Hukum dan kebiasaan lengkap dengan daftar pustaka dan halaman

Hasil gambar untuk hukum dan kebiasaan


 
HUKUM DAN KEBIASAAN

Memang, acap kali pada masyarakat primitif kebiasaan diidentikkan dengan hukum. Hal itu disebabkan sebelum lahirnya antropologi modern, awal kehidupan bermasyarakat dipelajari berdasarkan spekulasi yang abstrak dan bukan pada penelitian lapangan atas masyarakat primitif. Sebagai suatu norma sosial. hukum, merupakan suatu produk budaya. Oleh karena merupakan suatu produk budaya, hukum hadir dalam masyarakat dengan bentuk budaya apa pun. Pada masyarakat primitif pun sudah dijumpai hukum. Malinowski menegaskan, bahwa pada suatu masyarakat primitif, hukum timbul dari kebutuhan 

masyarakat. Gagasan itu terungkap bahwa ketika masyarakat tertentu hidup bersama, masyarakat tersebut menghasilkan pola tingkah laku tertentu. Anggota-anggota masyarakat harus memenuhi kebutuhan fisik, biologis. dan sosial sehingga mereka harus berusaha untuk bekerja sama dengan sesamanya dalam suatu kehidupan bermasyarakat. Seorang anggota masyarakat tidak bebas bertindak melainkan harus mengingat apa yang dibolehkan oleh kelompoknya. Kebutuhan yang bermacam-macam dari setiap anggota masyarakat harus diselaraskan dengan kebutuhan kelompok. Di samping itu, manusia harus berjuang menghadapi kedahsyatan ildim dan lingkungan untuk dapat melangsungkan hidupnya. Hal itu tidak mungkin dikerjakan sendiri oleh setiap manusia. Mereka menghadapinya secara bersama-sama. Dari pengalaman ke pengalaman, mereka lalu menetapkan hal-hal apa saja yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh anggota masyarakat dalam rangka menjaga kelangsungan hidup bermasyarakat. Dengan demikian, hukum bereksistensi sebagai hasil kerja sama suatu masyarakat. Oleh karena hidup bermasyarakat merupakan modus survival bagi manusia, hukum merupakan suatu yang inheren dengan kehidupan masyarakat manusia.

Meskipun dalam beberapa hal masih bernilai, karya F. C. von Savigny (1776-1861) dan Sir Henry Maine (1822-1888) tentang evolusi hukum dilihat dari segi antropologis telah kehilangan makna. Menjelang
HLM 51



berakhirnya abad XIX antropologi menjadi suatu studi lapangan dan memungkinkan pemahaman yang lebih dalam terhadap masyarakat primitif. Sejak saat itulah dapat dilakukan secara cermat pembedaan antara hukum dan kebiasaan. Kebiasaan merupakan tindakan yang selalu dilakukan dan dipeli hara oleh sekelompok orang. Tindakan itu dapat berupa ritual dalam rangka peristiwa penting dalam kehidupan manusia. seperti kelahiran, perkawinan. dan kematian, dan dapat juga berupa sekadar norma pergaulan seperti cara berpakaian, perlunya memberi hadiah pada saat seorang teman melangsungkan perkawinan. dan lain-lain. Pelanggaran terhadap suatu peristiwa penting menimbulkan reaksi masyarakat terhadap si pelanggar. Pada masyarakat primitif, pelanggar tersebut dapat diasingkan dari masyarakatnya. Norma demikan merupakan norma kebiasaan. Norma kebiasaan dapat juga berupa aturan untuk harta perkawinan, mengasuh anak. dan mengalihkan hak milik karena kematian. 

Suatu studi yang menarik adalah studi masyarakat Indian Cheyenne yang dilakukan oleh Llewellyn dan Hoebel.” Mereka mempunyai postulat bahwa dalam setiap masyarakat terdapat tiga unsur, yaitu kelompok, adanya keinginan yang berbeda di dalam kelompok itu, dan gugatan-gugatan yang dilakukan oleh anggota-anggota kelompok terhadap anggota-anggota kelompok lainnya dan terhadap kelompok itu sendiri. Apabila kelompok itu ingin tetap menjadi suatu masyarakat, masalah-masalah itu harus diselesaikan. Llewellyn dan Hoebel secara tepat menyatakan bahwa untuk menyelesaikan masalah-masalah itu tidak akurat digunakan kebiasaan dan mores. Hal itu disebabkan oleh tiga hal. Pertama, pada masyarakat primitif terdapat perbedaan mengenai apa yang dilakukan dan apa yang harus dilakukan. Kedua. kadang kala terdapat konflik di antara keluarga, kelompok kecil. kaum militer, dan suku. Masing-masing memiliki normanya sendiri yang harus dapat diperdamaikan dengan norma-norma kelompok. Dalam hal ini konflik bukan semata-mata terjadi antara individu dan ke
HLM 52

lompoknya. Ketiga, kata kebiasaan kadang-kadang merujuk kepada praktik-praktik yang sedang terbentuk. Llewellyn dan Hoebel melihat adanya dua faktor utama dalam dinamika hukum, yaitu perkembangan yang tidak disadari dan tuntutan individual yang dilakukan secara sadar. Menurut para penulis itu, tuntutan individual secara sadar itulah yang merupakan hukum.“ Kesadaran akan perlunya aturan itulah yang biasanya disebut sebagai opinio necessitatis. Inilah yang membedakan antara kebiasaan dan hukum kebiasaan. Di dalam opinio necessitatis terdapat suatu pengakuan mengenai adanya kewenangan di belakang pranata itu. 

Sehubungan dengan hal itu, Malinowski mengemukakan adanya karakter aturan hukum dalam masyarakat primitif. Melalui studinya yang lebih cermat, ia menemukan sistem pembagian fungsi yang pasti dan suatu sistem kewajiban timbal balik yang ketat.” Sistem tersebut memungkinkan perasaan memiliki kewajiban dan pengakuan akan kebutuhan bekerja sama, bekerja seiring sejalan dengan perwujudan kepentingan sendiri. hak-hak perorangan, dan kemaslahatan individu. Selanjutnya, Malinowski menyatakan bahwa bukanlah Sheriff yang siap untuk melakukan eksekusi hak dan kewajiban dalam masyarakat primitif. Norma itu bersifat selfenforcing karena anggota masyarakat membutuhkan jasa dan kemampuan orang lain.Seseorang, misalnya, membutuhkan perahu untuk menangkap ikan tetapi ia tidak mungkin memperoleh perahu tanpa ia berjanji memberikan bagian dari yang ditangkap kepada pemilik perahu. Menurut Malinowski, seorang yang melalaikan kewajibannya. ia akan menderita karena kelalaian itu pada masa mendatang, jelaslah, apa yang dijumpai oleh Malinowski tersebut bukan sekadar kebiasaan, melainkan hukum karena sudah adanya pengakuan hak milik pribadi. Transaksi antara pemilik peeahu dan penangkap ikan dalam contoh yang dikemukakan oleh mali
HLM 53

nowski tersebut merupakan transaksi dalam ranah hukum dan bukan dalam ranah kebiasaan, karena dalam transaksi itu tersangkut hak dan kewajiban timbal balik secara ekonomis antara sesama individu dalam masyarakat. Sudah barang tentu hukum dalam hal ini adalah hukum kebiasaan. 

Dari dua studi tersebut dapat ditemukan dua hal. yaitu bahwa antara kebiasaan dan hukum kebiasaan memang berbeda. dan hukum kebiasaan itu timbul karena kebutuhan masyarakat. Menurut pandangan yang diterima banyak orang, hukum kebiasaan timbul begitu kebiasaan-kebiasaan tertentu yang dirasakan sebagai kewajiban hukum secara terus-menerus dilakukan dan dihormati oleh anggota-anggota keluarga, kelompok. dan suku. Hukum kebiasaan terjadi tanpa perlu adanya formalitas atau tanpa perlu ditetapkan oleh mereka yang mempunyai kedudukan politis lebih tinggi. Menurut pandangan ini, hukum pada masyarakat primitif timbul dari kebiasaan-kebiasaan yang tidak bersifat sengketa. melainkan merupakan praktik-praktik sehari-hari yang didasarkan atas pertimbangan rasional memberi dan menerima dalam suatu pergaulan sosial.” Pandangan demikian mengasumsikan bahwa pada masyarakat primitif, hukum tidak dipaksakan dari atas tetapi tumbuh dari bawah sebagai hasil dari hubungan kerja sama di antara anggota-anggota masyarakat. 

lelaslah bahwa pandangan tersebut berangkat dari suatu asumsi bahwa masyarakat primitif bersifat demokratis. Ternyata asumsi demikian tidak benar karena beberapa penelitian modern terhadap masyarakat primitif mengungkapkan bahwa masyarakat tersebut bersifat patriarkat dan tidak bersifat demokratis. Oleh karena itulah, sangat mungkin kalau masyarakat tersebut diperintah oleh penguasa yang bersifat otoriter yang kadang-kadang bahkan mempunyai kekuasaan mengenai hidup dan mati anggota-anggota masyarakat.” Berdasarkan temuan-temuan semacam itu dapat diasumsikan bahwa aturan tingkah laku dalam masyarakat primitif dalam banyak hal ditentukan
HLM 54

oleh kepala suku yang otoriter dan hanya kebiasaan-kebiasaan yang mendapat persetujuannya dapat menjadi hukum kebiasaan." Dalam beberapa studi diketemukan bahwa sistem monarki yang mula-mula secara perlahan-lahan memberi jalan ke arah pemerin tahan suatu kelompok elite atau aristokrasi. Dalam pemerintahan semacam itu terbentuk dewan ketua-ketua suku atau majelis orangorang tua atau juga dewan pemuka-pemuka agama. Aristokrasi ini sebegitu jauh bertindak sebagai penyelenggara hukum kebiasaan. Sekelompok elite aristokrat ini cenderung untuk memonopoli pengetahuan mengenai hukum. Oleh karena belum dikenal adanya tulisan, perlu kiranya diadakan sarana yang efektif untuk memelihara hukum kebiasaan itu. Dengan memercayakan tata cara bertingkah laku kepada ingatan sekelompok kecil orang yang meneruskan pengalamannya dari generasi ke generasi, dapat dijamin stabilitas dan kelangsungan perkembangan hukum kebiasaan. 
 
Ternyata, kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan cara hidup yang umum pada masyarakat primitif dan yang memenuhi kebutuhan sistem ekonomi mereka yang dapat diadopsi oleh para aristokrat menjadi hukum kebiasaan. Mereka yang mempunyai kewenangan tidak mungkin dapat membuat aturan-aturan yang bertentangan dengan kebutuhan sosial menurut tempat dan waktu. Hal itu disebabkan kalau dibuat aturan demikian, sangat mungkin aturan itu tidak dapat dilaksanakan kalau tidak mendapat dukungan dari masyarakat. Betapa pun otoriter suatu kekuasaan dalam suatu masyarakat primitif, penguasa tersebut tidak akan mampu melaksanakan aturan yang sama sekali tidak mendapat dukungan masyarakat dan sesama aristokrat. Hukum yang bertentangan dengan apa yang oleh masyarakat dipandang benar atau bertentangan dengan tujuan praktisnya akan mendapat penolakan warga masyarakat meskipun penolakan tersebut hanya bersifat pasif. Oleh karena itu, dengan menggunakan penalaran yang baik dapat diasumsikan adanya interaksi yang terus-menerus antara
HLM 55

perasaan masyarakat dan praktik di satu pihak dengan aktivitas para penafsir yang mempunyai kewenangan di lain pihak dalam melaksanakan hukum kebiasaan. Studi antropologis mengungkapkan bahwa pada awal perkembangannya, masyarakat primitif telah membedakan suatu pembayaran yang bersifat kewajiban dan pembayaran yang merupakan hasil kebaikan hati.” Di samping itu, terdapat beberapa aturan mengenai hak milik dan warisan.” Ada juga aturan mengenai kesalahan yang dibuat oleh seseorang dilakukan pembalasan oleh korban, tetapi adakalanya cukup dengan pembayaran kompensasi. Hal-hal itu jelas menunjukkan bahwa hukum tidak sama dengan kebiasaan. Bahkan kebiasaan dapat menjadi hukum apabila kebiasaan itu dilakukan secara terus-menerus dan masyarakat menerimanya sebagai aturan (opinio necessitatis).
HLM 56
 
Buku: Prof. Dr. Peter mahmud marzuki, S.H., M.S., LL.M 
Judul: Pengantar ilmu hukum
Tahun: 2008
Penerbit: KENCANA PRAMEDIA GROUP
Lokasi penerbit: Jakarta

Sekian semoga dapat bermanfaat
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SIFAT HUKUM PIDANA. MAHRUS ALI

MAKALAH CIVIL LAW

TUJUAN HUKUM PIDANA ( MAHRUS ALI)