Makalah tentang kesadaran hukum (sosiologi hukum)
MAKALAH
SOSIOLOGI
HUKUM
“KESADARAN HUKUM DALAM MASYARAKAT”
DI
S
U
S
U
N
OLEH:
Ilkham Syahputra NIM
: 2042017008
Fakultas :
Syariah
Prodi :
Hukum pidana islam
Mata kuliah
: Sosiologi Hukum Islam
Dosen : Mariadi,
M.H.I.

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TAHUN AJARAN 2018
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi
maha penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang
telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ilmiah ini.
Makalah
ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari
berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu
kami menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas
dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir
kata kami berharap semoga makalah ilmiah ini ada manfaatnya untuk masyarakat
dan dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
Langsa, 10
april 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................. ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar belakang........................................................................................................ 1
B. Rumusa masalah..................................................................................................... 1
C. Tujuan..................................................................................................................... 1
A.Latar belakang........................................................................................................ 1
B. Rumusa masalah..................................................................................................... 1
C. Tujuan..................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Kesadaran hukum masyarakat............................................................................... 2
B.
Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum...................................................... 2
C.
Tingkat kesadaran hukum dalam masyarakat........................................................ 4
D.
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat........................................................ 5
E.
Pelaksanaan hukum............................................................................................... 9
BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan...........................................................................................................
11
B.Saran...................................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum diciptakan untuk dilaksanakan. Hukum tidak bisa lagi disebut
sebagai9 hukum, apabila tidak pernah dilaksanakan. Pelaksanaan hukum selalu
melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Lembaga kepolisian diberi tugas untuk
menangani pelanggaran hukum, kejaksaan disusun dengan tujuan untuk
mempersiapkan pemeriksaan perkara di depan sidang pengadilan.
Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap
kepentingan manusia (seluruh manusia tanpa terkecuali). Oleh karena itu maka
hukum harus dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi.
Dalam pelaksanaannya, hukum dapat berlangsung secara normal dan damai, akan
tetapi dapat juga terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dalam prakteknya. Dalam
hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian kesadaran hukum?
2.
Apa
faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum?
C.
Tujuan
Masalah
1.
untuk
mengetahui pengertian kesadaran hukum.
2.
untuk
mengetahui factor-faktor kesadaran hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kesadaran
Hukum Masyarakat
Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali.
Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum.
Bahkan Krabbe menyatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran
hukum. Dengan begitu maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran
hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran
hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.
Menurut kamus Bahasa Indonesia. Kesadaran hukum adalah pengetahuan
bahawa prilaku tertentu diatur oleh hukum sehingga ada kecendrungan untuk
mematuhi peraturan. Sudikno Mertokusumo dalam buku Bunga Rampai Ilmu Hukum
mengatakan :
Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita
lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat
terutama terhadap orang lain. Kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.
Dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum merupakan cara pandang
masyarakat terhadap hukum itu, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak
dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain
(tenggang rasa). Ini berarti bahwa dalam kesadaran hukum mengandung sikap
toleransi.
B.
Faktor
yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum. Menurut
Soekanto dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1.
Pengetahuan
tentang kesadaran hukum Secara umum, perturan-peraturan yang telah sah, maka
dengan sendirinya peraturan-peraturan tadi akan tersebar luas dan diketahui
umum. Tetapi sering kali terjadi suatu golongan tertentu di dalam mayarakat
tidak mengetahui atau kurang mengetahui tentang ketentuan-ketentuan hukum yang
khusus bagi mereka.
2.
Pengakuan
terhadap ketentuan-ketentuan hukum, Pengakuan masyarakat terhadap
ketentuan-ketentuan hukum, berati bahwa masyarakat mengetahui isi dan kegunaan
dari norma-norma hukum tertentu. Artinya ada suatu derajat pemahaman yang
tertentu terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Namun hal ini belum
merupakan jaminan bahwa warga masyarakat yang mengakui ketentuan-ketentuan
hukum tertentu dengan sendirinya mematuhinya, tetapi juga perlu diakui bahwa
orang-orang yang memahami suatu ketentuan hukum adakalanya cenderung untuk
mematuhinya.
3.
Penghargaan
terhadap ketentuan-ketentuan hukum, Penghargaan atau sikap tehadap
ketentuan-ketentuan hukum, yaitu sampai sejauh manakah suatu tindakan atau
perbuatan yang dilarang hukum diterima oleh sebagian besar warga masyarakat.
Juga reaksi masyarakat yang didasarkan pada sistem nilai-nilai yang berlaku.
Masyarakat mungkin menentang atau mungkin mematuhi hukum, karena kepentingan
mereka terjamin pemenuhannya.
4.
Pentaatan
atau kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan hukum, Salah satu tugas hukum yang
penting adalah mengatur kepentingan-kepentingan para warga masyarakat.
Kepentingan para warga masyarakat tersebut lazimnya bersumber pada nilai-nilai
yang berlaku, yaitu anggapan tentang apa yang baik dan apa yang harus
dihindari.
5.
Ketaatan
masyarakat terhadap hukum, dengan demikian sedikit banyak tergantung apakah
kepentingan-kepentingan warga masyarakat dalam bidang-bidang tertentu dapat
ditampung oleh ketentuan-ketentuan hukum. Ada juga suatu anggapan bahwa
kepatuhan hukum disebabkan karena adanya rasa takut pada sanksi, karena ingin memelihara
hubungan baik dengan rekan-rekan sekelompok atau pimpinan karena kepentingannya
terlindung, karena cocok dengan nilai-nilai yang dianutnya.
C.
Tingkat
Kesadaran Hukum Masyarakat
Tingkat Kesadaran Hukum. Menurut Soekanto dalam Nurhidayat,
indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang
relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat
bahwa :
1.
Indikator pertama adalah
pengetahuan hukum Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah
diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis
maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang
dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.
2.
Indikator kedua adalah
pemahaman hukum Seseorang pelajar mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai
aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar
dari pelajar tentang hakikat dan arti pentingnya peraturan disekolah.
3.
Indikator
yang ketiga adalah sikap hukum Seseorang mempunyai kecenderungan
untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum.
4.
Indikator
yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau
pelajar mematuhi peraturan yang berlaku.
Keempat indikator tadi sekaligus menunjukkan pada tingkat-tingkatan
kesadaran hukum tertentu di dalam perwujudannya. Apabila seseorang hanya
mengetahui hukum, maka dapat dikatakan bahwa tingkat kesadaran hukumnya masih
rendah, tetapi kalau seseorang dalam suatu masyarakat telah berperilaku sesuai
dengan hukum, maka kesadaran hukumnya tinggi.
D.
Meningkatkan
Kesadaran Hukum Masyarakat
Kita harus menyadari bahwa setelah mengetahui kesadaran hukum
masyarakat dewasa ini, yang menjadi tujuan kita hakikatnya bukanlah semata-mata
sekedar meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga membina kesadaran
hukum masyarakat.
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat pada dasarnya dapat
dilakukan melalui dua cara, yaitu dalam bentuk tindakan (action) dan
pendidikan (education). Berikut penjelasannya :
1.
Tindakan
(action)
Tindakan penyadaran hukum pada masyarakat dapat dilakukan berupa
tidakan drastik, yaitu dengan memperberat ancaman hukuman atau dengan lebih
mangetatkan pengawasan ketaatan warga negara terhadap undang-undang. Cara ini
bersifat isidentil dan kejutan dan bukan merupakan tindakan yang tepat untuk
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
2.
Pendidikan
(education)
Pendidikan dapat dilakukan baik secara formal maupun nonformal. Hal
yang perlu diperhatikan dan ditanamkan dalam pendidikan formal/nonformal adalah
pada pokoknya tentang bagaimana menjadi warganegara yang baik, tentang apa hak
serta kewajiban seorang warga negara.
Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai
kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan dapat dicapai dengan pendidikan. Oleh
karena itu setelah mengetahui kemungkinan sebab-sebab merosotnya kesadaran
hukum masyarakat usaha pembinaan yang efektif dan efesien ialah dengan
pendidikan.
3.
Pendidikan
formal
Pendidikan sekolah merupakan hal
yang lumrah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kesadaran hukum
di sekolah harus dilakukan dari tingkat rendah/TK sampai jenjang pendidikan
tinggi ( perguruan tinggi ).
a.
Tingkat
TK
Di Taman Kanak-kanak sudah tentu tidak mungkin ditanamkan
pengertian-pengertian abstrak tentang hukum atau disuruh menghafalkan
undang-undang. Yang harus ditanamkan kepada murid Taman Kanak-kanak ialah
bagaimana berbuat baik terhadap teman sekelas atau orang lain, bagaimana
mentaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh sekolah.
Yang penting dalam pendidikan di Taman Kanak-kanak ialah menanamkan
pada anak-anak pengertian bahwa setiap orang harus berbuat baik dan bahwa
larangan-larangan tidak boleh dilanggar dan si pelanggar pasti menerima
akibatnya
b.
Tingkat
SD, SMP, dan SMA
Pada tingkat ini perlu ditanamkan lebih intensif lagi: hak dan
kewajiban warga negara Indonesia, susunan negara kita, Pancasila dan
Undang-undang Dasar, pasal-pasal yang penting dari KUHP, bagaimana cara
memperoleh perlindungan hukum. Perlu diadakan peraturan-peraturan sekolah.
Setiap pelanggar harus ditindak. Untuk itu dan juga untuk menanamkan ”sense of
justice” pada murid-murid perlu dibentuk suatu ”dewan murid” dengan pengawasan
guru yang akan mengadili pelanggar-pelanggar terhadap peraturan sekolah. Di
samping buku pelajaran yang berhubungan dengan kesadaran hukum perlu
diterbitkan juga buku-buku bacaan yang berisi cerita-cerita yang heroik.
Secara periodik perlu diadakan kampanye dalam bentuk pekan (pekan
kesadaran hukum, pekan lalu lintas dan sebagainya) yang diisi dengan
perlombaan-perlombaan (lomba mengarang, lomba membuat motto yang ada
hubungannya dengan kesadaran hukum), pemilihan warga negara teladan terutama
dihubungkan dengan ketaatan mematuhi peraturan-peraturan.
c.
Tingkat
Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi, khususnya Fakultas Hukum mempunyi peranan penting
dalam hal meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, karena di dalanya
menghasilkan orang-orang yang memiliki pendidikan hukum yang tinggi.
Pendidikan Non Formal
Pendidikan non formal ditujukan kepada masyarakat luas meliputi
segala lapisan dalam masyarakat. Pedidikan non formal dapat dilakukan dengan
beberapa cara, antara lain : penyuluhan hukum, kampanye,dan pameran. Berikut
penjelasannya :
a.
Penyuluhan
Hukum
Penyuluhan hukum adakah kegiatan untuk meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat berupa penyampaian dan penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat
dalam suasana informal agar setiap masyarakat mengetahui dan memahami apa yang
menjadi hak, kewajiban dan wewenangnya, sehingga tercipta sikap dan prilaku
berdasarkan hukum, yakni disamping mengetahui, memahami, menghayati sekaligus
mematuhi /mentaatinya.
Penyuluhan hukum dapat dilakukan melalui dua cara : pertama,
penyuluhan hukum langsung yaitu kegiatan penyuluhan hukum berhadapan dengan
masyarakat yang disuluh, dapat berdialog dan bersambung rasa misalnya :
ceramah, diskusi, temu, simulasi dan sebagainya. Kedua, penyuluhan hukum tidak
langsung yaitu kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan tidak berhadapan dengan
masyarakat yang disuluh, melainkan melalui media/perantara,seperti : radio,
televisi, video, majalah, surat kabar, film,dan lain sebagainya.
Penyuluhan hukum yang tidak langdung dalam bentuk bahan bacaan,
terutama ceritera bergambar atau strip yang bersifat heroik akan sangat
membantu dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Buku pengangan yang
berisi tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia, susunan negara kita,
Pancasila dan \Undang-undang Dasar, pasa-pasal yang penting dalam KUHP, bagaimana
caranya memperoleh perlindungan hukum perlu diterbitkan.
Penyuluhan hukum bertujuan untuk mencapai kesadaran hukum yang
tinggi dalam masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari hak dan
kewajibannya sebagai warga Negara, dalam rangka tegaknya hukum, keadilan,
perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketentraman, dan
terbentuknya perilaku warga negara yang taat pada hukum.
b.
Kampanye
Kampanye peningkatan kesadaran hukum masyarakat dilakukan secara
ajeg yang diisi dengan kegiatan-kegiatan yang disusun dan direncanakan,seperti
: ceramah, berbagai macam perlombaan, pemilihan warga negara teladan dan lain
sebagainya.
c.
Pameran
Suatu pameran mempunyai fungsi yang informatif edukatif. Maka tidak
dapat disangkal peranannya yang positif dalam meningkatkan dan membina
kesadaran hukum masyarakat. Dalam pameran hendaknya disediakan buku vademecum,
brochure serta leaflets di samping diperlihatkan film, slide,VCD dan sebagainya
yang merupakan visualisasi kesadaran hukum yang akan memiliki daya tarik
masyarakat yang besar.
E.
Pelaksanaan
Hukum
Adanya hukum itu adalah untuk ditaati, dilaksanakan atau
ditegakkan. Pelaksanaan hukum atau law enforcement oleh petugas penegak hukum
yang tegas, konsekuen, penuh dedikasi dan tanggung jawab akan membantu
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Tidak atau kurang adanya sikap yang
tegas dan konsekuen dari para petugas penegak hukum, kurangnya dedikasi dan
tanggung jawab akan minmbulkan sikap acuh tak acuh dari masyarakat dan memberi
peluang serta perangsang untuk terjadinya ”onrecht”.
Setiap petugas penegak hukum harus bersikap tegas dan konsekuen
terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi. Tegas dan konsekuen dalam arti
tidak ragu-ragu menindak setiap pelanggaran kapan saja dan di mana saja. Pengabdian
dalam tugas dan rasa tanggung jawab merupakan persyaratan yang penting bagi
setiap petugas penegak hukum.
Pelaksanaan hukum yang tegas dan konsekuen serta penuh dedikasi dan
tanggung jawab akan menimbulkan rasa aman dan tenteram di dalam masyarakat. Orang
tahu kepada siapa harus mencari perlindungan hukum dan dapat mengharapkan
perlindungan hukum itu tanpa adanya kemungkinan akan dipersukar, tidak dilayani
atau dipungut beaya yang tidak semestinya. Kalau sampai terjadi sebaliknya maka
orang tidak akan merasa aman dan tenteram. Untuk mengadukan atau melaporkan
suatu pelanggaran hukum saja segan karena tidak yakin akan dilayani dengan baik
atau ditindak pelanggaran hukum yang dilaporkan itu.
Oleh karena itu maka perlu ada kontrol atau pengawasan terhadap para
petugas penegak hukum dalam menjalankan tugasnya melaksanakan atau menegakkan
hukum. Pengawasan ini tidak cukup dilakukan oleh pimpinan setempat saja, tetapi
harus dilakukan juga oleh pimpinan pusat. Banyak hal-hal yang terjadi di daerah
tidak diketahui atau lepas dari sorotan pimpinan pusat. Lebih-lebih mengingat
banyaknya laporan-paporan ke pusat yang tidak sesuai dengan kenyataan. Maka
oleh karena itu secara ajeg pimpinan dari pusat harus turun ke bawah.
Mengingat bahwa praktek hukum itu pada hakekatnya merupakan suatu
chaos, tidak teratur secara sistematis dan merupakan ”sleur” sebagaimana sifat
praktek pada umumnya, maka sekali-kali para petugas penegak hukum perlu ke luar
dari suasana ”sleur” dari praktek untuk mendapatkan refreshing. Di dalam praktek
hukum ada kecenderungan orang untuk mengabaikan teori dan sistem, maka oleh
karena itu sangat penting fungsi penataran bagi para petugas penegak hukum.
Akhirnya demi suksesnya peningkatan dan pembinaan kesadaran hukum
masyarakat masih diperlukan partisipasi dan kooperasi dari para pejabat dan
pemimpin-pemimpin.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesadaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum,
apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta
penghormatan terhadap hak-hak orang lain. Kondisi kesadaran hukum
masyarakat gapat ditinjau dari empat parameter (dari segi
pelanggaran,pelaksanaan hukum,jurnalistik dan dari segi hukum). Pandangan
tersebut bukan hanya pertimbangan semata yang bersifat objektif.
Kesadaran hukum bukan hanya untuk dipahami dan ditingkatkan melainkan juga
harus kita bina agar terbentuk suatu warga negara yang taat pada hukum. Maka
dari itu dibutuhkan suatu pendidikan dan penyuluhan hukum.
B.
Saran
Dengan selesainya penuisan makalah ini, penulis menyarankan kepada
pembaca agar dapat lebih meningkatkan kesadaran dalam hal ini mematuhi
setiap-setiap aturan yang berlaku khususya dalam hal penganalisaan dan
penerapan hukum-hukum yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainudin. 2009.Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar
Grafika.
Ishaq. 2012. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar
Grafika.
Soeroso,R. 1993. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT. Sinar
Grafika.
Rahardjo, Satjipto. 1996.Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti.
Kansil. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta: PT.
Rineka Cipta.
Van aveldoorn. 1996. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta :
PT.Pradanya Paramita.
Titik Triwulan Tutik. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Surabaya :
PT. Prestasi Pustaka.
Komentar
Posting Komentar