Hukum sebagai norma sosial pada masyarakat (Pengantar ilmu hukum) Lengkap dengan daftar pustaka dan halaman
Assalamualaikum
admin akan membagikan sebuah materi yang berkaitan dengan hukum pastinya. di blog ini admin akan membagikan suatu pembahasan dengan sumber dari buku yang jelas jadi teman teman mempunyai rujukan dalam mencari bahan di internet, jadi tidak ada lagi kata-kata bahwa sumber diinternet banyak berisi opini.
BAB II
Hukum sebagai Norma Sosial
EKSISTENSI HUKUM DALAM HIDUP BERMASYARAKAT
Kapan tepatnya hukum mulai ada tidak dapat diketahui. Apabila ungkapan klasik “ubi societas ibi ius"(dimana ada masyarakat disitu ada hukum) diikuti, berarti hukum ada sejak masyarakat ada. Dengan demikian pertanyaannya dapat digeser menjadi sejak kapan adanya masyarakat. Terhadap pertanyaan ini pun juga tidak akan ada jawaban yang pasti. Namun, dilihat dari segi historis tidak pernah dijumpai adanya kehidupan manusia secara soliter di luar bentuk hidup bermasyarakat.
Hidup bermasyarakat merupakan modus survival bagi makhluk manusia. artinya hanya dengan hidup bermasyarakat manusia dapat melangsungkan hidupnya. Hal ini berarti manusia tidak mungkin hidup secara atomistis dan soliter. Tidak dapat disangkal bahwa secara kodrati manusia memang makhluk bermasyarakat. Di samping itu, tidak ada catatan sejarah sejak kapan manusia mulai dapat berbicara yang dapat dipahami oleh sesamanya. Teori evolusi Darwin sekalipun tidak dapat menerangkan sejak fase evolusi yang manakah manusia mulai dapat mengembangkan bentuk komunikasi lewat simbol-simbol arbitrer yang disebut bahasa. Jenis mamalia yang paling mendekati manusia pun juga tidak dapat berbicara. Hal ini berarti antara manusia dan mamalia yang lain memang tidak pernah satu moyang. Masingmasing memang diciptakan secara spontan oleh Sang Pencipta.
Kemampuan manusia untuk berbicara ini telah menjadi alat pere
hlm 41
kat bagi kehidupan bermasyarakat. Dengan kemampuan berbicara dan dibangun komunikasi antara sesama manusia dalam lingkungannya. Melalui komunikasi semacam inilah manusia dapat mengekspresikan perasaannya kepada sesamanya dan hal ini juga makin mempererat pola hidup bersama. Oleh karena itu. kebutuhan manusia bukan sekadar kebutuhan fisik semata-mata, melainkan juga kebutuhan pengakuan akan keberadaannya. Kebutuhan akan pengakuan terhadap keberadaannya disebut sebagai aspek eksistensial.
Dengan demikian. dalam hidup bermasyarakat manusia terdapat dua aspek. yaitu aspek fisik dan aspek eksistensial. Aspek fisik merujuk kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang secara ragawi benar-benar hidup. Adapun aspek eksistensial berkaitan dengan keberadaannya yang berbeda dengan makhluk hidup lainnya. Sebagai makhluk hidup secara fisik, untuk mempertahankan kehidupannya manusia butuh makan. minum, melindungi diri dari kejamnya alam dengan membuat senjata, dan prokreasi, yaitu kawin-mawin. Akan tetapi untuk mempertahankan eksistensinya, manusia bukan hanya membutuhkan sarana-sarana fisik semacam itu. Jika untuk melangsungkan keturunan. manusia membutuhkan aktivitas seksual, untuk mempertahankan eksistensinya, manusia membutuhkan cinta kasih. Mengasihi adalah bereksistensi dalam suatu kerangka yang lain daripada sekadar bertahan hidup secara fisik. Gabriel Marcel menyatakan bahwa: “As long as death plays no further role than that of providing man with an incentive to evade it. man behaves as mere living being, not as an existing being."
Keamanan secara Fisik dan keamanan secara eksistensial merupakan dua hal yang berbeda.” Pada keamanan secara fisik ada gangguan yang berupa kelaparan, penyakit, pembunuhan. dan kekerasan. Pada keamanan eksistensial. terdapat gangguan yang berupa rasa takut. diasingkan, dan dicemooh. Oleh karena itulah. dalam mengatasi gangguan itu pun berbeda. Dalam mengatasi gangguan terhadap ke
hlm 42
amanan secara fisik, dibutuhkan makanan ,obat-obatan, dan tubuh yang kuat untuk dapat bertahan menghadapi lawan. Jika semua ini dapat diatasi oleh setiap individu, secara fisik individu tersebut akan dapat melangsungkan hidupnya. Akan tetapi, mungkinkah manusia secara atomistis dapat melangsungkan hidupnya sebagai manusia? Tidak mungkin. Mengingat kodratnya sebagai makhluk sosial, untuk dapat melangsungkan hidupnya dan eksistensinya sebagai manusia, manusia mengembangkan sarana yang bersifat imateriel yang dapat menjadi perekat dalam hidup bermasyarakat. Sarana itu terpancar dari dalam diri manusia itu sendiri, yaitu cinta kasih. sikap kebersamaan atau apa pun namanya yang menunjuk kepada adanya agregasi yang bersifat asosiatif-kooperatif, dan keinginan untuk tetap dapat melangsungkan kehidupan bermasyarakat. Bahkan cinta kasih dan sikap kebersamaan itulah yang merupakan landasan kehidupan masyarakat manusia. Hal ini berarti aspek eksistensial mengatasi aspek fisik. Rasa cinta kasih dan sikap kebersamaan yang ada di dalam diri setiap manusia inilah yang menggerakkan akal pikiran manusia untuk menciptakan pranata-pranata dalam kehidupan bermasyarakat. Rasa cinta kasih dan sikap kebersamaan itulah yang dalam tulisan ini disebut moral. Dengan demikian, pranata-pranata itu timbul karena adanya moral pada makhluk yang bernama manusia.
Oleh karena adanya pranata-pranata timbul karena adanya moral, di dalam masyarakat yang sangat primitif pun juga terdapat pranata pranata. Arnold Toynbee, sejarawan yang mencoba untuk membedakan keadaan masyarakat pada masa pra-peradaban dan masyarakat berperadaban menyatakan bahwa perbedaan antara masyarakat pada masa pra-peradaban dan masyarakat berperadaban tidak terletak pada ada dan tidaknya pranata. Baik pada masyarakat pada masa praperadaban maupun masyarakat berperadaban memerlukan pranatapranata sebagai sarana hubungan yang bersifat impersonal tempat masyarakat tersebut bereksistensi berupa. misalnya tabu. eksogami. inisiasi (adaptasi dari initiation yang artinya adanya suatu upacara tertentu apabila seseorang dianggap menginjak usia dewasa). pemisah
hlm 43
an berdasarkan )enls kelamin, dan lain-laim' Apa yang dikemukakan oleh Toynbee tersebut menunjukkan bahwa pranata-pranata memang merupakan bagian yang esensial dalam kehidupan bermasyarakat manusia.
Dilihat dari segi tujuannya, pranata itu dapat berbentuk ritual dan norma. Ritual merupakan pranata yang berkaitan dengan hubungan antara masyarakat dengan sesuatu di luar dirinya. Adapun norma merupakan pranata yang berkaitan dengan hubungan antara individu dalam hidup bermasyarakat. Norma berisi perintah dan larangan. Perintah dan larangan yang masih bersifat luas itu perlu dituangkan ke dalam aturan-aturan hukum yang bersifat konkret. Sebagai contoh, untuk mempertahankan kehidupan bermasyarakat, dikembangkan suatu norma bahwa setiap individu tidak boleh merugikan individu lainnya atau masyarakat. Apakah bentuk perbuatan yang dianggap merugikan individu lain atau masyarakat perlu dituangkan secara konkret baik secara tertulis atau melalui kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan dalam hidup bermasyarakat. Aturan-aturan tersebut membatasi individu dalam berpola tingkah pekerti dalam hidup bermasyarakat. Aturan aturan semacam itu tentu saja telah disepakati oleh masyarakat yang bersangkutan.
Aturan-aturan itulah yang disebut hukum. Terhadap hal ini acap kali terjadi kesalahan berpikir. Kesalahan yang sering terjadi adalah pandangan yang menyatakan bahwa hukum baru ada, karena adanya masyarakat yang terorganisasikan. Pandangan seperti ini menafikan keberadaan hukum pada masyarakat primitif. Tidak dapat dimungkiri bahwa pandangan semacam ini sangat dipengaruhi oleh kerangka berpikir Barat pada masyarakat modern. Akibatnya, yang disebut hukum menurut pandangan semacam ini adalah suatu aturan yang dibuat oleh mereka yang memang ditugasi untuk membuatnya meskipun dalam bentuknya yang masih sederhana. Konsekuensinya, apabila aturan itu tumbuh dan berkembang tetapi tidak dimplementasikan oleh suatu kekuasaan yang bersifat 'formal.” aturan itu tidak dapat disebut
hlm 44
hukum. Dengan demikian. dalam masyarakat yang tidak mengenal kekuaaaan “formal” untuk melaksanakan aturan-aturan itu. pada maayarakat tersebut dikatakan tidak ada hukum, melainkan hanya aturan tingkah laku. Untuk menunjukkan kesalahan berpikir tersebut, perlu kiranya dikemukakan studi yang dibuat oleh Richard D. Schwartz yang dikutip oleh Lawrence Friedman. Schwartz membandingkan dua pola pemukiman orang israel. Pertama disebut moshav (artinya kooperatif) dan yang lain nya diaebut kvutza (artinya masyarakat yang bersifat kolektif)? Kvutza dibangun di atas prinsip-prinsip sosialis yang ketat. Masyarakat itu tidak mengenal adanya hak milik pribadi. Anak-anak dibesarkan secara komunal di dalam kvutza. Anggota-anggota masyarakat makan makanan mereka secara bersama-aama di ruang makan yang bersifat umum. Tidak demikian halnya dengan moshav. Pada masyarakat ini aetiap keluarga mempunyai rumah sendiri-aendiri dan setiap keluarga hidup aehari-hari dengan keluarga mereka masing-masing.“
Pada masyarakat moshav terdapat struktur formal dan hal itu tidak terdapat pada masyarakat kvutza. Pada moshav diadakan suatu lembaga peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara para anggota masyarakat. Pada kvutza. tekanan-tekanan yang bersifat informal. yaitu ungkapan kata-kata. isyarat. ataupun ekspresi, menjadi standar dalam tingkah laku anggota masyarakat. Hal semacam ini tidak lagi terdapat di dalam masyarakat mashav. Sarana kontrol semacam itu dianggap bekerja terlalu lemah sehingga tidak memadai.
Oleh karena itulah. lalu diperlukan sistem kontrol yang formal dalam mengatur tingkah laku masyarakat. Dengan meminjam studi yang dilakukan oleh Richard D. Schwartz ini Lawrence Friedman hiu menanyakan, mengapa hal ini dapat terjadi. la selanjutnya menanyakan kapankah suatu masyarakat akan puas dengan kontrol yang bersifat informal? la mengemukakan bahwa kon
hlm 45
trol-kontrol semacam Itu cukup kuat apabila anggota-anggota kelompok secara umum menyetujui aturan-aturan (apa pun aturan itu) dan sepakat tentang kewajiban yang harus diikuti. Suatu masyarakat dapat mengandalkan kontrol informal apabila anggota-anggota masyarakat mempunyai pandangan yang sama tentang garis kewenangan. Syarat kedua ini. kadang-kadang menjadi yang pertama dan juga sebaliknya. Artinya, suatu kelompok tidak perlu aepakat terhadap aturan kalau para anggota kelompok itu sudah setuju dengan penguasa. [ika terdapat suatu perjanjian yang kuat mengenai aturan-aturan, sikap setuju terhadap penguasa bukan merupakan hal yang penting)
Selanjutnya Friedman mengemukakan. seorang ayah. seorang guru. seorang kepala suku memerintah keluarga. kelas. atau klan. Dalam hal itu. tidak ada masalah yang timbul sehingga tidak diperlukan adanya hukum yang bersifat 'formal'. Akibatnya, sepanjang tidak ada orang yang menanyakan hak penguasa untuk memerintah tidak perlu ada aturan “formal". Begitu pula. aturan yang bersifat “formal” tidak dipedukan ulama anggota-anggota kelompok menyepakati aturan aturan tingkah laku yang benar. Dalam hal demikian. apabila seseorang melakukan tingkah laku yang menyimpang dari apa yang ditetapkan. orang tersebut akan mendapat nestapa yang bersifat “informal” berupa tertawaan. cemoohan. atau mungkin pukulan!
Friedman juga mengemukakan paparan E. A. Hoebel mengenai bagaimana orang Eskimo menghadapi pembunuh.” Dalam paparan itu dikemukakan bahwa pada masyarakat Eskimo tidak ada pemerintahan. tetapi sesuatu yang bersifat konsensus terbentuk pada masyarakat itu. yaitu pembunuh harus mati. Seseorang yang dianggap tidak berpihak pada suatu kelompok tertentu ditugasi untuk melakukan eksekusi. Dengan demikian. masalah selesai sampai di situ dan tidak terjadi bentrokan antarkeiompok yang sampai mengakibatkan pertumpahan darah. Sistem tersebut ternyata bekerja dan tanpa struktur formal ka
hlm 46
rena adanya kesepakatan umum tentang norma."
Berdasarkan studi yang dibuat oleh E. A. Hoebel ini, Friedman mengemukakan bahwa kesepakatan menjamin, pertama, masyarakat dapat mengetahui suatu tingkah laku yang menyimpang, dan kedua, seseorang yang memegang peranan sebagai penerap aturan mendapatkan persetujuan dan dukungan publik.'z Dua hal ini berimplikasi terhadap hal ketiga. yaitu adanya kekuasaan secara informal untuk menjatuhkan sanksi." Oleh karena itulah, kemudian Friedman sampai pada kesimpulan bahwa sanksi informal hanya dapat bekerja pada masyarakat yang kecil yang anggota-anggotanya sehari-hari saling berhadapan muka. Pada masyarakat semacam ini sanksi “membuat malu” cukup efektif untuk mencegah tingkah laku menyimpang.“
Studi antropologis yang dilakukan oleh Richard D. Schwartz dan E. A. Hoebel menunjukkan bahwa manusia selalu hidup berkelompok atau hidup bermasyarakat. Hal ini berarti bahwa manusia tidak pernah hidup secara soliter atau atomistis seperti yang diduga oleh teoriteori spekulatif)s Lebih lanjut studi itu juga menunjukkan bahwa di dalam hidup berkelompok diperlukan aturan tingkah laku. Mengenai aturan tingkah laku inilah yang menjadi issue of dispute. Bagi kaum positivis, aturan tingkah laku yang tidak dibuat oleh penguasa “formal" bukan hukum. Dengan berpegang kepada pandangan demikian lalu dikemukakan bahwa pada masyarakat yang kecil yang anggota anggota masyarakatnya berhadapan muka sehari-hari tidak perlu aturan hukum karena tidak ada organisasi pemerintahan yang bersifat “formal”. Dengan demikian, menurut Friedman, pada masyarakat yang tidak mengenal organisasi formal tidak dikenal adanya hukum. Pandangan ini jelas dipengaruhi oleh pandangan positivisme john Austin
hlm 47
yang mengajarkan bahwa apa yang disebut hukum adalah aturan yang dibuat oleh penguasa. Apabila pandangan Friedman ini diikuti, pada masyarakat primitif yang tidak mempunyai organisasi kenegaraan “formal” seperti pada masyarakat modern tidak dikenal adanya hukum. Di sinilah pandangan Friedman tidak bisa diterima. Hukum tidak harus dikaitkan dengan adanya organisasi “formal.” Apakah aturan itu dibuat oleh penguasa “formal” ataukah oleh masyarakat yang terbentuk karena praktik praktik yang cukup panjang. secara esensial tidak berbeda. Keduanya merupakan aturan yang ditaati masyarakat.
Sebagai suatu rujukan untuk mematahkan pandangan Friedman mengenai pengertian hukum, pada tulisan ini dikemukakan juga studi antropologis yang dilakukan oleh B. Malinowski seperti dikutip oleh Paton.“ Dari studi yang dilakukannya, Malinowski menyatakan
There must be in all societies a class of rules too practical to be backed up by religious sanctions, too burdensome to be left to mere good-will, too personally vital to individuals to be enforced by any abstract agency. This is the domain of legal rules and I venture to foretell that reciprocity, systematic incidence, publicity and ambition will be found to be the main factors in the binding machinery of primitive law.
Apa yang dikemukakan oleh Malinowski tersebut telah menggugurkan pandangan yang menyatakan bahwa pada masyarakat primitif tidak dijumpai adanya hukum. Memang, ada suatu anggapan bahwa pada masyarakat primitif tidak dibutuhkan hukum sebab masyarakat primitif sudah dengan sendirinya dan secara otomatis taat kepada aturan yang ada. yang disebut mores. Menurut anggapan tersebut. mores dipandang sebagai gabungan antara kebiasaan, adat istiadat, dan agama. Dalam situasi demikian tidak ada hukum, tidak ada hak milik pribadi. tidak ada pelaksanaan hak yang dimiliki oleh individu. Lalu. apakah yang menjadi
hlm 48
sarana pengikat masyarakat primitif? Menurut mereka yang menegasikan eksistensi hukum dalam masyarakat primitif, sarana pengikat kebersamaan masyarakat primitif adalah adanya rasa ketakutan terhadap sesuatu yang tidak diketahui atau ketakutan akan kekuatan gaib yang mungkin dapat menghukum umat manusia. Apa yang dilakukan orang tanpa menimbulkan akibat buruk, dilakukan lagi secara berulang-ulang. Oleh karena itu, mereka tidak ingin mengubahnya jika tidak ingin mendapat celaka yang merupakan sanksi bersifat supernatural. Masyarakat primitif lalu tidak memiliki keinginan untuk mengubah kebiasaan-kebiasaan yang telah dilakukan. Dengan demikian, menurut penganut pandangan ini, hukum yang mula-mula bersumber dari sanksi yang bersifat religius. ketakutan akan sesuatu yang tidak diketahui, dan adanya kekuatan gaib yang hadir di mana-mana."
Suatu hal yang perlu dikemukakan di sini adalah perlunya sikap hati-hati melakukan interpretasi terhadap praktik-praktik ataupun kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat primitif. Tidak dapat disangkal bahwa dalam menginterpretasi aturan-aturan yang berkembang di masyarakat primitif, para pengamat tersebut yang berpendidikan Barat dan modern telah bersikap bias secara kultural. Sebagai contoh adalah Lawrence Friedman yang telah dikemukakan. Penulis yang mantan hakim itu secara tidak sadar dipengaruhi oleh kultur dan pendidikannya, sehingga bias dalam mengambil kesimpulan dari studi antropologis yang dilakukan oleh Schwartz dan Hoebel. Apabila seorang penulis bersikap bias secara kultural, ia akan cenderung menggunakan konsep-konsep yang ada pada saat ini untuk menerangkan apa yang ada pada masyarakat primitif. Tentu saja hal ini menimbulkan kesalahpahaman.
Melalui studi antropologis yang dibuatnya, Malinowski justru menjelaskan bahwa tidak semua kebiasaan mempunyai tingkatan yang sama. Beberapa aturan tingkah laku diikuti karena memang dipilih untuk diikuti baik karena memang menyenangkan atau karena anggota-anggota masyarakat memang tidak pernah berpikir untuk
hlm 49
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan itu. Akan tetapi. ada juga aturan-aturan untuk hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Aturan semacam inilah yang memerlukan mekanisme penerapan yang efektif." Selanjutnya, Malinowski memberikan ilustrasi bahwa seorang anggota suatu ras tertentu yang berdiam di suatu gubuk yang berbentuk lingkaran mungkin tidak berkeinginan untuk membangun gubuk yang berbentuk persegi. Apabila ia membangunnya juga dengan bentuk persegi, keanehan itu tidak akan membahayakan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena tidak diperlukan aturan yang melarang hal semacam itu. Namun apabila terjadi perzinahan atau perkosaan, aturan yang tegas akan diterapkan.” Berdasarkan apa yang dikemukakan oleh Malinowski ini tidak dapat disangkal bahwa di dalam masyarakat primitif pun telah ada suatu norma yang bukan sekadar norma kebiasaan ataupun mores semata-mata, melainkan suatu norma yang disebut sebagai norma hukum. Ada yang berpendapat bahwa apa yang dilakukan secara berulang ulang oleh anggota masyarakat adalah kebiasaan. di antaranya Hari Chand. Hari Chand menyatakan:”
'What really seems to have happened is that a pattern of behaviour which developed in community was repeated over years and became custom. It arose because of the life conditions which prevailed. In other words, lawgrew organically with the society; there was no conscious efjbrt to make law and there was no law giver in the modern sense or in any sense, for that matter.”
Akan tetapi, dari pernyataan tersebut Hari Chand menyamakan antara hukum dan kebiasaan. Sebenarnya antan hukum dan kebiasaan merupakan dua hal yang berbeda.
hlm 50
EKSISTENSI HUKUM DALAM HIDUP BERMASYARAKAT
Kapan tepatnya hukum mulai ada tidak dapat diketahui. Apabila ungkapan klasik “ubi societas ibi ius"(dimana ada masyarakat disitu ada hukum) diikuti, berarti hukum ada sejak masyarakat ada. Dengan demikian pertanyaannya dapat digeser menjadi sejak kapan adanya masyarakat. Terhadap pertanyaan ini pun juga tidak akan ada jawaban yang pasti. Namun, dilihat dari segi historis tidak pernah dijumpai adanya kehidupan manusia secara soliter di luar bentuk hidup bermasyarakat.
Hidup bermasyarakat merupakan modus survival bagi makhluk manusia. artinya hanya dengan hidup bermasyarakat manusia dapat melangsungkan hidupnya. Hal ini berarti manusia tidak mungkin hidup secara atomistis dan soliter. Tidak dapat disangkal bahwa secara kodrati manusia memang makhluk bermasyarakat. Di samping itu, tidak ada catatan sejarah sejak kapan manusia mulai dapat berbicara yang dapat dipahami oleh sesamanya. Teori evolusi Darwin sekalipun tidak dapat menerangkan sejak fase evolusi yang manakah manusia mulai dapat mengembangkan bentuk komunikasi lewat simbol-simbol arbitrer yang disebut bahasa. Jenis mamalia yang paling mendekati manusia pun juga tidak dapat berbicara. Hal ini berarti antara manusia dan mamalia yang lain memang tidak pernah satu moyang. Masingmasing memang diciptakan secara spontan oleh Sang Pencipta.
Kemampuan manusia untuk berbicara ini telah menjadi alat pere
hlm 41
kat bagi kehidupan bermasyarakat. Dengan kemampuan berbicara dan dibangun komunikasi antara sesama manusia dalam lingkungannya. Melalui komunikasi semacam inilah manusia dapat mengekspresikan perasaannya kepada sesamanya dan hal ini juga makin mempererat pola hidup bersama. Oleh karena itu. kebutuhan manusia bukan sekadar kebutuhan fisik semata-mata, melainkan juga kebutuhan pengakuan akan keberadaannya. Kebutuhan akan pengakuan terhadap keberadaannya disebut sebagai aspek eksistensial.
Dengan demikian. dalam hidup bermasyarakat manusia terdapat dua aspek. yaitu aspek fisik dan aspek eksistensial. Aspek fisik merujuk kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang secara ragawi benar-benar hidup. Adapun aspek eksistensial berkaitan dengan keberadaannya yang berbeda dengan makhluk hidup lainnya. Sebagai makhluk hidup secara fisik, untuk mempertahankan kehidupannya manusia butuh makan. minum, melindungi diri dari kejamnya alam dengan membuat senjata, dan prokreasi, yaitu kawin-mawin. Akan tetapi untuk mempertahankan eksistensinya, manusia bukan hanya membutuhkan sarana-sarana fisik semacam itu. Jika untuk melangsungkan keturunan. manusia membutuhkan aktivitas seksual, untuk mempertahankan eksistensinya, manusia membutuhkan cinta kasih. Mengasihi adalah bereksistensi dalam suatu kerangka yang lain daripada sekadar bertahan hidup secara fisik. Gabriel Marcel menyatakan bahwa: “As long as death plays no further role than that of providing man with an incentive to evade it. man behaves as mere living being, not as an existing being."
Keamanan secara Fisik dan keamanan secara eksistensial merupakan dua hal yang berbeda.” Pada keamanan secara fisik ada gangguan yang berupa kelaparan, penyakit, pembunuhan. dan kekerasan. Pada keamanan eksistensial. terdapat gangguan yang berupa rasa takut. diasingkan, dan dicemooh. Oleh karena itulah. dalam mengatasi gangguan itu pun berbeda. Dalam mengatasi gangguan terhadap ke
hlm 42
amanan secara fisik, dibutuhkan makanan ,obat-obatan, dan tubuh yang kuat untuk dapat bertahan menghadapi lawan. Jika semua ini dapat diatasi oleh setiap individu, secara fisik individu tersebut akan dapat melangsungkan hidupnya. Akan tetapi, mungkinkah manusia secara atomistis dapat melangsungkan hidupnya sebagai manusia? Tidak mungkin. Mengingat kodratnya sebagai makhluk sosial, untuk dapat melangsungkan hidupnya dan eksistensinya sebagai manusia, manusia mengembangkan sarana yang bersifat imateriel yang dapat menjadi perekat dalam hidup bermasyarakat. Sarana itu terpancar dari dalam diri manusia itu sendiri, yaitu cinta kasih. sikap kebersamaan atau apa pun namanya yang menunjuk kepada adanya agregasi yang bersifat asosiatif-kooperatif, dan keinginan untuk tetap dapat melangsungkan kehidupan bermasyarakat. Bahkan cinta kasih dan sikap kebersamaan itulah yang merupakan landasan kehidupan masyarakat manusia. Hal ini berarti aspek eksistensial mengatasi aspek fisik. Rasa cinta kasih dan sikap kebersamaan yang ada di dalam diri setiap manusia inilah yang menggerakkan akal pikiran manusia untuk menciptakan pranata-pranata dalam kehidupan bermasyarakat. Rasa cinta kasih dan sikap kebersamaan itulah yang dalam tulisan ini disebut moral. Dengan demikian, pranata-pranata itu timbul karena adanya moral pada makhluk yang bernama manusia.
Oleh karena adanya pranata-pranata timbul karena adanya moral, di dalam masyarakat yang sangat primitif pun juga terdapat pranata pranata. Arnold Toynbee, sejarawan yang mencoba untuk membedakan keadaan masyarakat pada masa pra-peradaban dan masyarakat berperadaban menyatakan bahwa perbedaan antara masyarakat pada masa pra-peradaban dan masyarakat berperadaban tidak terletak pada ada dan tidaknya pranata. Baik pada masyarakat pada masa praperadaban maupun masyarakat berperadaban memerlukan pranatapranata sebagai sarana hubungan yang bersifat impersonal tempat masyarakat tersebut bereksistensi berupa. misalnya tabu. eksogami. inisiasi (adaptasi dari initiation yang artinya adanya suatu upacara tertentu apabila seseorang dianggap menginjak usia dewasa). pemisah
hlm 43
an berdasarkan )enls kelamin, dan lain-laim' Apa yang dikemukakan oleh Toynbee tersebut menunjukkan bahwa pranata-pranata memang merupakan bagian yang esensial dalam kehidupan bermasyarakat manusia.
Dilihat dari segi tujuannya, pranata itu dapat berbentuk ritual dan norma. Ritual merupakan pranata yang berkaitan dengan hubungan antara masyarakat dengan sesuatu di luar dirinya. Adapun norma merupakan pranata yang berkaitan dengan hubungan antara individu dalam hidup bermasyarakat. Norma berisi perintah dan larangan. Perintah dan larangan yang masih bersifat luas itu perlu dituangkan ke dalam aturan-aturan hukum yang bersifat konkret. Sebagai contoh, untuk mempertahankan kehidupan bermasyarakat, dikembangkan suatu norma bahwa setiap individu tidak boleh merugikan individu lainnya atau masyarakat. Apakah bentuk perbuatan yang dianggap merugikan individu lain atau masyarakat perlu dituangkan secara konkret baik secara tertulis atau melalui kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan dalam hidup bermasyarakat. Aturan-aturan tersebut membatasi individu dalam berpola tingkah pekerti dalam hidup bermasyarakat. Aturan aturan semacam itu tentu saja telah disepakati oleh masyarakat yang bersangkutan.
Aturan-aturan itulah yang disebut hukum. Terhadap hal ini acap kali terjadi kesalahan berpikir. Kesalahan yang sering terjadi adalah pandangan yang menyatakan bahwa hukum baru ada, karena adanya masyarakat yang terorganisasikan. Pandangan seperti ini menafikan keberadaan hukum pada masyarakat primitif. Tidak dapat dimungkiri bahwa pandangan semacam ini sangat dipengaruhi oleh kerangka berpikir Barat pada masyarakat modern. Akibatnya, yang disebut hukum menurut pandangan semacam ini adalah suatu aturan yang dibuat oleh mereka yang memang ditugasi untuk membuatnya meskipun dalam bentuknya yang masih sederhana. Konsekuensinya, apabila aturan itu tumbuh dan berkembang tetapi tidak dimplementasikan oleh suatu kekuasaan yang bersifat 'formal.” aturan itu tidak dapat disebut
hlm 44
hukum. Dengan demikian. dalam masyarakat yang tidak mengenal kekuaaaan “formal” untuk melaksanakan aturan-aturan itu. pada maayarakat tersebut dikatakan tidak ada hukum, melainkan hanya aturan tingkah laku. Untuk menunjukkan kesalahan berpikir tersebut, perlu kiranya dikemukakan studi yang dibuat oleh Richard D. Schwartz yang dikutip oleh Lawrence Friedman. Schwartz membandingkan dua pola pemukiman orang israel. Pertama disebut moshav (artinya kooperatif) dan yang lain nya diaebut kvutza (artinya masyarakat yang bersifat kolektif)? Kvutza dibangun di atas prinsip-prinsip sosialis yang ketat. Masyarakat itu tidak mengenal adanya hak milik pribadi. Anak-anak dibesarkan secara komunal di dalam kvutza. Anggota-anggota masyarakat makan makanan mereka secara bersama-aama di ruang makan yang bersifat umum. Tidak demikian halnya dengan moshav. Pada masyarakat ini aetiap keluarga mempunyai rumah sendiri-aendiri dan setiap keluarga hidup aehari-hari dengan keluarga mereka masing-masing.“
Pada masyarakat moshav terdapat struktur formal dan hal itu tidak terdapat pada masyarakat kvutza. Pada moshav diadakan suatu lembaga peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara para anggota masyarakat. Pada kvutza. tekanan-tekanan yang bersifat informal. yaitu ungkapan kata-kata. isyarat. ataupun ekspresi, menjadi standar dalam tingkah laku anggota masyarakat. Hal semacam ini tidak lagi terdapat di dalam masyarakat mashav. Sarana kontrol semacam itu dianggap bekerja terlalu lemah sehingga tidak memadai.
Oleh karena itulah. lalu diperlukan sistem kontrol yang formal dalam mengatur tingkah laku masyarakat. Dengan meminjam studi yang dilakukan oleh Richard D. Schwartz ini Lawrence Friedman hiu menanyakan, mengapa hal ini dapat terjadi. la selanjutnya menanyakan kapankah suatu masyarakat akan puas dengan kontrol yang bersifat informal? la mengemukakan bahwa kon
hlm 45
trol-kontrol semacam Itu cukup kuat apabila anggota-anggota kelompok secara umum menyetujui aturan-aturan (apa pun aturan itu) dan sepakat tentang kewajiban yang harus diikuti. Suatu masyarakat dapat mengandalkan kontrol informal apabila anggota-anggota masyarakat mempunyai pandangan yang sama tentang garis kewenangan. Syarat kedua ini. kadang-kadang menjadi yang pertama dan juga sebaliknya. Artinya, suatu kelompok tidak perlu aepakat terhadap aturan kalau para anggota kelompok itu sudah setuju dengan penguasa. [ika terdapat suatu perjanjian yang kuat mengenai aturan-aturan, sikap setuju terhadap penguasa bukan merupakan hal yang penting)
Selanjutnya Friedman mengemukakan. seorang ayah. seorang guru. seorang kepala suku memerintah keluarga. kelas. atau klan. Dalam hal itu. tidak ada masalah yang timbul sehingga tidak diperlukan adanya hukum yang bersifat 'formal'. Akibatnya, sepanjang tidak ada orang yang menanyakan hak penguasa untuk memerintah tidak perlu ada aturan “formal". Begitu pula. aturan yang bersifat “formal” tidak dipedukan ulama anggota-anggota kelompok menyepakati aturan aturan tingkah laku yang benar. Dalam hal demikian. apabila seseorang melakukan tingkah laku yang menyimpang dari apa yang ditetapkan. orang tersebut akan mendapat nestapa yang bersifat “informal” berupa tertawaan. cemoohan. atau mungkin pukulan!
Friedman juga mengemukakan paparan E. A. Hoebel mengenai bagaimana orang Eskimo menghadapi pembunuh.” Dalam paparan itu dikemukakan bahwa pada masyarakat Eskimo tidak ada pemerintahan. tetapi sesuatu yang bersifat konsensus terbentuk pada masyarakat itu. yaitu pembunuh harus mati. Seseorang yang dianggap tidak berpihak pada suatu kelompok tertentu ditugasi untuk melakukan eksekusi. Dengan demikian. masalah selesai sampai di situ dan tidak terjadi bentrokan antarkeiompok yang sampai mengakibatkan pertumpahan darah. Sistem tersebut ternyata bekerja dan tanpa struktur formal ka
hlm 46
rena adanya kesepakatan umum tentang norma."
Berdasarkan studi yang dibuat oleh E. A. Hoebel ini, Friedman mengemukakan bahwa kesepakatan menjamin, pertama, masyarakat dapat mengetahui suatu tingkah laku yang menyimpang, dan kedua, seseorang yang memegang peranan sebagai penerap aturan mendapatkan persetujuan dan dukungan publik.'z Dua hal ini berimplikasi terhadap hal ketiga. yaitu adanya kekuasaan secara informal untuk menjatuhkan sanksi." Oleh karena itulah, kemudian Friedman sampai pada kesimpulan bahwa sanksi informal hanya dapat bekerja pada masyarakat yang kecil yang anggota-anggotanya sehari-hari saling berhadapan muka. Pada masyarakat semacam ini sanksi “membuat malu” cukup efektif untuk mencegah tingkah laku menyimpang.“
Studi antropologis yang dilakukan oleh Richard D. Schwartz dan E. A. Hoebel menunjukkan bahwa manusia selalu hidup berkelompok atau hidup bermasyarakat. Hal ini berarti bahwa manusia tidak pernah hidup secara soliter atau atomistis seperti yang diduga oleh teoriteori spekulatif)s Lebih lanjut studi itu juga menunjukkan bahwa di dalam hidup berkelompok diperlukan aturan tingkah laku. Mengenai aturan tingkah laku inilah yang menjadi issue of dispute. Bagi kaum positivis, aturan tingkah laku yang tidak dibuat oleh penguasa “formal" bukan hukum. Dengan berpegang kepada pandangan demikian lalu dikemukakan bahwa pada masyarakat yang kecil yang anggota anggota masyarakatnya berhadapan muka sehari-hari tidak perlu aturan hukum karena tidak ada organisasi pemerintahan yang bersifat “formal”. Dengan demikian, menurut Friedman, pada masyarakat yang tidak mengenal organisasi formal tidak dikenal adanya hukum. Pandangan ini jelas dipengaruhi oleh pandangan positivisme john Austin
hlm 47
yang mengajarkan bahwa apa yang disebut hukum adalah aturan yang dibuat oleh penguasa. Apabila pandangan Friedman ini diikuti, pada masyarakat primitif yang tidak mempunyai organisasi kenegaraan “formal” seperti pada masyarakat modern tidak dikenal adanya hukum. Di sinilah pandangan Friedman tidak bisa diterima. Hukum tidak harus dikaitkan dengan adanya organisasi “formal.” Apakah aturan itu dibuat oleh penguasa “formal” ataukah oleh masyarakat yang terbentuk karena praktik praktik yang cukup panjang. secara esensial tidak berbeda. Keduanya merupakan aturan yang ditaati masyarakat.
Sebagai suatu rujukan untuk mematahkan pandangan Friedman mengenai pengertian hukum, pada tulisan ini dikemukakan juga studi antropologis yang dilakukan oleh B. Malinowski seperti dikutip oleh Paton.“ Dari studi yang dilakukannya, Malinowski menyatakan
There must be in all societies a class of rules too practical to be backed up by religious sanctions, too burdensome to be left to mere good-will, too personally vital to individuals to be enforced by any abstract agency. This is the domain of legal rules and I venture to foretell that reciprocity, systematic incidence, publicity and ambition will be found to be the main factors in the binding machinery of primitive law.
Apa yang dikemukakan oleh Malinowski tersebut telah menggugurkan pandangan yang menyatakan bahwa pada masyarakat primitif tidak dijumpai adanya hukum. Memang, ada suatu anggapan bahwa pada masyarakat primitif tidak dibutuhkan hukum sebab masyarakat primitif sudah dengan sendirinya dan secara otomatis taat kepada aturan yang ada. yang disebut mores. Menurut anggapan tersebut. mores dipandang sebagai gabungan antara kebiasaan, adat istiadat, dan agama. Dalam situasi demikian tidak ada hukum, tidak ada hak milik pribadi. tidak ada pelaksanaan hak yang dimiliki oleh individu. Lalu. apakah yang menjadi
hlm 48
sarana pengikat masyarakat primitif? Menurut mereka yang menegasikan eksistensi hukum dalam masyarakat primitif, sarana pengikat kebersamaan masyarakat primitif adalah adanya rasa ketakutan terhadap sesuatu yang tidak diketahui atau ketakutan akan kekuatan gaib yang mungkin dapat menghukum umat manusia. Apa yang dilakukan orang tanpa menimbulkan akibat buruk, dilakukan lagi secara berulang-ulang. Oleh karena itu, mereka tidak ingin mengubahnya jika tidak ingin mendapat celaka yang merupakan sanksi bersifat supernatural. Masyarakat primitif lalu tidak memiliki keinginan untuk mengubah kebiasaan-kebiasaan yang telah dilakukan. Dengan demikian, menurut penganut pandangan ini, hukum yang mula-mula bersumber dari sanksi yang bersifat religius. ketakutan akan sesuatu yang tidak diketahui, dan adanya kekuatan gaib yang hadir di mana-mana."
Suatu hal yang perlu dikemukakan di sini adalah perlunya sikap hati-hati melakukan interpretasi terhadap praktik-praktik ataupun kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat primitif. Tidak dapat disangkal bahwa dalam menginterpretasi aturan-aturan yang berkembang di masyarakat primitif, para pengamat tersebut yang berpendidikan Barat dan modern telah bersikap bias secara kultural. Sebagai contoh adalah Lawrence Friedman yang telah dikemukakan. Penulis yang mantan hakim itu secara tidak sadar dipengaruhi oleh kultur dan pendidikannya, sehingga bias dalam mengambil kesimpulan dari studi antropologis yang dilakukan oleh Schwartz dan Hoebel. Apabila seorang penulis bersikap bias secara kultural, ia akan cenderung menggunakan konsep-konsep yang ada pada saat ini untuk menerangkan apa yang ada pada masyarakat primitif. Tentu saja hal ini menimbulkan kesalahpahaman.
Melalui studi antropologis yang dibuatnya, Malinowski justru menjelaskan bahwa tidak semua kebiasaan mempunyai tingkatan yang sama. Beberapa aturan tingkah laku diikuti karena memang dipilih untuk diikuti baik karena memang menyenangkan atau karena anggota-anggota masyarakat memang tidak pernah berpikir untuk
hlm 49
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan itu. Akan tetapi. ada juga aturan-aturan untuk hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Aturan semacam inilah yang memerlukan mekanisme penerapan yang efektif." Selanjutnya, Malinowski memberikan ilustrasi bahwa seorang anggota suatu ras tertentu yang berdiam di suatu gubuk yang berbentuk lingkaran mungkin tidak berkeinginan untuk membangun gubuk yang berbentuk persegi. Apabila ia membangunnya juga dengan bentuk persegi, keanehan itu tidak akan membahayakan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena tidak diperlukan aturan yang melarang hal semacam itu. Namun apabila terjadi perzinahan atau perkosaan, aturan yang tegas akan diterapkan.” Berdasarkan apa yang dikemukakan oleh Malinowski ini tidak dapat disangkal bahwa di dalam masyarakat primitif pun telah ada suatu norma yang bukan sekadar norma kebiasaan ataupun mores semata-mata, melainkan suatu norma yang disebut sebagai norma hukum. Ada yang berpendapat bahwa apa yang dilakukan secara berulang ulang oleh anggota masyarakat adalah kebiasaan. di antaranya Hari Chand. Hari Chand menyatakan:”
'What really seems to have happened is that a pattern of behaviour which developed in community was repeated over years and became custom. It arose because of the life conditions which prevailed. In other words, lawgrew organically with the society; there was no conscious efjbrt to make law and there was no law giver in the modern sense or in any sense, for that matter.”
Akan tetapi, dari pernyataan tersebut Hari Chand menyamakan antara hukum dan kebiasaan. Sebenarnya antan hukum dan kebiasaan merupakan dua hal yang berbeda.
hlm 50
BUKU Prof. Dr. Peter mahmud marzuki, S.H., M.S., LL.M
Judul: Pengantar ilmu hukum
Tahun: 2008
Penerbit: KENCANA PRAMEDIA GROUP
Lokasi penerbit: Jakarta
Sekian semoga dapat bermanfaat
Komentar
Posting Komentar