunya pihak yang berhak menentukan mana yang disebut pelanggaran dan mana yang tidak, maka kedudukan hukum Negara dan aparat penegak hukumnya lebih tinggi dibandingkan dengan perseorangan dan korban yang dirugikan secara langsung akibat perbuatan pelaku. Hanya polisi yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan, hanya jaksa yang berhak melakukan penuntutan dan hanya hakim yang berhak memutus bersalah tidaknya seseorang. Hukum negara dan aparat penegak hukumnya memonopoli semua pelanggaran, dan korban hanya berhak menjadi penonton, tidak boleh masuk ke dalam sistem yang dibuat dan ditentukan oleh hukum negara.Demikian halnya dengan proses penyelesaian semua pelanggaran tanpa melihat karakter dari masing-masing pelanggaran itu dan kerugian yang di
Hlm 9
alami oleh korban. Ketika terjadi pelanggaran yang bersifat publik, malq negara sudah menyediakan cara bagaimana menyelesaikan pelanggaran terx sebut, pelanggar dijatuhi hukuman ketika terbukti bersalah dan hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh hukum negara‘ Singkatnya, penjatuhan hukuman oleh hukum negara bertujuan sebagai pemba. lasan, pencegahan, dan membuat jera," sehingga pelanggar tidak mengulangi perbuatannya itu.
Padahal, konsepsi hukum pidana sebagai hukum publik sebenarnya merupakan warisan dari ilmu hukum Romawi dan sebelumnya tidak dikenal dalam ilmu hukum Eropa Barat. Pembagian hukum menjadi hukum privat dan hukum publik dan menjadikan hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik bukanlah perbedaan yang asasi, melainkan karena tradisi atau hasil studi sistemik terhadap peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Kranenburg berpendapat bahwa pembagian tersebut dipengaruhi oleh suatu sistem tertentu yang diadakan berhubungan dengan proses diferensiasi yang sudah lama berkembang dalam ilmu hukum. Proses diferensiasi tersebut saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Kalau pun ada perbedaan, itu disebabkan karena peraturan perundang-undangan mengaturnya demikian, atau karena mengikuti tradisi. Oleh karena itu, pem' bagian hukum ke dalam hukum privat dan hukum publik hanya mendatangkan kepuasaan di tingkat teoretis, tetapi tidak demikian dalam kenyataan dalam praktik.
Atas dasar itu, eksistensi hukum pidana sebagai hukum publik seyogia' nya diganti karena kurang memiliki dasar legitimasi yang kuat. Penggantian tersebut di satu sisi dikaitkan dengan segi teoretis serta kenyataan dalam praktik dan di sisi dikaitkan dengan eksistensi nilai-nilai budaya masyarakat yang masih berlaku dan dipertahankan oleh mereka. Hukum pidana dalam
Hlm 10
konteks ini merupakan hukum publik yang berdimensi privat. Dimensi privat ini berkaitan dengan dua hal. Pertama, diakuinya peradilan adat yang merupakan kekayaan budaya bangsa Indonesia. Kedua, dimungkinkannya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan sehingga mediasi pidana (penal mediation) yang mempertemukan pelaku dan korban untuk menyelesaikan perkaranya bisa terwujud.
Selama ini, penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan ditabukan bahkan dianggap sebagai hal yang “haram”. Hanya polisi yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana, dan hanya hakim yang berhak memutus bersalah tidaknya seseorang. Perdamaian antara pelaku dan korban tidak dikenal dalam hukum pidana karena ia merupakan bagian dari hukum publik. Padahal, di berbagai negara mediasi pidana telah banyak diakui dan diterapkan dalam proses peradilan pidana.
Hlm 11
Buku Mahrus ali, S.H., M.H.
Judul Dasar-dasar hukum pidana
Penerbit: Sinar Grafika
Lokasi penerbitan: Jakarta
Tahun: 2012
Keren gan
BalasHapus