Pengertian pengantar hukum indonesia dan pengantar ilmu hukum lengkap dengan sumber
Pengertian Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dan Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
Pengantar Hukum Indonesia merupakan basis atau mata kuliah dasar yang tidak bisa ditinggalkan oleh seseorang yang ingin mempelajari keseluruhan hukum positif di Indonesia. Pengantar Hukum Indonesia (PHI) terdiri dari kata Pengantar dan Hukum Indonesia. Pengantar berarti membawa ke tempat yang dituju mempelajari masalah-masalah dan cabang-cabang hukum di Indonesia.
Oleh karena itu, Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah mata kuliah dasar yang mempelajari keseluruhan hukum positifl Indonesia sebagai suatu sistem hukum yang sedang berlaku di Indonesia dalam garis besarnya. Dengan demikian, objek dari Pengantar Hukum Indonesia adalah hukum positif lndonesia. Fungsinya adalah mengantarkan setiap mahasiswa atau orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia.
Sedangkan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata kuliah yang merupakan dasar bagi setiap mahasiswa atau orang yang akan mempelajari ilmu hukum dan memberikan pengertian-pengertian dasar berbagai istilah dalam ilmu hukum yang bersifat umum, yakni tidak terbatas pada ilmu hukum yang berfokus pada negara tertentu dan masa tertentu.
hlm 1
Jadi objek Pengantar Ilmu Hukum adalah hukum pada umumny dan tidak terbatas pada hukum positif negara tertentu. Fungsinya adalmendasari dan menumbuhkan motivasi bagi setiap mahasiswa atau oran yang akan mempelajari hukum.
Pengantar Ilmu Hukum secara formalnya, yaitu memberikan suatu pemandangan umum secara ringkas, yakni: (1) mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, (2) mengenai kedudukan ilmu hukum di sampinilmu-ilmu yang lain, (3) mengenai pengantar dasar, asas dan penggolong cabang hukum.
Secara materiilnya bahwa Pengantar Ilmu Hukum (PIH) memberik. uraian tentang sejarah lembaga-lembaga hukum beserta metode-metode peninjauannya baik secara sejarah, kemasyarakatan, filsafat, maupu dogmatis.
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) berstatus sebagai mata kuliah dasar yang menunjukkan jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum yang lebih terperinci dan mempunyai nilai guna/parktis. Dengan demikian, Pengantar Ilmu Hukum (PIH) memberi pengetahuan dalam garis besarnya mengenai hukum pada umumnya.
Menurut Marwan Mas,bahwa:
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan mata kuliah dasar bagi mahasiswa (setiap orang) yang akan mempelajari atau bahkan memperdalam ilmu hukum, meskipun berisi pengetahuan dasar hukum, tetapi membutuhkan kesiapan bagi yang ingin mendalaminya karena
lingkup bahasannya sangat luas.
Berdasarkan keterangan di atas dapatlah dijelaskan bahwa mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) keberadaannya sebagai pengantar dalam mengarungi lautan ilmu hukum, sesungguhnya memberikan pemahaman tentang bagaimana dasar-dasar teoretis, asas-asas, dan filosofis yang terkandung dalam lautan hukum itu. Jadi Pengantar Ilmu Hukum (PIH) mengantarkan kepada materi lapanganlapangan hukum yang cukup luas, seperti hukum pidana, hukum perdata. hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum perdata internasional, hukum agraria, hukum lingkungan, hukum ada!. hukum pajak, hukum acara (hukum formal), dan sebagainya.
hlm 2
Pengantar Hukum Indonesia merupakan basis atau mata kuliah dasar yang tidak bisa ditinggalkan oleh seseorang yang ingin mempelajari keseluruhan hukum positif di Indonesia. Pengantar Hukum Indonesia (PHI) terdiri dari kata Pengantar dan Hukum Indonesia. Pengantar berarti membawa ke tempat yang dituju mempelajari masalah-masalah dan cabang-cabang hukum di Indonesia.
Oleh karena itu, Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah mata kuliah dasar yang mempelajari keseluruhan hukum positifl Indonesia sebagai suatu sistem hukum yang sedang berlaku di Indonesia dalam garis besarnya. Dengan demikian, objek dari Pengantar Hukum Indonesia adalah hukum positif lndonesia. Fungsinya adalah mengantarkan setiap mahasiswa atau orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia.
Sedangkan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata kuliah yang merupakan dasar bagi setiap mahasiswa atau orang yang akan mempelajari ilmu hukum dan memberikan pengertian-pengertian dasar berbagai istilah dalam ilmu hukum yang bersifat umum, yakni tidak terbatas pada ilmu hukum yang berfokus pada negara tertentu dan masa tertentu.
hlm 1
Jadi objek Pengantar Ilmu Hukum adalah hukum pada umumny dan tidak terbatas pada hukum positif negara tertentu. Fungsinya adalmendasari dan menumbuhkan motivasi bagi setiap mahasiswa atau oran yang akan mempelajari hukum.
Pengantar Ilmu Hukum secara formalnya, yaitu memberikan suatu pemandangan umum secara ringkas, yakni: (1) mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, (2) mengenai kedudukan ilmu hukum di sampinilmu-ilmu yang lain, (3) mengenai pengantar dasar, asas dan penggolong cabang hukum.
Secara materiilnya bahwa Pengantar Ilmu Hukum (PIH) memberik. uraian tentang sejarah lembaga-lembaga hukum beserta metode-metode peninjauannya baik secara sejarah, kemasyarakatan, filsafat, maupu dogmatis.
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) berstatus sebagai mata kuliah dasar yang menunjukkan jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum yang lebih terperinci dan mempunyai nilai guna/parktis. Dengan demikian, Pengantar Ilmu Hukum (PIH) memberi pengetahuan dalam garis besarnya mengenai hukum pada umumnya.
Menurut Marwan Mas,bahwa:
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan mata kuliah dasar bagi mahasiswa (setiap orang) yang akan mempelajari atau bahkan memperdalam ilmu hukum, meskipun berisi pengetahuan dasar hukum, tetapi membutuhkan kesiapan bagi yang ingin mendalaminya karena
lingkup bahasannya sangat luas.
Berdasarkan keterangan di atas dapatlah dijelaskan bahwa mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) keberadaannya sebagai pengantar dalam mengarungi lautan ilmu hukum, sesungguhnya memberikan pemahaman tentang bagaimana dasar-dasar teoretis, asas-asas, dan filosofis yang terkandung dalam lautan hukum itu. Jadi Pengantar Ilmu Hukum (PIH) mengantarkan kepada materi lapanganlapangan hukum yang cukup luas, seperti hukum pidana, hukum perdata. hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum perdata internasional, hukum agraria, hukum lingkungan, hukum ada!. hukum pajak, hukum acara (hukum formal), dan sebagainya.
hlm 2
Sebagai pengantar, maka PIH yang objeknya hukum mengkaji dan menganalisis hukum sebagai suatu fenomena (gejala) hukum yang berhubungan dengan kehidupan manusia secara universal. Apabila diperhatikan penjelasan di atas maka antara Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dengan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) mempunyai perbedaan dan hubungannya, yaitu:
1. Perbedaannya:
a. Kedua ilmu itu (PHI dan PIH) memiliki objek kajian yang berbeda, yaitu objek kajian Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah mempelajari hukum yang sekarang sedang berlaku atau hukum positif di Indonesia (ius constitutum). Sedangkan objek kajian Pengantar llmu Hukum (PIH) adalah pengertian dasar dan teori ilmu hukum serta membahas hukum pada umumnya, dan tidak terbatas pada hukum yang berlaku tertentu saja, akan tetapi juga hukum yang
berlaku di negara lain pada waktu kapan saja (ius constitutum dan ius constituendum) .
Pengantar Hukum Indonesia (PHI) berfungsi untuk mengantarkan setiap mahasiswa atau orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku atau hukum positif Indonesia. Sedangkan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) berfungsi sebagai dasar bagi setiap mahasiswa atau orang yang akan mempelajari hukum secara luas beserta pelbagai hal yang melingkupnya.
2. Hubungannya.
Adapun hubungan antara Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dengan Pengantar llmu Hukum (PIH) adalah merupakan dua mata kuliah yang memiliki hubungan yang erat. Hubungan yang erat itu mengantarkan bagi yang mempelajarinya pada suatu kesimpulan, bahwa Pengantar Hukum lndonesia (PHI) secara khusus mempelajari hukum yang sedang diberlakukan pada waktu tertentu di lndonesia, namun dalam Pengantar llmu Hukum (PIH) menelaah hukum secara luas dan komprehensif. Selanjutnya hubungan antara Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dengan Pengantar llmu Hukum (PIH) dapat dilihat pada dua hal di bawah ini,
yaitu:
1. Perbedaannya:
a. Kedua ilmu itu (PHI dan PIH) memiliki objek kajian yang berbeda, yaitu objek kajian Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah mempelajari hukum yang sekarang sedang berlaku atau hukum positif di Indonesia (ius constitutum). Sedangkan objek kajian Pengantar llmu Hukum (PIH) adalah pengertian dasar dan teori ilmu hukum serta membahas hukum pada umumnya, dan tidak terbatas pada hukum yang berlaku tertentu saja, akan tetapi juga hukum yang
berlaku di negara lain pada waktu kapan saja (ius constitutum dan ius constituendum) .
Pengantar Hukum Indonesia (PHI) berfungsi untuk mengantarkan setiap mahasiswa atau orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku atau hukum positif Indonesia. Sedangkan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) berfungsi sebagai dasar bagi setiap mahasiswa atau orang yang akan mempelajari hukum secara luas beserta pelbagai hal yang melingkupnya.
2. Hubungannya.
Adapun hubungan antara Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dengan Pengantar llmu Hukum (PIH) adalah merupakan dua mata kuliah yang memiliki hubungan yang erat. Hubungan yang erat itu mengantarkan bagi yang mempelajarinya pada suatu kesimpulan, bahwa Pengantar Hukum lndonesia (PHI) secara khusus mempelajari hukum yang sedang diberlakukan pada waktu tertentu di lndonesia, namun dalam Pengantar llmu Hukum (PIH) menelaah hukum secara luas dan komprehensif. Selanjutnya hubungan antara Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dengan Pengantar llmu Hukum (PIH) dapat dilihat pada dua hal di bawah ini,
yaitu:
a. Kedua ilmu itu (PHI dan PIH) merupakan mata kuliah dasar keahlian yang akan mempelajari ilmu hukum.
hlm 3
b. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan dasar untuk mempelajari Pengantar Hukum Indonesia (PHI), yakni Pengantar Ilmu Hukum (PIH) harus dipelajari terlebih dahulu sebelum mempelajari Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
hlm 4
hlm 3
b. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan dasar untuk mempelajari Pengantar Hukum Indonesia (PHI), yakni Pengantar Ilmu Hukum (PIH) harus dipelajari terlebih dahulu sebelum mempelajari Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
hlm 4
Buku Pengantar hukum indonesia
Penulis: Dr. H. Ishaq, S.H., M.Hum
Tahun: 2016
Penerbit: Rajawali Pers
Tempat penerbitan: Depok
Komentar
Posting Komentar