Makalah tentang kesadaran hukum (sosiologi hukum)


MAKALAH
SOSIOLOGI HUKUM
“KESADARAN HUKUM DALAM MASYARAKAT”
DI
S
U
S
U
N
OLEH:
 Ilkham Syahputra                                                                NIM : 2042017008
Fakultas : Syariah
Prodi : Hukum pidana islam
Mata kuliah : Sosiologi Hukum Islam
Dosen : Mariadi, M.H.I.
                                                   
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TAHUN AJARAN 2018
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah ini.
         
          Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.

          Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.

          Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah ini ada manfaatnya untuk masyarakat dan dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
                                                                            

    Langsa, 10 april 2018

                                                                                                           Penulis 


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................................. ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................... iii

BAB I  PENDAHULUAN
A.Latar belakang........................................................................................................ 1
B. Rumusa masalah..................................................................................................... 1
C. Tujuan..................................................................................................................... 1 

BAB II PEMBAHASAN
            A.    Kesadaran hukum masyarakat............................................................................... 2
            B.     Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum...................................................... 2
            C.     Tingkat kesadaran hukum dalam masyarakat........................................................ 4
            D.    Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat........................................................ 5
            E.     Pelaksanaan hukum............................................................................................... 9

BAB III  PENUTUP
A.Kesimpulan........................................................................................................... 11
B.Saran...................................................................................................................... 11

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 12

BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Hukum diciptakan untuk dilaksanakan. Hukum tidak bisa lagi disebut sebagai9 hukum, apabila tidak pernah dilaksanakan. Pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Lembaga kepolisian diberi tugas untuk menangani pelanggaran hukum, kejaksaan disusun dengan tujuan untuk mempersiapkan pemeriksaan perkara di depan sidang pengadilan.
Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia (seluruh manusia tanpa terkecuali). Oleh karena itu maka hukum harus dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Dalam pelaksanaannya, hukum dapat berlangsung secara normal dan damai, akan tetapi dapat juga terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dalam prakteknya. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan.
B.                 Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian kesadaran hukum?
2.      Apa faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum?

C.                 Tujuan Masalah
1.      untuk mengetahui pengertian kesadaran hukum.
2.      untuk mengetahui factor-faktor kesadaran hukum


BAB II
PEMBAHASAN
A.                Kesadaran Hukum Masyarakat
Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum. Bahkan Krabbe menyatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran hukum. Dengan begitu maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.  
Menurut kamus Bahasa Indonesia. Kesadaran hukum adalah pengetahuan bahawa prilaku tertentu diatur oleh hukum sehingga ada kecendrungan untuk mematuhi peraturan. Sudikno Mertokusumo dalam buku Bunga Rampai Ilmu Hukum mengatakan :
Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.
Dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum itu, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini berarti bahwa dalam kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.
B.                 Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum. Menurut Soekanto dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1.      Pengetahuan tentang kesadaran hukum Secara umum, perturan-peraturan yang telah sah, maka dengan sendirinya peraturan-peraturan tadi akan tersebar luas dan diketahui umum. Tetapi sering kali terjadi suatu golongan tertentu di dalam mayarakat tidak mengetahui atau kurang mengetahui tentang ketentuan-ketentuan hukum yang khusus bagi mereka.
2.      Pengakuan terhadap ketentuan-ketentuan hukum, Pengakuan masyarakat terhadap ketentuan-ketentuan hukum, berati bahwa masyarakat mengetahui isi dan kegunaan dari norma-norma hukum tertentu. Artinya ada suatu derajat pemahaman yang tertentu terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Namun hal ini belum merupakan jaminan bahwa warga masyarakat yang mengakui ketentuan-ketentuan hukum tertentu dengan sendirinya mematuhinya, tetapi juga perlu diakui bahwa orang-orang yang memahami suatu ketentuan hukum adakalanya cenderung untuk mematuhinya.
3.      Penghargaan terhadap ketentuan-ketentuan hukum, Penghargaan atau sikap tehadap ketentuan-ketentuan hukum, yaitu sampai sejauh manakah suatu tindakan atau perbuatan yang dilarang hukum diterima oleh sebagian besar warga masyarakat. Juga reaksi masyarakat yang didasarkan pada sistem nilai-nilai yang berlaku. Masyarakat mungkin menentang atau mungkin mematuhi hukum, karena kepentingan mereka terjamin pemenuhannya.
4.      Pentaatan atau kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan hukum, Salah satu tugas hukum yang penting adalah mengatur kepentingan-kepentingan para warga masyarakat. Kepentingan para warga masyarakat tersebut lazimnya bersumber pada nilai-nilai yang berlaku, yaitu anggapan tentang apa yang baik dan apa yang harus dihindari.
5.      Ketaatan masyarakat terhadap hukum, dengan demikian sedikit banyak tergantung apakah kepentingan-kepentingan warga masyarakat dalam bidang-bidang tertentu dapat ditampung oleh ketentuan-ketentuan hukum. Ada juga suatu anggapan bahwa kepatuhan hukum disebabkan karena adanya rasa takut pada sanksi, karena ingin memelihara hubungan baik dengan rekan-rekan sekelompok atau pimpinan karena kepentingannya terlindung, karena cocok dengan nilai-nilai yang dianutnya.

C.                 Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat
Tingkat Kesadaran Hukum. Menurut  Soekanto dalam Nurhidayat, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa :
1.      Indikator pertama adalah pengetahuan hukum Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.
2.      Indikator kedua adalah pemahaman hukum Seseorang pelajar mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari pelajar tentang hakikat dan arti pentingnya peraturan disekolah.
3.      Indikator yang ketiga adalah sikap hukum Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum.
4.      Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau pelajar mematuhi peraturan yang berlaku.
Keempat indikator tadi sekaligus menunjukkan pada tingkat-tingkatan kesadaran hukum tertentu di dalam perwujudannya. Apabila seseorang hanya mengetahui hukum, maka dapat dikatakan bahwa tingkat kesadaran hukumnya masih rendah, tetapi kalau seseorang dalam suatu masyarakat telah berperilaku sesuai dengan hukum, maka kesadaran hukumnya tinggi.
D.                Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Kita harus menyadari bahwa setelah mengetahui kesadaran hukum masyarakat dewasa ini, yang menjadi tujuan kita hakikatnya bukanlah semata-mata sekedar meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga membina kesadaran hukum masyarakat.
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat pada dasarnya dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dalam bentuk tindakan (action) dan pendidikan (education). Berikut penjelasannya :
1.      Tindakan (action)
Tindakan penyadaran hukum pada masyarakat dapat dilakukan berupa tidakan drastik, yaitu dengan memperberat ancaman hukuman atau dengan lebih mangetatkan pengawasan ketaatan warga negara terhadap undang-undang. Cara ini bersifat isidentil dan kejutan dan bukan merupakan tindakan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
2.      Pendidikan (education)
Pendidikan dapat dilakukan baik secara formal maupun nonformal. Hal yang perlu diperhatikan dan ditanamkan dalam pendidikan formal/nonformal adalah pada pokoknya tentang bagaimana menjadi warganegara yang baik, tentang apa hak serta kewajiban seorang warga negara.
Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan dapat dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah mengetahui kemungkinan sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha pembinaan yang  efektif dan efesien ialah dengan pendidikan.
3.      Pendidikan formal
Pendidikan sekolah merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kesadaran hukum di sekolah harus dilakukan dari tingkat rendah/TK sampai jenjang pendidikan tinggi ( perguruan tinggi ).
a.       Tingkat TK
Di Taman Kanak-kanak sudah tentu tidak mungkin ditanamkan pengertian-pengertian abstrak tentang hukum atau disuruh menghafalkan undang-undang. Yang harus ditanamkan kepada murid Taman Kanak-kanak ialah bagaimana berbuat baik terhadap teman sekelas atau orang lain, bagaimana mentaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh sekolah.
Yang penting dalam pendidikan di Taman Kanak-kanak ialah menanamkan pada anak-anak pengertian bahwa setiap orang harus berbuat baik dan bahwa larangan-larangan tidak boleh dilanggar dan si pelanggar pasti menerima akibatnya
b.      Tingkat SD, SMP, dan SMA
Pada tingkat ini perlu ditanamkan lebih intensif lagi: hak dan kewajiban warga negara Indonesia, susunan negara kita, Pancasila dan Undang-undang Dasar, pasal-pasal yang penting dari KUHP, bagaimana cara memperoleh perlindungan hukum. Perlu diadakan peraturan-peraturan sekolah. Setiap pelanggar harus ditindak. Untuk itu dan juga untuk menanamkan ”sense of justice” pada murid-murid perlu dibentuk suatu ”dewan murid” dengan pengawasan guru yang akan mengadili pelanggar-pelanggar terhadap peraturan sekolah. Di samping buku pelajaran yang berhubungan dengan kesadaran hukum perlu diterbitkan juga buku-buku bacaan yang berisi cerita-cerita yang heroik.
Secara periodik perlu diadakan kampanye dalam bentuk pekan (pekan kesadaran hukum, pekan lalu lintas dan sebagainya) yang diisi dengan perlombaan-perlombaan (lomba mengarang, lomba membuat motto yang ada hubungannya dengan kesadaran hukum), pemilihan warga negara teladan terutama dihubungkan dengan ketaatan mematuhi peraturan-peraturan.
c.       Tingkat Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi, khususnya Fakultas Hukum mempunyi peranan penting dalam hal meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, karena di dalanya menghasilkan orang-orang yang memiliki pendidikan hukum yang tinggi.
Pendidikan Non Formal
Pendidikan non formal ditujukan kepada masyarakat luas meliputi segala lapisan dalam masyarakat. Pedidikan non formal dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain : penyuluhan hukum, kampanye,dan pameran. Berikut penjelasannya :
a.       Penyuluhan Hukum
Penyuluhan hukum adakah kegiatan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat berupa penyampaian dan penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat dalam suasana informal agar setiap masyarakat mengetahui dan memahami apa yang menjadi hak, kewajiban dan wewenangnya, sehingga tercipta sikap dan prilaku berdasarkan hukum, yakni disamping mengetahui, memahami, menghayati sekaligus mematuhi /mentaatinya.
Penyuluhan hukum dapat dilakukan melalui dua cara : pertama, penyuluhan hukum langsung yaitu kegiatan penyuluhan hukum berhadapan dengan masyarakat yang disuluh, dapat berdialog dan bersambung rasa misalnya : ceramah, diskusi, temu, simulasi dan sebagainya. Kedua, penyuluhan hukum tidak langsung yaitu kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan tidak berhadapan dengan masyarakat yang disuluh, melainkan melalui media/perantara,seperti : radio, televisi, video, majalah, surat kabar, film,dan lain sebagainya.
Penyuluhan hukum yang tidak langdung dalam bentuk bahan bacaan, terutama ceritera bergambar atau strip yang bersifat heroik akan sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Buku pengangan yang berisi tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia, susunan negara kita, Pancasila dan \Undang-undang Dasar, pasa-pasal yang penting dalam KUHP, bagaimana caranya memperoleh perlindungan hukum perlu diterbitkan.
Penyuluhan hukum bertujuan untuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga Negara, dalam rangka tegaknya hukum, keadilan, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketentraman, dan terbentuknya perilaku warga negara yang taat pada hukum.
b.      Kampanye   
Kampanye peningkatan kesadaran hukum masyarakat dilakukan secara ajeg yang diisi dengan kegiatan-kegiatan yang disusun dan direncanakan,seperti : ceramah, berbagai macam perlombaan, pemilihan warga negara teladan dan lain sebagainya.
c.       Pameran
Suatu pameran mempunyai fungsi yang informatif edukatif. Maka tidak dapat disangkal peranannya yang positif dalam meningkatkan dan membina kesadaran hukum masyarakat. Dalam pameran hendaknya disediakan buku vademecum, brochure serta leaflets di samping diperlihatkan film, slide,VCD dan sebagainya yang merupakan visualisasi kesadaran hukum yang akan memiliki daya tarik masyarakat yang besar.
E.                 Pelaksanaan Hukum
Adanya hukum itu adalah untuk ditaati, dilaksanakan atau ditegakkan. Pelaksanaan hukum atau law enforcement oleh petugas penegak hukum yang tegas, konsekuen, penuh dedikasi dan tanggung jawab akan membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Tidak atau kurang adanya sikap yang tegas dan konsekuen dari para petugas penegak hukum, kurangnya dedikasi dan tanggung jawab akan minmbulkan sikap acuh tak acuh dari masyarakat dan memberi peluang serta perangsang untuk terjadinya ”onrecht”.
Setiap petugas penegak hukum harus bersikap tegas dan konsekuen terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi. Tegas dan konsekuen dalam arti tidak ragu-ragu menindak setiap pelanggaran kapan saja dan di mana saja. Pengabdian dalam tugas dan rasa tanggung jawab merupakan persyaratan yang penting bagi setiap petugas penegak hukum.
Pelaksanaan hukum yang tegas dan konsekuen serta penuh dedikasi dan tanggung jawab akan menimbulkan rasa aman dan tenteram di dalam masyarakat. Orang tahu kepada siapa harus mencari perlindungan hukum dan dapat mengharapkan perlindungan hukum itu tanpa adanya kemungkinan akan dipersukar, tidak dilayani atau dipungut beaya yang tidak semestinya. Kalau sampai terjadi sebaliknya maka orang tidak akan merasa aman dan tenteram. Untuk mengadukan atau melaporkan suatu pelanggaran hukum saja segan karena tidak yakin akan dilayani dengan baik atau ditindak pelanggaran hukum yang dilaporkan itu.
Oleh karena itu maka perlu ada kontrol atau pengawasan terhadap para petugas penegak hukum dalam menjalankan tugasnya melaksanakan atau menegakkan hukum. Pengawasan ini tidak cukup dilakukan oleh pimpinan setempat saja, tetapi harus dilakukan juga oleh pimpinan pusat. Banyak hal-hal yang terjadi di daerah tidak diketahui atau lepas dari sorotan pimpinan pusat. Lebih-lebih mengingat banyaknya laporan-paporan ke pusat yang tidak sesuai dengan kenyataan. Maka oleh karena itu secara ajeg pimpinan dari pusat harus turun ke bawah.
Mengingat bahwa praktek hukum itu pada hakekatnya merupakan suatu chaos, tidak teratur secara sistematis dan merupakan ”sleur” sebagaimana sifat praktek pada umumnya, maka sekali-kali para petugas penegak hukum perlu ke luar dari suasana ”sleur” dari praktek untuk mendapatkan refreshing. Di dalam praktek hukum ada kecenderungan orang untuk mengabaikan teori dan sistem, maka oleh karena itu sangat penting fungsi penataran bagi para petugas penegak hukum.
Akhirnya demi suksesnya peningkatan dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat masih diperlukan partisipasi dan kooperasi dari para pejabat dan pemimpin-pemimpin.

BAB III
PENUTUP
A.                Kesimpulan
Kesadaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap  hak-hak orang lain. Kondisi kesadaran hukum masyarakat gapat ditinjau dari empat parameter (dari segi pelanggaran,pelaksanaan hukum,jurnalistik dan dari segi hukum). Pandangan tersebut bukan hanya pertimbangan semata yang bersifat objektif.  Kesadaran hukum bukan hanya untuk dipahami dan ditingkatkan melainkan juga harus kita bina agar terbentuk suatu warga negara yang taat pada hukum. Maka dari itu dibutuhkan suatu pendidikan dan penyuluhan hukum.
B.                 Saran
Dengan selesainya penuisan makalah ini, penulis menyarankan kepada pembaca agar dapat lebih meningkatkan kesadaran dalam hal ini mematuhi setiap-setiap aturan yang berlaku khususya dalam hal penganalisaan dan penerapan hukum-hukum yang berlaku.





DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainudin. 2009.Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Ishaq. 2012. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta:  Sinar Grafika.
Soeroso,R. 1993. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT. Sinar Grafika.
Rahardjo, Satjipto. 1996.Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Kansil. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Van aveldoorn. 1996. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT.Pradanya Paramita.
Titik Triwulan Tutik. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Surabaya : PT. Prestasi Pustaka.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SIFAT HUKUM PIDANA. MAHRUS ALI

MAKALAH CIVIL LAW

TUJUAN HUKUM PIDANA ( MAHRUS ALI)